Demi Terciptanya Situasi Yang Aman, Bhabinkmtibmas Takome Ajak Warga Laksanakan Sholat Magrib Berjama’ah

TERNATE, CN – Bhabinkmtibmas Takome, Bripka Ekhy Latarima melaksanakan kegiatan mengajak anak-anak untuk Shalat berjama’ah di mesjid Nurul Rasa Kelurahan Takome Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut). Minggu, (01/03/2020).

Kepada media cerminnusantara.co.id Bripka Ekhy Latarima menyampaikan bahwa Kegiatan ini selalu di laksanakan menjelang masuk Shalat Magrib.

“Tujuan dari kegiatan ini semua untuk meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah dan Menjadikan masyarakat khususnya pemuda di kelurahan Takome Sadar akan mengingat Allah SWT,” Ungkapnya

Ekhy juga menjelaskan, setiap menjelang masuk Shalat Magrib ia selalu mengajak warga, anak-anak mudah di kelurahan Takome untuk menjaga aqidah dan menjunjung tinggi pendekatan diri kepada Allah, agar terciptanya situasi yang aman serta dapat meningkatkan keimanan, keamanan dan ketertiban lingkungan yang kondusif.

“Hal ini adalah upaya saya untuk hadir ditengah-tengah masyarakat
agar maayarakat kelurahan Takome tidak terpengaruh dengan Miras dan Narkoba,” Pungkasnya (Red CN)

Metodologi Hermeneutika Sebagai Jembatan Untuk Memahami Teks Keagamaan di Erah Modern

(Oleh: Sahib Munawar. S.Pd,I. M.Pd)

Kajian keislaman yang semata-mata didasarkan pada metodologi klasik konvensional ini melahirkan wajah Islam yang kakuh, teosentris dan sarat dengan Dogma. Belum lagi kalau kepentingan teologis dan politik ikut bermain memformatkan islam, maka islam akan hadir dengan wajah yang menyeramkan, Segala sesuatu akan dilihat dari dua sisi yang saling berlawanan: Muslim,kafir, mumin, musrik, masalah halal-haram & kawan –lawan, itu yang di persoalkan, kebenaran dianggap hanya milik mereka yang lain dianggap salah dan memvonis kafir”  seolah  Agama itu dibanggung dengan etika ketakutan. Sebentara disisi lain modernitas begitu cepatnya menggelayut dalam setiap detak nadi kehidupan. Permasalahan kompleks silih berganti menghantam sendi-sendi kehidupan umat islam yang notabene masih hanyut dalam mimpi-mimpi indah kejayaan dimasa silam, seraya melantunkan al-islam yalu wala yula alayh.

Umat islam tidak akan dapat keluar dari belenggu keterburukan ini , kecuali mereka mau merubah cara pandang agama mereka sendiri dan sekaligus terhadap agama orang lain. Tentu merubah sesuatu yang sudah terlanjur “ kronis ini harus dimulai dari sesuatu yang paling mendasar, yaitu metodologi kritis yang betul-betul sesuai degan kebutuhan dan sifat kritis , sifat kritis diharapkan dapat membongkar dogma dan ortodoksi dalam tubuh umat Islam.
Penulis mencobah menawarkan sebuah  metodologi Hermeneutika sebagai jembatan untuk memahami teks keagamaan dierah modern, dalam tradisi keilmuan islam klasik ada dua cara memahai al-qur’an yaitu tafsir & tawil tafsir dipahami sebagai cara untuk mengurai bahasa,konteks dan pesan-pesan moral yang terkandung didalam teks atau nas kitab suci, dengan demikian, teks berposisi sebagai subyek, sedangkan tawil adalah cara untuk memahami teks dengan menjadikan teks atau lebih tepat disebut pemahaman, pemaknaan dan interpretasi terhadap teks sebagai objek kajian. Hanya saja kajian istilah tawil dalam tradisi ulumul qur’an klasik yang tidak lain & tidak bukan adalah at-tawil albatani yang agaknya ekuivalen dengan tafsir al-ishari.

