DPP GMNI Desak Pemerintah Pusat Segera Tangani Pencemaran Laut Di Halsel Dan Kota Ternate

HALSEL, CN – DPP GMNI Ketua Bidang Maritim Alimun Nasrun desak Pemerintah Pusat segera menangani pencemaran laut Halmahera Selatan (Halsel) dan Kota Ternate, DKP Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk serius melakukan peninjauan di perairan Provinsi Malut.

Wilayah pesisir dan laut Indonesia juga sangat rentan terhadap berbagai ancaman pencemaran, baik yang berasal dari aktivitas domestik manusia (marine debris), industri (pengolahan perikanan), perhubungan laut seperti tumpahan minyak (Oil Spill), maupun aktivitas pertambangan lainnya yang mengakibatkan terjadinya pencemaran laut.

Fenomena yang terjadi di perairan Maluku Utara yang menyebabkan ikan di Perairan Laut Halmahera Yakni Kecamatan Kayoa dan Kecematan Makian Kabupaten Halsel Serta Kota Ternate mendadak mati di wilayah perairan beberapa akhir terakhir ini sangat meresahkan masyarakat.

Terkait hal ini, Alimun menyampaikan pada media ini Kamis, (27/02/2020) persoalan kondisi Permukaan laut di lokasi perairan Makian dan Kayoa Kabupaten Halsel serta juga di pantai Taman Nukila Ternate, Kecamatan Kota Ternate Tengah yang ditemukan banyaknya ikan yang mati mendadak di kedalaman 5 hingga 20 meter dari permukaan oleh Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Possi) Kota Ternate. Rabu, (26/02/2020).

Selain ditemukan ikan mati mendadak di ke dalam 5 hingga 20 meter dari permukaan, kondisi permukaan air laut di lokasi taman Nukila Ternate juga terlihat keru berwarna kecoklatan yang berbeda dengan kondisi sebelumnya.

“Kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi diperairan Maluku Utara di Kabupaten Halsel dan Kota Ternate, banyak warga menduga Kejadian ini akibat terjadinya pencemaran air limbah karena air laut di perairan Halmahera Selatan dan Kota Ternate terjadi perubahan warna menjadi Coklat,” Jelasnya

Kejadian yang terjadi di perairan Maluku Utara ini belum ada perhatian dari lembaga terkait untuk bisa memastikan penyebat terjadinya perubahan air laut di perairan Kab. Halsel dan Kota Ternate mengakibatkan banyaknya ikan mati mendadak di perairan.

“Meminta pada pihak terkait untuk bisa diuji bukan hanya mengambil sampel pada air, tapi sampai pada ikan yang mati mendadak tersebut supaya bisa diketahui apa yang sebenarnya terjadi, karena ada informasi terjadinya pencemaran air limbah,” Tegas Alimun

Menurut beberapa Anggapan dari Pihak Akademisi, perubahan warna air di permukaan dugaan awal disebabkan karena blooming alga yang artinya nutrisi berlebih yang terdapat dalam perairan sehingga menyebabkan populasi alga menjadi sangat banyak.

“Kalau blooming alga itu kita harus punya kajian yang lengkap, karena secara kasat mata kita melihat perubahan warna air pendugaan awal kita karena terjadinya blooming, tapi itu perlu pengkajian apalah blooming ataukah limbah beracun,” Tuturnya

Pencemaran laut menurut UNCLOS 1982 adalah benda buatan manusia yang masuk ke dalam lingkungan laut yang disebabkan oleh penanganan yang buruk, pembuangan ke laut baik disengaja maupun tidak disengaja.

Hal ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem, habitat, biota laut dan penurunan kualitas lingkungan pesisir. Ancaman pencemaran tersebut apabila tidak ditangani secara tepat dapat mengakibatkan semakin meluasnya dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan biota.

