KSP Indosurya Harus Kembalikan Dana Nasabah Atau Berhadapan Dengan Hukum

JAKARTA, CN – Sejumlah Advokat yang merupakan kuasa hukum dari para nasabah Koperasi Indosurya bergabung memperjuangkan pembayaran para kliennya yang merupakan para nasabah Koperasi Indosurnya Cipta.

Hal tersebut dilakukan karena para advokat tersebut merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari Koperasi Indosurya yang saat ini sedang dalam kondisi PKPU sejak tanggal 29 April 2020 pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara No. 66/Pdt.Sus PKPU/ZOZO/PNNiaga. Jakarta pusaat. Demikian kata, Leonard Pitara Guru Simanjutak dari kantor Hukum Leonard Prihantono dan Associates.

Para advokat dari Forum advokat Perjuangan nasabah KSP Indosurya yang sebagian besar juga berprofesi sebagai kurator tersebut prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut, dimana berdasarkan informasi yang diterima dari nasabah bahwa dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidupnya untuk bekal hari tua.
Para advokat yang mewakili sekitar Rp. 1.7 Trilyun dana simpanan berpendapat bahwa. “Kasus KSP Indosurya ini merupakan kasus yang menjadi perhatian skala nasional, karena kerugian yang diderita oleh seluruh para nasabah hingga triliunan Rupiah tersebut dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia khususnya nama besar Koperasi secara umum, dimana kita semua tahu bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia, ” Ujar Leonard Pitara.SH saat ditemui di kopi prend kemang, Kamis(18/6/2020).

Menurutnya, selain hal tersebut keterpanggilan para advokat tersebut juga didorong karena mereka melihat pemerintah melakukan tebang pilih dalam menangani kasus sejenis. Sudah banyak koperasi yang bermasalah, namun hingga saat ini peranan Kementrian Koperasi dan UKM tidak mampu mengawasi kinerja koperasi yang ada khususnya KSP Indosurya.

“Para advokat sudah mempersiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan Pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, Kantor Pusat hingga Man behind the scene yang dlduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap Koperasi Simpan Pinjam |ndosurya,” jelasnya.

“Kami juga ingatkan bahwa upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk Pengurus Baru KSP Indosurya tetapi termasuk Pengurus-Pengurus sebelumnya yang turut bertanggung Jawab terhadap dana milik Nasabah Koperasi. Segala upaya hukum akan dilakukan, dan kami meminta Juga kepada Kepolisian RI agar bertindak secara professional, taktis tanpa tebang pilih terhadap laporan pidana sehubungan
Dana simpanan nasabah KSP Indosurya.
Kami Advokat merupakan kuasa hukum Forum advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya yang merupakan para nasabah Koperasi Indosurya mewakili kurang lebih Rp. 1.7 Trilyun dana simpanan nasabah, yaitu Leonard Pitara Guru Simanjutak SH, MH , Nuzul Hakim SH.MH , Raja besar Arefa SH , Jonggo siallagan SH, Bona Sitanggang SH, Johanes Eduard SH.Sukamto Lubis SH. Johanes Memory SH,” tutupnya. (Dody CN)

MPC Pemuda Pancasila Hadirkan 8 Saksi Sidang Pra Peradilan di PN Kota Bekasi

JAKARTA, CN – Kasus dugaan penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur yang melibatkan oknum anggota Polres Metro Bekasi Kota terkait buntut adanya pengrusakan pasca peristiwa bentrokan dengan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi, yang berlanjut ke kasus pra peradilan. Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), pra peradilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Dimana pihak MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi yang mengajukan pra peradilan terhadap Polres Metro Bekasi Kota yang telah bergulir dengan hakim tunggal Asiadi Sembiring, SH, MH dalam sidang lanjutan (ke-4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang digelar bertempat diruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Bekasi Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, sejak awal pekan ini, dan Kamis (18/6/2020).

Persidangan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan dalam kesempatan ini pemohon menghadirkan delapan saksi fakta dan enam saksi (tersangka), dengan didampingi kuasa hukum pemohon dari Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Herwanto N, SH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrahman Kuncoro Hadi, SH, dan Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH, M.Si. Tampak pula Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan Sekretaris MPC, Syamsuardi, SH.

Sementara, termohon Polres Metro Bekasi Kota diwakili dua anggotanya, yakni Kompol I Made dan Iptu Sentot. Tampak puluhan anggota Pemuda Pancasila dari beberapa PAC dan beberapa anggota Kepolisian hadir menyaksikan jalannya persidangan pra peradilan tersebut.

Usai persidangan lawyer Hendri Badiri Siahaan, SH, MH mengatakan, banyak hal yang akhirnya terungkap dari saksi. “Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis sebab lokus dari pra peradilan karena ada dugaan proses penetapan tersangka dan penahanan 6 anggota Pemuda Pancasila tidak prosedural dan melanggar hukum acara,” tuturnya.

