Sat Reskrim Kriminal Tanjung Balai Tanda Tangan Fakta Integritas

Tanjung Balai, CN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai Melaksanakan Penanda tanganan Fakta Integritas Pada hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 14.00 Wib Bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai.

Penanda tanganan Fakta Integritas dilaksanakan adalah Untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat guna Menuju Zona Integritas(ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM) di Satuan Reserse Krimanal Polres Tanjung Balai.

Turut Hadir dalam Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas tersebut, Kasat Reskrim AKP SK. Harefa SH, KBO, Para Kanit Reskrim di Polres, Para Kanit Reskrim Polsek Sejajaran dan Seluruh Personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai tanpa terkecuali.

Kasat Reskrim Selamat Kurniawan dalam arahannya Menyampaikan Penekanan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, dalam Hal Pelayanan Publik, Polres Tanjung Balai, sesuai Hasil Penelitian/Survei Ombusmen adalah termasuk dalam Kategori Zona Hijau dengan Nilai 96 maka agar lebih Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat untuk bisa Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), laksanakan semua hal hal Hal yang telah tertulis pada Point point dalam Fakta integritas yang telah ditanda tangani, upayakan berikan Pelayanan Maximal jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh karna pelayanan kita, ini Harus Bisa Kita Laksanakan.

Semua Kasus yg Sedang ditangani/ yang dilaporkan oleh Masyarakat, harus Segera diselesaikan dituntaskan sesuai Mekanisme aturan, bila ada kendala segera dilaporkan kepada atasannya, jangan Menunda nunda Pekerjaan karna Pekerjaan akan semakin bertambah.

SP2HP Segera disampaikan kepada Pihak, agar Masyarakat yg Mencari Keadilan Memperoleh informasi tentang Kasus yg dilaporkannya.

Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, Upayakan agar Masyakarat Merasa Nyaman dan Puas dengan Pelayanan yg kita berikan, Merasa Senang Berkunjung Kekantor kita Karna kita Melayaninya dengan Baik, maksimalkan dukungan Fasilitas, Infrastruktur yg ada di Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Kasat Reskrim menyampaikan harapan dari Kapolres Kepada Seluruh Personil agar Bekerja Ikhlas dengan hati, berikan Pelayanan Maximal Kepada Masyarakat jadikan institusi Kepolisian ini sebagai ladang beramal buat kita. (Red)

Kawasan Bebas Narkoba, Polres Sergai Pasang Spanduk Digapura Lingkungan Tempel Perbaungan

Sergai, CN – Kasat Narkoba Pasang Spanduk di Lingkungan Percontohan Bebas Narkoba Polres Sergai, Sabtu( 8/02/2020) Digapura Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang III pekan Kecamatan, Perbaungan

Kegiatan Pemasangan Spanduk Oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kepling III Pak Swardin
Tokoh Agama Muh.H.Asri serta Tokoh Pemuda Zainul Akhir

Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang III Pekan Kec.Perbuangan Kab.Sergai merupakan basis peredaran narkoba yang sudah punya label nama Kampung Narkoba,dimana peredaran narkoba ditempat ini sudah sejak tahun 1992 mulai beredar daun ganja.

Mulai tahun 2018 hingga 2019 Polres Sergai dalam hal ini Sat Narkoba dan Polsek Perbaungan secara intensif melakukan upaya upaya kepolisian menekan peredaran narkoba baik secara pre emtif,preventif dan refresif.

Dari data yang diperoleh sekitar 80 orang warga Lingkungan Tempel saat ini menjalani proses hukum karena terlibat dalam peredaran narkoba, dimana 3 orang pelaku pengedar narkoba telah diberikan tindakan tegas dan terukur tertembak dilapangan karena melawan petugas saat ditangkap.

Dari data kepolisian yang dilakukan sehingga peredaran narkotika di Lingkungan Tempel saat ini sudah berhasil ditekan dan lingkungan ini sudah bersih dari peredaran narkoba,sehingga lingkungan ini patut dijadikan percontohan lingkungan bersih narkoba di kabupaten serdang bedagai sebagai role model lingkungan bersih narkoba

Terang Pak Swardi sebagai Kepala Lingkungan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,SH.,M.Hum dan jajarannya yang telah berpartisipasi membersihkan lingkungan tempel dari narkoba. (Red)

Polres Tanjung Balai Dan Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai Membasmi Narkoba

