Support Hakim, 1.000 Anggota Pemuda Pancasila Akan Hadir Dalam Sidang Putusan Pra Peradilan di PN Bekasi

KOTA BEKASI, CN – Sidang lanjutan Pra Peradilan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekaai sudah masuk pada tahap Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring, SH, MH selaku hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN Bekasi Klas 1A, Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (22/6/2020).

Sidang Pra Peradilan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai (Pemohon) yang menggugat Polres Metro Bekasi Kota (Termohon) terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila yang diduga melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, putusan hakim dalam perkara ini yang rencananya pada hari Selasa malah diundur Rabu, 24 Juni 2020 akan diketuk palunya.

Kuasa Hukum Pemuda Pancasila (PP) Herwanto N, SH yang di dampingi sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Antoni, SH, MH, CIL, CLI, CRA dan Bendahara BPPH Paskah Sembiring, SH mengatakan, jika pihaknya optimis 100% pra peradilan Pemuda Pancasila (MPC Kota Bekasi) diputus secara obyektif.

“Kita yakin permohonan kita dikabulkan hakim dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.

“Karena seluruh fakta dan bukti dalam persidangan sudah jelas terang benderang, bahwa surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda Pancasila sudah pada ditangkap-tangkapi dirumah dan ditempat anggota saat tengah bekerja,” ujar Herwanto N, SH kepada awak media usai penyerahan berkas kesimpulan kepada majelis Hakim.

Herwanto dalam kesempatan ini juga memaparkan bahwa Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan pada tanggal 23 Mei 2020 setelah proses penangkapan dan penahanan beberapa anggota Pemuda Pancasila dilakukan Polisi.

Sementara, Nurrochman Kuncoroadi, SH juga menambahkan, dengan menerangkan bahwa perlu diketahui khalayak bahwa sejak pendaftaran hingga sidang putusan pada hari Rabu (24/06/2020) nanti sudah bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1C, dimana diatur dalam pra peradilan itu berturut-turut selama 7 Hari harus sudah dapat diputuskan.

“Dalam sidang pra peradilan Pemuda Pancasila (Pemohon) ada waktu jeda satu hari, dan ini tentu bertentangan dalam KUHAP,” tegas Nurrochman.

Maka oleh sebab itu, lanjut Nurrochman selaku Tim BPPH Pemuda Pancasila, ada pelanggaran hukum KUHAP.

“Biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah sesuai atau tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal,” paparnya.

Antoni, SH, MH, CIL, CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga diakhir mereka menghadirkan saksi, yang mana saksi yg diajukan Pemohon adalah saksi-saksi fakta yang mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat perintah penangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat lingkungan, Antoni juga menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Di lain sisi, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Ki Mamat beserta Tim BPPH lainnya, Bernardus Tamba, SH telah menjelaskan, demi untuk mendukung Hakim Tunggal memutuskan dan menjatuhkan putusan pra peradilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota Pemuda Pancasila (PP) sebanyak kurang lebih 1.000 anggota PP diperkirakan akan hadir dalam men-support Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, SH, MH tersebut.

“Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya hakim dapat adil yang seadil-adilnya,” tutup Ariyes Budiman. Jadi memang sudah sepatutnya, tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi. (Dody CN)

Rekomendasi Demokrat ke Usman-Bassam

JAKARTA, CN – Partai Demokrat resmi menerbitkan rekomendasi untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Selatan Usman Sidik-Bassam Kasuba. Usman merupakan Wabendum DPP PKB, sementara Bassam merupakan Kader PKS.

Surat rekomendasi Partai Demokrat tersebut sebagaimana terlampir dalam SK nomor: 16/SK/DPP.PD/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan periode 2020-2025.

SK tersebut ditandatangani Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. SK dukungan itu diserahkan langsung oleh AHY kepada Usman Sidik di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (22/6/2020).

