Polri Terbitkan Surat Telegram Kapolri Dukung Program Padat Karya Pemerintah

JAKARTA, CN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1576/VI/Ops.2/2020 yang memerintahkan seluruh pejabat Operasi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 mendukung Program Padat Karya yang telah dicanangkan Pemerintah.

Surat Telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020, pada (3/6/2020).

“Program Padat Karya itu ditujukan untuk membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi COVID-19,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasatgas Opsda Aman Nusa II 2020, dan Kasubsatgas Opsda Aman Nusa II 2020.

Para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut mendapat perintah untuk mendukung, membantu, dan memfasilitasi semua pelaksanaan Program Padat Karya mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Juga berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemda sampai tingkat desa, dan stakeholder lainnya terkait program apa saja yang akan dikerjakan sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut juga diperintahkan untuk melakukan kerja sama dengan TNI dan Pemda untuk melaksanakan pengawasan terhadap Program Padat Karya agar dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga bisa menjangkau semua masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Dan terakhir, para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut juga mendapat perintah bekerja sama dengan TNI, Pemda, dan stakeholder lainnya untuk mendisiplinkan serta memastikan penerapan protokol kesehatan di Program-progran Padat Karya demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. (Reza CN)

Akadimisi UI: Eskpor Pertanian Berpotensi Meningkat Tajam

JAKARTA, CN – Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Riyanto, menilai lalu lintas ekspor pertanian berpotensi meningkat tajam, terutama saat pasar eskpor dunia mulai kembali pulih dari pandemi Covid 19. Menurutnya, momentum tersebut harus dipersiapkan dengan baik oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

“Nanti ketika pasar ekspor kembali pulih saya sangat optimistis bahwa nilai ekspor pertanian kita bisa jauh lebih meningkat dari yang sekarang. Apalagi disaat sektor lain melemah, justru sektor pertaian menunjukan peningkatan positif,” ujar Riyanto, Kamis, 4 Mei 2020.

Riyanto mengatakan, peningkatan ekspor juga diperkirakan merata dari subsektor komoditas perkebunan hingga komoditi lain seperti beras, produk olahan kopi dan subsektor peternakan.

“Komoditi lain seperti kopi, teh, lada, dan lain-lain sebenarnya bisa lebih mendukung peningkatan ekspor. Khusus untuk kopi jenis kopi gayo sangat berpotensi sekali,” katanya.

Meski demikian, kata Riyanto, terjadinya pandemi malah membuat ekspor kopi asal Indonesia tidak bisa melakukan eskpor besar ke beberapa coffe shop dan restorant di Amerika dan Eropa. Kondisi ini membuat permintaan ekspor cenderung menurun.

Oleh sebab itu, lanjut Riyanto, jalan yang paling efektif adalah dengan memanfaatkan lahan pekarangan rumah dan mengeloka produk pertanian yang ada. Apalagi, indonesia merupakan negara tropis dengan cayaha matahari yang cukup dan iklim yang bagus. Kondisi ini sangat mendukung suburnya setiap tanaman yang ditanam.

“Dengan demikian peningkatan ekspor pertanian tidak hanya menjadi hisapa jempolan belaka. Kita dorong terus bersama dengan agro industri sehingga bisa mencapai 30 persen lebih peningkatan ekspornya. Harus percaya bahwa Indonesia akan menjadi negara maju jika sektor pertaniannya kuat,” tandasnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai ekspor pertanian mengalami kenaikan sebesar 12,66 persen (yoy) dengan nilai transaksi sebesar 0,28 miliar USD. Kenaikan di sektor pertanian membuat total ekspor Indonesia secara kumulatif mencapai 53,95 miliar USD, atau naik sebesar 0,44 persen (yoy).

Sepanjang bulan Januari-April lalu, ekspor hasil pertanian juga meningkat sebesar 15,15 persen. Capaian ini lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (Dody CN)

New Normal, Kebijakan Yang Tepat Atau Salah?

JAKARTA, CN – Kebijakan New Normal yang diambil oleh Pemerintah banyak diperbincangkan di berbagai media sosial akhir-akhir ini, bahkan dipelintir oleh pihak tertentu untuk menyudutkan Presiden Jokowi.

