Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil Ditolak PT TUN Medan

Aceh Singkil, CN – Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil  Eksepsinya di tolak Hakim Pengadilan PT.TUN Medan secara keseluruhan dan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh pada sengketa Tata Usaha Negara Pengugat Ahmad Fadli Melawan Tergugat Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Selasa ( 28/01/2020 ).

Banding Bupati Aceh Singkil Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT.TUN ) dengan Regitrasi Perkara Nomor. 111/B/2018/ PT.TUN tanggal 25 Juli 2018 di tolak Hakim PT.TUN Medan dan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor. 22/G/2017/ PTUN –  Banda Aceh tanggal 22 Febuari 2018.

“Adapun Perkara Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banda Aceh Pengugat Ahmad Fadli Melawan Tergugat Bupati Aceh Singkil,” Tegasnya

Ahmad Fadli M.Ag  menerangkan kepada rekan – rekan wartawan,  bahwa adapun persoalan hukum tata usaha negara melawan Bupati Aceh Singkil, terhadap Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil pemberhentian dirinya, Yang semasa itu masih sebagai kepala Kepala Baitul Mal Aceh Singkil pada tahun 2017.

Pemberhentian dirinya yang di lakukan oleh Bupati Aceh Singkil melalui Surat Keputusannya Nomor.156.a tahun 2017,

“Maka dengan terbitnya putusan Bupati tersebut saya berinisiatif menempuh jalur hukum ke PTUN Banda Aceh demi mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Surat keputusan Bupati Aceh Singkil tersebut, Yang menurut saya sewenang – wenang,” Ucap Ahmad Fadli

Dan saya sangat bersukur dan  mengucapakan terimakasih sebesar – sebesarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan PTUN Banda Aceh.

“Yang telah secara Prefesional dalam memutuskan perkara Ahmad Fadli Melawan Bupati Aceh Singkil pada sengketa tata usaha negara ini,” Tutup Ahmad Fadli.

Sedangkan itu secara terpisah, Advokat Muda Alfian S.H saat di konfirmasi media, mengatakan bahwa dengan setelah Penetapan Putusan dari Pengadilan PTUN Banda Aceh Nomor. 01/Pen- Eks/2020/PTUN. BNA Maka Pihak Tergugat Bupati Aceh Singkil wajib mengeksekusi secepatnya putusan pengadilan PTUN Banda Aceh ini.

“Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan PTUN Banda Aceh, sejak di terimanya salinan penetapan putusan kepada Tergugat,” Kata Alfian S.H

Sedangkan  Untuk satu salinan putusan penetapan dari Pengadilan PTUN Banda Aceh Nomor. 01/Pen – Eks/2020/PTUN.BNA Tanggal 27 Januari 2020 sudah di terima Kabag.Hukum Pemda Aceh Singkil dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banda Aceh dan selanjutnya akan di serahkan kepada Tergugat Bupati Aceh Singkil. (Mh CN)

Pasiops Kodim Solo : Siapa Yang Malas Dia Akan Tergilas

SURAKARTA, CN – Minggu Militer merupakan program rutin di lingkungan TNI-AD yang dilaksanakan setiap bulan pada minggu terakhir yang bertujuan untuk menyegarkan kembali dasar-dasar keprajuritan, khususnya bagi prajurit yang sehari-harinya berdinas di Satuan kewilayahan seperti Makodim dan Koramil.

Berkaitan dengan hal tersebut Kodim 0735/Surakarta mengisi Minggu Militer pada hari kedua dengan melaksanakan pembinaan Jasmani Militer (Binjasmil) yakni dengan materi lari jalan yang diikuti oleh seluruh anggota Kodim dan dilaksanakan dengan menempuh jarak sejauh 8 km menyisir kota Surakarta, Selasa (28/01/2020).

Perwira Seksi Operasional (Pasiops) Kodim Kapten Inf Mulyono saat ditemui usai pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan lari jalan ini dilaksanakan dengan waktu sekitar 45 menit dan menempuh jarak kurang lebih 8 kilometer dengan rute start dari lapangan apel Makodim 0735/Surakarta keluar mengelilingi seputaran kodim dan selanjutnya finish di Makodim.

“Lari jalan ini selain melaksanakan program yang sudah ditentukan dari Komando atas juga bertujuan untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik prajurit kodim 0735/Surakarta dalam mendukung pelakanaan tugas pokok sehari-hari. Laksanakan kegiatan ini dengan semangat, karena memang kegiatan ini sudah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing prajurit,” Tuturnya

Lebih lanjut Pasiops menyampaikan kepada seluruh Prajurit untuk senantiasa memperhatikaan faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan.

“Karena kegiatan ini melewati jalan raya diharapkan berlari dengan tertib dan rapi, jangan sampai memenuhi jalan, berikan kesempatan bagi pengguna jalan untuk melintas,” Imbuhnya.

