Ihktiar, Demokrat Wajibkan Cabup Tanda Tangan Komitmen Bermeterai

HALSEL,CN- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai demokrat Kabupaten Halmahera selatan membuka penjaringan Calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Halmahera selatan pada selasa (07/01/2020) sudah memasuki hari kedua pendaftaran penjaringan Calon bupati dan calon wakil bupati Halsel Periode 2020-2025 suda lima orang Bakal calon (Balon) Bupati dan Bakal calon (Balon) wakil bupati Kabupaten Halmahera selatan yang mengambil formulir pendaftaran di sekeretarian jalan kabenti desa tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahersa selatan.

Bakal Calon Bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera selatan yang secara resmi mengambil formulir Pendaftaran di anataranya Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera selatan, Usman Sidik, Bahri Hamisi, Muabdin A Rajab, Bahrain Kasuba, dan Hud Hi Ibrahim, perekrutan Bakal Calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera selatan periode 2020-2025 dari partai demokrat berdasarkan undang undang nomor. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yakni Peraturan pemerintah nomor 06 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengankatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebagaimana di ubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerinktah daerah.

Serta ketentuan pasal 42 ayat 2 huruf f peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 06 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengankatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagaimana telah di uba peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah atas dasar ihtiar Partai Demokrat juga memiliki persayaratan Khusus berdasarkan Relase yang di terima oleh media ini selasa (07/01/2020) menyebutkan jika Calon Bupati dan wakil bupati kabupaten Halsel yang di usung oleh Partai demokrat diminta untuk selalu berkomitmen dengan partai pengusung hingga akhir masa jabatan berdasarkan kesepakatan antara Para calon Bupati dan wakil dengan partai Demokrat yang tuangkan bermeterai enam ribu.

Sehingga Partai Demokrat memberikan Persyaratan Umum dan Persyaratan khusus kepada Bakal Calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera selatan Periode 2020-2025 dengan Persyaratan Khusus yakni, Daftar Riwayat Hidup, Surat pernyataan memiliki komitmen terhadap partai Demokrat ( bermaterai ) Surat pernyataan telah didukung partai politik lain Visi dan Misi sebagai calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmehra Selatan periode 2020-2025, Past foto berwarna ukuran 4×6 ( empat lembar ) Biaya Administrasi calon bupati 10.000.000 dan calon wakil bupati 5.000.000, Calon bupati di wajibkan menghadiri curah gagasan dan presentasi visi dan misi. (Red)

Hari Kedua penjaringan, Balon Bupati Halsel Usman Sidik Resmi Mendaftar Di Demokrat

HALSEL-CN, Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Halmahera selatan, Usman Sidik yang juga Wakil bendahara umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, selasa (07/01/2020) sekitar Pukul 11.00 Calon Bupati Halsel, Usman Sidik di wakili oleh tim Pemenangannya, Adenan Abdullah bersama tim pemenangan lainnya, mendatangi kantor Partai Demokrat Jalan Kabenti Desa tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera selatan, Guna Mendaftarkan Hi Usman sidik sebagai calon bupati Kabupaten Halmahera selatan Periode 2020-2020.

Tim pemenangan Usman sidik Adenan Abdullah, kepada wartawan selasa (07/01/2020) mengatakat Proses penjaringan yang di Buka oleh Partai Demokrat memasuki pada hari kedua ini berdasarkan arahan calon Bupati Halsel Usman sidik, tim pemenangannya harus melakukan pendaftran ke semua Partai yang melakkukan penjaringan di daerah harus di lakukan pendaftaran termasuk partai demokrat, karena setiap partai memiliki tujuan organisasi yang sama yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memiliki keinginan membangun Daerah bangsa dan Negara ini lebih baik demi tercapainya tujuan dari Partai politik.

Di katakannya jika Calon Bupati Halsel periode 2020-2025 Usman sidik sudah melakukan pendaftaran di Semua Partai yang membuka Penjaringan di daerah, tinggal partai yang menilai dari semua peserta Bakal calon Bupati dan Calon wakil bupati siapa yang lebih Layak di usung dan di calonkan oleh Partai, karena setiap partai Memiliki kriteria Masing-masing dalam menetapkan bakal calon yang akan di usung nanti, Balon Bupati Halsel Usman sidik juga Berharap agar Partai Demokrat dapat mengusungnya sebagai Calon Bupati dan wakil bupati Halsel Priode 2020-2025 Meski masih menunggu proses tahapan selanjutnya. Harapnya.

