KOTA BEKASI, CN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN Klas 1A) Bekasi, Asiadi Sembiring, SH, MH akhirnya menolak gugatan Pra peradilan yang diajukan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai (Pemohon) terhadap Polres Metro Bekasi Kota selaku (Termohon).
Hakim menyatakan, bahwa prosedur penetapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap
enam anggota Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai tersangka (tindakan pengerusakan dan pembakaran kendaraan), telah sah secara hukum.
“Menolak permohonan pra peradilan para pemohon, yaitu kuasa hukum pemohon Tim penasihat hukum pemohon dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Herwanto N, SH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrahman Kuncoro Hadi, SH, dan Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH, M.Si, Umi Kurniawati, SH untuk seluruhnya, dari tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila,” ujar Hakim tunggal, Asiadi Sembiring saat membacakan putusannya.
Sidang pra peradilan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Bekasi memasuki; Agenda Putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri (PN Klas 1A) Bekasi, Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi pada, Rabu (24/6/2020) siang.
Persidangan pra peradilan dengan dipimpin hakim tunggal, Asiadi Sembiring, SH, MH dengan didampingi seorang panitera, Jasmin. Tampak persidangan yang dihadiri ratusan massa anggota Pemuda Pancasila berjalan tertib dan lancar dengan pemantauan puluhan anggota kepolisian.
Hakim tunggal, Asiadi Sembiring dengan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan akhirnya; MENOLAK permohonan gugatan Pra Peradilan Pemuda Pancasila Kota Bekasi.
Tim penasihat hukum MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Herwanto N, SH didampingi bersama Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrohman Kuncoro Hadi, SH, Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH dan Umi Kurniawati, SH merasa putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan. Hal itu dirasakannya terkait vonis yang dijatuhkan melebihi kewenangannya yang ditentukan undang-undang. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dengan Menolak gugatan Pra peradilan Pemuda Pancasila.
“Kami sudah ratusan kali lah bersidang, tapi tidak pernah melihat seorang hakim yang pertimbangannya hanya mempertimbangkan bahwa hanya materi pokok. Dia menyatakan sudah sah karena sudah ada dua alat bukti atas kejadian dan sebagainya, dan kami sepakat peristiwa tersebut ada,” ujarnya.
Namun yang tidak kalah pentingnya; lanjut Herwanto, “Yakni apakah kader kami itu pelakunya karena telah dibacakan laporannya disitu,” papar Herwanto N, SH.
“Mereka (lima tersangka) dijemputnya dimana, jam berapa, bagaimana surat Penangkapannya, ditunjukkan surat tugasnya atau tidak dan sebagainya,” jelas Herwanto N, SH.
Masih kata Herwanto, dalam persidangan agenda putusan ini kenapa hanya Edwin yang disebutkan. “Rekan kita ada enam, yang satu datang (Edwin) pertanyaannya yang tersangka lima orang bagaimana; dijemput kok tidak dibahas seharusnya di bahas. Kenapa cuma Edwin doang tadi yang telah disebutkan sama dia. Nah ini, kami positif yang akan segera melaporkan tindakan hakim ke Komisi Yudisial (KY),” kata Herwanto lagi.
Herwanto N, SH juga merasa putusan hakim diduga berat sebelah dan melanggar kode etik hakim. “Atas hal ini kami sangat yakin akan segera melaporkan hakim tunggal, perihal putusan yang janggal tersebut terkait putusan terhadap kami. Karena itu, kami akan pastikan untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA),” tegasnya kepada para awak media.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Polres Metro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta usai persidangan memberikan keterangan bahwa sidang telah diputuskan dan bersifat Final.
“Semua terkait hukumnya telah disampaikan hakim, perangkat hukumnya sudah, dasar hukumnya sudah dijelaskan. Sanggahan dari kami juga sudah, kan gitu sudah dijelaskan semua,” tuturnya.
Kompol I Made juga menuturkan bahwa semua keterangan yang telah diwakilinya dari pihak Polres (Metro Bekasi Kota) itu sudah dijelaskan semua.
“Mengenai apa yang diperankan oleh saudara kita dari PP (Pemuda Pancasila) itu sudah dibacakan oleh hakim, tidak ada yang keluar dari alurnya, semua aturan hukumnya sudah dijelaskan. Dia kan (pihak PP) minta keadilan, dan keadilannya sudah di uji,” tukasnya.
Kompol I Made Suweta juga berharap semua pihak tetap dapat menahan diri dan kondusifitas wilayah akan tetap terus selalu terjaga. “KONDUSIF, Jangan sampai terjadi lagi,” pungkas Kompol I Made Suweta yang merupakan mantan Kapolsek Medan Satria ini. (Dody CN)