“Laksanakan kegiatan lari jalan ini dengan semangat dan jangan malas, ingat Prajurit TNI Khususnya Kodim 0735/Surakarta tidak mengenal kata malas, Barang siapa Malas maka ia akan tergilas,” Pungkas Mulyono. (Red)

Dandim Solo Susuri Sungai Sebagai Pemetaan Awal Daerah Bantaran Sungai Bengawan Solo

SURAKARTA, CN – Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Wiyata S. Aji SE. MDS  susuri Sungai bantaran Bengawan Solo guna memetakan daerah aliaran Bengawan solo yang di anggap berpotensi rawan longsor, erosi maupun terjadinya pendangkalan. Senin, (27/01/2020).

Kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Wiyata S. Aji SE. MDS  yang melibatkan beberapa komponen masyarakat ( BPBD, Relawan, BBWS, Tagana, Sibat dan anggota jajaran kodim 0735/ Ska) dengan sasaran memetakan daerah pinggiran sungai bengawan solo yang berpotensi longsor, erosi dan pendangkalan.

Dandim mengutarakan bahwa Tujuan pemetakan ini adalah untuk mengetahui kondisi daerah dimana yang akan ditanami rumput Vetiver (akar wangi) guna mencegah longsor dan erosi sepanjang aliran sungai Bengawan solo merupakan lahan yang kritis maka perlu adanya penanaman akar wangi guna mencegah erosi dan pendangkalan.

Saat ini tim masih melakukan pemetaan, dilanjutkan dengan menghitung kebutuhan bibit akar wangi yang rencananya akan di laksanakan penanaman pertengahan bulan Februari.

Sementara itu untuk penanaman akar wangi akan dilaksanakan secara serentak bersama jajaran Kodim Surakarta serta akan merangkul relawan-relawan yang berada di wilayah aliri sungai Bengawan Solo.

“Akar wangi merupakan tumbuhan yang cukup kuat untuk menahan erosi, akar wangi adalah sejenis rumput yang berasal dari India, tumbuhan ini dapat tumbuh sepanjang tahun dan dikenal banyak orang sejak lama sebagai sumber wangi-wangian,” Pungkas Dandim Solo. (Red)

Lettu Inf Aga Galela: TMMD Imbangan Dipusatkan Di Kecamatan Pulau Makian

HALSEL, CN – Dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat serta mempererat kemanunggalan TNI dengan Rakyat serta Pemerintah agar terciptanya RAK Juang yang tangguh

Maka Kodim 1509/Labuha bersinergis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera selatan akan melaksanakan kegiatan TMMD imbangan yang rencana akan dipusatkan di Kecamatan Makian Pulau.

Kepada media Cerminnusantara.com.id Selasa (28/01/20) Pasiter Kodim 1509/Labuha Lettu Inf Aga Galela Menyampaikan bahwa Dalam rangka persiapan kegiatan TMMD imbangan tersebut, Kodim 1509/Labuha bersama Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Halmahera Selatan yang tergabung dalam tim terpadu

“Kegiatan ini dipimpin oleh saya sendiri dan didampingi oleh Danramil 1509-05/Kayoa Kapten Inf Salim,” Ucapnya

Lettu Inf Aga Galela juga menyampaikan bahwa pelaksanaan peninjauan kegiatan TMMD imbangan dilaksanakan di Kecamatan Pulau Makian

“Sedangkan sasaran pekerjaan diantaranya adalah Fasilitas umum seperti sarana ibadah, jalan setapak, jalan tani, MCK, talud, deker, jembatan serta fasum lainnya,” Ungkapnya

Terpisah, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Imam Kanafi S.Sos, M.M menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan Kodim 1509/Labuha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Masyarakat Halsel serta bentuk Soliditas antara TNI dan Pemerintah Halmahera Selatan.

Dandim mengharapkan agar masyarakat Kecamatan Pulau Makian dapat mendukung kegiatan tersebut.

“Serta jadikanlah kegiatan ini sebagai ajang untuk menyatukan hati pikiran dan kekuatan untuk membangun Desa,” Harapannya (Hafik, CN)

31 Januari 2020, KPU Halsel Umumkan Hasil Seleksi Berkas PPK

HALSEL, CN – Setelah melewati tahapan Masa perpanjangan pendaftaran PPK dibuka oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu tanggal 25 hingga Senin 27 Januari 2020 untuk Kecamatan Obi Barat dan Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan akan mengumumkan hasil penelitian administrasi (seleksi berkas) calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2020-2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2020.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Devisi SDM dan PARMAS, Agus Umar, Kepada wartawan Selasa (28/01/2020) mengatakan tahapan seleksi perekrutan anggota PPK oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan periode 2020-2025 di laksanakan empat hari kedepan dan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan dilanjutkan dengan Seleksi Tertulis pada tanggal 2 Februari 2020.

Dikatakannya untuk Lokasi Tes Tertulis direncanakan akan laksanakan di Kompleks Pesantren Alkhairat Labuha dan bagi Peserta Tes Tertulis diwajibkan memakai pakaian Hitam Putih, untuk jumlah peserta yang mengikuti tes seleksi.

“PPK sampai batas akhir pendaftaran jumlah Calon PPK yang menyerahkan berkas langsung ke KPU berjumlah 724 orang. Untuk Laki-laki 565 pendaftar dan perempuan 159 pendaftar,” Ujarnya (Bur)