Istilah Hermeneutika berasal dari bahasa yunani  yang berarti menafsirkan, Abdullah Saed adalah tokoh yang getol menyuarakan pentingnya hermeneutika dalam memahami teks keagamaan, pendekatan dalam menafsirkan al-qur’an dapat diklompokan menjadi dua yaitu” tekstualis dan kontekstualis, pendekatan model pertama dan kedua ini memperlakukan kontekstual al-quran sebagai acuan dalam memahami pesan yang terkandung didalam teks tanpa mempertimbangkan konteks yang itu harus di proritaskan, sebab hadirnya teks karna ada konteks khaled M, Aou menyatakan “ fiqih yang semestinya bersifat otoritatif’ menjadi fiqih otoritas atas nama tuhan dan lahirnya kelompok muslim puritan-fundamentalis juga dipicu oleh pemaknaan teks keagamaan yang bercorak literalis tekstual, sebaliknya penafsiran yang rela membuka diri untuk melakukan kontekstualisasi terhadap teks akan menghadirkan Islam yang rahmatan lil alamin dan Sali li kuli zaman wamakan , dalam aspek kehidupan. Muhammad Arqoun salah satu pemikir Islam kontemporer dari kegilisahannya terhadap keberagamaan umat islam yang cendrung ortodoks, dogmatis dan juga terhadap kajian-kajian keislam yang bersifat logosentris. Berangkat dari kegilisahan arqoun akan ruwetnya nalar islam maka dia menawarkan metode historisme dalam bentuk kritik nalar islam, teks-teks klasik didekonstruksi menuju rekonstruksi, arqoun melakukan  rekonstruksi atau membangun kembali wacana pemikiran agar bisa diperoleh  kesadaran  dari berbagai penyelewengan, keterbatasan & pembekuan wacana, Upaya arqoun bertujuan untuk menghindari segala sesuatu yang bersikap suprioritas atau klaim serba paling otentik dan paling benar dalam diskursus, Kompleksitas permasalahan islam kontemporer meniscayakan adanya pembacaan kritis, tidak hanya berkutat dalam ranah nalar islam seperti yang ditawarkan Arqoun tapi harus dilihat dari aspek-aspek lain yang lebih membumi dengan kebutuhan umat manusia modern.

Istilah Hermeneutika dalam metodologi tafsir sebagaimana yang dirumuskan Fazlu Rahman salah satu pemikir islam pembaharu, menurutnya persoalan metodologis juga menduduki posisi yang sangat penting bahkan sangat penting dalam studi qur’an, menjadi persolan yang sangat penting dikarenakan perkembangan zaman yang semakin pesat  juga persoalan yang dihadapi manusia yang sedemikian kompeks, disini rahman mencoba merumuskan sebuah metodologi dalam membaca dan memahami ayat Al-qur’an dikenal dengan hermenutika al-qur’an. Istilah metodologi hermenutika al-qur’an disamping istilah interpretasi al-qur’an, Hermenutika al-qur’an sangat dipengaruhi oleh pandangan-pandangan tentang wahyu dan al-qur’an, rahman terkait dengan hermenutikanya adalah:
1. Al-qur’an merupakan kalam Allah dan sekaligus dalam pengertian yang biasa kata-kata Nabi Muhammad. Wahyu al-qur’an merupakan respon ilahi melalui pikiran Nabi terhadap setuasi-setuasi  sosio- moral dan historis masa Nabi.
2. Al-qur’an merupakan ajaran yang koheren dan kohesif.
3.  Landasan al-qur’an adalah moral dimana ia menekankan monoteisme dan keadilan social, al- qur’an sebuah buku prinsip dan seruan bukan sebuah dokumen hukum , karna al-qur’an adalah dokumen yang menyeruhkan kebajikan dan tanggung jawab moral yang kuat.
4. Al-qur’an adalah dokumen untuk manusia, bukan risalah mengenai Tuhan, kitab ini menamakan dirinya  sebagai petunjuk bagi manusia ( Hudan lin nas) sebagai seruan untuk kembali ke jalan yang lurus. Oleh karena itu al-qur’an tidak hanya bersifat  deskriptif (gambaran) tapi juga bersifat preskriptif ( memberikan ketantuan). Baik kandungannya maupun kekuatan bentuk penyajiannya tidak hanya sebagai seruan kepada manusia dalam pengertian biasa, namun juga untuk mengubah tingkah laku mereka.
Pandangan fazlu rahman di atas sangat berpengaruh pada metode dan pendekatan yang ditawarkannya.

