Wakapolres Ternate Memberikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Kubermas Unkhair Tahap II

TERNATE, CN – Wakapolres Kota Ternate Muhamad Jufri, berpangkat Komisaris Kepolisian (Kompol) hadir sebagai pemateri hari terakhir Pembekalan Kubermas Tahap II Universitas Khairun Ternate yang di selenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Universitas Khairun, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (P2KM di Ruang Aula Nuku Kampus II lantai empat Rektorat Universitas Khairun Ternate Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut) Pada Selasa, (25/ 02/2020) Pukul 08:00 WIT.

Dalam penyampaian materi wawasan kebangsaan sebagai dasar karakter melenial, Wakaporles Muhamad Jufri menuturkan dasar hukum tugas pokok Kepolisan kepada mahasiswa Kubermas terkait dengan tugas pokok kepolisian dalam poin ketiga yang dimana melakukan Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini masih di pertanyakan, namun akan di usahakan dan sampai bisa dan itu juga harus membutuhkan waktu.

“Dalam UUD 1945, Undang-Undang No 2 Tahun 2002 sebagaimana ada tiga Tugas Pokok Kepolisan yaitu memelihara keamanan dan ketertibaan masyarakat, menegakkan hukum dan melakukan pengayoman dan pelayanan kepada mayarakat, namun dalam poin ketiga menyangkut dengan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat masih di pertanyakan dan kami dari kepolisian akan berusaha, yang namanya manusia dalam hal pengayoman dan pelayan memang harus butu waktu tidak serta Merta harus berhasil dan harus membutuhkan waktu panjang dan kita dari kepolisian akan betul-betul pasti bisa,” Ungkapanya

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Wakapolres Kota ternate Provinsi Malut, Muhamad Jufri di saat pembekalan mahasiswa Kubermas Unkhair Tahap II Tahun 2019/2020 dengan jumlah peserta hampir empat ratus mahasiswa yang akan nantinya di tempatkan di Kota dan Kecamatan dalam hal melakukan pengabdian kepada masyarakat, sehingga dapat pengembangan potensi Desa Maju Menuju Desa Mandiri.

Selain itu, Wakapolres Kota Ternate juga menambahkan, dalam wawasan nusantara ada hal-hal yang harus kita pelihara dan menjaganya, ada pula hal-hal yang harus di cegah yaitu inferioritas dan superioritas.

“Yang harus kita jaga adalah kebutuhan kebudayaan dari sabang sampai merauke dan kekayaan budaya Indonesia termasuk hasil-hasil pembagunan, dan yang harus kita cegah adalah kesenjangan kewilayaan Barat dan Timur kemudian kaya dan miskin. Jadi kesenjangan ini yang harus kita cegah dan tidak ada orang miskin dan orang kaya,” Tutupnya (Oman CN)

Menjawab Keresahan Warga, Bupati Instruksikan BPBD Dan DPKPLH Untuk Turun Langsung Ke Lokasi

HALSEL, CN – Fenomena perubahan air laut yang berubah menjadi warna coklat di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, sontak membuat warga setempat menjadi takut. Perubahan warna pada air laut ini juga diikuti dengan puluhan ekor ikan yang mati dan terdampar dipantai.

Menyikapi fenomena tersebut, Mujiburrahman, SH., MM Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan menyampaikan bahwa Bupati Halmahera Selatan H. Bahrain Kasuba telah menginstruksikan kepada dinas terkait yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) agar turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan mencari tau penyebab terjadinya fenomena tersebut.

“Bupati telah memerintahkan kepada BPBD dan Dinas Perkim untuk mengambil langkah tanggap dengan segera turun ke lokasi terjadinya fenomena tepatnya di pulau makian”, Ungkap Mujiburrahman.

Lanjutnya, Tim BPBD Halsel dan Perkim akan berangkat malam ini, Selasa (25/2) menuju Ternate untuk kemudian menyebrang ke Pulau Makian.