Ada yang menyebut Pemerintah memaksakan kebijakan tersebut karena negara sudah bangkrut, dan ada pula yang mengatakan Presiden Jokowi ingin lepas tanggung jawab dari dampak covid 19, benarkah demikian ? .
Berikut hasil wawancara bersama Pakar Kebijakan Publik Ternama dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bapak Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.

Menurut Paiman Raharjo, bahwa
New Normal ini sebuah kebijakan untuk membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan karena adanya covid-19,l.

“Masyarakat harus memahami secara utuh dan benar bahwa New Normal sebagai upaya menyelamatkan hidup warga negara indonesia dan untuk menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya,” jelasnya.

Jadi pandangan saya, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin lepas tanggung jawab dari resiko dampak covid-19. Masyarakat harus menyadari, bahwa segala permasalahan bangsa ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah saja, harus di dukung oleh masyarakat dan dunia usaha sebagai satu kesatuan komponen dalam mewujudkan tujuan negara.

Selaku pakar kebijakan publik, saya menilai bahwa kebijakan New Normal ini merupakan tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona.
Kebijakan New Normal juga dimaksudkan agar warga negara yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yg ditetapkan. Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran di luar sana.

“New Normal diambil sebagai langkah yang baik untuk saat ini, jadi tidak salah kebijakan yang diambil Pemerintah saat ini. Mengapa kebijakan new normal yang diambil tidak salah, karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian,” tambah Paiman.

“Kita semua kan tahu bahwa virus corona ini kapan perginya dari muka bumi ini tidak ada kepastiannya, sampai kapan tidak ada yang tahu. Jadi tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian yang menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial. New Normal juga ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi. Harap diingat bahwa pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya, ” ujarnya.

Oleh karena itu menurut Paiman, semua pihak harus berpikir jernih, dalam posisi dan kondisi seperti ini, seluruh elemen bangsa harus bersatu padu, bersatu untuk mengatasi dampak covid-19, jangan ada agenda tertentu yang mengarah pada pelengseran Presiden Jokowi.

“Rakyat jangan terpancing dengan informasi-informasi yang menyesatkan, karena menurut saya selaku Pakar kebijakan publik, kebijakan New normal merupakan salah satu langkah agar perekonomian tetap jalan, dan aktivitas masyarakat bisa normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Walau New Normal diberlakukan, kita harus menyadari dengan sepenuh hati bahwa wabah virus corona masih ada disekitar kita. Walau aktivitas ekonomi/publik diperbolehkan, tapi tetap dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Paiman Raharjo menambahkan bahwa New Normal diberlakukan untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi akibat wabah virus covid-19 ini, yang bisa berakibat kehancuran ekonomi yang tak tertahankan. Sehingga bisa menimbulkan kebangkrutan korporasi dan ekonomi, yang akhirnya akan membawa efek domino kebangkrutan negara.

“Kalau ada masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan New Normal ini, iya silakan tetap tinggal di rumah. Sebab banyak orang yang tetap harus keluar rumah untuk bisa menghidupi keluarganya. Tidak semua orang bisa bertahan selama berbulan-bulan, untuk tetap bisa menghidupi keluarganya, karena status sosial masyarakat kita berbeda beda.
Sebagai warga negara yang baik, kita semua harus memahami bahwa Pemerintah punya kewenangan untuk membuat kebijakan, termasuk kebijakan new normal, hanya untuk memastikan New Normal bisa berjalan baik, maka Pemerintah harus melakukan upaya yg sistematis, terkordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement, termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan, Pemerintah pusat maupun daerah-daerah harus bisa bersinergi untuk memastikan pemeriksaan kesehatan yg massif.

“Tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis, serta pengawasan yang ketat terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” tegas Paiman pada, Kamis, (4/6/2020) di Jakarta. (Dody CN)

Kelurahan Cengkareng Barat Terima Bansos Presiden RI Tahap Ke Empat

JAKARTA , CN – Ketua RW 09 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan cengkareng Jakarta Barat, Tabrani HT didampingi Ketua LMK RW 09, Namad dibantu oleh Forum Silaturahmi Naya Raya menerima Bansos Presiden RI Tahap ke Empat melalui DOS NI ROHA (DNR) pada hari Selasa (2/6/2020).