Tuntunan berfikir dalam menginterpretasi wahyu tentu ditunjukan pada akal manusia walaupun dengan sangat terbatas mengetahui keseluruhan ajaran wahyu. Akal diberi kekuasaan untuk saling bertukar pikiran atau saling melengkapi dengan wahyu karena keduannya mempunyai peran penting, baik sebagai peletak dasar dalam suatu  peristiwa maupun sebagai alat interpretasi atau inspirasi wahyu. Wahyu tidalah dipahami hanya sebagai sesuatu yang turung dari Allah swt, keterlibatan akal memiliki peran penting dalam menafsirkan wahyu berdasarkan konteks dimana ajaran islam diterapkan dengan demikian harus dipahami secara kontekstual walaupun semua aliran-aliran teologi dalam islam memberikan pemahaman yang berbeda secara subtansi mengenai keterkaitan wahyu dan akal diserta porsi keduannya.
Memahami islam tidaklah semudah mempertemukan wahyu dan akal pada tataran normative, melainkan aspek doktrin dalam ajaran islam yang  telah bersentuhan dengan aspek sosio-kultural dimana islam hadir sebagai  agama yang menawarkan solusi atas permasalahan zaman yang kompleks, Harun Nasution menemukakan bahwa wahyu dan akal mempunyai fungsi tersendiri yaitu wahyu fungsinya untuk meluruskan akal dan akal fungsi untuk menginterpretasikan wahyu, menurut Azra seorang cendikiawan muslim mengatakan bahwa” Islam selain mengandung klaim ekslusif, juga mengandung klaim inklusif, Klaim ekslusif yang dimaksudkan adalah ajaran islam yang menyentuh tataran formal yang tidak dapat diganggu gugat otentiknya, seperti kalimat syahadat ( persaksian). Sebentara kalim inklusif dapat dilihat pada dua tingkatan yaitu” doktrin ,konsep dan gagasan pada tingkatan historis. Pada tataran konsep dan gagasan misalnya terlihat jelas dalam konsep islam mengenai kerukunan hidup antara agama yang berkaitan dengan doktrin islam tentang hubungan sesama manusia( hablun minannas). Pemaparan doktrin islam tentang doktrin kerukunan diatas dipadukan dengan bukti-bukti historis, tidak hanya di zaman Nabi saw, al-khulafa al–rasyidin, hingga abad terakhir tapi juga masa kekenian atau modern.
Klaim inklusivisme bukan dalam krangka menyeret doktrin ajaran islam mengekuti arus perubahan zaman tanpa mempertimbangkan ajaran-ajaran dasar islam, melainkan disesuaikan dengan konteks zaman yang sedang dihadapi. Pada tataran ini, aspek historis dalam penyebaran islam mendapatkan tempat dalam kajian keislaman, sehingga istilah” Islam shali likuli zaman wamakan” mampu dipahami apabila islam dan keabadian doktrin yang dibawanya diperhadapkan pada sejarah dan konteks sosio-kultural masyarakat. Penyebaran  dan perkembangan islam  dengan kemunculannya berbagai macam realitas baru menjadi persoalan yang urgen didiskursuskan kemudian, kenyataan yang harus dihadapi bahwa islam tidak hanya  bergumul dengan konsepsi kesejarahan tetapi juga dengan kenyataan bahwa ia ikut serta dalam proses tersebut  sebagai subyek yang ikut menentukan peredaran zaman dan sebagai obyek yang terlibat didalamnya. Gus –Dur menilai bahwa islam seharusnya tidak menampakkan diri secara ekslusif, tetapi lebih berwajah inklusif dengan tidak menonjolkan simbol-simbol keislaman, Islam dimata Gus-dur bukanlah suatu doktrin beku yang menutup peluang bagi adanya interpretasi, tetapi merupakan teks terbuka yang selalu siap terhadap setiap penafsiran baru berkaitan dengan isu-isu dalam dinamika perkembangan zaman.

Islam itu konteks, karna wahyu tidak serta merta turung dari langit tanpa konteks, hal ini senada dengan pendapat Ulil Absar Abdalla” Islam Itu kontekstual dalam pengertian nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks arab,melayu, asia tengah dan seterusnya, tetapi bentuk-bentuk islam yang kontekstual itu hanya ekspresi budaya yang kita tidak wajib mengikutinya’ oleh karena itu, umat islam tidak sebagaiknya mandek dengan melihat contoh dimadina saja, sebab kehidupan manusia  terus bergerak menuju perbaikan dan penyempurnaan, baginya wahyu terus bekerja dan turun kepada manusia, wahyu verbal memang  telah selesai dalam qur’an, tetapi wahyu non verbal dalam bentuk ijitihad akal manusia terus berlangsung.
Dalam metodologi Hermeneutika sebagai jembatan untuk memahami teks keagamaan di erah sekarang, agar supaya pemahaman keagamaan kita tidak kelihatan kaku, konservatif, terbelakang tanpa sadar bahwa zaman terus berdialektika. Maka hermeneutika sebagai metodologi untuk menafsirkan teks keagamaan di erah modern  yang semakin pesat, dikarenakan pengaruh metodologi klasik konvesional yang kakuh dan dogmatis.