“Hari ini, saya berbahagia menerima seorang tokoh yang akan berjuang dalam pikada yang akan diselenggarakan di Kabupaten Halmahera Selatan. Beliau adalah Bapak Usman Sidik sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Bassam Kasuba sebagai calon wakil wali bupati,” ungkap AHY saat menyerahkan SK dukungan kepada Usman.

AHY menyebutkan DPP Demokrat telah menerbitkan surat rekomendasi resmi yang dipersyaratkan KPU, yakni dokumen B1 KWK dan B1.2 KWK. Dia berharap Usman-Bassam bisa sukses memenangkan Pilkada Halmahera Selatan yang digelar pada 9 Desember 2020.

Surat rekomendasi Partai Demokrat

“Saya berharap, kita bisa sukses dan menang dalam pertarungan ini. Niat kita baik, kita ingin membangun Halmahera Selatan dan juga mensejahterakan masyarakat,” imbuh AHY.

AHY kembali berpesan kepada Usman-Bassam untuk bisa menjadi tokoh pemersatu sesuai harapan rakyat dan Partai Demokrat.

“Saya bangga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hari ini secara resmi menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan (Usman-Bassam),” kata AHY lagi.

Demokrat diketahui memiliki dua kursi di DPRD Halmahera Selatan. Sebelumnya, Usman-Bassam juga mendapat rekomendasi dari PKB, PKS, dan PSI, yang memiliki delapan kursi di DPRD Halmahera Selatan. Adapun syarat untuk mengusung paslon dari KPU minimal enam kursi.

Terkait rekomendasi Demokrat, Usman dalam kesempatan tersebut mengakui pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan partai lainnya, seperti PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, dan Berkarya, meskipun jumlah dukungan kursi telah memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU. (Red/CN)

Pemkot Jakut Gelar Upacara HUT Kota Jakarta ke – 493

JAKARTA, CN – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan upacara peringatan HUT Kota Jakarta ke-493 di Halaman Plaza Barat, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Puluhan peserta upacara tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara terlihat memakai masker kain berwarna hitam dan menjaga jarak barisan 1 meter.

” Hari ini, dengan suasana yang berbeda kita peringati hari jadinya Kota Jakarta secara sederhana dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko.

“Ditengah pandemi yang masih dihadapi bersama kita tetap bisa melaksanakan momentum ceremony HUT Kota Jakarta meskipun ada pengaturannya baik itu jumlah peserta, jarak fisik dan penggunaan masker pada saat upacara namun hal itu tidak mengurangi makna dari upacara itu sendiri,” sambung Sigit

Menurut Sigit, upacara sebagai sebuah pengingat sekaligus pemberi motivasi dan semangat. “Jakarta kotanya tangguh termasuk masyarakat, aparat dan peserta yang ikut upacara hari ini. Dengan ketangguhannya itu, Kota Jakarta diharapkan menjadi lebih baik, sehat, adil dan melayani sehingga apa yang menjadi harapan dan cita-cita bersama diwujudkan melalui semangat kolaborasi di momentum HUT Kota Jakarta ke-493,” tambahnya. (Dody CN)

Tonin Protes Ramainya Polisi Hadiri Sidang Prapid Ruslan Buton

JAKARTA, CN – Kurang nyaman dengan kehadiran polisi yang terlalu over capacity, Ketua Tim Kuasa Hukum Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH didampingi Suta Widhya SH mendatangi pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020) siang.

Tonin meminta pertimbangan pihak Pengadilan agar membatasi keberadaan polisi yang dinilai berlebihan dalam menjaga persidangan Pra Peradilan (Prapid) nomor 62/Pid. Pra/2020 /PN. JKT. SEL atas nama Pemohon Kapten TNI Purn. Ruslan Buton yang diduga membuat berita bohong dan keresahan di tengah masyarakat sehingga terjerat UU nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.

