HALSEL, CN – Dari pemberitaan sebelumnya (23/12/19) pekan kemarin, Dua Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Tobaru dan Desa Kaputusang kedapatan Piara ledis disalah satu tempat hiburan malam (Cafe) dengan ditemani perempuan pemandu lagu (Ledies) dalam keadaan mabuk.
Kedua Kepala Desa tersebut yakni, Kepala Desa Tobaru Kecamatan Gane Timur Ronald Sondakh dan Kepala Desa Kaputusang Julhaidi Talib Kecamatan Bacan, kedua kades tersebut terjaring razia Bhabinkamtibmas yang dilakukan Polsek Pulau Bacan beberapa bulan kemarin.
Sementara Kpela Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bustamin Soleman saat Konfirmasi mengatakan,” Kades Tobaru sudah kami panggil dan sudah membuat surat pernyataan bahwa dia (Kades Red) tidak akan mengulanginya lagi,” Ucap Bustamin.
Selain itu kata Bustamin, Kades Kaputusang Julhaidi Talib, tetap kita panggil lagi, karna sampai saat ini kita masih disibukan dengan pekerjaan,” Ungkap Kadis.
Sementara Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba saat ditemui di ruangan Paripurna DPRD Halsel malam tadi (28/12) mengatakan, Kita akan tindak tegas terhadap dua oknum Kepala Desa ini, dengan memberikan sanksi tegas yakni, diberhentikan selama 6 bulan,” Tegas Bahrain.
Bahrain juga mengatakan, Kepala desa sebagai pejabat publik tidak seharusnya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan akhlak sebagai pemimpin, Mereka (Kades red) harus jadi contoh yang baik bagi masyarakat bukan malah sebaliknya,” Tutup Bahrain. (red)