JAKARTA, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik
bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara.
Dalam rilis yang disampaikan ke redaksi media ini, penandatanganan itu, Bupati Halsel, Usman Sidik didampingi, Kepala Dinas Perhubungan, Ramly Manui dan Kepala Dinas BPBD Halsel, Aswin Adam, Kasubag Protokol Darling Masiali, itu berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Acara yang dihadiri langsung oleh Orang Nomor Satu di Halsel tersebut berlangsung khidmat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Penandatangan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Halsel yaitu tentang Hibah Barang Milik Negara berupa Dermaga Penyeberangan Makian, Dermaga Penyeberangan Saketa, Dermaga Penyeberangan Kayoa, Dermaga Penyeberangan Babang, Dermaga Penyeberangan Obi dan Rambu Suar dengan nilai Rp. 105.048.133.950 untuk menunjang penyelenggaraan angkutan oleh Pemkab Halmahera Selatan untuk digunakan sebagai dermaga penyeberangan.
Dengan dilakukannya penandatangan ini, maka secara resmi status kepemilikan objek hibah berpindah dari semula Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan menjadi Barang Milik Daerah Halsel.
Bupati Halsel di depan awak media menyampaikan bahwa melalui penandatangan hibah BMN ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel tetap berkomitmen akan mempergunakan dan memelihara aset tesebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.
“Kami Pemerintah Daerah akan tetap menjaga dan terus utamakannya untuk melayani kebutuhan masyarakat Halmahera Selatan untuk mendapatkan akses penyeberangan,” tutupnya. (Hardin CN)