Labuha, Halmahera Selatan.
Jum’at 28, Februari, 2020.

Dinilai Pilih Kasih Dalam Putusan Sanggahan Seleksi PPK, KPU Di Laporkan Ke Bawaslu Halsel

HALSEL, CN – Pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dengan surat bernomor: 006/LP/2020. Lampiran: Surat Kuasa Khusus Nomor: l4 ADV-IA/II/PPH/2020.
Perihal: Laporan atas Penetapan KPU Hamahera Selatan Nomor
:54/PP 04 2-Pu/8204/KPU-Kab/II-2020. tentang Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya dalam Tahap atas tanggapan masyarakat Tahap II, Pelapor/Pengadu di laporkan oleh masyarakat terkait keterlibatan Peserta seleksi PPK dalam Partai Politik sebagai saksi pada pemilu 2019. Pelapor/pengadu di panggil oleh KPU dengan Nomor surat: 32/HK.06.4/Sg/8204/KPU-Kab/l/2020, dan menghadap pada Tanggal 17 Februari 2020 untuk mengklarifiksi atas tanggapan atau laporan masyarakat tersebut dan di umumkan pada tanggal 26 Februari 2020 dengan Nomor : 52/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/ll/2020 Tentang penetapan Anggota PPK, pasca hasil Klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel Tahun 2020, dan hasil pengemuman tersebut, Pelapor/Pengadu sudah tidak Iagi di Loloskan oleh KPU Halsel. Hal tersebut membuat Pelapor merasa di rugikan karena dianggap ketetapan tersebut menyalahi dan cacat hukum dengan permasalahan tersebut.

Pengacara/Advokat di kantor pengacara 1. PARTNERS’S beralamat di jalan raya Tomori Mandaong Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Irsan Ahmad, SH. kepada media ini Menyampaikan, berdasarkan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Khusus Nomor. lA/ADV-IA/ll/PMH/202O (Terlampir) ditandatangani di Labuha Pada Tanggal 26 Februari 2020 bertindak serta mewakili kepentingan Hukum Peserta seleksi PPK Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel  yang di selenggerakan oleh KPU Kabupaten Halsel pada Pilkada 2020. Atas Nama Alan Hasan Pemberi Kuasa sebagai Peserta seleksi yang di nyatakan Lolos pada Tahap wawancara pada Tanggal 15 Februari 2020 dengan Nomor : 31/PP.O4.2-PU/8204/KPU-Kab/02/2020.

Maka dengan ini, kami mengajukan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Halsel atas hasil penetapan KPU Halsel sebagaimana perihal surat di maksud selajutnya di sebut sebagai Terlapor/Teradu.

“Bahwa Pada Tanggal 15 Februari KPU Halsel Menerapkan dan mengumumkan Hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Berdasarkan berita acara KPU Halsel No:11/PP.4.2-BA/8204/KPU-Kab/Il/2020, Bahwa Pelapor/pengadu di nyatakan Iolos dan berada pada urutan 1 dari 10 Peserta calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara,” Terangnya

Dan selanjutnya, di lanjutkan pada tahapan tanggapan Masyarakat, bahwa tahapan tanggapan masyarakat Tahap II yang di jadwalkan KPU Halsel Selama 7 hari, mulai dari Tanggal 15-21 Februari 2020, dan pada Tanggal 15 Februari pasca pengemuman hasil seleksi wawancara Pelapor di Panggil oleh KPU Halsel dengan nomor surat panggilan 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU/-Kab/l/2020 atas Keterlibatan Pelapor/pengadu sebagai saksi Partai Politik.

Sebelumnya, Pada 17 Februari 2020 Pukul 10:00 WIT Pelapor/Pengadu Menghadiri panggilan oleh KPU Halsel untuk klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat yang diduga peserta seleksi anggota PPK yang berasal dari Kecamatan Obi Utara.