Sementara itu Samuel ongki, saat menyambut tim sukses Usman sidik, di secretariat Partai Demokrat selasa (07/01/2020) mengatakan Tim 7 Tujuh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Halmahera selatan, menetapkan persayaratan Calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Halmahera selatan periode 2020-2025, dengan Persyaratan Umum, Bakal calon bupati kabupaten Halmahera selatan periode 2020-2025 dari partai demokrat berdasarkan undang undang nomor. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Peraturan pemerintah nomor 06 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengankatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebagaimana di ubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerinktah daerah. Serta ketentuan pasal 42 ayat 2 huruf f peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 06 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengankatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagaimana telah di uba peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengankatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah
Di katakannya untuk Persyaratan Khusus Daftar Riwayat Hidup Surat pernyataan memiliki komitmen terhadap partai Demokrat ( bermaterai ) Surat pernyataan telah didukung partai politik lain, Visi dan Misi sebagai calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmehra Selatan periode 2020-2025, Past foto berwarna ukuran 4×6 ( empat lembar ) Biaya Administrasi calon bupati 10.000.000 dan calon wakil bupati 5.000.000.Calon bupati di wajibkan menghadiri curah gagasan dan presentasi visi dan misi, cetusnya.

Untuk Berkas Pendaftaran Calon Bupati Halsel periode 2020-2025. Usman sidik di serahkan oleh Panitia Tim Penjaringan Partai Demokrat Halsel, Samuel ongki, Hud Hi Ibrahim dan Muhamad kudri, kepada tim Usman sidik Adenan Abdulah. (Bur)

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Di Belakang Pasar Tembal

HALSEL-CN, Warga mengeluhkan joroknya tumpukan Sampah dibelakang pasar tembal Labuha dan bibir patai swering.

Dari Pantauan Wartawan Cerminnusantara.co.id bahwa tumpukan sampah yang berada di belakang pasar tembal Masi banyak terdapat sampah yang berserakan di bibir pantai swering

Dari jenis sampah berupa, botol aqu, dos, kulit jagung, dan sampah sayur-sayur yang dominasi. Padahal suda terpasang himbauan melalui baliho, takak hanya itu Persedian penampung bak sampah suda di sediakan namun persedian bak sampah hanya 1 bak saja, bahkan suda penuh, sehingga sampah berhamburan di sekitar bak sampah.

Sejumlah Pedagang yang ditemui Wartawan Cerminnusantara.co.id pada Sabtu (04/01/2020) Menyatakan, tumpukan sampah tersebut jarang diangkut oleh petugas sehingga menimbulkan bau busuk.

Musni salah satu pedagang pasar
Mengatakan Bahwa Dia pernah melihat ada yang membuang sampah dengan menggunakan kendaraan roda tiga (Kaisar). Sementara kami para pedagang tidak pernah membuang sampah di blakang pasar

“Satu kali saya datang subu-subu turus saya Lia ada kaisar datang dorang bawa, sampa, Torang orang pasar Tara barani buang sampah sabarang karna Torang dapa peringatan dari satpol PP,” Ungkap Musni

Endang salah satu Pedagang pasar tembal juga menyampaikan bahwa pedagang di pasar tembal jika membersihkan tempat dagangan mereka dan sampanya di buang di bak penampungan sampah

“Torang Tara barani buang disitu, Torang biasa buang di bak sampah,”Ungkap Endang. (Red)

Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Pemuda Asal Desa Pelita, Tersangka Belum Di Tahan

HALSEL-CN, Kasat Lantas IPTU Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K, melalui Kanit Laka Sat Lantas Polres Halsel Rhandy Suryatama Kepada Wartawan Cerminnusantara.co.id Senin (06/01/20) Bahwa polisi telah menetapkan Dokter Berinisial PA sebagai tersangaka, atas kecelakaan lalulintas yang terjadi pada Rabu 24 Desember 2019 Minggu lalu sekitar pukul 06.45 WIT.

Lanjut Rhandi, Kita suda proses penyelidikan, pemeriksaan 4 saksi, 1 saksi yang liat, kemudian yang penolong dua orang saksi, kemudian 1 saksi dari dokter, tanggal 30 Desamber Torang suda kirim SPDP ke kajeksaan, kemudian lintas penatapan tersanggka Kita suda gelar, dokter suda di tetapkan sebagai tersangak, agenda pemeriksaan mungkin hari rabu, hari ini kita suda kirim surat panggilan, ke Dokter berinisial PA setelah pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka baru di BAP

Kesepakatan antara pelaku dan korban suda ada surat pernyataan, tapi proses hukum tetap berjalan “UUD lalulintas angkutan jalan pasal 310 ayat 4, setiap kecelakaan karna kelalayannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, acaman hukumannya 6 tahun penjara denda maksimal 12 juta,” Ungkap Rhandy

Dokter Purwoko Aji Suda di tetapkan sebagai tersangka,”Ungkap Randy

Randy menyampaikan Untuk pelaku belum ada penahanan kita Masi dalami saksi nanti hari Rabu baru melakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah selesai pemeriksaan tersangak nanti kebijakan dari penyidik, apakah melakukan penahanan atau tidak

Sebelumnya suda diberitakan pelaku yang menabrak pengendara hingga tewas, ternyata seorang dokter.

