Ruslan Buton Minta Tim Penasihat Hukumnya Lakukan Perlawanan Balik Terhadap Pelapor

JAKARTA, CN – Pengacara atau Penasehat Hukum Ruslan Buton dari firma hukum Andita’s Law yang dipimpin oleh Tonin Tachta Singarimbun menerangkan, sekitar 7 jam setelah tiba di ruang periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim, maka sekitar pukul 08.00 WIB, dengan diantar Tonin bersama 3 orang Penyidik, Ruslan Buton resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dimulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020. Meski Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu telah menandatangani dokumen berita acara penolakan tanda tangan berita acara Penahanan (BA Penolakan-TT-BA Penahanan), namun Ruslan tetap dijebloskan ke tahanan.

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Ruslan Buton ini telah mengajukan 2 Surat penanguhan Penahanan kepada Direktur Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri.

Surat pertama nomor 05/ALF-RB/Penangguhan-0520 dengan perihal Permohonan Penangguhan Tersangka Ruslan Buton berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 29 Mei 2020;

Surat Kedua nomor 06/ALF-RB/Penangguhan-0520, dengan perihal Permohonan Menghadirkan Ahli Pidana, Bahasa, Ahli Pemerintahan dan lain-lain untuk penghentian perkara pidana (SPK) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM, tanggal 29 Mei 2020.

“Oleh karena Direktur tidak di tempat, maka penyidik tidak dapat memberikan alternatif penangguhan kecuali menjalankan Perintah atasannya yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan tersebut.” terang Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2020).

Dia mengatakan, sempat terjadi pembicaraan antara pihaknya dengan penyidik mengenai terlalu terburu-burunya dilakukan penahanan, sementara mengenai materil yang disangkakan tersebut belum tentu pidana jika dihadirkan “Ahli” karena jelas dalam isi surat terbuka menyebutkan rangkaian kata seni seperti “harimau, singa, srigala lapor” dan beberapa kata lainnya yang tentu saja akan memerlukan Ahli Bahasa guna menafsirkan keahliannya.

“Demikian juga Tersangka Ruslan adalah Panglima Yayasan Serdadu EKS Trimatra Nusantara yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut sehingga penetapan tersangka dan penahanan akan berakibat adanya hukum acara dan atau hukum materil yang dilanggar,” kata Tonin.

Selain itu, pelaksanaan BAP Projustitia sejumlah 18 pertanyaan terhadap Tersangka Ruslan yang tidak didampingi Penasihat Hukum, sementara Ruslan tidak pernah diberikan surat panggilan sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan Aulia Fahmi SH tersebut, maka menurut Tonin, menjadi kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan yang akan memeriksa sah atau tidak sah penetapan Tersangka.

“Sebagaimana jelas berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 harus terpenuhinya pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal 2 (dua) alat bukti,” tandasnya.

Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan, oleh karena itu, Tonin menegaskan, Penasehat Hukum Ruslan Buton, yang terdiri dari, Ketua: Tonin Tachta Singarimbun, dengan 8 anggota yakni Henry Badiri Siahan SH, H. Elvan Games SH, Ananta Rangkugo S.SH, Julianta Sembiring SH, Nikson Aron Siahaan SH, Suta Widhya SH, Husen Pelu SH, dan Agustian Effendi SH, menyatakan praperadilan akan menjadi alternatif jika Surat Permohonan Penangguhan dan atau Pengalihan Penahanan ditolak.

Ruslan Buton (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

“Tambahan lainnya mengapa penangguhan penahanan diperlukan untuk Tersangka Ruslan karena Penyidik juga mengetahui keberadaannya di Buton karena Orang Tuanya Sakit dan Istrinya juga dalam keadaan kritis di Bandung sehingga dengan rasa kemanusian sepatutnya penangguhan atau pengalihan dapat diberikan.” kata Tonin.