Keberatan Tonin ditampung oleh Suharno SH, Humas PN Jaksel yang baru saja menggantikan Humas Ahmad Guntur SH.

“Kami hanya ingin bersidang dengan nyaman tanpa merasa ada tekanan di sini. Seolah kami tengah berhadapan dengan polisi, padahal yang kami hadapi adalah negara yang diwakili oleh Presiden Ir. Joko Widodo,” kata Tonin.

Pihak Kuasa Hukum dari Ruslan ini keberatan dengan banyak nya polisi hadir pada sidang hari kedua, lanjutan Rabu (17/6) yang membacakan tuntutan gugatan.

Syukurlah,aspirasi didengar oleh Hakim Suharno untuk diatur besok kelanjutan sidang Prapid hari ketiga, Jumat(19/6) untuk mengurangi jumlah polisi yang hadir.

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan bahwa Polisi itu pengamanan persidangan yg punya SOP sendiri sebagai penanggung-jawab keamanan dengan data dan analisanya sendiri.

“Santai aja sidang sepanjang tidak mengganggu persidangan.Yang disidang orang kecil , kok Pak,” Jelas Tonin menambahkan.

Menurut pengamatan Suta, ada puluhan tameng, mobil Brimob, ratusan polisi yang hadir sejak Rabu dan Kamis. Tapi, pada hari kedua Kamis (18/6) hanya ada dua orang pengunjung yang simpati pada Ruslan Buton selebihnya wartawan dan polisi berpakaian non resmi di dalam ruang sidang.

“Sejak hari pertama kemarin, saya lihat kuasa hukum tegas meminta persamaan hak pada pihak kepolisian yang menjaga. Kalau mereka masuk 4 orang ke ruang sidang, maka pendukung Ruslan Buton pun bisa 4 orang. Demikian seterusnya,” kata Suta.

Menurut Suta, mereka para kuasa hukum lebih tahu dari pada Pengadilan soal pengamanan. Rencana Jumat untuk menghadiri saksi ahli untuk prapid nomor 62 perlu disiapkan zoom untuk keterangan jarak jauh. (Dody CN)

Lawyer Tonin: Ayo Push Up Untuk Sambut Ruslan Buton

JAKARTA, CN – Tidak mudah menjalani pembelaan tersangka Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tengah memasuki hari ketiga pada Jumat (19/6/2020) pagi hingga siang hari baru selesai.

Saling argumentasi hukum antara Penasehat Hukum Ruslan Buton sebagai pihak Pemohon dan Penasehat Hukum dari Presiden RI cq Bareskrim Polri terlihat menarik untuk diikuti di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.

Usai Sidang terlihat lawyer Tonin Singarimbun, SH mengungkap kegembiraannya karena berhasil meminta Hakim untuk menyampaikan kepada PH TERMOHON agar pada Sidang hari keempat, Senin (22/6) tersangka Ruslan Buton dihadirkan.

Alhamdulillah. Hari ketiga persidangan di PN Jakarta Selatan berhasil meminta Majelis Hakim untuk memerintah Kuasa Hukum Termohon untuk menghadirkan Ruslan Buton pada persidangan hari ke4 yang akan diselenggarakan pada Senin (22/6) pukul 9.30 pagi.

Sehingga para pengunjung sidang pada lusa, Senin (22/6) akan terobati rasa penasarannya untuk mendengar kesaksian Ruslan Buton dimana maestro persidangan kali ini lawyer Hendri Siahaan Mempertahan argumentasi meminta tersangka dihadirkan sesuai KUHAP.

Selesai diwawancarai awak media, Tonin dkk menemui puluhan orang anggota Eks Trimarta (Ekstrim) yang diketuai oleh Ruslan Buton di halaman parkir Pengadilan.

“Ayo kalian semua Push up untuk penguat kedatangan Komandan kalian Ruslan Buton pada Senin (22/6) pagi,” Perintah Tonin bak seorang instruktur. (Dody CN)