Dan pihaknya juga sangat kecewa terhadap sikap Hakim yang dianggap tidak netral dan ada keberpihakan.

“Setiap kita mengajukan pertanyaan sesuatu hakim selalu menyanggah, dan saksi fakta juga menjadi perdebatan ketika diajukan. Kita optimis karena berdasarkan fakta-fakta, itu pun jika hakim punya hati nurani dan berkeadilan,” tegas Hendri.

Hal senada juga disampaikan Bernardusy Tamba, SH dalam menyikapi hal tersebut. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait sikap Hakim, akan segera mengajukan ke komisi yudisial terkait dugaan adanya keberpihakan hakim dalam persidangan,” ujarnya.

“Hakim yang disebut mulia selaku wakil Tuhan bertindak dan bersikap seperti itu. Seharusnya mesti menjadi pertimbangan melalui keterangan saksi-saksi fakta. Karena mereka (anggota PP) ditangkap di antara pukul 00.00 WIB hingga masuk waktu Subuh ketika tengah beristirahat dirumah,” papar Bernardus.

Selain itu, proses penangkapan 4 orang anggota Pemuda Pancasila saat sedang berada dirumah, yakni (FY, JS, A, dan EE), 1 anggota ditempat Kerja PT Delta Jakarta, (S) dan 1 orang ditangkap dijalan, (HJ). 6 orang anggota PP inilah yang saat ini masih ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Selanjutnya kasus ini akan kita bawa ke Kompolnas, Irwasum, dan Propam Mabes Polri,” Tambah Hendri Siahaan SH.MH kepada CN (Dody CN)

Komnas Perlindungan Anak: Pedofilia di Gereja Depok Layak di Kebiri

JAKARTA, CN – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi kerja keras Jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok yang secara cepat da tepat telah menindaklanjuti laporan puluhan anak korban pedofilia di salah satu Gereja di Depok, Jawa Barat.

Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Gereja yang telah sigap memberhentikan pengerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan menyerahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya dan tidak menghalanghalangi serta menutup-nutupi peristiwa kejahatan seksual tersebut justru ikut membantu terbongkarnya kasus yang memalukan dan mencemarkan rumah ibadah dan seisinya, demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjelaskan kepada sejumlah media yang dimintai komentarnya mengenai peristiwa pedofilia yang terjadi di lingkungan gereja di Depok Kamis (18/6/2020).

Arist Merdeka lebih jauh menjelaskan justru pimpinan gereja secara cepat dan tepat dan terbuka pula melakukan investigasi dan segera mempersilakan korban dan keluarganya melaporkan kejadian kepada Polisi.

Mengingat perbuatan pelaku berulang-ulang dan disinyalir sudah lebih dari 20 korbannya dan pelaku sadar betul bshwa tindakan itu tidak terpuji dan menjijikkan dilakukan kepada anak-anak yang seharusnya pelaku lindung.

Kemudiaan setelah mempelajari bukti-bukti petunjuk yang cukup atas kasus ini, pelaku yang saat ini telah di tahan di Mapoltes Metro Depok, selain layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, kemudian pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa Kastrasi, Kebiri lewat suntik kimia.

Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi sangat mendukung kerja cepat dan tepat dari semua jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok dan menjerat pelaku dengan menerapkan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Arist Merdeka Sirait yang juga sebagai warga Depok, sangat percaya atas kerja cepat dan tepat jajaran Kasatreskrimum khusus Penyidik Unit PPPA Polres Metro Depok karena komitmennya untuk tidak bertoleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kasus pedofilia yang sedang terjadi dilingkungan gereja di wilayah hukum Depok Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka SM diduga melakukan kejahatan seksual terhadap korban di sebuah gereja di Depok.

Tersangka SM sudah kami lakukan penahanan dan proses lebih lanjut, kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok Jalan Margonda Raya Depok Senin 15 Juni 2020.

lebih jauh Azis menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus Gereja akan perilaku tersangka.

Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap tersangka kemudian mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak di rumah ibadah itu kemudian secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu, kata Azis.

Azis mengatakan pihak pengurus gereja awalnya mencurigai perilaku SM terhadap anak-anak. Salah satunya pelaku sering mengajak anak-anak berusia belasan tahun ke dalam ruangan perpustakaan di lingkungan gereja. Ada beberapa anak diajak ke ruangan tertutup dan dikunci, katanya.

Akan hal itu , kemudian pihak gereja melakukan penyelidikan secara internal. Untuk memastikan kecurogaan itu, kemudian Pengurus Gereja menginterogasi 2 anak-anak yang diduga sebagai korban. Lalu secara internal pengurus gereja nanya ke anak-anak itu kemudian anak-anak itu menceritakan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan internal pihak gereja kemudian melapor SM yang juga pengurus di gereja itu ke polisi dan kemudian Polisi mengamankan SM dan menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk memberikan layanan gangguan psikologis bagi korban akibat dari kejahatan seksual pedofilia yang dilakukan oleh terduga pelaku, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan pendamping hukum puluhan korban untuk segera menawarkan pembentukan Tim Psikologis Terpadu untuk memberikan layanan terapi psikososial bagi puluhan korban sehingga proses pemeriksaan Polisi bisa berjalan dengan baik dan korban tidak merasa tertekanan dan agar secara bebas pula untuk memberikan keterangan apa yang menjadi pengalaman dalam peristiwa kejahatan seksual yang menimpa dirinya.

