TERNATE, CN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Buru SGBBI (SM-SGBBI) menggelar aksi di Kelurahan Bastiong dan Kayumerah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan Tema: “PT Alpen Food Industri Tidak Patut Hukum Indonesia” pada Senin, (02/03/2020),
Selain itu, ada beberapa elemen gerakan juga tergabung dalam aksi tersebut yakni, SEKOLAH CRITIS MU, STUDY FALA, FNKSDA, GSC, PEMBEBASAN, INDIVIDU PRO DEMOKRASI dengan jumlah massa aksi berkisar 10 orang, aksi tersebut berlangsung pada pukul 11:00 WIT siang tadi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aslan Syarifudin ketika di temui media cerminnusantara.co.id dirinya menyampaikan, sebelumnya aksi Solidaritas Mahasiswa terhadap buru (SGBBI), sejak 21 Februari 2020, dan sekitar 600 buru es krim AICE. Pt. Alfen Food Industri melakukan pemogokan setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak Tahun lalu.
“Permasalahannya membuat buru resah adalah kondisi kerja yang tidak memadai, karena buru kami di pekerjakan pada malam hari, hingga tingginya kasus keguguran dan kematian bayi baru lahir dalam pendataan serikat pekerja sejak Tahun lalu telah terjadi 20 kasus kematian bayi keguguran, sebanyak 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE,” Tuturnya
Dirinya mejelaskan lagi, buruh perempuan juga sulit mengambil cuti hait, begitu juga untuk mengambil izin atau izin sakit perusahan menyediakan klinik dan Dokter sendiri yang seringkali memiliki diagnosa.
“Buru tidak dapat mengambil opinion dari Dokter atau klinik lain. bisa di bayangkan, buru tidak mendapat pelanyanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya Dokter yang bisa memberikaan izin sakit hanya Dokter Perusahan saja,” Jelasnya
Dia menambahkan, pengusaha juga tega membayarkan bonus baru dengan cek mundur yang ternyata kosong. Pada 04 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp.1.000.000 per orang.
“Penguasa mengaku tidak mampu untuk membayar sekarang, sehingga buru setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa di cairkan setelah satu Tahun, saat hendak di cairkan pada 05 Januari 2020. Cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa di cairkan,” Cetusnya (Sandi CN)