Tradisi Sebagai Penjara Kebebasan

Oleh: Uswatun Hasanah
(Sekretaris KOPRI PC PMII Tidore Kepulauan)

(Kisah Renata yang ingin kebebasan tapi terpenjara oleh tradisi keluarga)

(Episode I)

Namaku Chandra Ayu Renata biasa di panggil Rena. Ini tentang kisahku yang menyesali atas sebuah perjalanan hidup, dan tentunya yang harus terus mempertahankan martabat dan cinta.
Aku seorang anak perempuan yang terlahir normal, kata orang-orang di luar sana aku mempunyai keluarga yang sangat bahagia, yah walaupun itu adalah neraka yang menduniawi bagiku, hanya saja aku masih takut untuk mengutarakannya., tak heran jika aku tumbuh menjadi perempuan yang serba berkecukupan, hidup mewah, tapi aku harus menjadi anak gadis yang penurut pada adat keluarga, patuh pada syariat agama dan yang pasti ramah pada keputusan tertinggi keluarga. Aku bukan seorang kartini tentunya, yang melawan adat tradisi pada sejarah yang ada, aku hanya anak perempuan yang penurut.

Papaku adalah seorang meneger keuangan salah satu perusahaan swasta di kotaku, disisi lain papa dan mama membuka toko busana, butik, juga mengelola warnet (warung internet), dan juga mengurusi bisnis import beras di dalam negeri maupun luar negeri.

Kakakku bernama Ikbal Pamungkas, kakakku pemabuk berat, perokok berat, juga mempunyai kasus narkoba berulang-ulang kali, sempat juga jadi buronan polisi, dulu kakakku bercita-cita menjadi polisi tapi setelah papa ku di tangkap oleh polisi karena di duga menggelapkan uang perusahaan akhirnya kakakku benci dengan poliisi dan memulai dunia bebasnya dengan menjadi pengunjung discotik tetap dan mengenal dengan dunia-dunianya yang baru.

Kakakku menjadi orang pertama yang mengubah tradisi dikeluarga, yang jelas seberapa banyak biaya yang dikeluarkan oleh papa dan mama untuk rehabilitasinya , dia tetap menjadi anak yang di jaga dan di sayang, beda dengan ku yang harus di titipkan di pesantren karena aku adalah seorang anak perempuan. Kakakku menjadi aset keluarga yang harus tetap di didik dan terus di nasehati, karena apa? Karena kakakku adalah penerus bisnis papa dan mama kelak.

Di keluarga ku anak perempuan menjadi Mas dan berlian yang harus sekolah di pesantren untuk belajar agama, tidak boleh kenal dunia bebas yang berlebihan, dan juga harus menunggu sampai hari lamarannya tiba. Setelah pendidikan di pesantren selesai, biasanya laki-laki dari anak kelangan kiai atau ustad akan melamar, perumpamaan seperti mangga yang sudah masak sisa menghitung hari untuk di petik.

Menjadi keturunan dari kalangan ningrat ya begini, harus terus menjaga nama baik keluarga serta tradisi yang ada. menuruti semua keputusan keluarga. Mereka bilang hanya aku harapan satu-satunya keluarga untuk menerusi tradisi yang membosankan ini setelah kakakku merusak semuanya dengan kelakuannya itu.

Rena kapan yang mau di jodohkan pa? Bu?, udah mau lulus dia,”. kata pamanku saat keluarga berkumpul.
aku masih ingin kuliah om”, kataku lirih
Seisi rumah langsung memandangiku dengan beku, pastilah mereka bilang aku akan kualat karena tidak menghormati tradisi keluarga.
Bodo amat!!” Bisikku dalam hati.

Aku Pun Lulus Dari Sekolah Menengah Ke Atas…….
Selang beberapa bulan banyak dari kalangan kiai serta ustad ingin meminangku untuk putra-putra mereka, bayangkan bagaimana rasanya kalian ada di posisiku?