Selain itu, Penyidik juga mengakui sikap koperatif Tersangka Ruslan sehingga terhadap kekuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana adalah tidak terpenuhi apalagi Penjamin adalah beberapa Purnawirawan, Istri dan Penasihat Hukumnya.

Tonin menegaskan, terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Aulia Fahmi SH tersebut maka Ruslan Buton telah meminta kepada Tim Penasihat Hukumnya untuk melakukan perlawan balik terhadap Pelapor baik perdata mau pun pidana.

Alasannya, menurut Tonin karena kalau Aulia Fahmi adalah Advokat, maka tidak boleh menciptakan perkara.

“Demikian juga apa motifnya? Karena tidak pernah ada hubungan antara Kliennya (Ruslan) dengan Pelapor, sehingga apa dasarnya laporan tersebut (dibuat Aulia Fahmi)?,” kata Tonin.

“Jika dia (Aulia Fahmi) merasa terhasut atau kena akibat kerusuhan maka tidak tepat lagi karena kewenangan ada pada Polisi Siber yang memantau lalu lintas ITE sebagaimana dahulu pernah ada yang membuat rekaman komunikasi WA antara Luhut Binsar Panjaitan dengan Tito Karnavian maka secara sendirinya dilakukan penangkapan oleh Dittipidsiber.” tandasnya.

Diketahui, penyidik masih akan melakukan BAP lanjutan terhadap Ruslan Buton setelah mendapat hasil pemeriksaan laboratory terhadap barang bukti yang disita.

Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/146/V/2020/ Dittipidsiber tanggal 28 Mei 2020 yang diperoleh Tonin, diketahui barang yang disita dari Ruslan Buton adalah 1 HP, 1 SIM Card dan 1 KTP dengan nomor NIK 8271060407;

Sementara dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/147/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang disita adalah 1 (satu) keeping CD-RW PLUS merek GT-PRO kapasitas 700 MB berisi rekaman suara Ruslan Buton.

Hingga berita dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Kepolisian terkait dengan pemeriksaan dan penahanan Ruslan Buton. (Dody CN)

Ruslan Buton Minta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH Jadi Penasihat Hukumnya

JAKARTA , CN – Ruslan Buton mengetahui dirinya dilaporkan di Bareskrim pertanggal 22 Mei 2020 LP 207 di Bareskrim diduga pelapor adalah Aulia.

Berkenaan dengan rekaman suara dan fotonya yang beredar, jika benar hari ini Ruslan dijemput berdasarkan LP tersebut maka Penyidik dari Polres, Polda dan Mabes telah menggunakan kekuasaan yang berlebihan karena surat panggilan belum pernah dilayangkan kecuali peristiwa hari ini berkaitan dengan yang lain maka itu bukan kuasa yang diberikan kepada kami.

Tidak adanya komunikasi sekarang menyulitkan kami sehingga seandainya dijemput karena rekaman suara dan foto yang beredar masih pas guna klarifikasi oleh Polisi cyber tetapi kalau berkaitan LP Polisi maka terlalu prematur sebagaimana penyelidikan ke penyidikan ada rentang waktunya begitu juga agak jamak ini pasal 14, 15 UU 1/46 jo pasal 28 ay 2 UU Ite karena belum pernah ada panggilan untuk klarifikasi als penyelidikan.

Kalau dilihat kontennya pasti ada Ahli yang menyatakan masih didalam koridor konstitusi pasal 28 UUD sementara Ite-Nya masih perlu pendalaman siapa yang menaikkan ke elektronik dan suarakan mesti di uji Lab dulu jadi tepatnya penyelidikanlah yang pas agar hukum yang ditegakkan bukan penghukuman yang dijalankan.

Mengenai isi rekaman yang dipersoalkan oleh pelapor belum tentu menjadi masalah terhadap orang lain apa lagi dalam masa Covid-19 kan semuanya melalui elektronik jadi sudahlah banyak persoalan hukum yang lebih penting dari Ruslan Buton semoga hari ini setelah klarifikasi dia bebas disuruh pulang karena kewenangan menahan hanya 1×24 Jam kecuali yang bersangkutan teroris atau koruptor.