Tanjung Balai, CN – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Pada Hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 12.20 Wib mendatangi Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai Karna Ada Seorang Narapidana Yang Telah diamankan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (07/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun Identitas Narapidana yang diamankan bernama ANDI NORIS Alias ANDI,Lk, 33 Thn, Islam, Narapidana Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Jln Mesjid Lunk I Kel Pulau Simardan Kec. datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Narapidana Tersebut diamankan di Pos III Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Jl Medjid Link I Kel Pulau Sinardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada Hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 12.00 Wib. Dari Pemeriksaan Awal Pada Saat Narapidana trsebt diamankan Petugas Lapas, darinya didapatkan 4(empat)bungkus Plastik Transparan berisi diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu berat 0,2 gram yg disimpannya didalam mulutnya dan dianya membenarkan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan Temuan tersebut Narapidana yang bernama Andi Noris Alias Andi dibawa Ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di Proses Sesuai Hukum Yang berlaku Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun. (Red)

Program 1 Quick Wins, Sat Pol Air Polres Sergai Penyuluhan Bahaya Radikal

Sergai, CN – Mendukung Program 1 Quick Wins Polri tahun 2020,tentang penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila, Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai gelar penyuluhan tentang Bahaya Organisasi Radikal dan Anti Pancasila di masjid Al-Muttaqin Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kec. Tanjung Beringin,Sergai, Jumat (07/02/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol Air Polres Sergai AKP Chandra T. Situmorang, Kepala Desa Tebing Tinggi M. Nasir,Tokoh Masyarakat Desa Tebing Tinggi, Personil Sat Pol Air Polres Sergai serta Masyarakat Desa Tebing Tinggi, Kec. Tanjung Beringin, Sergai.
Dalam kesempatan Tersebut, Kasat Pol Air menyampaikan bahwa sebagai warga Negara Indonesia kita harus berpegang teguh kepada NKRI, AKP Chandra juga menghimbau kepada Kepala Desa beserta perangkat desa agar mendata masyarakat pendatang.

“ Kades dan perangkatnya harus mengetahui masyarakatnya, laporkan kepada kami jika terdapat masyarakat atau Kelompok pendatang yang menyimpang ke arah radikal,” Ucap AKP Candra
“ karna orang maupun kelompok radikal dapat menyebabkan terpecah belahnya NKRI,” Tambah Chandra

Sementara itu, Kades Tebing Tinggi M. Nasir mengatakan pemerintah Desa beserta perangkat Desa siap membantu kepolisian untuk pencegahan masuknya kelompok radikal pada Desa tersebut.

“ Kami Pemerintah Desa Tebing Tinggi siap mendukung polri dalam mencegah kelompok radikal yang dapat memecah belah NKRI,”kata Nasir.

Selanjutnya Sat Pol Air Polres Sergai memberikan Bantuan kepada Pengurus masjid Al-Muttaqin Desa Tebing Tinggi. (Red)

Polsek Perbaungan Amankan DPO Spesial Pembobol Rumah

SERGAI, CN – Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku yang sudah maauk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tindak pidana kasus pencurian.

Tersangka DPO tersebut bernama KIJAN (40) seorang buruh bangunan warga Gg. Sawo Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Jumat, (7/2/2020) pukul 23:00 WIB.

Kijan Ditangkap bersembunyi di
lemari pakaian rumah adik pelaku di Perumahan Griya Karya Indah Lingkungan VI, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum, via seluler, Jumat (7/2/2020)

Menurut Kapolres, Penangkapan tersangka KIJAN berkat adanya laporan Aseng, (30) yang baru bebas menjalani hukuman 7 bulan dan baru keluar empat hari yang lalu dalam kasus yang sama dengan Tersangka KIJAN melakukan pencurian pintu dan jendela rumah milik korban Jimmy Carter (35) warga dusun I Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada hari Senin (25/6/2019) pukul 09:00 WIB.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju ke TKP, Saat Tim Opsnal mengetuk pintu rumah tersangka namu tidak dibuka dan juga mengetuk pintu sebelah rumah yang merupakan adek tersangka mengaku tidak melihat tersangka.

Kemudian Tim Opsnal meminta izin kepada adek tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan menunjukan surat penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka bersembunyi di dalam lemari pakaian dalam rumah adek pelaku. Dan selanjutnya pelaku langsung di gelandang di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut guna dimintai keterangan.

Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, Tentang Tindak Pidana Pencurian.”tegas Kapolres Sergai. (Red)