Hari ini Bawaslu Halsel Laksanakan Tes Seleksi Tertulis (Online)

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) pada hari ini (13/12/2019) mulai melaksanakan Tes Tulis Online Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bertempat di Gedung Lab. SMK Informatika Muhammadiyah Bacan tepat pukul 10.00 WIT.

Ketua Pokja Kahar Yasim, SH membuka langsung sekaligus memberi arahan singkat kepada peserta Tes Online pada sesi pertama. Kahar berharap.

“Tes kali ini berbeda dengan tes sebelumnya, peserta agar bisa memperhatikan dan tidak terburu-buru dalam pengerjaan soal sehingga bisa memperoleh hasil yang maksimal.” Tururnya

Hari pertama Tes Tertulis Online ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwanto Djurumudi. Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Calon Anggota Panwascam menjadwalkan pelaksanaan Tes Tertulis online pada hari pertama Jumat, 13 Desember 2019 di laksanakan dalam 6 sesi , yakni sesi I dilaksanakan pada Pukul 10.00 WIT – 11. 30 WIT, Sesi II break Jumat, sesi III pukul 15.30 WIT – 17.00 WIT, sesi IV pukul 17.30 WIT – 19.00 WIT, Sesi V pukul 19.30 WIT – 21.00 WIT, dan sesi VI pukul 21.30 WIT – 23.00 WIT.

Dari jadwal semula yang telah ditetapkan Pokja, terjadi pergeseran jadwal tes untuk sesi III dan IV yang mengakibatkan jadwal pada sesi V dan VI pada hari pertama harus ditiadakan dan digeser ke hari berikutnya (14/12/2019). Anggota Pokja sekaligus Operator Socrative Megawati menjelaskan.

“Pergeseran jadwal ini dikarenakan adanya gangguan server dari pusat. Hal ini menyebabkan ID Login dari peserta tidak bisa terbuka, sehingga tes yang tadinya dijadwalkan jam 15.30 WIT harus digeser ke jam 20.00 WIT sesuai arahan dari pusat, sehingga mempengaruhi jam pada sesi berikutnya.” Ungkapnya

Megawati menambahkan, “gangguan server ini terjadi di seluruh Kabupaten/ Kota se-Maluku Utara, kami berharap hal ini tidak mengganggu konsentrasi para peserta dan peserta dapat menyesuaikan jadwal yang telah kami tetapkan.” Tambah Megawati

Pelaksanaan Tes pada hari pertama diikuti oleh 75 peserta, dan langsung dijadwalkan akan mengikuti Tes Wawancara pada hari Sabtu (14/12/2019) bertempat di Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam Desa Tomori. (Red)

227 Atlit Halsel Dilepas Bupati Untuk Berlaga Pada Poprov III

Labuha, CN – Selaku tuan Rumah pada Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) ke III Maluku Utara, (Malut) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) juga mengeluarkan para atlit untuk bertanding melawan 8 Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara Pada Poprov ke III yang dibuka Pada besok, 14/19, di Gelanggang Olahraga (GOR) Gelora Bahrain Kasuba (GBK) Desa Towukona Kecamatan Bacan Selatan.

Para Kontingen Kabupaten Halsel sebelum mengikuti pertandingan Porprov Ke III dilepas oleh Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba, pada Jumat, (13/19) bertempat di Lobi Kantor Bupati Halsel.

Hadir pada pelepasan Kontingen Halsel ini Ketua KONI Halsel,Muhlis Sangaji,Sekertaris KONI Adi H. Adam,
Kepala Dinas Pariwisata Pemudah Dan Olahraga Halsel Abdilah Kamarullah.

