Penemuan Obat Covid-19, “Lymfosit T Nano Isa Robotik” Diperkenalkan di Acara Rakornas BNPB-MUI Pusat

Jakarta, CN – Majelis Ulama Indonesia Pusat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana bekerjasama dengan Badan Nasional Peanggulangan Bencana (BNPB) yang diselenggarakan di Hotel Novotel cikini jakarta Tanggal 10-12 Juli 2020.

Acara di buka oleh Wakil Ketua Umum DP MUI KH. Muhyidin Junaidi,MA dan dihadiri oleh Ketua BNPB Letjen TNI Doni Monardo dan para Ulama MUI pusat dan disiarkan lewat Zoom meeting Ke MUI seluruh Indonesia.

Setelah acara dibuka dilanjutkan paparan dari nara sumber wakil dari BNPB, selanjutnya paparan oleh ‘Yayasan Biotech Methodologi Tubuh’ yang menemukan obat untuk membunuh virus corona yaitu obat mutakhir Lymfosit T Nano Isa Robotik.

Yayasan BMT menyampaikan paparannya yang di wakili oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Wibisono dan Praktisi Kesehatan Muhammad Isa (Isa Robotik), dalam paparanya Virus corona telah masuki fase gelombang kedua di indonesia dengan nama virus Sars covid-2 dan akan menjadi virus Sars Covid-3, virus ini telah bermutasi gen 10 kali lipat dari virus Covid-19, yang bisa melayang di udara selama 4 jam.

Menurut Ketua Yayasan BMT Wibisono, saat ini perkembangan riset vaksin atau obat di seluruh dunia masih berkutat di Laboratorium (LAB) dan sudah memasuki fase ke 5 yaitu tahap uji klinis yang diuji cobakan ke hewan dan dilanjutkan ke manusia.

“Saya melihat kondisi saat ini sangat mencemaskan, apalagi tingkat penambahan jumlah pasien meningkat begitu tajam, terakhir penambahan pasien positive dalam satu hari kemarin berjumlah 2.600 orang, ini sangat memprihatinkan, belum lagi tersiar kabar ada 1.600 pasis Secapa AD telah terpapar,” ujar Wibisono.

Sementara itu menurut Isa Robotik dalam memaparkan hasil temuannya di hadapan para ulama mengungkapkan bahwa kedepan virus ini bisa menjadi virus Sars covid-10, yang bisa melayang diudara selama 12 jam, maka dari itu penanganannya harus Extra ordinary, dan virus ini berkembang dengan cepat seperti kecepatan cahaya.

Sedangkan saat ini virus sars covid-2 sudah bermutasi gen menjadi virus sars covid-3 dengan jarak penularan 3 meter, kabar terbaru di Amerika (AS) dan Inggris sudah 3 jam diudara serta mempunyai kemampuan 10 kali lipat dari virus sars covid- 2 , saking halus, lembut dan kuatnya virus sars covid 3, sehingga orang orang sehat akan menjadi Carrier sebagai pembawa virus sars covid -3 dan mempunyai kemampuan 10 kali lipat dalam merusak dan mematikan sel tubuh manusia terutama yang punya riwayat complikasi penyakit.

“Vaksin atau obat standart tidak akan bisa melumpuhkan atau membunuh virus sars Covid-3 yang akan mulai bermutasi dua bulan kedepan menjadi virus sars Covid- 4, dengan obat mutakhir Lymfosit T Nano Isa robotik, virus yang ganas bisa dibunuh, cara kerja lymfosit mempunyai methodologi tubuh tersendiri dalam mengebalkan dan meningkatkan daya tahan tubuh serta memburu dan membunuh virus sars covid-3 dan cluster baru secara agresor, yang akan merusak tubuh manusia,” pungkas Isa. (Dody CN)

Data BST Bermasalah, FKH OBI Wilayah DKI Jakarta Angkat Bicara

JAKARTA, CN – Data Bantuan Sosial Tunai (BST) bermasalah Forum Komunikasi Hukum  (FKH) Obi Wilayah Daerah Istimewah (DKI) Jakarta angkat bicara.(09/07/2020)

Bantuan Sosial Tunai (BST), yang telah disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada seluruh rakyat Indonesia. dana tersebut sudah  tersalur di Kabupaten Halmahera Selatan, Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, dengan kuota kurang lebih 66 KK,  berupa bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid19.