Hari paling buruk datang menghampiriku, hari perjodohan itu tiba, tentunya aku tak bisa menolak karena itu adalah tradisi turun temurun di keluargaku.
Namanya Andika Hermansyah, Putra dari kiai yang mempunyai pesantren besar di kotaku, papaku dengan beliau sudah terikat janji turun temurun keluarga untuk menjodohkan aku dengan putranya. Disinilah kisah pahitku di mulai. Hari ini aku bertunangan dengan orang yang sama sekali tak ku kenal.

Impianku untuk meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi harus di kubur dalam-dalam, tak bisa ku lakukan apa-apa lagi, hanya bisa diam seribu bahasa. Malam ini aku duduk sendiri, memandangi ruang kosong hampa yang penuh pilu, suara gaduh dijalanan sana ikut menyemarakkan kesepian ini, yang jelas aku sekarang benar-benar sendiri, sesekali ku palingkan pandanganku ke arah papan tulis berisikan impianku untuk hidup bebas, tak terasa aku pun dilema dengan jatuhnya air mata ini.

Gumamku dengan tangisku, “ Jika angan sudah tidak dapat di raih, impian menjadi buram dan energi sudah tak seimbang, siapa yang mau di salahkan? Manusia hanya bisa berencana, masalah hasil Cuma bisa teruntuk pada-Nya”……
3 bulan lagi aku menikah, Lantas apa yang harus aku perbuat dengan semua ini?
Malam ini aku tak bisa menghentikan tangisku sedari tadi.

Aku menjalani masa pingitanku (masa menjelang pernikahan yang dimana mempelai wanita tidak boleh keluar rumah ) selama 3 bulan lamanya, hari ini tepat 1 bulan aku di pingit, banyak lulur-lulur bermerek mas yang keluargaku sugukan kepadaku, itu sudah tradisi turun temurun dimana badan ku harus di polesi dengan lulur selama 3 bulan, ini menandakan bahwa betapa istimewanya perempuan di keluargaku menjelang pernikahan.

Untuk pertama kalinya aku keluar rumah selama masa pingitan untuk mencoba gaun pengantin, aku ditemani kakak dan calon mertuaku, selama di perjalanan banyak yang mereka rencanakan soal bulan madu setelah pernikahan nanti, aku hanya bisa menghela nafas panjang.
2 Bulan sebelum pernikahan….
Andika bertamu ke rumahku, aku mencoba membuka hati, mencoba bersikap biasa saja dengan perasaan yang sebenanarnya.
Beberapa jam kita berdua saling memperkenalkan diri, dia pun pamit untuk pulang, aku mengantarkannya ke depan rumah. sebelum dia pergi dia mengatakan “Aku tau kamu tak menyukaiku, jika boleh jujur aku pun juga, tapi tuntutan keluarga kita yang mengharuskan ini semua, tenang saja, aku akan menjadi suami yang baik”, aku hanya membalas dengan senyuman tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Pertemuan yang tak mengesankan!
Tentunya aku terlalu muda untuk menjadi seorang istri, harus hidup berdua selama-lamanya dengan orang yang sama sekali tak ku cintai!!!

Aku selalu berdoa semoga pernikahan ini di batalkan, tapi setelah terus lama aku berdoa selama itu juga persiapan demi persiapan di lakukan dengan matang, dan malam ini aku terakhir berdoa, “jika menikah adalah yang terbaik maka bukalah hati hamba untuk mencintai laki-laki ini”
Aku pasrah!!!

Aku akan menikah 2 bulan lagi!

RUU-HIP Kesalahan Logika Berpikir

Oleh: Wibisono,SH,MH

Akhir akhir ini muncul wacana Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP), dan telah dibahas di sidang Paripurna DPR RI, pembahasan RUU ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Ada apa dengan RUU- HIP?

Kalo kita melihat sejarah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009–2014) telah mengeluarkan Empat Pilar MPR di mana Pancasila adalah salah satu pilarnya, Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sekarang ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode (2019 – 2024) tidak mau ketinggalan. DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan inisiatif DPR atas usul dari partai PDIP.