Jumlah Kontingen Halsel yang ikut bertanding pada Kegiatan terakbar tingkat Provinsi Malut ini, sebanyak 227, yang terdiri dari Offisial Tim 67, Atlit 160. Terdapat 10 Cabang Olahraga yang dipertandingkan pada Poprov ke III yang diselenggarakan di Bumi Saruma, dan selaku tuan rumah Halsel mengikuti keseluruhannya, diantaranya Atletik, Sepak Bola, Bola Volly, Balap Motor, Tenis Meja, Taekwondo, Karete, Pencat Silat, Kempo dan Tinju.

Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba dalam sambutannya mengatakan kepada para Kontingen agar harus bisa menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut Kontengen dari Kabupaten/Kota lain.

“Sebagai tuan rumah kita harus tunjukan pelayanan yang baik,”kata Bupati

Bupati juga menyampaikan bahwa, para atlit bisa selalu menjaga kekompakan tim dan selalu menjaga solidaritas.

“Tunjukan identitas kalian sebagai warga Halsel, dalam pergaulan dengan sesama olahragawan yang bersikap sportif, santun, menjaga etika, serta bersikap toleransi,”ungkapnya

Bahrain juga berharap agar sebagai tuan rumah, semoga para atlit Halsel dapat meraih juara terbanyak dari 10 Cabang Olahraga yang diikutkan.

“Insya Allah sebagai tuan rumah, Halsel bisa juara umum pada Porprov ke 3 ini,”harap Bahrain

Pelepasan Kontingen ditandi dengan penyerahan Benderah Kontingen dari Bupati Halsel H. Baharian Kasuba kepada Ketua KONI Halsel Muhlis Sangaji. (Red)

Anggaran Ratusan Juta Untuk Desa Twokona Dan Panambuang Kini Dialihfungsikan Ke Jalan Masuk GBK Halsel

Halsel, CN – Dana padat karya Desa Tuokona dan Panambuang diahlikan ke pembangunan jalan masuk Gelora Bahrain Kasuba (GBK) Halmahera Selatan (Halsel).

Data yang diterima cerminnusantara.com Jum’at, (13/12/19). Langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan (Halsel), dalam penggunaan Anggaran Proyek
tahun 2019 untuk pembangunan jalan padat Karya di Desa Tuokona dan Panambuang menuai sejumlah masalah.

Pada hal Anggaran Ratusan juta yang seharusnya dilakukan untuk pembangunan proyek padat karya di Dua Desa yakni Tuokona dan Panambuang kini dialihfungsikan.

“Pasalnya Dalam proyek pembangunan jalan Desa Tuokona dan Panambuang dialihkan ke pembangunan jalan menuju Gelora Bahrain Kasuba. Hal ini berdampak pada masyarakat Halmahera selatan, sebab pembangunan jalan tersebut semestinya harus menyentuh langsung dengan masyarakat.

Sementara Kepala Disnakertrans Fahri Nahar Ketika dikonfirmasi melalui Via whatssap, membaca namun tidak menanggapi. (Hafik CN)

B.A.I. Aceh Singkil Minta Kejati Aceh, Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek 21 M

Singkil, CN – Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil, menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh ( Kejati ) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi jalan Singkil Teluk Rumbia 21 Milyar di Kabupaten Aceh Singkil yang belum ada titik terang proses hukumnya, Propinsi Aceh. Jum’at ( 13 /12/2019 )

“Alfianda, SH. Sekjen B.A.I Aceh Singkil menerangkan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan singkil teluk rumbia yang anggaran sebesar 21 Milyar dengan No Kontrak 602.1/05/BM/DAK Penugasan/VIII/2018 dan kita sudah melihat bersama – sama bahwa persoalan ini sudah pernah di tangani oleh Kejari Aceh Singkil namun hingga saat ini prosesnya masih belum ada titik terang terkesan jalan di tempat, Maka dengan itu kita hari ini ke Kejati Aceh menyurati serta menyarankan Agar proses perkara tersebut agar bisa di ambil alih oleh Kejati Aceh, karena masyarakat hingga saat ini masih bertanya – tanya telah sampai dimana proses hukum tersebut, kita juga melihat dari hasil temuan BPK – RI terkait pengerjaan jalan Singkil – Teluk Rumbia ada beberapa item yaitu:

a. Hasil pekerjaan tidak segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan berpotensi terbengkalai; dan Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp175.100.134,03. Kondisi tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas PUPR tidak cermat dalam melakukan penilaian kegiatan yang berada
dibawah kewenangannya;

b. PPTK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melakukan penilaian dan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pelaksana pekerjaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan BPK dan akan segera menindaklanjuti kelebihan pembayaran atas kekurangan volume tersebut. Ucapnya

