Aceh Singkil -CN,
Tempo lalu kita mendengar bersama dalam rapat penyelesaian atas temuan dan rekomendasi Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 sampai 2018, di ruang pertemuan Setdakab yang di hadiri oleh Bupati dan penegak hukum baik perwakilan kejaksaan dan maupun kepolisian kita semua mendengar arahan Bupati Aceh Singkil apabila temuan LHP Inspektorat dalam 30 hari tidak di kembalikan ke kas desa masing -masing maka bupati minta penegak hukum segera memproses temuan tersebut, Ucap herman ketua B.A.I sembari menyamakan suara bupati tersebut. Selasa 21/1/2020,
Berdasarkan hal itu kami dari Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) perwakilan Aceh Singkil minta Bupati Aceh Singkil agar tetap konsisten dengan arahan beliau tersebut jangan hanya gertak sambal belado menakut – takuti para Kades tapi kami ingin melihat apa benar bupati Aceh Singkil berani setegas itu? Mari kita lihat bersama ungkap herman Syahputra.S.H.
Selain itu Sakdam Husain sebagai Kadiv Investigasi B.A.I menyampaikan dalam temu persnya “bahwa tingkat penyalah pengunaan dana Desa di Aceh Singkil sudah mulai mengkwatirkan, banyak oknum kepala desa kini merasa tidak takut apa lagi kita melihat ada beberapa para kepala desa yang jelas jelas telah merugikan negara yang di buktikan oleh temuan hasil LHP Inspektorat contohnya desa kota Batu, desa Blok 18 dan desa blok 31 hingga kini proses hukum nya masih saja belum jelas dan tidak mendapatkan efek jera karna sifatnya bisa bentuk pengembalian, kalau ini terus secara menerus di biarkan kita kwatir seyogjanya dana desa yang dikucurkan pemerintah yang notabenya untuk mensejahterakan masyarakat kini beralih mensejahterakan pribadi kades.
Disisi lain bidang advokasi B.A.I Aceh Singkil Andri Sinaga S.H. Alfianda S.H.
Muhamad Ishak S.H secepatnya akan melakukan langkah langkah upaya hukum apabila Bupati dan Inspektorat tidak juga berani merekomendasikan hasil temuan LHP kades kades ke APH, Karna perbuatan kepala desa tersebut selain merugikan keuangan negara juga menyusahkan masyarakat desa karena tidak merasakan perubahan dengan adanya dana Desa tersebut.
selain itu agar kepala Desa tersebut mendapatkan efek Jera atas perbuatan mereka tersebut dan untuk kepala Desa yang lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa.
Dan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Selain itu wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
“Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan LHP Inspektorat dan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana,”
Kita juga menegaskan, Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat maupun BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(MH)