Sementara itu, Kepala BPBD Halsel, Daud Djubaedi saat diwawancarai menyampaikan bahwa Tim BPBD akan turun menyusuri Desa Ploili dan Mantentengen Kecamatan Pulau Makian untuk melihat aspek potensi bencana dari fenomena tersebut. Melihat kekhawatiran warga yang mengaitkannya dengan gunung berapi Kie Besi Makian yang statusnya masih aktif.

“Dalam hal ini kami juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kota Ternate terkait hubungan fenomena tersebut dengan aktifitas gunung berapi,” Jelas Kepala BPBD (Red)

Mahasiswa Unkhair Ikuti Pembekalan Kubermas Tahap II

TERNATE, CN – Kementrian Pendidikan Kebudayaan Universitas Khairun, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (P2KM) menggelar Pembukaan Pembekalan Mahasiswa Kubermas Unkhair Tahap II Tahun 2019/2020, yang bertempat di ruang Aula Nuku Kampus II lantai empat Rektorat Universitas Khairun Ternate Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut). Pada Senin, (24/02/2020) Pukul, 08:00 WIT. Dengan Tema: Pengembangan Potensi Desa Maju Menuju Desa Mandiri.

Dalam kesempatan itu turut dihadiri Warek I, Dr. suratman Sudjud, SP.MA, Warek III, Dr. Syawal Abdul Adjid, Ketua LPPM, Nurhasanah, S.Si., M.Si, Ketua P2KM, Chairul Anwar, Ketua Panitia Muhammad Hasnin, SE., ME.

Wakil Rektor I Universitas Khairun Ternate, Dr. Suratman Sujud, SP.MA dalam Penyampaian pembukan pembekalan Kubermas mengatakan kepada Peserta Kubermas agar selalu menjaga nama baik Universitas, ketika beranjak ke lokasi Kubermas yang suda di tetapkan dan juga Sekaligis membuka agenda pembekalan Mahasiswa Kubermas.

“Sekali lagi jaga nama baik Universitas kita, dengan memohon ridho dan petunjuk Allah SWT, Dengan resmi saya membuka acara pembekalan mahasiswa kubermas,” Ucapnya

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (Bps) Kota Ternate Muhamad Risman SE.S.MI, yang juga Pemateri Pembekalan Mahasiswa Kubermas Unkhair, dalam penyampaianya menjelaskan soal pengisian pendaftaran sensus penduduk secara online sehingga mempermudahkan masyarakat agar tidak lagi merasa sulit untuk melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK), sehinga dalam pengambilan data sensusu penduduk bisa di ambil melalui data online dan juga data di Dinas Catatan Sipil.

“Di Tahun 2020 ini suda ada pendaftaran sensus penduduk secara online, jadi kami harapkan masyarakat yang mempunyai HP Android bisa mengabdet datanya sendiri secara mandiri, sehingga kami dapat mengambil data bisa melalu online dan di Dinas Catatan sipil,” Jelasnya

Meski begitu, Muhamad Risman SE.S.SM selain menjelaskan tentang pengisian Sensus Penduduk juga menambahkan, bahwa di Tahun 2021 mendatang akan lebih lengkap dalam Pembuatan Sensus penduduk (SP).

Pasalnya, dalam pendaftaran SP di Tahun 2021 sedikit berbeda, sebab di Tahun 2020 ini semua pertanyaan dalam pengisian Sensus Penduduk semuanya sama dan juga di saat pengambilan data Sensus Penduduk di tahun 2020 suda di lakukan koordinasi dan konsilidasi dengan pihak-pihak Terkait.

“Jadi di Tahun 2021 mendatang akan lebih banyak lagi, tapi bukan lagi namanya Sensusu Penduduk jadi suda ada Sampel, sehingga pertanyaanya lebih rincih, pertanyaan mengenai Kesehatan, Individu, Perumahan, Migrasi itu lebih lengkap lagi di tahun 2021, Kemudian dalam sesus penduduk di 2020 ini kami suda melakukan koordinasi dan konsilidasi baik di Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD), Kecamatan maupun di Universitas,” Tutupnya (Fajrin CN)

Tinggalkan Tugas Selama 3 Tahun, Kades Koititi Bakal Diberikan Sanksi Berat

HALSEL, CN – Kepala Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), terancam di berikan sanksi tegas, hal ini di sebabkan Kepala Desa Koititi Musli Marasabessy tidak pernah bertugas sehingga Musawarah Desa (Musdes) baru satu kali dilaksanakan selama 4 Tahun ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua BPD, Sirhan Saleh dan para anggota BPD lainnya pernah menyampaikan Bahwa selama Musli Marasabessy di lantik pada Tahun 2017 sampai Saat ini, hanya sekali melaksanakan Musdes di Tahun 2017.