Menyikapi hal itu, Adv Gomes dan Adv Suta juga telah menyambangi Bareskrim Polri pada Tanggal 26 Mei 2020 hari Selasa lalu guna memastikan hoax atau tidaknya laporan tersebut, namun ternyata tidak ada petugas terkait yang bersedia memberikan informasi kecuali Ruslan menunggu panggilan Polisi.

Gayung bersambut, Ruslan Buton juga telah meminta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH untuk menjadi Penasihat Hukumnya jika benar muncul laporan kepolisian untuk dirinya dan telah menyerahkan copy KTP dan e-signature sehingga tindakan pertama memastikan LP tersebut.

Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

“Berkenaan dengan rekaman suara dan fotonya yang beredar, maka jika benar hari ini Saudara Ruslan dijemput berdasarkan LP itu, maka Penyidik dari Polres, Polda dan Mabes telah menggunakan kekuasaan yang berlebihan, hal itu dikarenakan surat panggilan belum pernah dilayangkan kecuali peristiwa hari ini berkaitan dengan yang lain maka itu bukan kuasa yang diberikan kepada kami. “ jelas Tonin melalui siaran Persnya di Jakarta, minggu, 31 Mei 2020.

Tonin menjelaskan penangkapan terhadap Ruslan Buton tidak adanya komunikasi, bahkan ia menuding pihak kepolisian telah menyulitkan pihaknya.

“Jikalau Ruslan memang dijemput karena rekaman suara dan foto yang beredar, itu kan masih pas guna klarifikasi oleh polisi cyber, tetapi kalau berkaitan dengan laporan kepolisian maka itu terlalu prematur sebagaimana penyelidikan ke penyidikan. Kan ada rentang waktunya begitu juga agak jamak, ini pasal 14, 15 UU 1/46 jo pasal 28 ay 2 UU ITE karena belum pernah ada panggilan untuk klarifikasi alias penyelidikan.” papar Tonin.

Sambung Tonin, jika dilihat kontennya, pasti ada Ahli yang menyatakan masih dalam koridor konstitual pasal 28 UUD, sementara UU ITE nya masih perlu pendalaman bahwa siapa yang menaikkan ke sosial media dan suarakan mesti di cari keabsahan dengan uji Lab terlebih dahulu.

“Ruslan itu ada di Ternate dalam rangka merawat orangtua yang sakit, jadi bisa dibayangkan bagaimana pengabdian kepada orang tua.” ulasnya.

Mengenai isi rekaman yang dipersoalkan oleh pelapor, Tonin menyimpulkan hal itu belum tentu menjadi masalah terhadap oranglain, apa lagi dalam masa covid-19.

“Kan semuanya melalui elektronik, jadi sudahlah banyak persoalan hukum yang lebih penting dari Ruslan Buton semoga hari ini setelah klarifikasi dia bebas disuruh pulang karena kewenangan menahan hanya 1×24 jam kecuali yang bersangkutan teroris atau koruptor.” ujar Tonin.

Dalam skenario penangkapan Ruslan, Tonin menilai sosok Ruslan sangat tenang, dan dari ketenangan itu Ruslan menyebut PKI telah masuk kesemua lini pemerintahan, maka ini yang harus lebih diprioritaskan. (Dody CN)

Drs. Indro Wiyono. Msi Mewakili Alumni AKABRI 1989 Wilayah Kalteng Bagikan 400 Paket Sembako Kepada Warga Dampak Covid-19

JAKARTA, CN – Drs. Indro Wiyono. Msi adalah alumni Akabri bagian Kepolisian 1989 yang bertugas dan menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah mendukung terselenggaranya program Solidaritas Sosial Alumni AKABRI 1989 dengan cara turun langsung kelokasi membagi bagikan sembako sebanyak 400 paket kepada masyarakat diwilayah desa tertinggal, Minggu (31/5/2020).

