BNNK Jaktim Gelar Kerjasama Dengan Lapas Perempuan Kelas II A Jaktim

Jakarta, CN – Kepala BNNK Jakarta timur AKBP Yuanita Amellia Sari lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan KaLapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur Herlin Chandrawati,Rabu (1/7). Kegiatan kerjasama yang di gelar di Lapas Perempuan Kelas IIA, Jl.Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur Dalam rangka sinergitas program P4GN di Lapas tersebut.

“Kerjasama Dalam bidang pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi dan deteksi dini.dengan kegiatan tes urin, operasi sesuai kebutuhan dengan sasaran warga binaan Lingkungan Kantor Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur,” jelas Yuanita.

Penandatangan Kerjasama ini kata Yuanita diikuti juga oleh Kapolsek Duren Sawit,Danramil Duren Sawit dan LPK Puspa Antariksa.

“Selain tes urin pegawai Lapas sebanyak 130 orang.disamping itu kita juga tinjau hasil produk warga binaan yang berupa taman bacaan, berkebun,dan budidaya ikan lele sebanyak 1.000 ekor,” sambung Yuanita.

Yuanita menjelaskan kalau warga binaannya 70% adalah akibat kasus narkotika. Salah satu artis Angelina Sondakh yang ikut menjadi warga binaannya juga berhasil membuat kegiatan positif dan produktif, namun perlu adanya dukungan buku mengenai bahaya narkoba untuk mengisi taman bacaan yang mereka kelola. (Dody CN)

Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Liputan Kembali Terjadi

Bogor, CN – Salah seorang Jurnalis Media Bharatanews.id bernama Nuzul Kurniayanto mengalami tindakan penghalangan, pengusiran serta mengintimidasi secara fisik ditengah kegiatan jurnalistik berlangsung dalam peliputan Program bantuan sosial dari Kemensos, Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Jum’at pagi, (26/06/2020).

Saat melakukan tugas jurnalistiknya, apa yang dilakukan oleh terduga berinisial (Ivn) dan (Bbi) disinyalir merupakan oknum dari agen BNI 46 dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah sangat melanggar UU Pers No.40 thn 1999.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Bharatanews Ryan Poerpratama dengan tegas sangat menyayangkan apa yang telah dialami oleh Nuzul Kurniayanto.
Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran, penghalangan dan intimidasi kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999. Dan itu ada sanksi tegas hukumnya.

“Saya akan mendampingi Jurnalis kami untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dalam hal ini Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk menyingkapi hal tersebut. Karena hal ini sudah sangat merugikan baik dari sisi Profesi jurnalis maupun Perusahaan,” tegas Ryan (27/6/2020).

Ia juga mengharap Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogot Kota agar bisa menyelesaikan seuiai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini,” lugasnya.

lebih Lanjut, Pemred Media Bharatanews sangat menyayangkan akan perlakuan yang diterima oleh jurnalisnya dan meminta Institusi yang dinaungi Oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis ditengah kegiatan jurnalistik. Sungguh ironis, profesi wartawan sangat mulia dan menjadi garda terdepan untuk membangun bangsa serta negara indonesia, malah dilecehkan dengan perbuatan tercela itu, harus diberi sangsi agar tidak melakukan hal yang sama,” paparnya.

Ditempat yang terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bogor Raya dari Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Deni Rachman saat dikonfirmasi prihal adanya intimidasi terhadap wartawan, langsung angkat bicara dan sangat mengecam keras terhadap setiap orang yang sudah melakukan tindakan menghambat atau menghalang-halangi, bahkan tindakan kekerasan kepada wartawan saat sedang menjalankan peliputan.

“Saya sangat mengecam keras terhadap orang yang telah berbuat menghambat, menghalangi bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan tugasnya dilapangan. Maka dalam hal ini pihak yang berwajib Kepolisian Polresta Bogor Kota harus segera menangkap pelaku yang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,” ucapnya.

Ditambahkan Deni, Sesuai dengan laporan Nuzul Kurniayanto ke Polresta Bogor Kota dengan No. STBL /310/VI/2020/SPKT dengan subjek laporan menghadanganya/menghalangi dilakukan oleh kedua oknum tersebut.”

“Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”,” tegas Ketua AMMNI Bogor Raya.

”Kami dan jajaran akan terus dorong agar kasus ini tetap berjalan dan cepat diproses,” pungkas Deni. (Irwan CN)

Terkait Polemik RUU HIP, Prof. Dr. Moestopo: Pancasila Sudah Final dan Harga Mati

JAKARTA, CN – Polemik RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) di kalangan masyarakat, Pengamat Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo angkat bicara.

Saat ditemui Wartawan Media di Jakarta, pria yang memiliki nama lengkap Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M. Si, menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah harus jeli dan teliti dalam membuat RUU sebelum diundangkan.

“Jangan setiap usulan RUU menjadi polemik di kalangan masyarakat yang menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan,” ujarnya, Senin (29/6/2020).

Di singgung terkait RUU HIP yang menjadi polemik belakangan ini, Paiman menegaskan bahwa Pancasila itu sudah final, yang sebelumnya dalam sejarah proses perumusan Pancasila menjadi perdebatan dan pembahasan yang cukup panjang. Dalam proses perumusan Pancasila tersebut, Mr. Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945 merumuskan Pancasila sebagai lima asas dasar negara yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kebangsaan Persatuan Indonesia,3) Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,5) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sedangkan Ir. Sukarno pada 1 Juni 1945 , merumuskan Pancasila sebagai lima asas dasar negara yang berisikan : 1) Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia,2) Internasionalisme/Perikemanusiaan, 3) Mufakat/Demokrasi,4) Kesejahteraan sosial,5) Keutuhan yang berkebudayaan. Kemudian dalam Piagam Jakarta,22 Juni 1945 , Pancasila dirumuskan sebagai lima adas dasar negara yaitu : 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam oermusyawaratan perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” terangnya.

“Selanjutnya dari pandangan para tokoh tersebut di bahas dalam panitia sembilan dan diputuskan rumusan pancasila menjadi lima asas dasar negara seperti yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai sekarang ini.

“Jadi rumusan Pancasila sudah selesai rumusannya dan final sejak tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai ideologi bangsa dan dasar negara. Jadi istilah trisila dan ekasila itu merupakan istilah yang dulu dikemukakan Sukarno di depan BPUPKI pada 1 Juni 1945. Sukarno saat itu mencirikan Pancasila berupa trisila yang mencakup : sosio-nasinalisme; sosio-demokrasi; dan ketuhanan yang berkebudayaan. Trisila sebagaimana yang dimaksud terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong-royong. Jadi trisila dan eka sila itu merupakan proses sejarah dalam perumusan pancasila, sehingga pancasila yang sah dan resmi adalah yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang sampai saat ini diamalkan oleh bangsa Indonesia,” jelas Paiman.

Dengan adanya polemik atas usulan RUU HIP saat ini, Paiman menghimbau agar DPR dan Pemerintah secara keseluruhan harus memahami betul, bahwa Pancasila sudah final, tidak perlu lagi diutik-utik. Masih banyak masalah besar di negara ini yang perlu menjadi perhatian dan program prioritas Legislatif, tegas Paiman.

Menutup pembicaraannya, Paiman berpesan agar Kepala BPIP dapat membantu Presiden menjelaskan terkait polemik ini, kasihan Presiden Jokowi yang menjadi sasaran tembak, padahal beliau selalu mengatakan Pancasila sudah final, dan harga mati, siapa saja yang coba-coba mengganggu Pancasila akan di lawan, Dan bagi elit-elit politik agar memahami betul kondisi bangsa ini, jangan hal-hal yang tidak subtansi menjadi pokok bahasan di DPR, khusus bagi elit-elit politik yang mencintai Bung Karno tolong pahami betul pemikiran beliau, jangan salah menafsirkan bisa salah nanti, karena trisila dan ekasila itu adalah sejarah proses perumusan Pancasila, hasilnya iya yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, ujar Paiman menutup pembicaraanya.(Dody CN)

Presiden KSPI Sebut PHK Terhadap Karyawan Gojek Melanggar Undang-Undang

Jakarta, CN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa PHK terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

“Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK,” kata Said Said Iqbal.

“Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya
harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Menurut Said Iqbal, manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Selain tidak itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.

KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

“Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” tegas Said Iqbal. (Dody CN)

Refleksi Hari Bhayangkara ke-74 Dimata Komjen Pol Agus Andrianto

Jakarta, CN – Menjelang Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang, melalui keterangan resminya kepada awak media Sabtu (27/6/2020), Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan refleksinya mengenai pasang-surut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebagai institusi intinya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, memerlukan perjuangan dengan bersusah payah dari segenap personelnya di berbagai bidang tugas.

Namun kepercayaan publik terhadap Polri dengan mudah langsung merosot jika personel Polri sedikit saja berbuat salah, hal seperti ini hendaknya menjadi perhatian dari segenap jajaran Polri mulai dari yang bertugas di Mabes, Divisi, Direktorat, satuan kerja wilayah provinsi, kota, kabupaten bahkan hingga ke pelosok nusantara semisal di jajaran Bhayangkara Pembina Desa.

“Kita berbuat baik saja belum tentu masyarakat menerimanya, apalagi kita tidak berbuat baik. Tapi percayalah, kebaikan itu datangnya dari Yang Maha Kuasa. Jadi, lakukan kebaikan saja untuk masyarakat,” ujar Komjen Agus

Menurut Alumni Akabri Kepolisian Tahun 1989 itu, ia menyampaikan refleksinya terutama kepada jajaran Baharkam Polri agar senantiasa berbuat baik, melakukan tugas dengan baik dan benar, tanpa harus ambil pusing atas penilaian masyarakat. Kabaharkam menambahan, polisi dibenci masyarakat itu biasa.

“Karena sering kali polisi hanya diidentifikasi sebagai penegak hukum, kerjanya menangkap orang yang diduga melakukan pelanggaran,”, tutur Komjen Agus.

Namun sebenarnya, sambung Komjen Agus, tugas Polri bukan semata penegakan hukum. Ia mencontohkan badan yang dipimpinnya, yang memiliki tugas utama pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Secara struktur, Baharkam Polri menaungi tiga korps di bawahnya, yakni Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas), Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara), dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud). Korbinmas bertugas menangani faktor-faktor penyebab gangguan kamtibmas (preemtif). Korsabhara bertanggung jawab atas pencegahan gangguan kamtibmas (preventif), seperti melakukan pengamanan, pengawalan, dan patroli.

Sementara Korpolairud mempunyai tugas membantu operasional Polri, Harkamtibmas di wilayah pesisir, hingga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 12 mil wilayah laut Indonesia diukur dari garis pantai.

“Baharkam Polri memiliki tugas yang sangat kompleks: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Baharkam Polri dapat dikatakan sebagai miniatur Polri. Yang tidak tertangani oleh tugas Baharkam akhirnya berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” kata Jenderal Polisi bintang tiga ini.

Contoh lain bahwa tugas Polri tak sebatas penegakan hukum, lanjut Kabaharkam Polri, adalah Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 (Opspus Aman Nusa II 2020). Yakni operasi kepolisian yang bertujuan membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya Agus menambahkan, Polri ada beberapa operasi kontinjensi, yaitu Aman Nusa I tentang keamanan nasional (teroris), Aman Nusa II tentang bencana alam dan nonalam (COVID-19), dan Aman Nusa III terkait kegiatan dinamis dari pemerintah.

“Covid-19 ini adalah pelajaran baru dalam kegiatan di semua kementerian dan lembaga, untuk itu semua Instansi secara masif bergandengan tangan untuk memutus mata rantai penyebarannya,” ujar Komjen Agus.

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa reserse adalah bagian kecil dari tugas Polri. Fokus lain, bagaimana kita bisa memberikan kontribusi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, kepada jajaran Baharkam Polri di seluruh Indonesia dan Kepolisian pada umumnya untuk terus menebar kebaikan bagi masyarakat. Jika sudah demikian, ia yakin, nama Polri dengan sendirinya akan harum di hadapan masyarakat.

“Cintailah profesi dan jangan suka mempersulit orang lain, gunakan kekuatan yang dipinjamkan oleh Allah SWT untuk membantu yang lemah,” tutup Komjen Agus. (Reza CN)