Bansos yang diterima langsung oleh Ketua RW 09 didampingi oleh Lurah Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat berupa beras sebanyak 889 paket yang rencananya akan langsung didistribusikan kepada masing Ketua RT diwilayah RW 09 sebanyak 8 RT.

Ditempat yang sama, anggota Forum Silaturahmi Jaya Raya yang dipimpin ole H Diman Maulana S.Pd turut membantu untuk mendistribusikan kepada seluruh RT, dan diantar langsung ke rumah Ketua RT 01 s/d RT 08.

Menurut Ketua Forum Silaturahmi Jaya Raya itu, anggotanya selalu membantu Ketua RW 09 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat saat mendistribusikan Bansos ke seluruh Ketua RT dan tanpa mengenal lelah.

“Mereka begitu semangat dalam melakukan tugas, walaupun terlihat lelah, mudah mudahan ini menjadi ladang ibadah buat kita semua cetus salah satu anggota kepada awak media,” harapnya. (HAMDANI CN)

Jadi Tersangka, Jusuf Rizal: Itu Resiko Pemimpin LSM LIRA Yang Tegas

JAKARTA, CN — Kabar Pendiri dan Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM. Jusuf Rizal dijadikan tersangka oleh Poldasu terkait “kebijakan internal organisasi” kembali merebak setelah kelompok pelapor menyebarluaskan di media sosial. Kasus ini bergulir sudah sejak Tahun 2016, namun karena tidak cukup bukti dalam proses pemeriksaan, HM. Jusuf Rizal sudah minta SP3, tapi pertengahan Tahun 2017 tiba-tiba justru dijadikan tersangka.

Ketika diminta komentarnya oleh media, pria berdarah Madura-Batak itu mengatakan bahwa kasus penetapan dirinya sebagai tersangka sudah pertengahan Tahun 2017. Itu merupakan resiko sebagai pemimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri, ketika harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Cuma aneh memang kebijakan internal organisasi, ko bisa diproses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Di LSM LIRA Dewan Pendiri itu memiliki kewenangan tertinggi. Saat Dewan Pendiri menerbitkan SK, namun ada kelemahan karena hanya ditandatangani salah satu Dewan Pendiri dari Lima Dewan Pendiri. Maka dalam rapat disepakati untuk merevisi SK dengan cara mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru,” tegas HM. Jusuf Rizal

Secara kronologis dipaparkan bahwa saat melakukan konsolidasi ke Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, HM. Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menyebutkan SK 001 pengangkatan Olies Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 ada kelemahan. Untuk itu SK tersebut akan dicabut guna direvisi dengan menerbitkan SK Baru yang ditandatangani semua Dewan Pendiri LSM LIRA.

Namun yang terjadi adalah Olis Datau, 31 Maret 2016 melaporkan HM.Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITEE mentransformasikan berita yang dianggapnya merugikan dirinya dengan bukti hasil pemuatan media cetak dan online di Sumut. Tapi karena tempat kejadian di Sumut, Mabes Polri kemudian melimpahkan berkas pengaduan ke Polda Sumut.

Dalam proses penyidikan setelah memanggil saksi-saksi termasuk Dewan Pendiri LSM LIRA, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Proses pencabutan SK untuk diperbaharui sudah sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi.

Karena tidak ada yang salah dan penyidik tidak memiliki bukti pelanggaran, maka HM. Jusuf Rizal selaku terlapor meminta Poldasu segera menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Namun kasusnya digantung oleh Poldasu hingga kemudian setelah tujuh bulan, pertengahan Tahun 2017, Poldasu menetapkan HM. Jusuf Rizal jadi tersangka.

Atas penetapan tersebut, HM. Jusuf Rizal melawan dan menanyakan dasar penetapan dirinya jadi tersangka. Karena menurutnya ada yang tidak beres dalam proses penetapannya. Tidak jelas dasarnya tiba-tiba jadi tersangka? Untuk itu, selaku aktivis yang kritis, ia meminta dasar penetapan, sebab ada yang menurutnya janggal dan dipaksakan.

