Ketua DPC PKB Halsel Intruksikan Semua Kader Sosialisasi Hadapi Covid-19

HALSEL, CN – Sehubungan dengan semakin meluasnya virus Corona (Covid-19). Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muslim Hi. Rakib menegaskan, bahwa perlu adanya kewaspadaan dari semua pihak yang harus ditingkatkan, mulai dari Pemerintah. Terutama Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan karena terkait Imigrasi lalu lintas perpindahan manusia dari Daerah endemik ke Kabupaten Halsel.

“Kita di kejutkan dengan adanya satu orang pasien positif virus Corona di Kota Ternate, Kekhawatiran ini terjadi di Provinsi Malut terutama kita di Kabupaten Halsel bahkan muncul trauma dan ketakutan. Karena itu kita siaga, dan waspada, kemungkinan berkembangnya virus Corona di wilayah Halsel. Waspada harus ada dari semua pihak, baik Pemerintah, masyarakat, juga instansi terkait, kewaspadaan tingat tinggi, bersatu menghadapi Endemik virus Corona itu,” tulis muslim melalui aplikasi whatssap kepada cerminnusantara.co.id Jum’at (27/3/2020).

Selain itu, Muslim menjelaskan, ada sejumlah langkah yang harus segera di lakukan dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di antaranya Satgas dan Dinas Kesehatan dan lembaga lain terkait yang harus secepatnya memberikan informasi secara detail dan seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai langkah pencegahan dan sebagainya.

Meski begitu, Muslim mengintruksikan kepada seluruh Kader DPC PKB Halsel untuk membantu sosialisaikan tentang pencegahan Covid-19 terutama terkait dengan sosial distancing dan phisical distancing kepada masyarakat.

“Selain itu, penanganan cepat dan isolasi cepat jika ada yang suspect terkena dan keterlibatan semua pihak mutlak adanya, maka kita bersama-sama bersatu perang menghadapi virus Corona (Covid-19) itu,” tutupnya. (Red/CN)

Ketua DPRD Malut Ajukan Lock Down Ditolak Forkopimda

TERNATE, CN – Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara (Malut) tentang pembahasan pencegahan wabah virus Corona (Covid-19) di Rumah singgah Gubernur Malut, Pada Jumat, (27/3/2020).

Turut hadir Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, Kapolda Malut, Brigjen pol Drs. Rikwanto, Danlanal Ternate, Kabinda Brigjen TNI Dudi, Sekprov Malut, Samsudin A. Kadir KSOP Ternate Taher Laitupa, Dishub Maluku Utara, BPBD Malut, Hasan Ahmad, Kepala Kanwil Kemenag KH. Sarbin Sehe, dan MUI Maluku Utara Drs. Harun Ginoni.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisni Malut, Kuntu Daud, dalam rapat tersebut mengajukan beberapa desakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) yakni mendesak kepada Gubernur untuk menyatakan darurat, menghadirkan ruang isolasi dan karantina secara struktural, menyiapkan tambahan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan menyiapkan tambahan pokok bagi masyarakat yang tidak mampu, serta mengambil kebijakan untuk membatasi akses masuk keluar (Lock Down).

Namun usulan tentang pemberlakuan penutupan akses masuk keluar
(Lock Down) oleh Ketua DPRD itu tidak di sepakati oleh Forkopimda Malut. Hal ini di sampaikanya ketika di temui awak media usai rapat.

“Kita sudah usulkan untuk Lock Down. Mereka tidak menyepakati, yang penting kita sudah usulkan,” tutur Kuntu Daud. (Andre CN)

Kapolda Malut: Maluku Utara Belum Ada Rencana Penerapan Penutupan Akses Keluar Masuk

TERNATE, CN – Ditengah-tengah penyebaran kasus pandemi Covid-19 Maluku Utara (Malut) pasalnya, belum di rencanakan untuk menerapkan penutupan akses masuk maupun keluar (Lock Down). Hal ini Di sampaikan Kapolda Malut Brigjen Pol Rikwanto, usai menggelar Rapat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malut, pada Jum’at, (27/3’2020).

ia mengatakan, rencana-rencana penutupan Pelabuhan Laut, Pelabuhan Udara itu tidak ada, terutama berkaitan dengan Logistik.

Menurutnya, sebagian besar logistik berasal dari Luar Daerah sehingga kita harus menjaga ketahanan ekonomi dan ketahanan pangan di Maluku Utara.

Selain itu, ia menegaskan, sesuai Undang- Undang Karantina kebijakan Lock Down di konfirmasikan dan di tentukan oleh Pemerintah Pusat.

“Sehingga tidak bisa Daerah-Daerah melakukan Lock Down secara sendiri-sendiri,” tegasnya. (Andre CN)

Cegah Covid-19, Polres Halsel Akan Tindak Tegas Warga Yang Tak Patuh

HALSEL, CN – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kebijakan yang di keluarkan Pemerintah dalam menangani virus Corona, diantaranya melarang sejumlah kegiatan, seperti menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan seminar.

Kepada Media cerminnusantara.co.id Jum’at (27/3/2020) Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., menyatakan akan ada tindakan tegas pada masyarakat yang melawan petugas saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid–19. Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan personel yang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa di terapkan bagi masyarakat yang tetap berkerumunan di suatu tempat.

Sedangkan, jika masyarakat tak mematuhi aturan Pemerintah untuk tetap tinggal di rumah atau melakukan sosial distancing, maka dapat di kenakan pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dimana berbunyi : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka warga yang tidak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Lanjutnya, termasuk bagi warga (Pelaku Usaha) yang melakukan penimbunan sembako maupun masker juga dapat di Pidana sesuai pasal 107, UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan dapat dikenakan denda hingga Rp 50 miliar dan penjara 5 Tahun.

Serta dalam pencegahan Covid-19 , diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE, bagi pelaku penyebar hoaks, dan dapat di ancam hingga 6 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan penyebaran virus Covid – 19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” ucapnya

Kami juga tidak menginginkan dengan mewabahnya Covid – 19, oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan harga sembako maupun masker sehingga kebutuhan menjadi langkah, dan juga dengan penyebaran berita Hoax terkait Covid – 19 yang dapat meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat umum. (Hafik CN)

Kasus Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Terjadi Peningkatan

TERNATE, CN – Gugus Tugas percepatan penanganan siaga darurat bencana non alam Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Utara (Malut), melaporkan kasus Corona virus Disease (Covid-19), pada Jum’at, (27/3/2020).

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Dinkes Malut Dr. Rosita Alkatiri mengatakan, jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) 33 orang, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 171 orang, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 6 orang. Dan Status kasus terkonfirmasi positif Covid-19 satu orang.

Ia menjelaskan, jumlah OTG terjadi perubahan, yakni orang dengan isolasi mandiri yang tidak memiliki Gejalah apa pun tidak di masukan lagi dalam kriteria penangan Covid-19. Yang masuk dalam kriteria tersebut yakni, orang yang kontak erat dengan kasus positif Covid 19. Namun tidak mengalami Gejalah. Seperti 2 orang dari Kabupaten Taliabu, dan 31 orang dari Kota Ternate.

Untuk kasus ODP pasalnya, terjadi peningkatan 101 kasus, dimana orang dengan isolasi mandiri yang memiliki Gejalah demam, riwayat demam, gangguan sistem pernapasan, atau sakit tenggorokan batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul Gejalah memiliki riwayat perjalanan.

“Sementara untuk kasus PDP sendiri terjadi penambahan satu orang, yang di rujuk dari Rumah Sakit Jailolo Ke Rumah Sakit Umum Chasan Boesorie Ternate,” tandasnya. (Andre CN)