Diduga Piara Ledis, Dua Kades Diberhentikan Bupati Halsel

HALSEL, CN – Dari pemberitaan sebelumnya (23/12/19) pekan kemarin, Dua Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Tobaru dan Desa Kaputusang kedapatan Piara ledis disalah satu tempat hiburan malam (Cafe) dengan ditemani perempuan pemandu lagu (Ledies) dalam keadaan mabuk.

Kedua Kepala Desa tersebut yakni, Kepala Desa Tobaru Kecamatan Gane Timur Ronald Sondakh dan Kepala Desa Kaputusang Julhaidi Talib Kecamatan Bacan, kedua kades tersebut terjaring razia Bhabinkamtibmas yang dilakukan Polsek Pulau Bacan beberapa bulan kemarin.

Sementara Kpela Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bustamin Soleman saat Konfirmasi mengatakan,” Kades Tobaru sudah kami panggil dan sudah membuat surat pernyataan bahwa dia (Kades Red) tidak akan mengulanginya lagi,” Ucap Bustamin.

Selain itu kata Bustamin, Kades Kaputusang Julhaidi Talib, tetap kita panggil lagi, karna sampai saat ini kita masih disibukan dengan pekerjaan,” Ungkap Kadis.

Sementara Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba saat ditemui di ruangan Paripurna DPRD Halsel malam tadi (28/12) mengatakan, Kita akan tindak tegas terhadap dua oknum Kepala Desa ini, dengan memberikan sanksi tegas yakni, diberhentikan selama 6 bulan,” Tegas Bahrain.

Bahrain juga mengatakan, Kepala desa sebagai pejabat publik tidak seharusnya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan akhlak sebagai pemimpin, Mereka (Kades red) harus jadi contoh yang baik bagi masyarakat bukan malah sebaliknya,” Tutup Bahrain. (red)

Natal Dan Tahun Baru, BPTD Bersama SKPD Gelar Rakor Pengawasan Angkutan Jalan

TERNATE, CN – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIV Maluku Utara (Malut), bersama Polda Malut, Dinas Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas II Ternate. Mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengawasan penyelenggaraan angkutan Jalan dan penyeberangan.

Rakor tersebut dengan tujuan memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada Organda Provinsi Malut dan Perwakilan Asosiasi Pengemudi Lintas Halmahera. Kata Humas BPTD Malut Wahyudi melalui keterangan tertulis kepada media ini. Jumat, (27/12/2019).

Kepala BPTD Wilayah XXIV Malut, M. Nurhadi, A.TD,.MT, mengatakan Hal ini secara rutin akan dilaksanakan karena keselamatan angkutan baik jalan maupun penyeberangan merupakan hal mutlak sehingga hal-hal yang menjadi variabel pendukung terciptanya angkutan yang berkeselamatan akan sama-sama kita periksa dan jamin pemenuhan dan kesesuaiannya di lapangan.

Menurut dirinya, Setiap perusahaan angkutan umum, operator kapal penyeberangan dan organda maupun asosiasi yang berkecimpung dalam usaha angkutan, wajib mempunyai standar operasi dan prosedur dalam bentuk standar manajemen keselamatan sehingga jaminan kepada pengguna angkutan jalan dan penyeberangan dapat terpenuhi.

“Selanjutnya sama-sama berkoordinasi dengan stake holder terkait, untuk menekankan kembali tugas, fungsi, dan wewenang perihal pengawasan keselamatan angkutan untuk membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing instansi,” Jelas Kepala BPTD

Nurhadi menambahkan Dalam penyelenggaraan angkutan Natal 2019 dan Tahun baru 2020 ini BPTD Wilayah XXIV Malut telah melaksanakan pemeriksaan kondisi teknis angkutan jalan dan penyeberangan untuk memastikan kondisi angkutan dapat melayani kebutuhan transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru. Pemeriksaan dilakukan di beberapa simpul Transportasi seperti Pelabuhan Penyeberangan, Pool Angkutan Umum dan beberapa Ruas Jalan-Jalan Nasional.

“Dengan Slogan Nataru Asyik Lacar dan Selamat, Kementerian Perhubungan ingin memberikan dan memastikan pelayanan yang terbaik untuk pengguna jasa transportasi khsusunya di wilayah malut,” Tambahnya (Red)

Mahasiswa Subulussalam Minta BPN Aceh Secepatnya Menyusun Agenda Untuk Mengukur HGU PT MSSB

Banda Aceh, CN – Ratusan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Subulussalam (AMPES) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh.Jum’at 27/12/2019

Ahmad Sauqi Sambo selaku Korlap pada aksi tersebut mengatakan PT MSSB sudah melanggar undang-undang Pemerintahan RI tentang HGU No 40 Tahun 1996 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara”. Dalam ini, PT MSSB telah menggarap tanah masyarakat sekitar 400 Ha yang ada di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Maka dari itu kami meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk dapat menyusun agenda mengukur ulang HGU PT MSSB dengan melibatkan semua elemen Masyarakat dan Mahasiswa,

Karena tapal batas yang tidak jelas secara rinci dan nyata antara kedua belah pihak PT MSSB dengan tanah Masyarakat sehingga banyaknya tanah Masyarakat yang menjadi korban rampasan oleh PTMSSB,

Banyak dinamika persoalan-persoalan yang dibuat oleh PT MSSB seperti merusak lingkungan membuat tambak di dekat aliran sungai, sehingga sungai tercemar, AMPES juga meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi Izin Lingkungan nya kerena masih banyak yang kami anggap pihak PT MSSB melanggar Lingkungan

Tambah Sauqi Sambo  secara ketentuan  yang seharusnya ada 20% yang dikelola oleh Masyarakat dari wilayah HGU PT MSSB tetapi kenyataannya aturan itu dilanggar oleh mafia PT MSSB. Juga masalah pemberian CSR yang selama ini tidak jelas.