Tujuannya sebagaimana tertera di Pasal 1,Ketentuan Umum RUU HIP adalah:
“Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum,ekonomi,sosial, budaya,mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Mungkin para perumus HIP tidak menyadari, dengan menyatakan tujuan membuat Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, sekaligus merupakan pengakuan, bahwa selama 75 tahun berdirinya Republik Indonesia yang seharusnya berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara. Ternyata para penyelenggara Negara, termasuk DPR RI sendiri, tidak menggunakan Pancasila dalam menyusun dan menetapkan perencanaan dan sebagainya, sehingga sekarang, pada tahun 2020, perlu dibuat Undang-Undang yang mengatur Pancasila sebagai pedoman untuk para penyelenggara Negara dan arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penduduk di Republik Indonesia tidak semua warganegara Indonesia, melainkan juga ratusan ribu warganegara asing yang tinggal di Indonesia sebagai pekerja atau karena alasan-alasan lain. Sebagai penduduk di Indonesia, dengan dicantumkannya warganegara dan “penduduk”, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, mereka juga diharuskan menghafal Pancasila dan mengikuti arah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

Kesalahan pertama penyusunan RUU HIP adalah menggunakan rangkaian kata-kata, “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan, bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian, menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan, sehinga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP) ” saja.

Arti kata Haluan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

  1. Bagian perahu (kapal) yang sebelah muka,
  2. Yang terdahulu atau terdepan,
  3. Arah; tujuan,
  4. Pedoman (tentang ajaran dan sebagainya) – negara arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara; – politik arah atau tujuan politik.

Seperti ditulis di atas, di Pasal 1 disebut, tujuan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila adalah sebagai “arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Mau digunakan yang manapun dari keempat penjelasan KBBI, menempatkan Pancasila sebagai haluan atau meletakkan Pancasila terdepan, atau menentukan arah/tujuan Pancasila atau mengarang pedoman Pancasila, semuanya salah.

Kelihatannya penyusun konsep HIP tidak memahami Pancasila, bahwa Pancasila adalah:
1.Landasan Filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia,

  1. Ideologi Negara, dan
  2. Merupakan sumber. segala sumber hukum Negara.

Mengenai Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara sudah jelas sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR.

Tanggal 12 Agustus 2011 Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di Pasal 2 ditegaskan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.”

Jadi semua hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersumber dari Pancasila. Sekarang Pancasila akan diletakkan di depan atau mau dibuat arahnya. Dengan demikian, kalimat “Haluan Ideologi Pancasila” adalah suatu (Contradictio in terminis), atau rangkaian kata-kata yang saling bertentangan. Ini adalah kesalahan logika berpikir.

Kesalahan kedua, dan yang paling salah adalah membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, semua Undang-Undang letaknya di bawah Pancasila. Tidak ada dasar hukum di atas Pancasila yang dapat memberi legitimasi membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Oleh karena itu, pemikiran yang sangat aneh akan membuat Undang-Undang untuk Sumber Segala Sumber Hukum Negara Indonesia. Ini suatu kesalahan logika berpikir lagi. Oleh karena itu, sebaiknya pembahasan RUU HIP dibatalkan.

Kalau memang dipaksakan akan dilanjutkan dan berhasil menjadi Undang-Undang, maka DPR memunculkan kontroversi baru sehubungan dengan Pancasila. setelah kontroversi penggunaan frasa “Pilar” oleh MPR untuk Pancasila, kini dimunculkan kontroversi oleh DPR mengenai kedudukan Pancasila dan membuat Undang-Undang untuk Pancasila.

Formulasi kalimat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga keliru. Pertama, seperti dijelaskan di atas, Pancasila sendiri adalah Ideologi. Jadi memakai rangkaian kata-kata Ideologi Pancasila adalah pengulangan kata Ideologi. Kedua, dengan formulasi kalimat ini, maka berarti yang dibina adalah Ideologi Pancasila, bukan membina masyarakat untuk menghayati dan mengamalkan Pancsila.

Sebenarnya formulasi yang digunakan di era Orde Baru lebih tepat. Yang dibuat bukan Haluan atau Pedoman Ideologi Pancasila atau “Pembinaan Ideologi Pancasila, melainkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang dikenal sebagai P–4. Badan yang dibentuk untuk melaksanankannya dinamakan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Jadi bukan “Pembinaan Pancasila”, melainkan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaannya.

