TOLAK Gugatan Pra Peradilan Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Hakim Tunggal PN BEKASI Dilaporkan ke Komisi Yudisial

KOTA BEKASI, CN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN Klas 1A) Bekasi, Asiadi Sembiring, SH, MH akhirnya menolak gugatan Pra peradilan yang diajukan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai (Pemohon) terhadap Polres Metro Bekasi Kota selaku (Termohon).

Hakim menyatakan, bahwa prosedur penetapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap
enam anggota Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai tersangka (tindakan pengerusakan dan pembakaran kendaraan), telah sah secara hukum.

“Menolak permohonan pra peradilan para pemohon, yaitu kuasa hukum pemohon Tim penasihat hukum pemohon dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Herwanto N, SH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrahman Kuncoro Hadi, SH, dan Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH, M.Si, Umi Kurniawati, SH untuk seluruhnya, dari tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila,” ujar Hakim tunggal, Asiadi Sembiring saat membacakan putusannya.

Sidang pra peradilan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Bekasi memasuki; Agenda Putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri (PN Klas 1A) Bekasi, Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi pada, Rabu (24/6/2020) siang.

Persidangan pra peradilan dengan dipimpin hakim tunggal, Asiadi Sembiring, SH, MH dengan didampingi seorang panitera, Jasmin. Tampak persidangan yang dihadiri ratusan massa anggota Pemuda Pancasila berjalan tertib dan lancar dengan pemantauan puluhan anggota kepolisian.

Hakim tunggal, Asiadi Sembiring dengan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan akhirnya; MENOLAK permohonan gugatan Pra Peradilan Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Tim penasihat hukum MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Herwanto N, SH didampingi bersama Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrohman Kuncoro Hadi, SH, Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH dan Umi Kurniawati, SH merasa putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan. Hal itu dirasakannya terkait vonis yang dijatuhkan melebihi kewenangannya yang ditentukan undang-undang. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dengan Menolak gugatan Pra peradilan Pemuda Pancasila.

“Kami sudah ratusan kali lah bersidang, tapi tidak pernah melihat seorang hakim yang pertimbangannya hanya mempertimbangkan bahwa hanya materi pokok. Dia menyatakan sudah sah karena sudah ada dua alat bukti atas kejadian dan sebagainya, dan kami sepakat peristiwa tersebut ada,” ujarnya.

Namun yang tidak kalah pentingnya; lanjut Herwanto, “Yakni apakah kader kami itu pelakunya karena telah dibacakan laporannya disitu,” papar Herwanto N, SH.

“Mereka (lima tersangka) dijemputnya dimana, jam berapa, bagaimana surat Penangkapannya, ditunjukkan surat tugasnya atau tidak dan sebagainya,” jelas Herwanto N, SH.

Masih kata Herwanto, dalam persidangan agenda putusan ini kenapa hanya Edwin yang disebutkan. “Rekan kita ada enam, yang satu datang (Edwin) pertanyaannya yang tersangka lima orang bagaimana; dijemput kok tidak dibahas seharusnya di bahas. Kenapa cuma Edwin doang tadi yang telah disebutkan sama dia. Nah ini, kami positif yang akan segera melaporkan tindakan hakim ke Komisi Yudisial (KY),” kata Herwanto lagi.

Herwanto N, SH juga merasa putusan hakim diduga berat sebelah dan melanggar kode etik hakim. “Atas hal ini kami sangat yakin akan segera melaporkan hakim tunggal, perihal putusan yang janggal tersebut terkait putusan terhadap kami. Karena itu, kami akan pastikan untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA),” tegasnya kepada para awak media.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Polres Metro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta usai persidangan memberikan keterangan bahwa sidang telah diputuskan dan bersifat Final.

“Semua terkait hukumnya telah disampaikan hakim, perangkat hukumnya sudah, dasar hukumnya sudah dijelaskan. Sanggahan dari kami juga sudah, kan gitu sudah dijelaskan semua,” tuturnya.

Kompol I Made juga menuturkan bahwa semua keterangan yang telah diwakilinya dari pihak Polres (Metro Bekasi Kota) itu sudah dijelaskan semua.

“Mengenai apa yang diperankan oleh saudara kita dari PP (Pemuda Pancasila) itu sudah dibacakan oleh hakim, tidak ada yang keluar dari alurnya, semua aturan hukumnya sudah dijelaskan. Dia kan (pihak PP) minta keadilan, dan keadilannya sudah di uji,” tukasnya.

Kompol I Made Suweta juga berharap semua pihak tetap dapat menahan diri dan kondusifitas wilayah akan tetap terus selalu terjaga. “KONDUSIF, Jangan sampai terjadi lagi,” pungkas Kompol I Made Suweta yang merupakan mantan Kapolsek Medan Satria ini. (Dody CN)

Pembentukan Kepengurusan Baru, Ketua DPC PBB Kota Depok Serahkan Surat Mandat

Kota Depok, CN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Depok, Edi Hotman Saragih menyerahkan surat mandat pembentukan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Cimanggis.

