Kisah Heroik Kapolsek Mengevakuasi Korban Banjir, Digendong hingga Didorong Gerobak

JAKARTA, CN – Sejumlah anggota Polri berjibaku mengevakuasi korban banjir di Jakarta. Mereka menyusuri satu persatu rumah warga yang teredam banjir sejak Sabtu (20/2/2021) hingga Minggu (21/2).

Salah satunya Kapolsek Cilandak, Jakarta Selatan AKP Iskandarsyah. Dalam tanyangan video berdurasi 40 detik, tampak kapolsek mengevakuasi warga dari rumahnya dengan cara digendong. Selanjutnya kapolsek berjalan perlahan-lahan ke tempat yang aman dibantu anggotanya.

Aksi heroik lainnya yakni
Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Khoiri. Bersama anggotanya, kapolsek mengevakuasi seorang warga yang terjebak banjir dengan gerobak di Puri Kembangan.

Ruas jalan di Puri Indah Jakarta Barat, tak luput dari genangan banjir. Ketinggian air mencapai 50 sentimeter dan membuat pengendara sulit melewati jalan tersebut.
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, seluruh jajarannya siaga banjir. Menurut dia, proses evakuasi warga menjadi prioritas utama penanganan banjir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah mendeteksi sebanyak 22 titik lokasi tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Sebagai antisipasi, Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 1.480 personel dikerahkan untuk penanganan banjir di wilayahnya masing-masing,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).

Menurut Argo, pihaknya juga mengerahkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengevakuasi warga. Perahu karet 12 buah, perahu rakitan 8 buah, perahu fiber 5 buah, kano 10 buah, dayung 74 buah, pelampung 350 buah dan jas hujan sebanyak 500 buah.

“Hambatan untuk melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir salah satunya motor tempel yang dimiliki oleh Sat brimobda dan Dit Polair hanya ukuran 15pk dan 25pk, sehingga akan mengalami kesulitan apabila menghadapi arus air yang deras. Contohnya di Aspol Pondok Karya dan Kelurahan Ciledug (Perumahan Ciledug Indah), Tangerang,” ungkap Argo. (Red/CN)

Dengar Putusan MK, Pasangan Usman-Bassam Sujud Syukur

JAKARTACN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keputusan/ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Perkara Gugatan Pasangan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dan tak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam peraturan Mahkama Konstitusi 158 Tahun 2015.

Dalam Pembacaan Hakim Konstitusi RI Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pokok perkara dan pembuktian.

Karena itu, sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkama berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi hasil putusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Mendengarkan putusan Mahkama Konstitusi, pasangan Calon dengan peraih suara terbanyak, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba langsung sujud sukur.

Setelah sujud sukur dan Doa bersama, Hi Usman Siddik menghimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan agar tetap menjaga Kamtibmas.

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Halmahera Selatan. Untuk itu, mari kita jaga keamanan dan kebersamaan untuk Halmahera Selatan yang lebih baik,” harap Hi. Usman Sidik. (Red/CN)

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Akhir Februari 2021

Jakarta, CN – Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa untuk tahap awal dijadwalkan pada akhir bulan. Hal ini dikemukakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan akan tetap digelar secara serentak dan bertahap.

“Untuk tahap pertama ini diagendakan pada akhir bulan Februari,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan melalui pernyataan tertulisnya, pada Selasa (16/2/2021).

Jelasnya, jadwal pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini sudah termasuk dengan Daerah yang sudah mendapat putusan sela dari MK.

“Pelantikan ini diikuti oleh daerah-daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK dan Daerah-daerah yang berdasarkan putusan sela MK, kasusnya tidak dilanjutkan atau gugatannya PHP-nya ditolak,” papar Benni.

Dengan jadwal pelantikan tersebut, maka otomatis ada Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) demi mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Sebab, masa akhir jabatan Kepala Daerah di sejumlah Daerah berakhir pada Rabu besok, 17 Februari 2021.

Hal itu merujuk surat edaran Mendagri Nomor 120/738/OTDA, yang ditujukan kepada 32 gubernur dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada 3 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut, gubernur di 32 provinsi diminta untuk menunjuk sekretaris daerah (Sekda) kabupaten dan kota sebagai pelaksana harian sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih. (Red/CN)

15-17 Februari 2021, MK Akan Gelar Sidang Putusan Perkara

Jakarta, CN – Tahap awal persidangan Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) Pilkada serentak Tahun 2020 selesai dilakukan. Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, sedang melaksanakan pembahasan untuk memeriksa perkara bersifat internal melalui Rapat Permusawaratan Hakim (RPH).

