Peserta Tes Panwascam Lolos seleksi Berkas oleh Bawaslu Halsel

HALSEL-CN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) telah menetapkan jumlah peserta sebanyak 367 orang pendaftar telah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi berkas Administrasi calon Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. (11/12/2019)

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwascam Kahar Yasim mengatakan bahwa “berdasarkan hasil pleno pemeriksaan pokja telah mengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi bagi calon anggota Panwascam dengan Nomor : 03/Pokja/BWS-HS/XII/2019”





Kahar juga menjelaskan “dengan telah di keluarkannya Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam sebanyak 367 orang yang terdiri dari 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, dari total 383 pendaftar, yang tidak lolos berkas sebanyak 16 Orang. ini disebabkan pelamar masi dibawah umur, dan tidak memasukan ijin dari atasan langsung” ungkapnya

Rais Kahar anggota Bawaslu berharap kepada “masyarakat agar dapat memberi masukan dan tanggapan terkait calon anggota Panwascam yang dinyatakan lolos administrasi, dengan cara mengambil formulir tanggapan dikantor bawaslu. Masukan dan tanggapan Masyarakat bisa datang langsung secretariat kantor Bawaslu jl. Sadar Alam Desa Tomori” kata Rais.(Red)

Bawaslu Halsel Tetapkan 367 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Panwascam

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) telah menetapkan jumlah peserta sebanyak 367 orang pendaftar telah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi berkas Administrasi calon Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Rabu (11/12/2019).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwascam Kahar Yasim mengatakan bahwa berdasarkan hasil pleno pemeriksaan pokja telah mengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi bagi calon anggota Panwascam dengan Nomor : 03/Pokja/BWS-HS/XII/2019
Kahar menjelaskan dengan telah di keluarkannya Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam sebanyak 367 orang yang terdiri dari 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, dari total 383 pendaftar, yang tidak lolos berkas sebanyak 16 Orang.

“Yang tidak lolos ini dikarenakan pelamar dibawah umur, dan tidak memasukan ijin dari atasan langsung,” Paparnya

Rais Kahar anggota Bawaslu berharap kepada masyarakat agar dapat memberi masukan dan tanggapan terkait calon anggota Panwascam yang dinyatakan lolos administrasi, dengan cara mengambil formulir tanggapan dikantor bawaslu.

“Masukan dan tanggapan Masyarakat bisa datang langsung secretariat kantor Bawaslu jl. Sadar Alam Desa Tomori,” Harapnya

Meski begitu, Asman Jamel anggota Bawaslu yang juga anggota Pokja Rekrutmen menambahkan penelitian administrasi calon ini telah diumumkan. Dia mengatakan bagi semua peserta yang dinyatakan lulus admnistrasi agar mempersiapkan diri untuk mengambil nomor tes dikantor bawaslu besok Kamis (12/12/2019) dan selanjutnya mengikuti tahapan test tertulis.

“Untuk test tulis dilakukan secara online akan dilaksanakan pada tanggal 13 -17 Desember di gedung SMK Informatika Muhammadiyah Bacan,” Tambah Asman

Terpisah, Anggota Pokja Megawati A. Rahman yang juga sebagai operator tes online mengatakan untuk tes terlulis dilaksanakan selama 3 hari. Dan mekanisme pembagian sesi disepakati 6 sesi per harinya.

“Untuk hari pertama karena hari jumat maka hanya 5 sesi karena masuk waktu jum’at maka kita kurangi untuk hari berikut tetap 6 sesi,” Tandasnya (Red)

Menyikapi Soal Izin Perusahan, KPPPI Desak DPRD Halsel Gagas RZWP3K

Halsel, CN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara menyikapi tata ruang laut maupun darat yang tidak memiliki Peraturan Daerah (PERDA) untuk penataan, sementara beberapa pulau telah di izinkan investor untuk menggarap Sumber Daya Alam (SDA) dan Izin pengelolaan lainnya, sementara Konstitusi mengharuska 30% wilayah masuk Zona Konserfasi.

Atas problem ini, DPD KPPPI Malut Desak DPRD Halsel agar segera menggagas Perda tentang Rencana Zonasi Wilaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sebagai payung hukum.

Ketua DPD KPPPI Malut, Muhammad Saifudin saat di temui di Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan saat rapat pengurus bersama DPC KPPPI Halsel, Selasa, 10/12/19, dirinya menjelaskan Izin Pertambangan di Wilaya Halsel sudah cukup luas, bahkan penataan ruang laut maupun darat Halmahera Selatan tidak ada payung hukum sehingga dimana Zonasi Konserfasi, Pemanfaatan Umum dan Wilaya strategi kita masih bingung dan amburadul.

“Wilayah kita di halmahera selatan sudah cukup luas di berikan izin kepada infestor baik di Daerah Obi, Gane dan lain-lain, sementara negara mewajibkan 30% Daratan harus masuk Zona konserfasi, dan untuk Halsel masih menjadi pertanyaan, ketakutan saya semakin lama Izin perusahan di berikan apa jadinya negeri ini,” cetus M. Saifudin

Lanjut pria asal Gane ini, olehnya itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan segera menggagas Perda RZWP3K sebagai payung hukum dimana perda ini akan membagi zona pemanfaatan umum, zona konserfasi dan zona strategi sehingga ada tata ruang laut dan darat.