Maka dari itu kami meminta kepada pemerintah Daerah dan pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Pendayagunaan Pesisi dan Pulau-Pulau Kecil ikut aktif dalam penanganan pencemaran laut di Perairan Maluku Utara dan berkoordinasi dengan Lembaga terkait, para pakar, praktisi, stakeholder dan para pengambil kebijakan untuk saling bertukar informasi, data, dan upaya-upaya penenganan Pencemaran Air laut di perairan Maluku Utara.

“Meminta KKP harus berperan aktif dalam kerjasama regional dengan daerah dalam rangka bersama-sama menyelesaikan masalah di perairan laut Maluku Utara,” Pintanya

Selain itu, diharapkan seluruh stakeholder tersebut dapat merumuskan strategi serta memberikan rekomendasi kebijakan strategis upaya penanganan pencemaran laut. (Red)

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Menuai Kontrofersi, Ketua Komsat PMII Unkhair Turut Angkat Bicara

TERNATE, CN – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law di anggap menuai kontrofersi, terutama kalangan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal itu mengundang perhatian kalangan aktivis salah satunya Firman T Jafar selaku Ketua Komisariat (Komsat) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) turut angkat bicara.

Pasalnya, jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ini di sahkan maka akan berdampak pada penindasan serta mengancam para pekerja kelas bawa.

“Memang RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki nilai positif, sebab dapat mengurangi pengangguran. akan tetapi di sisih lain justru akan terjadi penindasan dan dapat mengancam kehidupan tenaga pekerja,” Tutur Firman kepada cerminnusantara.co.id Rabu, (27/2/2020).

Dia menyatakan, Draf RUU Omnibus Law terdapat 15 bab dan 174 pasal, Dari sekian pasal hampir 75% di nilainya terdapat kontrofersi terutama pada sektor pertanian, lingkungan hidup, pendidikan dan pertambangan. di karenakan Maluku Utara dari beberapa sektor tersebut belum efektif dan efisien.

“Harusnya pemerintah pusat lebih jelih agar dapat mengutamakan nasib pekerja masyarakat kelas bawah, tidak hanya memikirkan keuntungan Negara apalagi Maluku Utara merupakan Daerah Otonomi Khusus (Otsus),” Tegasnya (Red)

Usman Sidik Bantu Asrama Mahasiswa Halsel Di Sulut

MANADO, CN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, Calon Bupati Usman Sidik memberikan satu unit asrama Mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang saat ini menuntut ilmu di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Mantan Ketua Persekutuan Pelajar Mahasiswa Kristen Obi (PPMKO) Rones Lajame mengatakan, dirinya menyambut baik terhadap apa yang dilakukan oleh Usman Bassam karena apa yang dilakukan ini, sangat berarti bagi Mahasiswa yang ada di Provinsi Sulut.

“Usman Sidik  adalah sosok yang tidak hanya berwacana soal keberpihakan terhadap pembangunan SDM Halmahera Selatan tetapi beliau langsung berbuat, sementara kandidat lain baru berwacana berbuat,” Cetusnya

Rones menambahkan, terkait dengan asrama ini, mereka sudah pernah sampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, Bupati Bahrain Kasuba, melalui beberapa perwakilan Senior mereka, tetapi tidak pernah ada tindak lanjut dari Pemda soal asrama bagi Mahasiswa Halsel yang ada di Sulawesi Utara.

“Oleh karena itu, Rones berharap melalui apa yang dilakukan oleh Usman Sidik ini, menjadi tamparan keras bagi Pemda Halsel, untuk lebih serius lagi mengurus pembangunan SDM dan dapat membuka mata serta hati keluarga besar yang ada di Halsel untuk kedepan, dalam momentum Pilkada 2020, keluarga harus lebih selektif dalam memilih figur yang peduli juga terhadap Nasib anak yang menuntut ilmu di luar Kabupaten Halsel,” Pungkas Rones mengakhiri (Red)

Bupati Resmi Melantik Jufri Lamoro Jadi Ketua Baznas Halsel

HALSEL, CN – Bupati H. Bahrain Kasuba secara resmi melantik dan mengukuhkan pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024. Acara pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Rabu pagi, (26/02/2020).

