Pastikan Gugatan 01 Obscuur Libel, Tim Hukum Usman-Bassam Siap Berikan Keterangan di MK

JAKARTA, CN – Tahapan sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dimulai. Sebab, pekan depan dipastikan Mahkamah Konstitusi akan menggelar Sidang Pemeriksaan pendahuluan.

Dari sekian banyak Daerah yang sudah mendaftarkan Permohonan di MK, tapi menariknya ada salah satu Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diketahui, kemenangan besar diperoleh Pasangan Calon Bupati Halsel nomor urut 02, Hi. Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba dari Paslon nomor urut 01, Helmi La Ode dengan perbedaan selisih 11.251 suara sesuai hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai pada Pleno KPU ini, akhirnya Paslon Helmi La Ode melalui kuasa hukumnya menggugat di MK beberapa waktu lalu. Hal itu dijelaskan Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi Zakaria, SH pada Rabu (20/1/2021).

“Kita tahu bersama bahwa Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi Permohonan yang dilayangkan Kuasa Hukum Paslon Helmi La Ode dalam Perkara Nomor 9/PHP.BUP-XIX/2021 untuk menggugat Hasil rekapitulasi Keputusan KPU Halmahera Selatan pada Tanggal 18 Januari 2021. Sesuai Amanat PMK Nomor 6 Tahun 2020 setelah perkara diregistrasi terhitung Dua Hari dimulai pada Tanggal 19-20 Januari 2021. Kami dari Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam dengan Kantor Hukum AWK & Partners telah memasukan permohonan selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI. Artinya bahwa kami selaku pihak terkait sangat siap lahir batin menghadapi permohonan Sengketa Pilkada yang disengketakan oleh Paslon Helmi La Ode di Mahkamah Konstitusi,” jelas La Jamra.

Terkait gugatan tersebut, pihaknya mengaku sangat meyakini dengan tidak melangkahi kewenangan para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi akan Keputusan atau penetapannya. Akan tetapi, lanjut La Jamra, setelah Tim Hukum Usman-Bassam melakukan kajian dari sisi formil terhadap gugatan Paslon Helmi La Ode atas tiap poin per poin pada posita gugatannya, Tim Hukum Usman-Bassam meyakini bahwa perkara tersebut akan dinyatakan Obscuur Libel karena ada beberapa hal yang kemudian bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.

“Dengan demikian, kami sangat meyakini pada agenda Tahapan sidang setelah sidang Pendahuluan, kami juga sudah siap menyerahkan Jawaban/Keterangan pihak terkait terhadap Persidangan PHP.BUP yang insya Allah akan di laksanakan pada Tanggal 1-9 Februari 2021 akan datang,” tegas La Jamra.

Untuk diketahui, Sidang pendahuluan akan dimulai pada Tanggal 26-29 Januari 2021, bahwa sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 akan digelar pada Hari Kamis, 28 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. (Red/CN)

Respon JMSI Atas Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021

Jakarta, CN – Organisasi Perusahaan Media Siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

Isi dari poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz hari ini (Jumat, 1/1) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945.

UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia.

Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan Pers terkait FPI, namun pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah “Diskresi Kepolisian” yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat.

Secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan. Bahkan absurd bagi kerja jurnalistik.

Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi.

JMSI dapat memahami bahwa Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI berdasarkan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12/2020).

Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945.

Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik.

JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas.

Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi sulih bagi perjalanan bangsa dan negara.

Jakarta, 1 Januari 2021

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa
Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba

Penjara 12 Tahun Mengancam Gisel

JAKARTA, CNAnastasia alias Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Sosok laki-laki di video itu, yang kini diketahui berinisial MYD, juga telah berstatus tersangka.ADVERTISEMENT

Kepada polisi, penyanyi berusia 30 tahun tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang ada di video syur tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada, dan saudari GA mengakui, dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri,” ujar Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Jadi Tersangka, Gisel Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara (1)

Lebih lanjut, dikatakan Yusri Yunus, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel di Medan. Itu terjadi pada 2017 lalu, ketika Gisel masih berstatus istri Gading Marten.Yusri Yunus lalu mengatakan bahwa Gisel dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Ibu satu anak itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.ADVERTISEMENT

“Kita persangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. (Hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,” pungkas Yusri Yunus. Pasal 4 ayat (1) berbunyi:Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b.kekerasan seksual;c.masturbasi atau onani;d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e.alat kelamin; atauf.pornografi anak.Pasal 29 berbunyi:Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pasal 8 berbunyi:Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (Red/CN)

Sumber: Kumparan

Bumerang Bagi Presiden Jokowi Jika Tetap Tempatkan Menteri dari Parpol di Kementerian Yang Strategis

Jakarta, CN – Dengan adanya kasus korupsi di dua Kementerian pemerintahan Presiden Jokowi mencoreng wibawa dan citra kabinet indonesia maju.

Menurut pakar kebijakan publik Universitas, Prof.Dr.Moestopo yang juga Dewan Pakar Asosiasi Badan Penyelenggaran Perguruan Tinggi Swasta Indonesia saat dijumpai awak media pada Minggu, (20/12/2020) mengatakan bahwa upaya memujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa di era pemerintahan Presiden Jokowi menghadapi tantangan dan hambatan yang sangat berat, mengingat sistem yang dibangun selama ini membiarkan politisasi dalam birokrasi pemerintahan.

Banyak kebijakan presiden yang tidak berjalan sesuai harapan, karena menterinya berdiri dua kaki dalam kepentingan yang berbeda. Di satu sisi sebagai pembantu Presiden dan disisi lain sebagai petugas partai, sehingga terjadi konflik kepentingan yang berdampak kurang patuh dan loyalnya para menteri kepada presiden. Jadi sangat sulit di era kabinet indonesia maju dapat mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa jika tidak berani mendobrak sistem yang selama ini merusak birokrasi pemerintahan.