Pertama, lanjut pria yang juga Sekjen DPP MOI (Media Online Indonesia) itu, kebijakan menerbitkan dan mencabut SK itu urusan internal organisasi dan sesuai AD/ART tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Kedua, Pelaporan 31 Maret 2016 adalah tentang SK yang dicabut untuk diperbaharui, tapi lucunya dasar penetapan tersangka adalah ciutan di FB Tanggal 2 April 2016.

Masalahnya pun berbeda. Yang dijadikan dasar penetapan karena kata “makar”. Dimana tanggal 1 April 2016 menjawab pertanyaan ciutan di FB yang meenanyakan,”Apakah Olies Datau, masih menjadi Presiden LSM LIRA atau tidak?”. HM. Jusuf Rizal kemudian tanggal 2 April 2016 memberi jawaban, bahwa Olies Datau sudah diberhentikan oleh Dewan Pendiri sebagai Presiden LSM LIRA sejak 1 April 2016 dengan empat alasan.

Adapun empat alasan tersebut adalah 1. Tidak mau menjalankan amanat Munas. 2. Melanggar konstitusi organisasi. 3. Memecah belah organisasi (Olies Datau membuat Ormas Perkumpulan Lira baru dengan logo, nama, atribut yg sama) dan 4. Makar terhadap organisasi (Memalsu tanda tangan dewan pendiri untuk membuat organisasi baru Lira seolah-olah itu hasil Munas).

Kata makar itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Tapi saat berdebat dengan penyidik, HM.Jusuf Rizal mengatakan hukum itu bukan keranjang sampah dan semau penyidik menetapkan tersangka seseorang. Masak laporan pelanggaran hukum 31 Maret 2016, tentang pencabutan SK, kenapa penetapan tersangka yang dijadikan bukti adalah bukti ciutan di FB tanggal 2 April 2016.

Penyidik pun menurut HM.Jusuf Rizal telah mengakui bahwa kasus pelaporan HM.Jusuf Rizal sangat sumir. Ada dugaan titipan dan intervensi hukum dari pihak tertentu agar HM. Jusuf Rizal dapat “dijadikan tersangka” kemudian langsung “ditangkap”.
Atas dasar bukti yang sumir itu kemudian disepakati agar segera diterbitkan SP3.

Tetapi hidup ini bukan sekedar benar dan salah. Ada ruang abu-abu dimana kepentingan terus berusaha bermain agar HM. Jusuf Rizal tetap bisa dipenjara. Penyidik pun tak bisa lagi komunikasi, padahal sudah menjanjikan dalam tiga hari setelah gelar perkara akan diterbitkan SP3. Namun hingga lebih dari dua minggu SP3 tidak kunjung terbit dari Poldasu.

Proses selanjutnya HM. Jusuf Rizal melakukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh Poldasu untuk mencari bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor dan untuk memperoleh keadilan. Hasilnya Pra peradilan HM. Jusuf Rizal dikalahkan dan Poldasu menang.

Poldasu pun mengajukan berkas Perkara HM.Jusuf Rizal ke Kepengadilan Sumut. Namun Berkas Perkara dikembalikan ke Poldasu, karena jika yang dijadikan dasar penetapan HM.Jusuf Rizal menjadi tersangka adalah kata “Makar” sesuai tempat kejadian, maka proses hukum lanjutannya ada di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya sudah di BAP lagi oleh Penyidik Poldasu untuk menjelaskan, siapa Pendiri LSM LIRA itu dan kewenangannya. Kemudian menjelaskan kata “makar” yang dimaksud itu adalah untuk organisasi, bukan untuk negara. Kata makar sesuai kamus besar bahasa Indonesia juga identik dengan kata culas,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal kepada media, juga menyebutkan sudah menerima surat tindak lanjut proses hukumnya dilimpahkan Poldasu ke Polda Metro. Sebagai terlapor yang dijadikan tersangka karena kata makar, ia ingin proses hukumnya segera masuk ke pengadilan agar dalam persidangan diketahui, mana yang benar dan salah. Setiap warga negara harus patuh pada hukum.