Setelah Orde Baru tumbang, Tap MPR No. II tahun 1978 Tentang Ekaprasetya Pancakarsa (P-4) ini dicabut melalui Tap MPR No. XVIII tahun 1998. Dengan dicabutnya Tap MPR yang menjadi dasar P-4, maka otomatis BP-7 juga hilang.

Para pendiri Negara dan Bangsa Indonesia dalam menyusun Undang-Undang Dasar pada tahun 1945, sepakat menetapkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis Negara yang akan dibentuk. Kemudian lima butir Pancasila tersebut dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Dalam perkembangannya, kini Pancasila kelihatannya menjadi “proyek tanpa akhir.” Setelah 75 tahun, masih diperdebatkan kapan “lahirnya” Pancasila. Sejak era yang dinamakan Orde Lama, timbul dan tenggelam berbagai tafsir mengenai Pancasila. Di era Orde Lama ada yang dinamakan TUBAPIN, Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi, yang sebagian besar adalah pidato-pidato Presiden Soekarno setiap tanggal 17 Agustus. Juga pada Manifesto Politik (Manipol). Ada gagasan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis). Hal-hal tersebut semua disosialisasikan ke seluruh Indonesia, dengan dana besar. Dengan runtuhnya kekuasaan Orde Lama, maka hilang semua doktrin dan gagasan-gagasan dari penguasa Orde Lama.

Di era Orde Baru, melalui Ketetapan MPR No. II tahun 1978 Tentang Ekaprasetya Pancakarsa, disusun tafsir Pancasila dengan nama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang dikenal sebagai P–4. Untuk pelaksanaannya, dibentuk Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7).

Sebenarnya untuk mengerti, menghayati dan mengamalkan Pancasila, terutama mewujudkan Sila kelima, tidak diperlukan tafsir yang rumit, dengan biaya yang besar untuk sosialisasinya. Cukup dengan berpedoman pada Tiga N, yaitu:

  1. NALAR,
  2. NURANI,
  3. NASIONALISME.

Apakah para pelaku sejarah saat ini yakin, bahwa semua tafsir Pancasila di era reformasi setelah tahun 1998 akan dapat berlaku abadi dan bertahan sepanjang masa?, Apakah tidak akan bernasib seperti tafsir-tafsir Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru?, Sekarang saja sudah sangat banyak tentangan dan penolakan dimasyarakat.

Ada istilah “Sejarah selalu berulang kembali.” Hal ini disebabkan karena para pelaku sejarah tidak belajar dari sejarah. Semua penyelenggara negara adalah pelaku sejarah. Yang memperparah keadaan saat ini adalah, banyak penulisan-penulisan yang salah mengenai sejarah. Bahkan di buku Materi Sosialisasi Empat Pilar yang dikeluarkan oleh MPR, di mana MPR adalah kumpulan pelaku sejarah, telah menerbitkan buku yang berisi penulisan sejarah yang salah, bahkan kesalahan fatal yang sangat menyesatkan.

Yang lebih penting daripada membuat tafsir baru mengenai Pancasila versi penguasa sekarang adalah menyusun konsep untuk Membangun Bangsa dan Jatidiri Bangsa (Nation and Character Building). Mengenai pentingnya Nation and Character Building ditegaskan oleh Presiden Soekarno dalam Pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1957. Seluruh rakyat Indonesia harus menyadari dan memahami, bahwa bukan hanya Negara Indonesia yang baru yang lahir pada 17 Agustus 1945, melainkan juga Bangsa Indonesia, sebagai entitas politik, adalah bangsa baru, yang resmi dibentuk pada 17 Agustus 1945. Sebagai suatu bangsa, Bangsa Indonesia belum memiliki Jati diri yang dapat dikatakan sebagai Jatidiri (Karakter) Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu lembaga tinggi negara, yaitu Presiden, MPR, DPR, DPD, para akademisi, tokoh tokoh nasional, dan para tokok masyarakat, harus duduk besama dan menyusun konsep untuk MEMBANGUN BANGSA DAN JATIDIRI BANGSA.