“Rapat Permusawaratan Hakim akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel,” jelas Panitera MK, Muhdin, Jumat (12/2/2021).

“Dalam Rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya internal dan tertutup dan itulah yang dilakukan saat ini,” tambah Muhidin. RPH dihadiri 9 Hakim Konstitusi

Ia menjelaskan, pada persidangan awal, MK sudah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan langkah permohonan yang diajukan pemohon beberapa waktu lalu.

Pada persidangan itu, kata Muhidin bahwa para pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK. Mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu dan pokok permohonan.

Lanjut Muhidin, MK telah selesai melakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terkahir dilaksanakan pada Hari Selasa 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.

Selain itu, Muhidin bilang, agenda selanjutnya itu menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang selesai Pemeriksaannya sudah dijadwalkan pada 15/17 Februari 2021 mendatang. (Red/CN)

Kapolda Metro Jaya : Tetap Jaga Kesehatan, Gelorakan Jakarta Bermasker dan Jadikan 3 M Sebagai Gaya Hidup

Jakarta, CN – Pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 20.00 WIB s/d selesai Dirbinmas Polda Metro kunjungi Kampung Tangguh Jaya RW.02, Jalan Raya Pasar Minggu RT. 02/02 kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Kunjungan Dirbinmas Polada Metro didampingi Kasubdit Bin Polmas melaksanakan pemantauan kegiatan awak Pos Kamling diwilayah Kampung Tangguh dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap gangguan kamtibmas serta mendukung Kampung Tangguh yang diharapkan selama pendemi Covid-19.

Dalam kunjungan tersebut diserahkan bantuan dari Kapolda Metrojaya berupa
Penyerahan bantuan 1000pcs Masker, 2 Jerigen Desinfectan dan Cendera Mata Jam Dinding dengan Logo Foto Kapolda.

Disambut positif warga RW 02 Jalan Raya Pasar Minggu kegiatan disusun dengan acara yang diawali dengan Pembukaan, Doa, Sambutan dari Ketua RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Jakarta Selatan, Arahan Dirbinmas PMJ; Penyerahan jam dinding Kapolda Metro Jaya, masker, disinfectan , bingkisan dari Dirbinmas PMJ kepada Kaposkamling, Photo bersama Peninjauan dan tabuh Kentongan Poskamling.

Dalam sambutannya Dirbinmas PMJ kepada awak kamling dan warga, disampaikan Apresiasi kepada masyarakat atas  keberadaan Pos Kamling di  Kampung Tangguh, pada Kampung Tangguh ada kegiatan 3 T (testing, tracing dan treatment), Pos Kamling bagian dari Kampung Tangguh, Kampung Tangguh diarahkan bukan hanya untuk mengatasi masalah  kesehatan, sosial ekonomi, tapi juga keamanan ketertiban dan masyarakat.

“Patuhi Prokes yang salah satunya bermasker, kita dukung program Jakarta Bermasker, kita dukung vaksinasi dan tidak terpengaruh berita bohong hoaks berita negatif tentang vaksinasi yang saat juga dilakukan negara-negara lain. Saling mengingatkan patuh Prokes, penghargaan kepada warga RW 02 telah menurunkan angka Covid-19 di wilayah RW 02 dengan data saat ini Data Warga Positif : 23 orang, Sembuh : 15 orang, Isolasi Mandiri : 4 orang dan Perawatan di Rumah Sakit : 4 orang, Salam dari Kapolda untuk masyarakat Bapak ibu sekalian agar Tetap jaga kesehatan dan lingkungan, Gelorakan Jakarta Bermasker dan Jadikan 3 M Sebagai Gaya Hidup (Life Style),” ucapnya.

Selain Dirbinmas Polda Metrojaya juga hadir, Kasubdit Polmas AKBP Sri Wardiningsih, Kasat Binmas Jakarta Selatan AKBP Wahyu Budiman, Kasi Orsosmas Kompol Sulistio, Wakapolsek Pasar Minggu AKP Nurma Y berserta Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas, Babinsa Sertu Heru, Lurah Pejaten Barat ibu Siwi Eky, Satpol PP Pejaten Barat Bapak Soni, Ketua RW02 Kelurahan Pejaten Barat, FKDM Kelurahan Pejaten Barat, LMK Kelurahan Pejaten Barat

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol physical distancing. (Red/CN)