Pengukuhan ini diawali dengan pembacaan surat keputusan tentang pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Halsel diikuti dengan pelantikan dan pengukuhan pimpinan Baznas oleh Bupati Bahrain Kasuba.

Adapun pimpinan Baznas yang dilantik yakni Jufri Lamoro, S.Ag menjabat sebagai ketua dan 3 anggota lainnya yakni M. Diman Kadir Yahya, SH, Ir. Tufail Iskandar Alam dan Haryati, S.Si.,MM.

Bupati Bahrain Kasuba dalam sambutannya memberikan selamat kepada ketua dan anggota Baznas yang baru dikukuhkan serta menyampaikan harapannya kepada pengurus agar dapat melaksankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

“Saya ucapkan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik, semoga dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dengan baik untuk kepentingan masyarakat Halmahera Selatan,” Ucap Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan bahwa penyaluran zakat harus tepat sasaran, menurutnya peran Baznas sangat diperlukan untuk mengentaskan kesenjangangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan.

“hal ini sesuai dengan dasacita yakni Bisa Berkah untuk itu, saya berpesan kepada Baznas Halsel agar tetap bekerjasama serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemda Halsel,” Pungkasnya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halsel H. Lasengka La Dadu dalam sambutannya menyampaikan harapannya untuk Baznas Halsel agar dapat selangkah lebih maju dari yang lain untuk merubah pola pikir masyarakat.

“Dari yang menjadi penerima zakat atau mustahik dapat berubah menjadi pemberi zakat atau yang disebut muzaki,” Harapnya

Sementara itu, Kepala Baznas Provinsi Malut, Iskandar M. Djae dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pengalaman keseharian, menunjukan bahwa masih ada beberapa masalah dalam tugas mengoptimalkan pengumpalan dan pengelolaan zakat.

“Oleh karena itu, kepada para Komisioner Baznas untuk tetap menjalin hubungan dan kerjasama untuk memaksimalkan dakwah yang tidak terjebak pada hal-hal yang bersifat normative dan tekstual tetapi lebih kepada kontekstual dan prespektif menyentuh kepada kehidupan umat dengan dakwah yang tercerahkan kepada zakat, infaq dan sedekah,” Ungkapnya.

Terakhir dilakukan pula penyerahan memori jabatan dari ketua Baznas Halsel sebelumnya yakni Amiruddin Dukomalamo kepada ketua Baznas yang baru dilantik.

Turut hadir dalam acara, Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe, Para Asisten dan Staff Ahli, mewakili Kapolres Halsel, Mewakili Dandim 1509 Labuha, serta Pimpinan SKPD. (Red)

Tolak RUU Omnibus Law, Ketua GMNI Cabang Ternate Sebut Omnibus Law Merupakan Kepentingan Semata

TERNATE, CN – Melalui Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ternate, Ayatullah R. K. Sifati nyatakan sikap Tolak Omnibus Law rancangan undang-undang cipta kerja. Pasalnya, RUU Omnibus Law merupakan kepentingan semata by desain pemerintah pusat dalam mengendalikan sektor ekonomi pertambangan, yakni mengembalikan perijinan investasi dari daerah ke pusat (Sentralisasi). Hal ini di sampaikan langsung oleh Ayatullah Pada Kamis, (27/02/2020).

“Apalagi Maluku Utara yang merupakan daerah penanaman modal investasi pada sektor pertambangan, dengan adanya RUU Omnibus Law maka akan berdampak besar terhadap Malut,” Tuturnya

Selain itu, Ayah sapaan akrab Ayatullah kepada media ini menegaskan, GMNI Cabang Ternate menolak keras rumusan RUU Omnibus Law, karena hal itu tidak sesuai dengan semangat revormasi dan otonomi daerah.

“Kita perlu mengkritisi rumusan RUU Omnibus Law ini, karena tidak sesuai dengan semangat reformasi dan otonomi daerah,” Tegasnya (Andre CN)