Bupati Halmahera selatan H. Baharain Kasuba Spd, M.Pd  harusnya menjalankan program pemerintah pusat dengan menginstruksikan kepala dinas sosial halmahera selatan, agar melakukan pendataan yang benar-benar valid sehingga penyaluran  bantuan tersebut tepat pada sasarannya.

Mirisnya dalam verifikasi data oleh dinas sosial kabupaten halmahera selatan,  tidak Sesuai dengan surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang  secara substansi harus melibatkan satuan kecil  di masyarakat yaitu RT/RW agar supaya penyaluran dana bantuan pemerintah dapat tersalurkan  kepada setiap kepala keluarga yang benar benar mengalami dampak dari  pandemi Covid19.

Akibat dari persoalan ini ada beberapa desa di kabupaten halmahera selatan terjadi kegaduhan  di tengah-tengah masyarakat, pasalnya 66 KK yang suda tersalurkan  di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan bermasalah. karena  tidak sesuai dengan anjuran pemerintah pusat  di antaranya,  adalah mereka yang sudah mendapatkan gaji dari Negara (PNS) , Pengusaha, Karyawan tambang, Petugas panitia pemungutan suara kecamatan  atau PPK,  Anak Muda yang tidak memiliki KK dan ada juga dalam satu  keluarga semuanya dapat. Mulai dari Bapak, Ibu, sampai pada anak-anaknya,  turut menerima bantuan. Bahkan yang lebih para lagi ada oknum petugas TKSK dari dinas sosial juga mengisi namanya dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial tunai. Akibat dari pendataan yang tidak jujur, Dinas Sosial menghilangkan hak-hak masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan Manfaat Pemerintah.

Terkait hal ini Ketua FKH Obi Wilayah DKI Jakarta Willy Kurama saat konfirmasi via heandphone kepada wartawan cerminnuaantara.co.id, dia  menyampaikan dan memintah kepada Bupati Halsel agar segera mengevaluasi Dinsos Halsel “kami meminta kepada pak bupati suapaya evaluasi Kadis Dinsos agar menggantikan atau membatalkan data BST Desa Bobo Kec. Obi Selatan” terang Willy

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekertaris FKH Dolan Alwindo Colling Dinsos Halsel “segera membatalkan Data penerima BST Desa Bobo itu, karena data tersebut tidak sesuai  dengan Hukum Normatif dan melakukan pendataan kembali sesuai dengan aturan  yang di keluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia” Ungkap Dolan

Sambung Willy “Apabila permohonan kami tidak di tindak  lanjuti oleh Bapak Bupati, kami akan melakukan upaya hukum untuk  melaporkan persoalan ini  ke lembaga yang berwajib” tegas Willy.(Red/CN)

Advokat Tonin Singarimbun, SH Desak Ruslan Buton Dibebaskan

Jakarta, CN – Penasihat Hukum Ruslan Buton dr ANDITA’S LAW FIRM
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH
Advokat KAI Indra Sahnun Lubis. Mendesak Ruslan Alias Ruslan Buton harus segera di lepas oleh Kapolri sebagai pimpinan tertinggi penyidik yang telah mentersangkakan, menangkap, menahan dan mempublikasikan laporan polisi oleh AuliaFahmi SH.

Menurut Tonin, Jelas sudah dalam praperadilan barang bukti yang digunakan oleh penyidik adalah pemberitaan media siber indonesia express sehingga tidak ada kewenangan polisi mulai dari menerima laporan polisi sampai memenjarakan Ruslan yang tidak melakukan pelanggran pasal 14 dan 15 uu 1/1946.

” Polisi itu profesional artinya tahu apa kewenangannya dan jangan masuk ke halaman kewenangan dewan pers dan jelas sama sekali tidak ada irisan antara dewan pers dengan polisi dalam hal surat terbuka ruslan kepada Joko Widodo sepanjang barang bukti penyidik dittipidsiber adalah media siber, ujar Tonin dalam keterangan pers hari ini di Jakarta (8/7/2020).

“Sudah sebegitu jauh perlakuan Penyidik kepada Ruslan melalui pemberitaan tanggal 29 Mei 2020 oleh Humas Mabes Polri jadi sesuai hukum yang ada maka Polisi – polisi tersebut telah menjatuhkan kredibilitasnya sendiri dengan mengambil porsi Dewan Pers,” ungkapnya.

“Bagaimana perkara rumit wong perkara kasat mata saja tidak profesioanl mulai dari SPKT Bareskrim, Perwira Piket sampai penyidik. Dengan demikian dimohonkan kepada Bapak Kapolri untuk turun tangan untuk menghentikan perkara pidana ini kalau tidak kami sebagai warga masyrakat yang cinta kepada Polri menjadi rusak akibat persoalan mengambil porsi Dewan Pers,” jelasnya.

