Pertanyakan Status Lahan Pogo-Pogo, Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat Ngamuk Di Kantor Bupati Halsel

HALSEL, CN – Puluhan Mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang mengatasnamakan Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat, menggugat pembangungan di wilayah Bacan Barat Kabupaten Halsel. Melalui Aksi Demonstrasi di depan Kantor Bupati Halsel. Pada Kamis, (06/02/2020).

Massa Aksi menyampaikan, Pembangunan Pemerintah Halsel saat ini justru tidak sesuai dengan Pri Kemanusiaan dan Pri Keadilan sehingga menyampingkan kepentingan masyarakat.

“Bahkan menyuburkan kepentingan elektoral pemerintah yang seharusnya falsafa orang indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yaitu di poin Kelima Pancasila menjadi landasan dan pijakan representasi dari pada Pemerintah,” Teriak Salah satu masa Aksi

Lanjut dia, keadilan pembangunan hanya akan menjadi fiktif bagi Pemerintah. Dan bagi rakyat Pembangunan hanyalah dongeng yang di lakukan.

“Mereka seolah-olah membangun lubang gelap yang di selimuti dosa dengan sadarnya, tanpa mengoreksi hati nurani yang menjelma iblis kapitalisme dan berjuisme. Sehingga jangan berharap bahwa kesejahteraan akan tumbuh karena yang ada kebahongan marajalela,” Teriaknya lagi

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Asdar Ismail menyampaikan, seharusnya Pemerintah Halsel lebih adil melihat persoalan yang ada, bukan pencitraan yang harus di tampakan.

“Lihat saja persoalan Infastruktur Pembangunan Jalan Lingkar yang berada di Pulau Bacan yang masih belum di selesaikan. Untuk Pendidikan mulai dari Pembangunan Sekolah, Tunjangan Guru Honorer, bahkan minimnya guru pengajar serta buku-buku sekolah. Serta sistem pengawasan Sekolah yang tidak bekerja dengan baik, untuk lampu listrik sampai sejauh ini masih belum di rasakan Masyarakat yang di pelosok Desa. Perusahan Tambang yang nantinya beroperasi yang sudah tentu akan merusak ekosistem Hutan dan Laut. Air bersih yang sampai sejauh ini masih belum di nikmati secara merata. Kesehatan pun kurangnya Bidan Atau Perawat bahkan ada yang sampai saat ini tidak ada Bidan atau perawat di tambah lagi bermasalahnya Kepala Desa,” Teriak Asdar Ismail dalam orasinya dengan nada yang keras

Selain itu, Asdar menerangkan, Masalah Status wisata pogo-pogo yang tidak ada kejelasan yang jelas. Semua itu terjadi di Bacan Barat Kabupaten Halsel di masa periode Bupati Bahrain Kasuba dan masih banyak lagi masalah yang ada di Bacan Barat.

“Selaku Pemerintah Daerah (Pemda) yang memegang teguh otoritas rakyat yang seharusnya mampu membaca dan menata agar keselaran pemerataan pembangunan harus adili sebaik-baik demi kepentingan dan kebutuhan rakyat Halsel,” Jelasnya

Meski begitu, Asdar menambahkan tapi hari ini Pemerintah gagal melaksanakan persoalan nasib masa depan Kabupaten Halsel.

“Maka Kami dari Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat menggugat Pembangunan di Wilayah Bacan Barat yang tidak lagi sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku,” Tegasnya (Red)

Sedang Nunggu Pembeli, Madi Diringkus Sat Reskrim Tanjung Balai

Tanjung Balai, CN – Sedang menunggu calon pembelinya di salah satu gang dekat rumahnya di Kota Tanjung Balai, seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Tersangka Asmadi Pjt alias Madi (19) warga Jalan Jend. Sudirman Km. V Gang Kenanga Link. V Kel. Sijambi Kecanatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di gang Kenanga yang menuju rumahnya, Rabu, (05/02/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H pada penjelasannya kepada wartawan, Kamis, (06/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kapolres dari tersangka petugas menemukan dan menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,80 gram dan uang tunai sebesar Rp.45.000.

Menanggapi penangkapan tersangka Narkoba yang gencar di laksanakan di wilkum Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan hampir seluruhnya berkat informasi yang diterima dari masyarakat.

Demikian pula kasus Narkoba yang berujung penangkapan terhadap Asmadi Pjt alias Madi juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

“Informasi menyebutkan bahwa di Gang Kenanga Link. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu”, sebut Kapolres.

Mendapat informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan TSK, tim langsung bergerak untuk meringkus TSK.

Namun begitu melihat petugas, TSK yang sedang berdiri didalam gang Kenanga menunggu pembeli narkotika jenis shabu spontan membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Ketika diringkus dan digeledah, kepada petugas TSK mengakui kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual.

Selanjutnya barang bukti dan TSK diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Jajaran Sat Reskrim Gelar Penandatanganan Fakta Integritas Dan Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Jajaran Polres Sergai

SERGAI, CN – Jajaran Satuan Reserse Polres Serdang Bedagai gelar penandatanganan Fakta Integritas dalam rangka mewujudkan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bertempat di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Rabu (05/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasi Propam IPDA A. Mula Purba, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Adi Santika, serta Seluruh Personil Reskrim Polsek Jajaran Polres Serdang Bedagai.