Paket sembako yang masing masing berisi : beras 5 kg, minyak 1 liter, kecap 1 botol, gula pasir 1 kg, Teh 1 box kecil dan sarden 1 kaleng. yang dibagikan jumlahnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sepanjang hari namun yang diharapkan oleh Drs. Indro Wiyono Msi agar tidak menilai dari jumlah isi paket sembako namun yang diharapkan adalah selain ingin membantu meringankan beban warganya, keberadaan aparat yang memang harus ada ditengah tengah masyarakat, serta untuk mewujudkan bentuk kepedulian sosial para alumni AKABRI 1989 kepada warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Pada kesempatan tersebut diatas dimanfaatkan juga oleh Drs. Indro Wiyono Msi untuk memberikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat menjelang diberlakukan New Normal agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalani tatanan kehidupan yang baru dg mematuhi aturan Pemerintah seperti patuhi protokoler sebelum masuk rumah/gedung/pertokoan dll., cuci tangan yg bersih dg sabun, tidak keluar rumah kalau tdk penting, tunda mudik, pakailah masker, jaga jarak, physical distancing.

“Tidak ada cara lain kecuali patuh dan taat terhadap aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyerabaran virus Covid(19) serta harus bisa meningkatkan kesabaran, tawakal dan perbanyak dzikir dan doa,” jelas Drs. Indro Wiyono, Msi.

Semebtara itu, salah seorang warga penerima bantuan mengaku bahwa merasa nyaman dan tentram dengan kehadiran Polisi yang datang.

“Kami merasa nyaman dan tenteram dengan kehadiran bapak bapak polisi yang datang kekampung kami dengan membawa makanan pokok dan barang barang yang kami butuhkan saat ini, jujur kami merasa terharu melihat bapak bapak polisi ternyata ikut merasakan kesedihan kami, setahu kami tugas polisi menangkap pelaku kejahatan ternyata hari ini datang ketempat tinggal kami untuk memberikan bantuan makanan dan barang barang yang benar benar kami butuhkan disaat saat kondisi seperti ini, ” ungkap Kamil salah seorang warga penerima bantuan.

Program Solidaritas Sosial Alumni AKABRI 1989 selain diwilayah Kalimantan Tengah nanti akan dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia, sedangkan penanggung jawab pelaksanaannya adalah alumni AKABRI 1989 yang tersebar dan bertugas diseluruh wilayah Indonesia.

Program Solidaritas Sosial Alumni AKABRI 1989 sudah dibentuk dan akan di Launching oleh Ketua Panitia Pelaksana Baksos Solidaritas Sosial AKABRI 1989, Bapak Brigadir Jenderal Polisi Drs. Andhi Hartoyo SH.MH pada hari Kamis, 11 juni 2020 jam 09.00 WIB di halaman Kantor Baharkam Polri.

Untuk wilayah Kalimantan Tengah kegiatan program Solidaritas Sosial Akabri angkatan 89 sudah dilaksanakan karena menyesuaikan dengan tugas tugas dinas yang sudah terjadwal di Polda Kalimantan Tengah.

“Jumlah paket sembako yang akan dibagikan keseluruh wilayah Indonesia diperkirakan sebanyak 24.000 paket. Pendistribusian sembako ke wilayah wilayah akan ditunjuk masing masing LO yang bertanggung jawab sampai ketempat tujuan yang sudah ditentukan kemudian dikoordinasikan dengan wilayah yg akan menerima sembako,” jelas Ketua Panitia Baksos Brigjen pol Drs. Andhi Hartoyo,.Msi melalui ponsel yang dihubunginya.
(Red/CN)

Serahkan 100 Ribu Bibit Pala, Mentan SYL: Kita Kuasai Pasar Dunia

Maluku Tengah, CN – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kepada jajarannya melakukan pendampingan untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing dan keunggulan setiap komoditas pertanian termasuk komoditas perkebunan berupa rempah, yaitu pala. Hal itu disampaikan SYL ketika mengunjungi kebun bibit pala di Desa Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (30/5).