Ketika di tanyakan perihal Musdes di Tahun sekarang Sirhan cs juga mengaku, mereka sudah menelpon Kades Koititi dan memintanya segera pulang ke Desa untuk laksanakan Musdes di Tahun 2020 ini, pada hal ia sudah berjanji akan pulang ke Desa, namun sampai saat ini tak kunjung datang.

“Saya dan teman-teman BPD sudah Telepon Musli dan dia bilang mau datang tapi sampai sekarang tidak datang,” Ungkap Sirhan dengan wajah kesal

Terpisah, kepada wartawan cerminnusantara.co.id Pada Senin, (24/02/2020) Camat Gane Barat, Jamal Ishak Mengatakan kalau pihaknya sudah menegurnya berulang-ulang kali namun tak pernah di hiraukan.

Meski begitu, Jamal ishak juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memangil BPD untuk membahas persoalan Kades Koititi.


“Terkait masalah Kades Koititi, Saya akan panggil BPD,” Ucapnya

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bustamin Soleman saat di konfirmasi melalui whatssAp menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Camat Gene Barat Jamal Ishak dan meminta untuk segera melakukan pemangilan secara resmi kepada Kades Koititi.

“Kami sudah koordinasi dengan Camat Saketa untuk segera memanggil Kades Koititi dengan panggilan resmi dan apa bila sampai dengan Tiga kali panggilan namun tidak di indahkan maka kami akan berikan sanksi tegas,” Jelas Bustamin (Hafik CN)

Tidak Memenuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas Bapaslon Jaya-Aja

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan sejak Tanggal 19-22 Februari 2020, namun tidak ada yang datang ke KPU Halsel untuk menyerahkan syarat dukungan.

Pada Tanggal 23 Februari pukul 22.00 WIT, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Jaya Lamusu – Ali Jaidun (JAYA- AJA) tiba di KPU Halsel di dampingi oleh LO Irfan Djalil serta pendukung untuk menyerahkan syarat dukungan perseorangan, akan tetapi belum membawa dokumen sebagaimana diisyaratkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bapaslon JAYA-AJA Irfan Djalil mengatakan, “semua dukungan sudah di input ke silon offline akan tetapi untuk di ekspor ke silon online gagal sehingga kami datang ke KPU untuk meminta penjelasan,” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Halsel Darmin Haji Hasyim menjelaskan tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi bakal pasangan calon perseorangan.

“Bahwa teknis penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon membawa 3 dokumen yaitu 1. Formulir model B.1 KWK Perseorangan, Model B.1.1 KWK dan Model B.2 KWK. Dua Formulir terakhir di print out dari silon dengan catatan seluruh data dukungan telah diekspor ke silon online dan telah di submit,” Jelas Darmin

Lanjut Darmin menjelaskan, “Formulir dimaksud juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Karena seluruh tidak ada maka KPU mengembalikan seluruh dokumen. Dan memberikan tanda pengembalian untuk diperbaiki dan diserahkan kembali pada masa penyerahan syarat dukungan. Berdasarkan PKPU 16 tentang jadwal dan program batas waktu penyerahan syarat pada tanggal 23/2/2020 pukul 00.00 WIT,” Jelasnya lagi

Hal ini membuat Bapaslon merasa tidak ada cukup waktu untuk melakukan perbaikan sehingga melayangkan protes dan terjadi perdebatan antara bapaslon beserta pendukungnya dengan Komisioner KPU.

Darmin saat dimintai keterangan mengatakan, “Perdebatan seperti itu biasa saja, KPU menyarankan sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan apabila merasa dirugikan dalam proses ini silahkan melaporkan ke Bawaslu Halsel,” Tutupnya (Red)