B.A.I Aceh Singkil Minta Bupati Konsisten Terkait LHP Dari Temuan Inspektorat Agar Merekomendasikan Ke APH

Aceh Singkil -CN,
Tempo lalu kita mendengar bersama dalam rapat penyelesaian atas temuan dan rekomendasi Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 sampai 2018, di ruang pertemuan Setdakab yang di hadiri oleh Bupati dan penegak hukum baik perwakilan kejaksaan dan maupun kepolisian kita semua mendengar arahan Bupati Aceh Singkil apabila temuan LHP Inspektorat dalam 30 hari tidak di kembalikan ke kas desa masing -masing maka bupati minta penegak hukum segera memproses temuan tersebut, Ucap herman ketua B.A.I sembari menyamakan suara bupati tersebut. Selasa 21/1/2020,

Berdasarkan hal itu kami dari Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) perwakilan Aceh Singkil minta Bupati Aceh Singkil agar tetap konsisten dengan arahan beliau tersebut jangan hanya gertak sambal belado menakut – takuti para Kades tapi kami ingin melihat apa benar bupati Aceh Singkil berani setegas itu? Mari kita lihat bersama ungkap herman Syahputra.S.H.

Selain itu Sakdam Husain sebagai Kadiv Investigasi B.A.I menyampaikan dalam temu persnya “bahwa tingkat penyalah pengunaan dana Desa di Aceh Singkil sudah mulai mengkwatirkan, banyak oknum kepala desa kini merasa tidak takut apa lagi kita melihat ada beberapa para kepala desa yang jelas jelas telah merugikan negara yang di buktikan oleh temuan hasil LHP Inspektorat contohnya desa kota Batu, desa Blok 18 dan desa blok 31 hingga kini proses hukum nya masih saja belum jelas dan tidak mendapatkan efek jera karna sifatnya bisa bentuk pengembalian, kalau ini terus secara menerus di biarkan kita kwatir seyogjanya dana desa yang dikucurkan pemerintah yang notabenya untuk mensejahterakan masyarakat kini beralih mensejahterakan pribadi kades. 

Disisi lain bidang advokasi B.A.I Aceh Singkil Andri Sinaga S.H. Alfianda S.H.

Muhamad Ishak S.H secepatnya akan melakukan langkah langkah upaya hukum apabila  Bupati dan Inspektorat tidak juga berani merekomendasikan hasil temuan LHP kades kades ke APH, Karna perbuatan kepala desa tersebut selain merugikan keuangan negara juga menyusahkan masyarakat desa karena tidak merasakan perubahan dengan adanya dana Desa tersebut.

selain itu agar kepala Desa tersebut mendapatkan efek Jera atas perbuatan mereka tersebut dan untuk kepala Desa yang lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa.

Dan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selain itu wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan LHP Inspektorat dan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana,”

Kita juga menegaskan, Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat maupun BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(MH)

Kapolsek Rundeng, Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Volly Danramil Cup I

Subulussalam Rundeng-CN, 
Kapolsek Rundeng hadiri giat pembukaan turnamen Bola Volly Danramil Cup-1 yang berlangsung dihalaman Koramil 02 Rundeng, 20 Januari 2020.

Turnamen Bola Volly Danramil Cup-1 dibuka oleh Muspika Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan dihadiri antara lain, Danramil 02 Rundeng Kapten inf Yasrizal, Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi SH.MH, Camat Rundeng Irwan Faisal,SH, Ketua PBVSI kota Subulussalam Andika Candra, Kepala Desa se- kec Rundeng, Perwakilan Tim setiap desa, Tamu undangan dan Masyarakat sekitar.

Danramil 02 Rundeng Kapten inf Yasrizal mengatakan, dalam turnamen ini diikuti sebanyak 23 club yang terdiri dari setiap desa yang ada di Kecamatan Rundeng. Tujuan dan maksud turnamen adalah untuk mencari bibit atlit Bola Volly untuk kecamatan Rundeng kota Subulussalam.

Setelah Giat pembukaan, di lanjutkan dengan pertandingan perdana antara Tim Desa Dah melawan Desa Muara Batu-batu dan Pertadingan pun di menangkan oleh Tim Desa Dah.(MH)

B.A.I Aceh Singkil Proyek Pengaspalan Jalan Harus Di Kawal Sampai Tuntas

Aceh singkil-CN, Badan Advokasi indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil minta Pengasapalan jalan Singkohor harus memprioritaskan aspek ketahanan dan kwalitas Jalan.