Tonin selaku penasihat hukum juga telah mengendus akan adanya niat mentersangkakan Ruslan dengan pidana yang lain yang sebenarnya tidak tepatlah karena Polisi tidak ada persoalan dengan Ruslan dan janganlah kepentingan pribadi dibawa ke pada penyidik sehingga menjadi seksi untuk mengobok obok Ruslan.

“Semoga Bapak Kapolri secepatnya menanggapi adanya surat Dewan Pers kepada Penasihat Hukum Ruslan Buton yang menyatakan kewenagan terhadap berita indonesia express tersebut jangan disabet bareskrim dengan telah meminta sp3 dan/atau gelar perkara melaui surat yang sudah diajukan oleh Tonin beberapa hari yang lalu,” harapnya. (Dody CN)

Sidang PKPU Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat KSP Indosurya

JAKARTA, CN – Bertempat di Pengadilan Niaga jalan raya bungur raya Jakarta Pusat Rabu 8 juli 2020. Pengacara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengatakan, kliennya mengoptimalkan proposal perdamaian dalam menyelesaikan persoalan untuk kebaikan kreditor.

“Kalau namanya perkara perdata itu selalu diawali dengan perdamaian. Wajar secara umum, asalkan dilakukan secara profesional, artinya pokok materi harus jelas,” ujarnya.

Leonard Pitara Guruh Simanjuntak, S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Leonard Prihantoro & Associates;Leon mengatakan, ari ini sesuai prediksi indosurya mau merubah proposal perdamaiannya sejauh ini proposal perdamaiannya itu jauh lebih baik, walaupun masih ada beberapa hal yang masih sesuai keinginanlah tapi ada hal yang menarik adalah kedatangan pak Henry Surya sendiri karena diluar espektasi dia mau turun.

“Dari 2 hal yang bisa kita lihat, pertama ada itikad baik dan yang kedua kewajiban moral untuk menyelesaikan masalah ini” ujarnya.

Dari pihak kreditur masih pecah ada yang menerima dan ada yang menolak. Tetapi dari saya pribadi menerima dari yang ditawarkan sebelum nya, karena aset nya kecil tagihan dana dari pihak ketiga yang ada.

“Rencana besok kembali diagendakan voting dari saya pribadi sebaiknya dibayar jangan dibuat pailit,” tandas leon. (DODY CN)

Dewan Pimpinan Pusat Laskar Merah Putih Perjuangan Tolak Terhadap RUU HIP

Jakarta, CN – Bertempat di DPR RI senayan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Laskar Merah Putih Perjuangan dan pengurus daerah di 34 provinsi dan 420 Kabupaten / kota , 4080 kecamatan dengan ini menyatakan penolakan terhadap RUU HIP meminta DPR RI menghapus rancangan UU HIP demikian kata ketua umum LMPP D.Yusad Regar kepada media, Senin (6/7/2020).

Menurut D.Yusad Regar, pernyataan sikap LMPP pertama, RUU HIP tersebut akan menyeret NKRI kembali pada kepentingan dalam perdebatan diantara para tokoh nasional menjelang 18 Agustus 1945 yang akhirnya umat islam harus merelakan ” Kewajiban menjalankan syarikat islam ” dihapus.

“Membuka masalah ini sangat berbahaya karena selain menyayat luka lama juga akan memicu kegaduhan ditengah kualitas Nasionalisme yang nyaris punah serta kepakaran para tokoh nasional yang jauh dari layak , apalagi dibandingkan dengan semangat nasionalisme dan kualitas kepakaran para tokoh nasional kala itu, sebaiknya kita ingat bahwa mereka pun harus.tertatih tatih menapaki jalan terjal untuk tiba para kesimpulan catatan sejarah pengorbanan umat islam dalam Pancasila yang final pada tanggal 18/8/1945,” jelasnya.

Kedua, bahwa permunculan rancangan UU HIP ditengah keperihatinan nasional menghadapi covid 19 selain terkesan disengaja berharap tidak ada demo penolakan karena protokol kesehatan juga DPR RI telah mencoreng martabat nya sendiri.

“Karena rakyat menilai DPR RI bebas covid 19 tapi positif terpapar virus komunisme atas diagnosa para pakar terhadap pasal 7 RUU HIP tersebut,” tambah D. Yusad Regar. (Dody CN)