Waka Polres Sergai dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas ini dalam rangka mewujudkan Polres Sergai menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ” Ucap Kompol Gunawan

Kompol Gunawan juga mengajak seluruh jajaran satuan Reskrim untuk meningkatkan kinerja, Penegakan hukum yang profesional, perubahan kultur dalam hal ini tinggalkan budaya koruptif dan kekerasan ekseksif dan manajemen media serta lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kasat reskrim agar seluruh Perjudian TOGEL dan KIM di Wilayah Hukum Polres Sergai agar dilakukan tindakan upaya paksa penangkapan dan tidak ada lagi bentuk perjudian di wilkum Polres Sergai,” Papar Waka Polres.

Disela sela kegiatan penanda tanganan Fakta Integritas Jajaran Satuan Reskrim Polres Sergai juga melakukan pelatihan Fungsi Teknis Reskrim kepada personil Reskrim jajaran Polres Sergai dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, SH

“Penyidik agar melakukan proses pemberkasan sesuai dengan perkap No. 6 tahun 2019, serta Menuntaskan kasus kasus tunggakan perkara,” Kata AKP Hendro

Kasat Reskrim Juga menekankan kepada Jajarannya untuk menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolda Sumut agar Jajaran Sat Reskrim Polres Sergai untuk Tidak melakukan perbuatan membackingi jenis perjudian apalagi menerima uang ataupun Upeti dari Bandar Judi sehingga Kab.Serdang Bedagai Bebas dari Perjudian, dan untuk Tim opsnal apabila melakukan penangkapan harus sesuai dengan SOP,” Tambahnya. (Red)

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. SH. M. Hum, Gelar Konpers Operasi Antik Toba 2020 Tangani 12 Kasus Narkoba

Sergai, CN – Konferensi Pers Operasi Antik Toba Tahun 2020 Polres Serdang Bedagai hari kesepuluh digelar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH. MHum, Rabu (05/02/2020) pukul 17.30 WIB
di halaman Mapolres Sergai.

Konferensi Pers dihadiri
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H M.Hum,
Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H, Kabag Ops Kompol Sofyan, S.H, Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kaur Bin Ops Narkoba IPTU Defta Sitepu dan Kanit 1 & Kanit 2 Res Narkoba.

Selama 9 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2020 di Polres Sergai disebutkan Kapolres telah ditangani 12 laporan polisi kasus Narkoba dengan 14 tersangka terdiri atas 12 laki laki dan 2 perempuan.

Mengenai status keempatbelas tersangka disebutkan 8 tersangka merupakan pengedar Narkoba dan 6 tersangka ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.

Sementara jumlah barang bukti yang berhasil disita jenis
Shabu seberat 534,66 Gram,
Ganja seberat 4,28 Gram, Pil Extasy seberat 0,2 Gram dan
Uang tunai sebesar Rp. 457.000.

Diungkapkan Kapolres, terhadap 2 tersangka pengedar terpaksa ditempuh tindakan tegas terukur.

Kedua tersangka yang dihadiahi timah panas adalah Martin Ginting (39) warga Pondok Agung, Kelm Melati Kebun, Kec. Perbaungan, Sergai (dengan BB Shabu seberat 468,5 Gram) serta Wima Nutria Alias Botak (28) warga Dusun IX Firdaus, Kec. Sei Rampah, Sergai (dengan BB Shabu seberat 51,05 Gram).

Dengan gamblang Kapolres mengungkapkan identitas 8 tersangka pengedar Narkoba yakni M. Lutfi (52), Nanang (42), Ahmad Sumardi (47),
Misgian Syahri (39), Veri Pramana (31), Martin Ginting (39), M. Iqbal (25) dan Wima Nutria (28).

Sedangkan identitas 6 pemakai adalah Yusri (39), Suheri (29), Syahrial Hsb (42), Hendrik Pramana (30Thn) serta 2 Perempuan Ika Unari (37) dan Saddiah (31).

Mengenai pasal yang dipersangkakan terhadap pengedar Ganja melanggar Psl 114 (1) Sub Psl 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun dan Denda paling dedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar.

Terhadap lengedar Shabu melanggar Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar.

Sedangkan terhadap pemakai melanggar Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 Milyar. (Red)

Sat Res Narkoba Kembali Ringkus Herman Lagi Nunggu Pembeli Di Warung Teluk Nibung

Tanjung Balai, CN – Kedapatan memiliki Shabu, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali ringkus
seorang nelayan di Jln. Pelabuhan Ujung Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka yang diamankan H alias Herman (32) mencari nafkah sebagai Nelayan warga Jln. Rintis Dsn. I Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (05/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan Iptu Dahlan Panjaitan, barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,50 gram, 1 buah kotak rokok dan 1 buah handpone warna hitam.

Dijelaskan Dahlan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di depan sebuah warung di Jalan Pelabuhan Ujung Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah diyakini kebenarannya tim langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka.

Saat itu TSK yang sedang duduk-duduk menunggu pembeli narkotika jenis shabu didepan sebuah warung, melihat kedatangan petugas lalu membuang 1 buah kotak rokok menggunakan tangan kirinya.

Petugas langsung meringkus tersangka dan memungut bungkus rokok yang dibuang.

Setelah di cek ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)