Saat ini banyak proyek pengaspalan jalan sedang berlangsung, walaupun cuaca tidak menentu. Dikhawatirkan pekerjaan itu asal jadi sehingga nantinya aspal yang dibangun tidak akan bertahan lama, ujar Herman ketua B.A.I Aceh Singkil, kepada wartawan,menanggapi postingan salah seorang warga di media sosial beberapa waktu yang lalu yang sempat heboh di medsos.senin 20/1/2020,

Disebutkannya, warga merasa senang ada pengaspalan jalan, namun hendaknya benar-benar sesuai standar dikerjakan. Apa lagi dari postingan dimedsos tersebut warga itu menceritakan tidak adanya Plank papan kegiatan apakah sumber dana dari mana dan berapa pagu dana sesuai contrak mereka tidak mengetahuinya. Hal ini menjadi sebuah catatan yang buruk dalam dunia pembangunan infratruktur khususnya Aceh Singkil kita melihat pembuatan Plank papan kegiatan sudah di atur.

Dalam UU Ia memaparkan bahwa dalam  pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ungkap Herman syahputra S.H.selaku ketua B.A.I Aceh Singkil.

Di sisi lain Adri Sinaga S.H. sebagai Kadiv Advokasi hukum dari B.A.I menambahkan dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan tersebut, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,”

Kita juga berharap para pemborong tetap menjaga kualitas dan bukan hanya mengejar target Untuk itu, kita meminta kepada Dinas PU agar memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pengerjaan pengaspalan jalan singkohor tersebut Kalau para pemborong tidak melakukan pengaspalan dengan benar, hendaknya diingatkan dan kalau membandel, harusnya diblacklist. Hal itu dilakukan agar pekerjaannya benar-benar berkualitas. Karena pengaspalan jalan dilakukan untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan dan memakai uang rakyat melalui pajak yang dibayarkan kepada pemkab, pungkasnya.

Kita dari Badan Advokasi Indonesia Aceh Singkil akan terus mengawal kegiatan proyek tersebut jangan sampai pekerjaan tersebut tidak sesuai spek dan bestek sesuai dengan RAB dalam perencanaan.(MH)

Jakarta Terendam Banjir, Warga Maluku Utara Bagi Makanan Ringan Di Tempat Pengungsian

Jakarta,CN- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan, banjir Jakarta dan sekitarnya disebabkan curah hujan ekstrem, Berdasarkan hasil pemantauan BMKG di Landasan Udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, curah hujan mencapai 377 milimeter.

Dari hasil pengukuran di Taman Mini, Jakarta Timur, curah hujan tercatat 335 milimeter Angka ini merupakan curah hujan tertinggi yang menerpa Jakarta, ibukota negara dengan rekor sebelumnya ada pada tahun 2007 dengan catatan 340 milimeter per hari, Akibat banjir, tercatat 31.323 warga yang berasal dari 158 kelurahan, mengungsi karena rumahnya terendam banjir.

Banjir ini di ketahui tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol Jakarta Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir, Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN. PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.

Banjir Jakarta dan sekitarnya juga menelan korban jiwa. Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 16 korban meninggal hingga Kamis (2/1/2020) ini, akibat dari banyaknya warga yang masih berada di tempat pengungsian ini memiliki keterbatasan baik itu pakaian layak pakai bagi orang Dewasa maupun anak-anak, makana ringan maupun kebutuhan lainnya sehingga butuh sentuhan dari warga lain yang memiliki kelebihan Rezki lebih khususnya warga yang tidak terkena dampak dari Banjir tersebut.

Akibat dari Bencana Banjir yang melanda kota Jakarta ini mengakibatkan ribuan warga terpaksa mengungsi ini membuat salah seorang putra Maluku Utara asal Halmahera Selatan Desa orimakunga kecamatan kayoa Selatan, Iksan Sidik yang berada di Jakarta itu merasa terpanggil untuk meringankan beban para pengungsi, sehingga dirinya langsung menyiapkan pakian layak pakai, makanan ringan, pempers, dan perlengkapan mandi di berikan kepada pengungsi yang berada di posko banjir cawang cililtan di universitas binawan, dan di posko banjir jatinegara di rusunawa jatinegara.