Penyerahan surat mandat dilakukan saat DPC PBB Kota Depok melangsungkan rapat seluruh jajaran pengurus, Rabu, (24/06/2020) di kantor sekretariat DPC PBB Kota Depok.

Dalam Surat Mandat Nomor 006-SM/DPC/06/2020 yang diberikan kepada 6 (Orang) diantaranya Tombang Marulitua Sianipar, Banjir Kiriman Simbolon, Gembira Sinaga, Rapolo Purba, Dapot Sinaga, dan Ginonggom Manullang.

Dalam hal ini Ketua DPC PBB Kota Depok EHS menegaskan bersamaan dengan diserahkannya surat mandat tersebut untuk dipergunakan dalam pembentukan Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Cimanggis, serta menyediakan kantor sekretariat Pimpinan Anak Cabang di Kecamatan Cimanggis.

“Perlu saya ingat kan kembali agar didalam pembentukan kepengurusan PAC wajib mengacu kepada pedoman organisasi yang tertuang dalam AD-ART serta peraturan Pemuda Batak Bersatu,” tegasnya.

Selaku Ketua DPC PBB Kota Depok EHS berharap agar seluruh jajaran pengurus maupun anggota PAC kelak dapat menjalankan mandat tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Apabila dikemudian hari ada hal yang perlu ditambahkan dan dibenarkan didalam surat mandat ini dapat dikoordinasikan dengan pengurus DPC Depok,” ucapnya.

Dalam rapat penyerahan surat mandat hari ini turut hadir seluruh jajaran DPC PBB Kota Depok, hingga usai, acara berjalan dengan lancar sesuai harapan. (Dody CN)

Kapolda Bali Resmikan Press Room Ghoshal

BALI, CN – Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Petrus Reinharn Golose, resmikan Press Room Ghoshal yang berlokasi di Bid Humas Polda Bali, pada hari kamis (25/6/2020).

Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali didampingi, Waka Polda dan seluruh Pejabat Utama Polda Bali dan dihadiri perwakilan dari para pemimpin redaksi dan wartawan Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Dr. petrus Reinhard Golose, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan redaksi dan wartawan sebali, karena selama ini sudah menjadi pembawa pesan atau berita yang sangat baik kepada masyarakat Bali pada khususnya.

“Sehingga pemberitaan yang baik dari para wartawan dapat tercipta situasi yang sejuk, damai, aman dan kondusif di masyarakat Bali,” ucap Kapolda Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Dr. petrus Reinhard Golose,juga berharap semoga dengan diresmikan Press Room Ghoshal di ruangan Bid Humas Polda Bali ini, bisa menambah kerjasama yang lebih baik dan positif dalam menyampaikan berita kepada masyarakat Bali.

“Dan jangan segan-segan para wartawan untuk memberikan masukan atau keritikan kepada Polda Bali, demi terciptanya pemberitaan yang baik dan positif kepada masyarakat dan jangan pernah membuat berita yang dapat meresahkan, apalagi masyarakat dan kita semua saat ini sedang susah ditengah pandemik covid-19,” harap Kapolda Bali.

Kapolda Bali juga berharap kepada para wartawan, agar membuatkan berita tentang tatanan hidup baru atau New Normal, agar masyarakat kita bisa segera menyesuaikan diri dengan situasi, ucap Kapolda Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Dr. petrus Reinhard Golose, selanjutnya resmi membuka Press Room Ghosal dengan pemotongan tumpeng dan pita di pintu masuk ruang Press Room Ghosal.

Acara dilanjutkan dengan pengecekan ruangan Press Room Ghoshal oleh Kapolda Bali beserta perwakilan wartawan dan penyerahan cinderamata dari Kapolda Bali kepada para pimpinan redaksi.

Sebelum acara berakhir, Kapolda Bali diwakili Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, S.H., dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74 menyerahkan paket sembako sebagai talikasih kepada para perwakilan wartawan.

Acara berlangsung hikmah, lancar, penuh rasa kekeluargaan dan tetap mingikuti protokol kesehatan ditengah pandemik covid-19. (Reza CN)

Mensos RI Dapat Apresiasi Dari Ketua DPR RI Dalam Pengawasan Distribusi Bansos ke Masyarakat

TANGERANG, CNSelasa (23/6/2020) Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, Kementerian Sosial membuka diri terhadap pengawasan dalam kebijakan distribusi bantuan sosial untuk masyarakat dampak Covid-19, termasuk dalam hal ini pengawasan dari DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani berharap pengelolaan data makin baik.

Seperti dalam distribusi Bansos Tunai (BLT) dimana dalam penyalurannya dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan juga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Tangerang, (23/6).

Kepada media Puan menyatakan, kehadirannya merupakan bagian dari tugas-tugas pengawasan yang melekat pada DPR RI.