Andri Sinaga, S.H Ketua divisi Hukum dan Ham DPC BAI Aceh Singkil menegaskan semoga proses hukum terkait dugaan korupsi proyek jalan singkil teluk rumbia ini bisa secepatnya menemukan titik terang artinya “Semua yang terlibat wajib diproses secara hukum dan Kita berharap pihak Pemda Aceh Singkil serta Pihak penegak hukum harus memberi kepastian hukum dan transparan dalam menangani perkara dugaan pengerjaaan proyek tersebut yang patut kita duga di kerjakan secara asal – asalan dan kita duga telah merugikan negara sesuai dengan temuan BPK RI tersebut. Sambungnya

Kita Juga Sudah Mengirimkan tembusan Surat tersebut Ke KPK RI dan Kejaksaan Agung Serta BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Sejak di keluarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemda Aceh Singkil, Nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, Seharusnya Bupati Aceh Singkil selaku pimpinan daerah memerintahkan kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp.175.100.134,03,- kepada pelaksana proyek pekerjaan peningkatan Jalan Singkil – Teluk Rumbia dan menyetorkan ke Kas Daerah Aceh Singkil.

Sekretaris, DPC. BAI Aceh Singkil, Alfian, SH menambahkan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selain itu, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana, Sambungnya.

Ia juga menegaskan, Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). tutupnya.(mh)

Diduga Kapus Saketa dan Kadinkes Halsel Sekongkol sunat dana BOK

Halsel, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Halmahera Selatan menduga adanya penyalagunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saketa

Ketua DPC KPPPI Halmahera Selatan, Hardin Idris Ketika Di Temui Wartawan, Jum’at (13/12) Menjelaskan adanya dugaan penyalagunaan Dana BOK Puskesmas Saketa, pasalnya Dana BOK Senilai Rp 1.075.000.0000 yang di peruntukkan untuk operasional, ATK dan kebutuhan Puskesmas lainya harus di setor 40 persen ke puskesmas melalui Bendahara dan kepala puskesmas darii setiap program yang di rencanakan.

“Ada dugaan penyalagunaan yang tidak sesuai juknis terkait pengelolaan Dana BOK Puskesmas Saketa, dimana anggaran BOK Senilai satu miliar lebih untuk operasional kesehatan harus di buka 40 persen di setor ke bendahara yang tidak di ketahui penggunaanya” ungkap Hardin

Atas dugaan ini Hardin Idris mendesak pihak kejari Labuha untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana BOK Puskesmas Saketa.

“Pasalnya banyak keluhan pegawai puskesmas, dan atas penyotoran 40 persen tersebut kegiatan puskesmas saketa menjadi tidak efektif,” Tutup Hardin

Terpisah, Kepala puskesmas Darmo Umar ketika di konfirmasi membenarkan penyetoran 40 persen untuk Puskesmas dan dari dana tersebut di gunakan untuk kegiatan-kegiatan puskesmas, Perjalanan Dinas dan Admin,

“iya ada kesepakatan dengan staf untuk 40 persen ke puskesmas dan 60 persen untuk progran karena jika mengikuti juknis maka apa yang di laksanakan petugas, itu yang di bayar sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan, terkait 40 persen yang di setor ke bendahara di gunakan untuk kegiatan-kegiatan puskesmas, Perjalanan Dinas dan Admin,” ungkap Darmo (Hafik CN)