“Pasca klarifikasi Pelapor/pengadu di KPU, Pada Tanggal 26 Februari 2020 KPU Mengemumkan Hasil Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Pasca Hasil klarifikasi tanggapan  masyarakat Tahap II pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020 berdasarkan berita acara pleno KPU Halsel No :13/PP.04.2-BA78204/KPU-Kab/II2020 bahwa pelapor di nyatakan tidak Iolos,” Terangnya lagi

Selain itu, lanjut dia, hasil penetapan tersebut, tentu Pelapor/pengadu merasa di rugikan karena penetapan KPU Halsel di anggap cacat  hukum dan tidak berdasar dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 270 ayat 3 : Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari anggota Partai Politik peserta pemilu DPRD Kabupaten/Kota, colon anggota DPRD Kabupaten/Kota Juru kampanye Pemilu orang seorong dan organisasi yang di tunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Dalam ketentuan PKPU No. 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia, Pemilihan Kecamatan Panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggeraan Pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 36. huruf e : Tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan  yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota  partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Huruf el: Tidak menjadi Tim kampanye Peserta pemilu yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi Tim  kampanye Peserta pemilu yang di Buktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik dan Tim kampanye sesuai tingkatnya,” Jelasnya

Dia menambahkan, dalam Ketentuan tersebut sangat jelas tidak secara rinci di jabarkan mengenai Batasan atau Iarangan seorang saksi Partai Politik dalam seleksi Anggota PPK, dengan demikian pleno penetapan hasil anggota PPK Pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II pada pemiilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020 tidak dapat kami terima.

“Atas nama Kuasa hukum pelapor/pengadu Bermohon kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat Membatalkan dan meninjau kembali hasil penetapan Iewat Berita acara pleno KPU Kabupaten Halsel No :13/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/ll2020, dan Menunda Pelantikan PPK kuhususnya Kecamatan Obi Utara,” Pintanya

Sementara dalam kasus yang sama terjadi di Kecamatan Kasiruta Barat Desa Kakupang, Ridwan Marifa, yang bersangkutan juga menjadi saksi Partai Politik pada Pileg pada Tahun 2019 sehingga yang bersangkutan juga di komplen dan di sanggah oleh masyarakat, namun tetap di loloskan oleh KPU Halsel, kalau Hal ini di bijaki oleh pihak KPU maka harus di berlakukan sama terhadap seluruh peserta seleksi PPK di Kabupaten Halsel, namun anehnya salah seorang peserta di Obi Timur atas nama Alan Hasan di Gugurkan pada masa sanggahan masyarakat, Ocep sapaan Akrab Irsan Ahmad ini meminta KPU Halsel untuk tidak pilih kasih pada saat mengambil keputusan.

“Dan persoalan ini Bakal di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Halsel, dan jika kasus ini tidak di selesaikan oleh Bawaslu Halsel maka kami akan melanjutkan ke DKPP Provinsi malut, dengan adanya aduan ini ke Bawaslu Kabupaten Halsel kami yakin Bawaslu kabupaten bisa menyelesaikan kasus ini secara adil,” Harapnya (Red CN)

Walikota Affan Alfian Bintang Lakukan Peninjauan Infrastruktur Jembatan Di Desa Dah

SubulussalamRundeng, CN – Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang didampingi Camat Rundeng Irwan Faisal kunjungi pembagunan jembatan Desa Dah Kecamatan Rundeng pada Kamis, (27/02/2020) yang menghubungkan dua Kecamatan yaitu Kecamatan Rundeng dan Kecamatan Sultan Daulat, yang mana sebentar lagi bangunan akan selesai dan siap dipakai.

Kunjungan walikota untuk memastikan kelayakan apakah pengerjaan jembatan memang sudah betul -betul rampung, bersama Bapak Camat Rundeng beserta Perwakilan Rekan-rekan mendampingi walikota dengan berjalan kaki menyeberangi jembatan yang panjangnya mencapai 150 M tersebut, melihat keadaan Jembatan yang tanpa Talut Walikota Affan Alfian Bintang sempat menyampaikan bahwa tanpa adanya talut di sisi kanan dan kiri Jembatan maka dapat menyebabkan longsor, jadi Camat Rundeng di sarankan untuk membuat Proposal untuk Dana Perubahan dari Dana Otsus Gahun ini.

Sementara itu, Camat Rundeng Irwan Faisal menyampikan tentang apa yang di sampaikan Walikota Subulussalam Dalam Kunjungan tersebut. 