Ketika disinggung dirinya dijadikan tersangka kemudian diviralkan oleh kelompok Olies Datau selaku pelapor, Jusuf Rizal tidak merasa ada sesuatu yang luar biasa. Memang banyak yang konfirmasi atas penyebaran dirinya jadi tersangka. Namun setelah diberi penjelasan justru banyak sahabatnya yang bersimpati dan menilai pelapor tidak paham konstitusi organisasi.

Lanjut Jusuf Rizal Menjadi pemimpin itu memang penuh resiko. Sebagai aktivis, ia tahu resikonya, termasuk ancaman penjara maupun pembunuhan. Jadi seperti pepatah, Ia menyebutkan jika takut ombak jangan membuat rumah ditepi pantai.(Rilis)

CN — Kabar Pendiri dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal dijadikan tersangka oleh Poldasu terkait “kebijakan internal organisasi” kembali merebak setelah kelompok pelapor menyebarluaskan di media sosial. Kasus ini bergulir sudah sejak tahun 2016, namun karena tidak cukup bukti dalam proses pemeriksaan, HM. Jusuf Rizal sudah minta SP3, tapi pertengahan tahun 2017 tiba-tiba justru dijadikan tersangka.

Ketika diminta komentarnya oleh media, pria berdarah Madura-Batak itu mengatakan bahwa kasus penetapan dirinya sebagai tersangka sudah pertengahan tahun 2017. Itu merupakan resiko sebagai pemimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri, ketika harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Cuma aneh memang kebijakan internal organisasi, ko bisa diproses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Di LSM LIRA Dewan Pendiri itu memiliki kewenangan tertinggi. Saat Dewan Pendiri menerbitkan SK, namun ada kelemahan karena hanya ditandatangani salah satu Dewan Pendiri dari Lima Dewan Pendiri. Maka dalam rapat disepakati untuk merevisi SK dengan cara mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru,” tegas HM. Jusuf Rizal

Secara kronologis dipaparkan bahwa saat melakukan konsolidasi ke Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, HM.Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menyebutkan SK 001 pengangkatan Olies Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 ada kelemahan. Untuk itu SK tersebut akan dicabut guna direvisi dengan menerbitkan SK Baru yang ditandatangani semua Dewan Pendiri LSM LIRA.

Namun yang terjadi adalah Olis Datau, 31 Maret 2016 melaporkan HM.Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITEE mentransformasikan berita yang dianggapnya merugikan dirinya dengan bukti hasil pemuatan media cetak dan online di Sumut. Tapi karena tempat kejadian di Sumut, Mabes Polri kemudian melimpahkan berkas pengaduan ke Polda Sumut.

Dalam proses penyidikan setelah memanggil saksi-saksi termasuk Dewan Pendiri LSM LIRA, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Proses pencabutan SK untuk diperbaharui sudah sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi.

Karena tidak ada yang salah dan penyidik tidak memiliki bukti pelanggaran, maka HM. Jusuf Rizal selaku terlapor meminta Poldasu segera menerbitkan SP3 (Surat Pemghentian Penyidikan Perkara). Namun kasusnya digantung oleh Poldasu hingga kemudian setelah tujuh bulan, pertengahan tahun 2017, Poldasu menetapkan HM. Jusuf Rizal jadi tersangka.

Atas penetapan tersebut, HM. Jusuf Rizal melawan dan menanyakan dasar penetapan dirinya jadi tersangka. Karena menurutnya ada yang tidak beres dalam proses penetapannya. Tidak jelas dasarnya tiba-tiba jadi tersangka? Untuk itu, selaku aktivis yang kritis, ia meminta dasar penetapan, sebab ada yang menurutnya janggal dan dipaksakan.

Pertama, lanjut pria yang juga Sekjen DPP MOI (Media Online Indonesia) itu, kebijakan menerbitkan dan mencabut SK itu urusan internal organisasi dan sesuai AD/ART tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Kedua, Pelaporan 31 Maret 2016 adalah tentang SK yang dicabut untuk diperbaharui, tapi lucunya dasar penetapan tersangka adalah ciutan di FB Tanggal 2 April 2016.