SYL mengatakan peran dan penguasaan teknologi sangat penting dalam mengkaselerasi kemajuan pembangunan perkebunan. Karena teknologi menurutnya sejajar kedudukannya dengan faktor produksi lainnya.

“Oleh karena itu, kemajuan riset dan teknologi bukan saja dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi tapi juga menjamin adanya nilai tambah bagi petani,” kata SYL.

Salah satu teknologi perkebunan yang telah dihasilkan oleh Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar (Balitri) adalah pala varietas Tidore 1. Varietas ini diklaim memiliki keunggulan yang sama dengan varietas pala Ternate 1. Tapi, Tidore 1 lebih tahan terhadap hama penggerek dan penyakit busuk buah. Produktivitas varietas ini rata-rata mencapai 7.500 butir/pohon/tahun.

Data dari Direktorat Jenderal Perkebunan, produktivitas pala pada tahun 2018 sebesar 543 kg/hektar dan 548 kg/hektar di tahun 2019. Rendahnya produktivitas pala nasional disebabkan karena sebagian besar perkebunan merupakan perkebunan rakyat. Di saming itu,petani masih menggunakan cara tradisional dan peralatan seadanya dalam pengolahan dan pascapanen.

“Transformasi teknologi kepada petani sudah keharusan. Sekarang era digital. Pendampingan-pendampingan, bimbingan teknis tentang bagaimana cara budidaya harus menyesuaikan zaman. Apalagi di situasi seperti ini, pembatasan tatap muka. Maka kita harus memperkuat sektor hulu dan mengembangkan sektor hilir sehingga ada nilai tambah,” ujar SYL.

Untuk diketahui, kebutuhan pala di dunia hampir separuhnya dipenuhi dari Indonesia. Volume ekspor pala Indonesia dalam kurun 2018, masih menurut data Ditjen Perkebunan sebanyak 20.202 ton setara dengan USD 111,69 Juta.

Sementara itu, Badan Karantina Pertanian Ambon mencatat pengiriman komoditas pala yang berasal dari petani Ambon, Maluku Tengah dan Tual dengan tujuan Surabaya dan Jakarta sepanjang tahun 2020 sebanyak 106,1 Ton dengan frekuensi 19 Kali.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa sektor pertanian menjadi tulang punggung di saat pandemi seperti ini.

“Saya mengajak kepada Gubernur, Bupati, Camat sampai Kepala Desa, petani dan pelaku usaha pertanian agar tetap beraktivitas, berproduksi dengan tetap menjalankan potokol kesehatan untuk menyediakan pangan dalam negeri,” pungkasnya. (Dody CN)

Pastikan Stok Pangan Aman, Mentan SYL Kunjungi Jagung NTT

NTT, CN – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) mengunjungi Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau pertanaman jagung, melepas jagung hasil panen program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) sebanyak 3 kontainer yang disiapkan untuk dikirim ke Surabaya dan sekaligus meninjau Toko Tani Indonesia Center (TTIC) dan penyerahan bantuan 40 unit handtraktor kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Desa Manusak, Kecamatan Kupang, Jumat (29/5/2020). Kunjungan ini dimaksudkan guna memastikan stok pangan di NTT khusus di tengah pandemi virus Corona aman.

Mentan Syahrul mengatakan kunci Daerah yang bisa maju itu bila Kepala Daerahnya mau ikut bergerak. Sebab kebijakan dan program Pemerintah Pusat yang dijalankan melalui Kementerian Pertanian dapat berjalan optimal jika Pemerintah Daerah dapat mensinergikan dengan kebijakannya, salah satunya menghidupkan Kelembagaan Pertanian.