Kesimpulan, Pengesahan draft RUU HIP menjadi RUU dalam paripurna di DPR juga terkesan sangat tergesa-gesa, bersama sama dengan tiga RUU Lainnya yaitu RUU Corona, RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Minerba. Saat itu tidak disediakan sesi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolaknya, sehingga transpransinya sangat diragukan.

Sedangkan dari aspek substansinya, RUU ini mengandung banyak kontroversi sehingga memunculkan banyak pertanyaan didalamnya, ada beberapa analisa yang diluar nalar yaitu alasan pembentukannya, status RUU dalam tata hukum nasional, legalitas pancasila yang akan di undangkan, jenis pancasila yang akan di undangkan dan status Tuhan dalam Pancasila di RUU Haluan Idiologi Pancasila. Dalam konsideran RUU HIP disebutkan, UU HIP tidak perlu dibentuk sebab belum ada UU dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila sebagai landasan hukum untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat guna mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

Munculnya RUU HIP yang kontroversial itu sepertinya memang mengandung misi untuk melupakan sejarah masa lalu dan menatap langkah ke depan, ini seperti Pancasila abad 21. Dasar hukum berlakunya Pancasila dan UUD 1945 saat ini, adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Oleh karena itu kalau Pancasila yang dimaksudkan dalam RUU HIP itu adalah Pancasila yang berlaku sekarang maka Dekrit Presiden 5 Juli 1959 wajib masuk dalam konsideran RUU. Selain itu bicara Pancasila kaitannya dengan dasar falsafah negara harus merujuk pada alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945. Hal ini dipertegas dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 pada Pasal 1. Selain itu Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai pedoman larangan ideologi komunisme/ Marxisme-leninisme seharusnya juga dimasukkan dalam bagian konsiderannya. Tap MPRS tersebut berisi tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan paham atau ajaran komunisme / Marxisme-Leninisme di Indonesia.

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan program legislasi prioritas DPR RI pada tahun 2020 ini, dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi mendukungnya. RUU HIP terdiri dari 10 Bab dan  60 pasal. Pada bagian “Menimbang” dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur melalui Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa untuk mencapai tujuan bernegara tersebut diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila. Dengan demikian RUU ini disusun atas dasar belum adanya undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

(Penulis: Pengamat militer dan pertahanan, Pembina (LPKAN) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara)

Wibisono, Sosok Muda Inspiratif Yang Terus Berkarya Untuk Legacy Bangsa

JAKARTA, Akhir akhir ini muncul sosok pengusaha muda nasional yang unik dan sebagai pengamat publik yang cerdas dimedia jagat nasional layak untuk diperhatikan publik. Ia sering menulis beberapa tulisan yang menarik untuk di simak, dari mulai menjadi Pengamat Militer dan pertahanan, Pengamat Infrastuktur, Pengamat Pangan, Pengamat politik-sosial, pengamat kebijakan publik dan sering dijuluki jurnalis media sebagai pengamat multi dimensi. Karena wawasan tulisan narasinya yang lugas,ilmiah dan enak dibaca.

Ia pun saat ini aktif berkiprah dan diberi kepercayaan sebagai Pembina salah satu Ormas Nasional yaitu LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, dan Advocat Bangsa indonesia (ABI), serta menjadi pembina di 20 ormas/LSM nasional.

Dalam hal menjalankan fungsi kontrol sosial, beberapa tulisannya sabagai pengamat membuat pembaca tercerahkan bahkan juga ada yang tersentil oleh kritikan pedasnya, tulisannya yang lugas, tajam, akurat dan kadang narasinya berisi kritikan konstruktif Naratif, sangat inspiratif. Tulisannya sering dikutip oleh pengamat lain sebagai referensi untuk tinjauan akademis jurnalistik.

Siapakah sosok muda insipratif ini?, Ia adalah Wibisono,SH,MH, bapak dua anak, yang lahir di Surabaya 1 Desember 1973 ini, biasa dipanggil Wiby, sikapnya selalu bicara ramah dan blak blakan ciri khas arek Suroboyo, Ia seorang sosok Pengusaha Muda Pribumi yang terkenal ulet,dan juga dikenal sebagai aktivis intelektual sejak umur 20 tahun.