Kronologis kejadian, Rhandy menjelaskan berdasarakan hasil pemeriksaan mobil Mini Bus merk Honda Mobilio warna putih No Pol DD 1005 RL melaju dari arah Desa Babang menuju Labuha dengan kecepatan tinggi

“Tepatnya di tikungan Desa Wayamiga depan Kios Ibu Darmawati dekat Kompi A Yonif Raider Khusus 732 Banau mobil minibus tersebut terlalu mengambil jalan ke kanan sehingga dari arah Desa Labuha menuju ke Desa Babang muncul sepeda motor merk Yamaha Mio sporty Warna hitam kemudian pengemudi mobil minibus kaget sehingga membanting stir ke kanan dan menabrak sepeda motor merk Yamaha Mio dan menyeret sepeda motor tersebut kebelakang dan untuk mobil minibus karena kecepatan terlalu tinggi sehingga mobil terputar dan keadaan terakhir mobil tersebut menghadap ke arah Desa Babang atau menghadap kembali ke arah timur,” Jelas Rhandy.

Lanjut Randy, Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor merek Yamaha Mio sporty Meninggal dunia di TKP dengan luka lecet di bagian badan, kaki, tangan, dan luka di kepala sedangkan teman yang di boncenganya mengalami luka robek di kepala, patah kaki patah leher dan sempat di larikan ke RSUD Labuha namun pada tgl 25 desember 2019 meninggal dunia sedangkan pengemudi mobil tidak mengalami apa-apa

Tambah Rhandy, bahwa kedua korban yang meninggal berasal dari Desa pelita kecamatan mandioli utara berjenis kelamin Laki-laki, keduanya berumur 20 tahun, Suda lulus SMA keduanya juga belum menikah.(Red)

Bawaslu Ingatkan Bupati Halsel Tak Mutasi Jabatan

HALSEL-CN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan mengingatkan kepada Bupati agar kiranya tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 (enam) Bulan sebelum Penetapan Calon Peserta pemilihan, bila maju lagi pada Pilkada Tahun 2020.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasim, di Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam pada Senin (06/01/2020).

Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program yang termasuk kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Olehnya itu, jika Bupati Halmahera Selatan mencalonkan diri sebagai Bupati maka tidak bisa lagi melakukan Pergantian jabatan sejak tanggal 8 Januari sampai Tanggal 8 Juli.

Pada pasal 5 disebutkan bahwa, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk Pasal 188, juga mengatur untuk pejabat Negara, pejabat ASN dan kepala desa/lurah yang sengaja melanggar akan ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000

Tidak hanya itu, pada pasal 190, mengatur pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp6.000.000

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar mengatakan, Bawaslu Halmahera Selatan sudah mengirimkan surat himbauan ke Bupati Halmahera Selatan, kaitannya dengan aturan-aturan tersebut. “Siapa tahu Bupati akan mencalonkan diri lagi,” kata dia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang bermartabat.

Sebagaimana dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Lanjut, Rais menambahkan, terkait masalah mutasi jabatan yang akan dilakukan oleh petahana, menjadi salah satu bagian obyek pengawasan yang akan dilakukan oleh jajaran Bawaslu Halmahera Selatan. “Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa enam bulan sebelum pendaftaran calon, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan,” katanya.

Selain itu Anggota Bawaslu Asman Jamel menyatakan, adanya regulasi yang melarang petahana untuk mutasi jabatan itu untuk menempatkan birokrasi ASN agar independen dalam kontestasi politik. “Selain itu juga agar tidak menimbulkan kegoncangan di internal birokrasi, sehingga tidak berpengaruh terhadap layanan masyarakat,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Asman, “kami berharap kepada ASN ketika Pilkada Halmahera Selatan digelar harus menjaga independesi. Artinya, Aparatur Sipil Negara selalu menjaga kepatuhan dan ketaatannya dalam bekerja sebagai abdi Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya. (Bur)