Tim Non-litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Metro Depok untuk bersama-sama memberikan layanan yang terbaik bagi anak-anak dan keluarga korban.

“Saya sepakat dengan Polres Metro Depok bahwa fokus yang utama adalah memberikan perhatian dan layanan bagi anak sebagai korban sehingga puluhan korban tersebut merasa nyaman atas peristiwa ini,” pungkasnya. (Dody CN)

(Tim non-litigas)

BPS: Periode Januari-Mei 2020, Hanya Nilai Ekspor Pertanian Yang Naik

JAKARTA, CN – Selama periode Januari-Mei 2020, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 64,46 miliar atau turun 5,96% dibandingkan periode yang sama pada 2019 yang mencapai 68,54%. Sedangkan ekspor nonmigas mencapai US$ 60,97 miliar atau menurun 3,50%. Ekspor nonmigas ini menyumbang 94,58% dari total ekspor Januari-Mei 2020.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengungkapkan, penurunan ekspor ini terjadi hampir di seluruh sektor kecuali pertanian. Untuk sektor migas turun cukup dalam hingga 34,93%, industri pengolahan turun 0,08%, sedangkan sektor tambang dan lainnya turun 21,02%.

“Kecuali pertanian, semua sektor mengalami pertumbuhan negatif. Untuk ekspor pertanian, selama Januari-Mei 2020 pertumbuhannya cukup mengembirakan sebesar 5,63% yang disebabkan oleh meningkatnya ekspor buah-buahan tahunan,” kata Suhariyanto dalam live streaming “Data Ekspor-Impor Mei 2020”, Senin kemarin (15/6/2020).

Jika dilihat per negara, pangsa ekspor nonmigas periode Januari–Mei 2020 tidak banyak berubah, di mana ekspor utama Indonesia masih tertuju ke Tiongkok dengan pangsa ekspor sebesar 17,04%, disusul Amerika Serikat 11,84% dan Jepang 8,69%

Upah Buruh Tani Naik

Untuk upah buruh tani, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan adanya kenaikan upah pada Mei 2020 menjadi Rp55.396. Adapun angka tersebut naik sebesar 0,14 persen dibandingkan April 2020.

“Secara nominal mengalami peningkatan sebesar 0,14 persen karena pada Mei 2020 indeks konsumsi rumah tangga di pedesaan mengalami deflasi sebesar 0,07 persen, upah riil buruh tani pada Mei 2020 membaik dan naik sebesar 0,21 persen,” ujar Suhariyanto, Senin (15/6/2020).

Namun, situasi sedikit berbeda terjadi dengan upah buruh bangunan, di mana BPS mencatat upah buruh per Mei 2020 sebesar Rp89.684, atau hanya naik 0,01 persen dibandingkan April 2020.

“Upah nominal harian ini boleh dibilang flat hanya naik 0,01 persen dan karena pada Mei ini terjadi inflasi yang sangat tipis sekali sebesar 0,07 persen sehingga upah riil buruh bangunan mengalami penurunan tipis 0,06 persen,” ucapnya.

Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, saat dihubungi di Jakarta mengatakan, saat indikator ekonomi nyaris negatif, pertanian masih bertumbuh. Padahal saat ini masa pandemi terus berlangsung.

Total ekspor pertanian pada Januari-Mei 2020 sebesar US$1,43 miliar. Sedangkan pada Januari-Mei 2019 lalu sebesar US$1,35 miliar. Sektor ini selalu memberi harapan dan berkontribusi positif bagi ekonomi nasional.

“Pangan akan dibutuhkan selalu. Saat pandemi dan semua aktivitas sosial perdagangan menurun, sektor pertanian masih bergerak positif. Itu kabar baik bagi perekonomian nasional,” tegas Kuntoro. (Dody CN)

KSPI Minta Pengaturan Jam Kerja Diterapkan Untuk Perusahaan Swasta

JAKARTA, CN – Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para pekerja menjadi dua shift, yakni masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penumpukan penumpang di angkutan umum, saat berangkat dan pulang bekerja.

Terkait dengan itu, Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengaturan jam kerja juga diberlakukan kepada pekerja swata. Tetapi formatnya adalah dengan meliburkan secara bergilir.

“Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama sift 1 masuk dan sift 2 libur. Minggu kedua giliran sift 1 yang libur dan sift 2 yang masuk,” kata Said Iqbal.

Dengan masuk secara bergilir, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi. Di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.

Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat.

Dengan kata lain, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.

“Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” katanya.

Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protocol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.

“Faktal lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” ujar Said Iqbal. (Dody CN)