“Ya memang Ada tadi di sampikan kepada saya untuk membuat Proposal Talut Jembatan yang ada di Desa Dah yang sebentar lagi akan selesai pekerjaannya. Dan mengenai persiapan Peresmian Jembatan dan itu mungkin akan  di laksnakan awal bulan maret ini dan juga akan di samakan dengan Peresmian Pajak Mingguan yang juga sudah selesai di bangun pemerintah, kemungkinan hari peresmiannya nanti pada hari Kamis karena kebetulan pajak Mingguan di Dah itupun  pada hari kamis,” Ujar Camat (Mh CN)

Tolak RUU Omnibus Law, PMII Kota Ternate Kembali Unjuk Rasa

TERNATE, CN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law. Aksi tersebut dilaksanakan dibeberapa titik dengan jalan kaki, dimulai dari kampus Unkhair, RRI cabang Ternate, Pasar Higenis, Kantor Walikota, dan Kantor DPRD Kota Ternate. Pada kamis, (27/02/2020).

Massa aksi membawa bendera merah putih, bendera PMII, dan berbagai macam poster, dengan jumlah Masa Aksi berkisar 95 orang.

Dalam Aksi tersebut massa aksi menuntut Menolak RUU Omnibus Law Sebagai payung hukum Negara, menolak RUU Omnibus Law terhadap Refoma agraria, menolak RUU Omnibus Law terhadap pendidikan asing, Menolak RUU Omnibus Law karna tidak sesuai dengan hukum civil law, menolak RUU Omnibus Law karna akan memperpanjang karpet mera oligarki, menolak RUU Omnibus Law dan kembalikan wewenang IUP kepada Daerah, serta Menolak RUU Omnibus Law terhadap perampasan lahan masyarakat.

Ketua PMII Cabang Ternate, Musadat Ishak saat dikonfirmasi disela-sela aksi mengatakan, Pemerintah saat ini terlalu lemah dalam mengakomodir kepentingan masyarakat dan lebih mendukung kepentingan kapitalisme (Investor bermodal) dengan dali pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi dalam berbagai sektor pendidikan, perikanan lingkungan hidup, pertambangan, dan kesehatan.

“Hal itu berujung pada suatu perencanaan yang dapat mempermudah investor asing untuk masuk ke Indonesia melalui RUU Ormnibus law,” Ucap Musadat

Lanjut Musadat, Omnibus law merupakan suatu penggabungan regulasi dalam undang-undang diantara RUU Cipta Lapangan Kerja yakni penyederhanaan perijinan, persyaratan yang mempermudah investasi.

“Hilangnya jaminan kesehataan, ketenagakerjaan dan penghilangan sanksi bagi pengusaha dan investor asing yang bersalah demi Proyek pemerintah dan kawasan ekonomi,” Tegas Musadat

Senada dengan itu, Ihwan R. Silim sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) saat di konfirmasi mengatakan, RUU Omnibus Law menjadi satu payung hukum yang memberi perluasan dan kebebasan bagi investor asing untuk mengeksploitasi seluruh Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia.

“Dalam RUU Omnibus Law memunculkan berbagai pasal-pasal yang berkontradiksi dan penghapusan pasal-pasal dalam undang-undang yang dianggap akan mempersulit ruang gerak investor asing,” Ujarnya

Selain itu, Mengenai dengan RUU Umnibus Law, dapat kami simpulkan bahwa betapa berbahayanya apabila RUU ini di sahkan oleh pemerintah Indonesia. Bahkan yang lebih tragisnya RUU ini dapat menjadi pemicu terjadinya penjajahan gaya baru yang akan di alami oleh masyarakat Indonesia.

Dirinya juga menjelaskan, tentunya ini harus menjadi perhatian serius, bukan hanya mahasiswa tetapi seluruh elemen masyarakat Indonesia, tidak terkecuali Masyarakat Maluku Utara, dan juga Kota
Ternate.

“Sebab kemiskinan, kemelaratan dan kesengsaran bukanlah takdir llahi, Allah semesta alam telah memberikan kita karunia yang melimpah di dunia ini, tetapi hal tersebut akan menjadi percuma
apabila karunia itu hanya di kuasai olah segelintir orang-orang yang bermodal dan rakus tanpa menghiraukan manusia yang lain,” Jelasnya

Dia menambahkan, inilah kenapa RUU Omnibus Law bisa menjadi salah satu cara menguasai karunia yang telah tuhan berikan tanpa mau di bagikan pada manusia yang lain.

“Olehnya itu, hanya ada satu cara ialah menolak RUU yang tidak berpihak pada rakyat dan lawan rezim oligarki dan pro-modal Asing,” Pungkas Korlap (Ridal CN)