“Semenjak era reformasi yang sudah berjalan selama 22 tahun, kasus korupsi justru meningkat. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus berani merombak sistem politisasi birokrasi yang selama ini berlangsung dalam praktek tata kelola pemerintahan. Keberadaan Menteri dari unsur Parpol cenderung rentan untuk berbuat korupsi karena diduga ada target tertentu mengumpulkan pundi-pundi untuk kepentingan parpol,” jelasnya.

Paiman menambahkan, bahwa untuk meminimalisasi praktek korupsi dalam pemerintahan Jokowi, Presiden dapat melakukan dobrakan dengan berani menempatkan para menteri dari unsur profesional di kementerian yang dianggap strategis dan berhubungan langsung dengan rakyat seperti : Kementerian Sosial, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Jika kementerian tersebut diisi oleh orang-orang profesional, jujur dan loyalis jokowi, kemungkinan besar praktek korupsi dapat diminimalkan bahkan dihindarkan,” tegas Paiman.

Menutup pembicaraannya, pakar kebijakan publik ini berpesan agar Presiden Jokowi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Toh, tidak ada beban lagi ke depan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden, sehingga era pemerintahan Jokowi periode terakhir ini harus berani lepas dari belenggu kepentingan partai politik,” ujarnya. (Dody CN)

Wibisono: Dilema Vaksin Sinovac

Jakarta, CN – Vaksin Covid-19 “Sinovac” produk China telah tiba pada 6 Desember 2020 sejumlah 1,2 juta dosis, informasinya masih ada 1,8 juta dosis di bulan Januari 2021, Presiden Jokowi didesak publik untuk mencoba yang pertama kali penyuntikan vaksin tersebut.

Selanjutnya akan diteruskan para menteri kabinet, pejabat pusat dan Daerah, diteruskan penyuntikan warga masyarakat.

Menurut pengamat kebijakan publik Wibisono, tahap ini menjadi persoalan besar akibat tidak mudah menentukan komunitas mana yang siap untuk awal disuntik, walaupun gratis, karena kekhawatiran masyarakat masih tinggi atas risiko penyuntikan vaksin China tersebut.

Lanjut Wibi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI ) masih ada pro kontra terkaitnya tenaga kesehatan untuk menjadi pihak yang awal disuntik, “Presiden dan para menteri kabinet belum jelas kesiapan untuk menjadi relawan perdana,” ujar Wibisono ke awak media di Jakarta Rabo (17/12).

Sebagian Elite, termasuk anggota DPR, menyatakan lebih percaya pada vaksin produk Amerika Pfizer-BioNTech. “Baru-baru ini Singapura mempertontonkan penyuntikan vaksin produk Pfizer pertama kepada Perdana Mentri Lee Hsien Loong, Meskipun pengaruh China besar terhadap negara Singapura sangat kuat, akan tetapi mereka lebih percaya pada vaksin Pfizer Amerika, sedangkan Malaysia juga memesan vaksin Pfizer-BioNTech Amerika,” ulas Wibi.

Ada beberapa hal yang mengkawatirkan terkait vaksin Sinovac yaitu image masyarakat terhadap produk China yang terkenal tidak bagus dan cenderung kurang menjaga mutu. Kemanjuran belum teruji, Negara pemakai Sinovac China masih tahap uji klinis. BPOM Brazil meragukan dan mempertanyakan kualitas Sinovac dengan menunda impor.

Di negara asal virus yaitu China belum ada kampanye kesuksesan penggunaan vaksin Sinovac. Bahkan adanya model mutasi baru virus corona dinilai mengkhawatirkan dan dapat memperpanjang penelitian untuk vaksin yang lebih baru.

Ternyata negara China sendiri justru akan membeli vaksin dari perusahaan Jerman BioNTech yang bekerjasama dengan perusahaan Amerika Pfizer Inc. Sebanyak 100 Juta dosis dipesan.

Terakhir, imunogenik Sinovac tidak terlalu kuat sehingga perlu lebih dari satu kali suntikan. Uji tahap 3 di Indonesia sendiri belum tuntas, sehingga masih menunggu kemanjuran dan keamanannya.

Nah, persoalannya jika masyarakat atau rakyat menjadi lebih takut vaksin daripada virus Coronanya sendiri maka akan menjadi masalah besar bagi negara. Bisakah dengan pemaksaan melalui denda besar ?, Tidak semudah itu, karena untuk pengaturan sanksi itu harus diatur dalam ketentuan setingkat Undang-Undang.

“Berapa pula nilai pemborosan keuangan negara jika vaksin Sinovac yang berjumlah jutaan dosis yang sudah dipesan dari negara China ternyata tidak dapat digunakan sesuai target ?, Ini akibat dari kebijakan baik pilihan vaksin maupun persiapan yang tidak matang atau mungkin nuansa bisnis lebih dominan daripada kemanusiaan, “imbuh Wibi

Berita terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Makanya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merealokasi anggaran dari pos lain demi memenuhi kebutuhan biaya program vaksin corona gratis seluruh masyarakat. Alokasi biaya ini dilakukan pada 2021.

Jokowi juga memerintahkan seluruh kementerian/lembaga untuk memfokuskan anggaran 2021 untuk pendistribusian vaksin covid-19, meski belum disebutkan kebutuhan biaya untuk menyalurkan vaksin gratis untuk seluruh masyarakat. (Dody CN)