HALSEL, CN – Ada-ada saja sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut) Pasalnya, mereka diberikan amanah untuk mengelola anggaran publik tetapi justru anggaran tersebut kuat dugaan dikorupsi oleh oknum-oknum yang diberikan tanggungjawab untuk mengelola.
Data yang diperoleh wartawan menyebutkan, Tahun 2019 lalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang mengalokasikan anggaran proyek tambal sulam tersebar di Desa Babang dan Desa Sayoang dengan pagu anggaran tersebar. Rp. 600 juta lebih yang dikerjakan secara swakelola dan diberikan tanggungjawab Mulyanto Hadi sebagai PPK.
Ironisnya, sebelum pekerjaan selesai, anggaran sekitar Rp. 600 juta tersebut sudah cair seluruhnya tanpa sepengetahuan PPK dan hanya diketahu oleh Kabid, Bendahara dan Kepala Dinas.
Padahal, projek tambal sulam jalan itu baru dikerjakan dari desa lapangan Babang menuju jalan arah ke Bibinoi dan sampai dirumah kebun milik mantan Bupati Halsel, sementara disebaran desa Babang lain dan desa sayoang belum sama sekali di tambal.
Dari volume pekerjaan itu material nya ditaksir baru sekitar 60 ton Aspal dari jumlah material yang ada dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) itu sebanyak 160 ton.
Sementara itu, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Ali Dano Hasan ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini melalui via WhatsApp terkait pekerjaan projek tambal sulam itu mengatakan, dirinya mengetahui pekerjaan itu selesai karena sudah ada permintaan dan itu urusan bidang.
“Yang saya tau sudah selesai karena sudah ada permintaan dari Bidang yang mengelola anggaran itu,” ujarnya (Red/CN)