M Saifudin juga menambahkan kebijakan pemerintah hari ini adalah hilirnya dan hulunya ada pada pemegang kekuasaan namu lebih hulu lagi pada saat rebutan kekuasaan, maka jangan heran ketika pasca dari rebutan kekuasaan kerap kali izin perusan sering keluar, dan ini sudah menjadi rahasia umum,

“saya yakin dan percaya, pasca dari rebutan kekuasaan di Halsel bakal berbagai Izin Perusaan yang nantinya di keluarkan, olehnya itu DPRD segera Menggagas Perda RZWP3K sebagai payung Hukum,” Tutup M Saifudin (Hafik CN)

Jelang Hari Anti Korupsi, KPPPI dan Organda Soroti sejulah Kasus Di Halsel

Halsel, CN – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2019, Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI), Maluku Utara bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halmahera Selatan medatangi Kator Kepolisian Resot (Polres) Halmahera Selatan dan PT. Pertamin (TBBM) Labuha, Senin (09/12)

Massa aksi yang menggunakan satu Unit Open Cup dilengkapi saon sistem beserta dam truk dan sejumla angkutan umum mikrolet sekitar puku 09.30 Wit berkumpul di tugu ikan Desa Tomori Kecamatan Bacan dan menyampaikan orasi secara bergantian, Sekitar 30 menit massa kemudian menuju Polres Halsel dan PT. Pertamina TBBM Labuha,

Dalam orasi, Massa mendesak Polres Halmahera Selatan agar menyelidiki oknum pengoplos BBM di SPBU Labuha yang dapat merugikan semua pihak, selain itu kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 32 Desa dan Kehilangan Uang Dana Desa, Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Senila Rp 100.000.000 yang di tangani Polres Halmahera Selatan yang dinilai tidak transporansi dan mangkrak Prosen penyelidikannya

“Kami meminta dengan tegas kepada pihak Polres Halse agar segera menyelidiki oknum pengoplos BBM karena ini kejahata yang luar biasa, semua kendaraan mengeluarkan asap atas ulah Pihak PT. Babang Raya dan TBBM Labuha,”Teriak Ketua Organda, Ichsan Barmawi, dalam Orasinya

Sementara Ketua DPD KPPPI Malut Muhamad Saifudin
dalam orasinya menduga kelangkaan BBM di Halmahera Selatan disebabkan distribusi yang inprosedural, ada pihak tertentu yang sengaja mendistribusi BBM Supsidi kepada pihak yang seharusnya menggunakan BBM industri sehingga kebutuhan konsumen subsidi membengkak karena penyedia pertamina banyak di alokasikan ke tempat lain.

“Dugaan kami setelah permintaan BMM dari PT. Babang Raya kepada PT. Pertamina TBBM labuha dan di salurkan ke APMS, SPBU dan SPDN ada pihak tertentu yang sengaja main dan menyalurkan ke tempat lain sehingga kabutuhan masyarakat membengkak dan terjadi kelangkaan BBM beberapa waktu lalu, olehnya itu kami harapkan pihak penegakan hukum lebih ketat pengawasannya,” teriak M. Safudin

Selain itu massa juga mendesak pihak Kejari Halsel untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi Temuan BPK atas SPPD Fiktif DPRD Halsel senilai Rp. 1,5 miliar dan mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halsel bertanggung jawab atas temuan BPK terkait SPPD fiktif Perjalanan Dinas (Uang Saku) Bupati dan Wakil Bupati Halsel senilai Rp. 3,5 miliar

Dari pantawan wartawan CN, aksi protes ini di sertai mogok kendaraan umum angkutan penumpang dari pukul 06.00 pagi Hingga 17.00 Wit, massa aksipu membubarkan diri setelah bertemu pihak polres dan PT. TBBM dengan tertib.(Hafik CN)

Terakhir Ops Pekat Kieraha II tahun 2019, Polres Halsel Berhasil Temukan 6 Pabrik Penyulingan Miras

HALSEL, CN – Operasi Pekat Kieraha II Tahun 2019 Polres Halmahera Selatan, hari ini telah berakhir namun personel Pekat Polres Halsel yang di pimpin langsung Kabag Ops Polres Halsel AKP Naim Ishak, S.H., S.I.K., M.H., selaku Karendal Ops masih tetap semangat dalam pemberantasan miras, dan membuktikan di hari terakhir Operasi Pekat ini berhasil menemukan 6 Pabrik penyulingan miras milik warga berlokasi di dalam hutan Desa Panamboang namun pada saat razia pelaku tidak berada ditempat.

Lanjut Kabag Ops, dari 6 lokasi penyulingan miras kami berhasil musnahkan 580 liter bahan baku mentah untuk pembuatan miras di tempat penyulingan sedangkan alat alat yang digunakan untuk memasak miras di amankan di Mapolres Halsel dengan tujuan kegiatan pembuatan miras tidak lagi dapat beroperasi.

“ Kegiatan razia ini tetap kami lakukan walaupun operasi pekat telah berakhir hari ini, karena di indikasi masih banyak Pabrik penyulingan miras yang berada di hutan di wilayah Kab. Halmahera Selatan yang masih beroperasi”, Ucapnya.

Kabag Ops juga menegaskan jika menemukan warga yang masih melakukan penyulingan miras dan memperjualkan miras pihaknya tidak segan untuk menindak secara hukum, ungkapnya.

Di tempat terpisah Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris saat di Konfirmasi menegaskan kegiatan pemberantasan miras akan terus di gencarkan Polres Halsel untuk mencegah adanya berbagai kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas yang di picu akibat miras.

Melihat hal tersebut Kapolres Halsel mengharapkan menjelang perayaan Natal pada bulan Desember 2019 ini dan menyambut Tahun baru serta Pilkada serentak 2020 nantinya masyarakat juga turut berperan aktif untuk memberikan informasi tentang pembuatan miras maupun peredaran miras serta kejahatan lainnya dengan tujuan menciptakan situasi Kamtibmas di Wilayah Kab. Halmahera Selatan aman dan Kondusif, tuturnya. (Red)