“Karena memang adalah anggaran untuk mengatasi pemulihan di dalam proses (penanganan) pandemik Covid-19 sampai nanti September. Tiga bulan sudah berjalan, selanjutnya nanti akan kami evaluasi juga terkait program-program bansos pemerintah ini,” kata Ketua DPR, dalam kunjungannya di Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Di antara yang menjadi fokus pengawasan adalah terkait perbaikan data. “Saya berharap semakin lama, terkait data itu kemudian bisa diperbaiki,” katanya. Puan menyatakan bisa memahami (masalah data), karena memang pandemi Covid-19 ini kan bukan hanya melanda Indonesia. Banyak hal yang harus dilakukan secara cepat, untuk tetap bisa menjaga kesehatan dan tentu saja memulihkan ekonomi,” katanya.

Puan juga meminta masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga soal informasi soal jadwal penyaluran bansos. Kementerian Sosial membuka diri terhadap pengawasan DPR RI. Kehadiran Ketua DPR Puan Maharani dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Tangerang,

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan melaporkan evaluasi program pemberian bantuan sosial (bansos) di Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada pemerintah.

“Dengan adanya evaluasi bisa ditindaklanjuti pemerintah sehingga pembagian bansos di bulan Juli-September 2020 bisa berjalan lebih baik,” katanya.

Mensos Juliari menyatakan, Kemensos sangat terbuka dengan pengawasan terhadap semua program, termasuk bansos dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yakni sembako Bantuan Presiden dan BST.

BST dilaksanakan di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

“Pengecualian dilakukan karena pada beberapa lokasi tersebut sudah diberikan Bantuan Khusus Presiden berupa Sembako,” kata Mensos.

Penerima BST di Provinsi Banten sebanyak 508.077 KPM, tersebar di 6 Kabupaten Kota. Kabupaten Tangerang sejumlah 142.508 KPM (senilai Rp.85.504.800.000) per bulan. Untuk kecamatan Jayanti sejumlah 6.341 KPM (senilai Rp.3.804.600.000) per bulan tersebar pada 8 desa/kelurahan. Untuk Desa Cikande KPM BST 1.178 KPM (senilai Rp.706.800.000) per bulan.

Pelaksanaan BST disalurkan oleh PT. Pos Indonesia kepada 8.3 juta KPM di 33 provinsi. Selebihnya disalurkan melalui Himbara sejumlah 700.000 KPM.

“Penyaluran Tahap I dan Tahap II telah selesai, penyaluran di Desa Cikande untuk Tahap III. Untuk Kabupaten Tangerang, Penyaluran tahap I dimulai tanggal 22 April 2020,” katanya.

Dengan dukungan berbagai pihak, penyaluran BST diharapkan berjalan baik, dan memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan KPM.

“Kepada KPM, saya minta bantuan yang didapat jangan untuk membeli rokok. Tapi gunakan untuk membeli keperluan yang mendesak,” katanya.

Selain BST, Ketua DPR dan Menko PMK bersama Mensos juga meninjau peyaluran bansos sembako di Kantor Kelurahan Rawa Buntu, Kec. Serpong, KotaTangerang Selatan, Banten. (Dody CN)

Jelang Hari Bhayangkara 74, Polres Nias Santuni Anak Penyandang Disabilitas

Nias Utara, CN – Dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-74, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK memberikan bantuan kepada anak penyandang disabilitas Farfel Saputra Zega warga Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, Selasa (23/6/2020).

Adapun bantuan yang diberikan yaitu beras 10 Kg, susu fresian flag 12 kaleng, roti gery 2 karton, indomie eko mie 1 plastik, minyak goreng 1 Kg, pepsodent dan rinso serta sabun 1 paket, boneka 1 buah dan kaos polisi 1 buah. Diserahkan oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Nias Iptu Sonahami Lase SH bersama Briptu Josua Ro Hutagalung, Bripda Eltatara Hulu dan Bripda Desbrama Jaya Zega SE.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Nias Iptu Sonahami Lase SH menyampaikan tujuan bantuan dari Kapolres Nias tersebut dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-74.

Disebutkan, Farfel Saputra Zega telah mengalami cacat (kurang gizi) sejak 5 hari setelah dilahirkan. Dia merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara dari Ama/ina Filix Zega. Dimana, ayahnya bekerja sebagai tukang bangunan sementara ibunya hanya sebagai ibu rumah tangga.

“Farfel lahir pada tanggal 25 September 2013 mengalami penyakit cacat seperti tidak bisa berjalan, terganggu saraf dan kurang mampu berbicara. Menurut pengakuan orangtuanya, Farfel juga tidak bisa makan sendiri dan harus dijaga terus serta tidak bisa sekolah akibat penyakit yang dideritanya,” tutur Iptu Sonahami Lase.

Ina Filix Zega ibu kandung Farfel mengucapkan terimakasih kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Nias dan terlebih kepada personil yang langsung turun menyalurkan bantuan kepada anaknya yang telah cacat sejak 7 tahun silam.

“Semoga Tuhan membalas semua kebaikan Kapolres Nias dan jajaran. Kami orang tua Farfel juga mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-74 semoga Polri tetap jaya,” ucapnya. (Reza CN)