Iksan Sidik yang juga putra asal Halmahera Selatan saat di konfirmasi wartawan Kamis (02/01/2020) melalui saluran teleponnya mengatakan dirinya selain memberikan bantuan makanan pakaian layak pakai Pampers, air mineral kepada korban banjir pihaknya juga memberikan bantuan berupa obat-obatan dan minuman susu hal ini di lakukan karena merasa terpanggil karena sudah terbiasa memiliki jiwa sosial membantu sesama warga yang mendapatkan musibah apalagi warga yang sangat membutuhkan kepedulian kita agar para warga yang berada di tempat pengungsian ini dapat terhibur dan bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka saat berada di tempat pengungsian, ujar adik kandung calon Bupati Halsel periode 2020-2025 usman sidik ini. cetusnya. (Bur)

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat, Bupati Halbar Masuk 10 Besar

JAKARTA, CN – Setelah melalui perdebatan panjang, di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jl. Kebon Sirih no 34 Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019), akhirnya Dewan Juri berhasil memilih 10 Bupati/Walikota Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat. Dalam rangka peringatan Hari PersNasional (HPN) 2020, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Februari 2020.

Dewan Juri terdiri dari Nungki Kusumastuti, yang kita kenal sebagai penari, artis film, Dosen Institut Kesenian Jakarta, selaku ketua merangkap anggota.
Ninok Leksono (Kompas/RektorUniversitas Multimedia Nusantara), Agus Dermawan T (pengamatseni-budaya, penulis buku), Atal S.Depari (Ketua Umum PWI Pusat) dan Yusuf Susilo Hartono (pelukis, wartawan senior, Pengurus PWI Pusat),sebagaianggota.

Menurut Yusuf Susilo Hartono, acara ini digelar PWI Pusat bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Ke-10 Bupati/Walikota ini dipilih dari 19 Bupati dan 11 Walikota dari 18 provinsi yang mengirim proposal.

“Penilaiannya menitik beratkan pada aspek bentuk dan isi proposal.Meliputi tata visual dan bahasa. Juga teknik penyajian, yang terdiri daripilihan judul/program, profil daerah danbupati/walikota, pemanfaatan media massa/sosial,landasan peraturan daerah, kebijakan program dan strategi inovasi, serta aspek pendukung berupa SDM, anggaran, hingga infra struktur,” tandasnya.

Adapun Ke-10 Bupati/Walikota tersebut, mewakili tiga kategori Yakni Daerah/kota yang ada di dalam/dekat wilayah ibukota Negara RI; daerah/ kota yang berada/dekat ibu kota provins dandaerah/kota yang jauh dari ibukota provinsi.

Ke-10 Bupati/Walikotatersebut,  masing-masing Walikota Tangsel, Banten, Airin RachmiDiany;Walikota Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina; Walikota  Ambon, Maluku, Richard Louhenapessy;BupatiTubaba, Lampung, Umar Ahmad; Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Danny Missy; Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Soekirman; BupatiLuwu Utara, Sulawesi Selatan Hj. Indah Putri Indriani; Bupati Gunung Kidul, DI Yogyakarta Hj. Badingah;  Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan Anang Syakhfiani; dan Walikota Kota Baubau, Sulawesi Tenggara , AS Tamrin.


Menurut Yusuf, mereka akan diundang ke Jakarta, tanggal 8-9 Januari 2020, untuk presentasi didepan Dewan Juri dan tanya jawab pendalaman proposal sebagai babak akhir, sebelummenerimapenghargaan ini pada acara puncak HPN 2020 di Banjarmasin, Februari 2020.

Berikut 10 Kepala Daerah Calon Penerima Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat. 1. Wali kota Tangsel, Banten, Airin Rachmi Diany. 2. Wali kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina. 3. Wali kota Ambon, Maluku, Richard Louhenapessy. 4. Bupati Tubaba, Lampung, Umar Achmad. 5. Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Danny Missy. 6. Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Soekirman. 7. Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Hj. Indah Putri Indriani. 8. Bupati Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Hj. Badingah. 9. Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara, AS Tamsir. 10. Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani. (Red)