Masalahnya pun berbeda. Yang dijadikan dasar penetapan karena kata “makar”. Dimana tanggal 1 April 2016 menjawab pertanyaan ciutan di FB yang meenanyakan,”Apakah Olies Datau, masih menjadi Presiden LSM LIRA atau tidak?”. HM. Jusuf Rizal kemudian tanggal 2 April 2016 memberi jawaban, bahwa Olies Datau sudah diberhentikan oleh Dewan Pendiri sebagai Presiden LSM LIRA sejak 1 April 2016 dengan empat alasan.

Adapun empat alasan tersebut adalah 1. Tidak mau menjalankan amanat Munas. 2. Melanggar konstitusi organisasi. 3. Memecah belah organisasi (Olies Datau membuat Ormas Perkumpulan Lira baru dengan logo, nama, atribut yg sama) dan 4. Makar terhadap organisasi (Memalsu tanda tangan dewan pendiri untuk membuat organisasi baru Lira seolah-olah itu hasil Munas).

Kata makar itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Tapi saat berdebat dengan penyidik, HM.Jusuf Rizal mengatakan hukum itu bukan keranjang sampah dan semau penyidik menetapkan tersangka seseorang. Masak laporan pelanggaran hukum 31 Maret 2016, tentang pencabutan SK, kenapa penetapan tersangka yang dijadikan bukti adalah bukti ciutan di FB tanggal 2 April 2016.

Penyidik pun menurut HM.Jusuf Rizal telah mengakui bahwa kasus pelaporan HM.Jusuf Rizal sangat sumir. Ada dugaan titipan dan intervensi hukum dari pihak tertentu agar HM. Jusuf Rizal dapat “dijadikan tersangka” kemudian langsung “ditangkap”.
Atas dasar bukti yang sumir itu kemudian disepakati agar segera diterbitkan SP3.

Tetapi hidup ini bukan sekedar benar dan salah. Ada ruang abu-abu dimana kepentingan terus berusaha bermain agar HM. Jusuf Rizal tetap bisa dipenjara. Penyidik pun tak bisa lagi komunikasi, padahal sudah menjanjikan dalam tiga hari setelah gelar perkara akan diterbitkan SP3. Namun hingga lebih dari dua minggu SP3 tidak kunjung terbit dari Poldasu.

Proses selanjutnya HM. Jusuf Rizal melakukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh Poldasu untuk mencari bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor dan untuk memperoleh keadilan. Hasilnya Pra peradilan HM. Jusuf Rizal dikalahkan dan Poldasu menang.

Poldasu pun mengajukan berkas Perkara HM.Jusuf Rizal ke Kepengadilan Sumut. Namun Berkas Perkara dikembalikan ke Poldasu, karena jika yang dijadikan dasar penetapan HM.Jusuf Rizal menjadi tersangka adalah kata “Makar” sesuai tempat kejadian, maka proses hukum lanjutannya ada di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya sudah di BAP lagi oleh Penyidik Poldasu untuk menjelaskan, siapa Pendiri LSM LIRA itu dan kewenangannya. Kemudian menjelaskan kata “makar” yang dimaksud itu adalah untuk organisasi, bukan untuk negara. Kata makar sesuai kamus besar bahasa Indonesia juga identik dengan kata culas,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal kepada media, juga menyebutkan sudah menerima surat tindak lanjut proses hukumnya dilimpahkan Poldasu ke Polda Metro. Sebagai terlapor yang dijadikan tersangka karena kata makar, ia ingin proses hukumnya segera masuk ke pengadilan agar dalam persidangan diketahui, mana yang benar dan salah. Setiap warga negara harus patuh pada hukum.

Ketika disinggung dirinya dijadikan tersangka kemudian diviralkan oleh kelompok Olies Datau selaku pelapor, Jusuf Rizal tidak merasa ada sesuatu yang luar biasa. Memang banyak yang konfirmasi atas penyebaran dirinya jadi tersangka. Namun setelah diberi penjelasan justru banyak sahabatnya yang bersimpati dan menilai pelapor tidak paham konstitusi organisasi.

Lanjut Jusuf Rizal Menjadi pemimpin itu memang penuh resiko. Sebagai aktivis, ia tahu resikonya, termasuk ancaman penjara maupun pembunuhan. Jadi seperti pepatah, Ia menyebutkan jika takut ombak jangan membuat rumah ditepi pantai.(Dody CN)