Sauqi Sambo dalam orasinya mengatakan “Pak, Tolong dengarkan suara Rakyat mu, mereka membutuhkan kebijakan hukum yang sudah ditentukan. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya karena mereka mempunyai HAK atas tanah mereka yang digarap oleh PT MSSB,” Teriaknya

Dan dalam orasi itu Mahasiswa memberi waktu selama 2 minggu untuk menanti tanggapi pihak Pemerintah Aceh dan BPN Aceh, dan apabila tidak ditanggapi oleh Pemerintah Aceh, maka Orasi ini akan berlanjut dengan lebih banyak daripada sekarang. (mh)

Dinilai Salah Alamat, Rinaldo Dogowini Siap Hadapi Etosea Lajame

HALSEL, CN – Menanggapi komentar Etosea Lajame Pada pemberitaan bahwa etosea akan mempolisikan Rinaldo, Rinaldo Dogowini siap hadapi etosea lajame melalui jalur hukum.

Rinaldo Dogowini kepada wartawan Cerminnusantara.co.id Jumat (27/12/19) dini hari menyampaikan bahwa apa yang dia sampaikan adalah realita yang terjadi dan semestinya menjadi evaluasi dan refleksi bagi Pemerintah Daerah apalagi sekelas etosea lajame yg merupakan pejabat di Daerah.

Meski begitu menurut Rinaldo, Etosea Lajame salah alamat dengan melaporkan dirinya, pasalnya itu menunjukan bahwa pejabat pemerintah daerah tidak ada evaluasi terkait dengan problem – problem sosial yang terjadi hari ini. dan juga pejabat daerah sekelas etosea lajame tidak mau di kritik, di duga beliau ini sosok pejabat anti kritik.

“Saya menunggu proses hukumnya seperti apa, menurut informasi katanya etosea lajame sudah melapor ke polisi, ya sudah kalau begitu kita tunggu prosesnya
seperti apa di kepolisian,” Ungkapnya

“Tetapi secara pribadi saya siap bertanggungjawab terhadap apa yang telah saya sampaikan, dan siap hadapi etosea lajame,” Tegas Rinaldo (Red)

RSUD Labuha Telah Memiliki 1379 Alkes

HALSEL, CN – Alat kesehatan (Alkes) merupakan sarana dan prasarana pendukung pelayanan perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit. Khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Hal tersebut diungkapkan Direktur RSUD Labuha Asia Hasjim saat diwawancarai Rabu, (18/12/19) bahwa untuk menunjang pengobatan di Rumah Sakit, saat ini RSUD Labuha memiliki total Alkes sebanyak 1379 dan dilengkapi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari 11 Dokter Umum, 11 Apoteker, 244 Paramedis (Bidan dan Perawat), 3 Dokter Spesialis Kandungan, 2 Dokter Spesialis Penyakit Dalam, 2 Dokter Bedah, 1 Dokter Spesialis Anak, 2 Dokter Spesialis Anastesi, 1 Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Anatomi, 1 Dokter Spesialis Paru, 1 Dokter Spesialis Radiologi serta 1 Dokter Spesialis Bedah Mulut.

“RSUD Labuha pada tahun 2019 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan untuk pengadaan Alkes yaitu Hemodialisa (cuci darah untuk pasien gagal ginjal) dan Kamar Operasi yang sesuai dengan Standar Kementerian Kesehatan yaitu Sistem Integritas Kamar Operasi sebanyak 2 Unit yang telah dibuat dan siap pakai, namun saat ini ada penambahan daya listrik dari 197 menjadi 350 W, selain itu ada juga pembangunan fisik serta sarana prasarana lainnya guna meningkatkan pelayanan RSUD Labuha,” Jelasnya

Asia menambahkan untuk alat Hemodialisa sementara ini masih penginstalan alat dan akan dilakukan pengusulan perijinan pengoperasian.

RSUD saat ini juga mempersiapkan untuk akreditasi pelayanan yang akan ditingkatkan menjadi akreditasi paripurna. Adapun dalam pelayanan prima RSUD di pengaruhi oleh akreditasi jika akreditasi ada maka pelayanan akan meningkat. Dimana dalam akreditasi keselamatan pasien diutamakan

Sesuai dengan Visi Misi Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim (BK-IS) dalam program Bisa Sehat yaitu kesehatan gratis, RSUD Labuha mendapatkan pembagian untuk pengobatan gratis kelas 3, pemulangan jenazah, dan Rujukan Pasien Tidak mampu dengan syarat pasien harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa khusus pelayanan di Kelas 3.

Untuk pemulangan jenazah yang di rujuk keluar RSUD bertanggung jawab memulangkan ke daerah asalnya.“Semoga RSUD Labuha dapat terakreditasi paripurna,” Harap Direktur RSUD (Red)