“Kita punya agenda cukup, kita punya riset cukup, selanjutnya manajemen agendanya harus main melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah, kelembagaan-kelembagaan masyarakat dihidupkan termasuk kelembagaan Pertanian yang ada,” ujar Syahrul dalam acara kunjungan tersebut.

Syahrul menegaskan dalam melakukan usaha Pertanian untuk mendapatkan hasil yang optimal yakni cuaca harus diperhitungkan. Dengan demikian, water managemennya harus jalan.

“Dalam suasana pandemi virus Corona ini, bisa jadi krisis ekonomi berlangsung makan waktu lama dan tumpuan perdagangan yang bisa jalan yaitu pertanian. Itu yang harus selalu didorong terus jangan sampai berhenti,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam kunjungan ini, Mentan Syahrul juga secara langsung melihat operasional TTIC yang baru dibentuk tahun 2019 dan operasional tahun 2020 ini. TTIC ini memdiasi produk-produk petani itu bisa laku dan memperpendek rantai pasar. TTIC ini juga bakal akan menjadi pusat informasi pertanian khususnya untuk produksi pertanian dan harga.

Di tempat yang sama, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan permasalahan yang ada di NTT adalah manajemen air. Pemerintah Provinsi NTT sudah merencanakan dengan baik, sehingga Tahun depan seluruh sungai yang ada disiapkan untuk dibuatkan dam di samping sungai itu.

“Dengan demikian, lahan-lahan yang kosong kami akan masuk dengan alat berat untuk membuat lahan yang baik agar kami bisa tanam pada musim kemarau nanti,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur NTT mengakau bahwa ia beryukur atas kehadiran Mentan Syahrul Yasin Limpo di situasi yang sulit ini.

“Kami bersyukur atas kehadiran Mentan Syahrul Yasin Limpo di situasi sulit begini. Sebab dapat memberikan energi dan semangat buat petani untuk mengerjakan seluruh potensi yang dimiliki,” pintanya.

Lebih lanjut Viktor menuturkan manajemen air melalui pembuatan dam tersebut akan dijadikan sebagai pilot project sebuah transformasi budaya tanam NTT. Jika ini berhasil maka ini memberikan sebuah keyakinan energi positif untuk menatap masa depan.

“Saya selalu bilang tidak ada lahan tidur, yang tidur itu orangnya, kalau gubernur tidur, bupati tidur, kepala dinas tidur itu pasti lahannya tidur. Tapi kalau gurbenurnya lompat kiri kanan, bupatinya lompat kiri kanan kepala dinas apalagi itu berarti semangat yang luar biasa,” tegasnya.

Kemudian, Viktor berharap nantinya seluruh suplay chain tidak datang dari luar supaya bisa memberikan nilai tambah. Sebab walaupun alam NTT itu indah tapi suplay chainnya datang dari luar maka daerah itu akan tetap miskin.

“Karena itu kamk berharap pertanian satu-satunya suplay chain yang dapat diandalkan untuk membangun pariwisata,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam kunjungan ini, Mentan Syahrul bersama Gubernur NTT Viktor melakukan pencanangan tanam jagung di lahan seluas 10 hektar dengan memanfaatkan sumber air yang ada.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi yang juga hadir mengatakan bahwa Kementan tahun ini memberikan dukungan bantuan untuk Provinsi NTT. Terkait tanaman pangan alokasi Tahun ini bantuan benih padi 50 ribu hektar, bantuan benih jagung 42.500 hektar, kedelai 3.000 hektar, pengembangan pangan alternatif 2.840 hektar, ubi kayu 500 hektar dan alsintan pascapanen 117 unit.

“Untuk pengembangan pangan alternatif, sesuai arahan Mentan Syahrul Yasin Limpo bahwa mulai digalakkan kembali pengembangan pangan di luar beras seperti umbi-umbian, jagung dan tanaman serealia lain,” tuturnya.

“Terutama di NTT ini potensial untuk dikembangkan jagung dan sorgum, supaya bisa memperkaya pangan alternatif kita,” sambung Suwandi. (Dody CN)