Ia menggeluti dunia usaha dari Bawah, namun ia berprinsip dari awal berkecimpung di dunia usaha tidak mau kerja ikut orang, tapi membuka usaha sendiri dan menciptakan lapangan kerja. Saat masih kuliah pun dia isi kegiatan dengan bekerja serabutan dari mulai ‘makelaran’ macem macem,dari jasa jual beli mobil,dan apapun yang penting dapat penghasilan.

Usahanya dirintis di kota Surabaya sejak usia 20 tahun, antara lain sebagai event Organisir (EO), yang saat itu lewat bendera Media Pro EXh dan Media Praga Nusantara, usaha pamerannya berkembang pesat. Saat itu dia menggelar pameran rutin di jawa timur sepajang tahun (1995-1998), ia perkenalkan pertama kali di Jatim dan surabaya dengan konsep Pameran out door dengan menggunakan Tenda Putih Raksasa berAC (seperti yang ada sekarang), Pameran digelar rutin sepanjang tahun berpindah pindah tempat disurabaya – Jawa Timur dan sekitarnya.

Namun memang tidak semua pamerannya bisa sukses meraup keuntungan, Ia terapkan subdisi silang untuk bisa menunjang pameran yang merugi, Puncaknya adalah saat dia dapat amanah dari pemerintah ditahun 1999, Ia diberi tanggung jawab oleh Presiden Habibie untuk membuat event Nasional- Internasional dalam rangka stabilitas Nasional pasca Reformasi tahun ’98, ia bersama pengusaha nasional Fadel Muhammad membuat event pameran “Festival Walisongo” ditahun ’99. Event yang dibungkus dengan tema agama, dakwah, sosial, budaya dan niaga inipun menghasilkan kesuksesan yang luar biasa, dan mungkin sampai saat ini belum ada yang bisa menandingi kemeriahaan event relegius yang standartnya internasional yang diikuti oleh 14 negara Islam (OKI) saat itu.

Disamping usaha pameran, sosok pengusaha bertangan dingin ini juga saat itu ada usaha tambang batu bara bersama ayahnya sebagai distributor ‘ADARO’ di Indonesia Timur, usaha
kayu olahan (furniture) dan usaha forwarding (jasa angkut kontainer) sepanjang tahun (1994 -2000), serta tetap menjadi aktivis intelektual dengan mendirikan dan menjadi pengurus dibeberapa ormas dijatim dan LSM Nasional, seperti menjadi ketua umum IPMMI (Ikatan pengusaha Muda Muslim Indonesia), Ketua ARDIN, ketua umum Mapeha (Masyarakat Advokasi Penyelamat Hutan Indonesia) dan sebagainya.

Ditahun 2000 dia hijrah ke ibukota Jakarta untuk mengembangkan potensi bisnisnya, salah satu usaha yang dirintis adalah menciptakan pupuk organik dan probiotik yang dibimbing oleh Prof Lukman Gunarto (ahli Mikroba dari IPB) dengan mendirikan Yayasan Berdaya, dan dia jalani sampai sekarang dengan mendirikan beberapa perusahaan untuk memasarkan produk pupuk ini.

Wibisono juga mempunyai konsep dalam hal ketahanan pangan (food security) dengan membuat demplot pertanian dan perkebunan yang terintegrated , yang tersebar di pulau jawa dengan 2000 binaan gapoktan (gabungan kelompok tani). Cita citanya yang belum terwujud adalah membuat “show case ketahanan pangan’ terpadu, yaitu membuat konsep ‘Agro Techno Park’ dengan area minimal 100 hektar dengan cara mengaplikasikan pupuk Organik – probiotik dalam area tersebut untuk pertanian, perkebunan, ternak dan tambak dalam satu area,serta membuat riset untuk mengembangkan ‘smart digital farming” yang nantinya akan menghasilkan produk pertanian organik. Tujuannya adalah menciptakan swasembada pangan yang berkelanjutan, serta menjadikan konsep ini sebagai Revolusi Pertanian dengan teknologi 4.0. (Smart farming)

Selain itu, pada tahun 2002 saat pemerintahan era bu Megawati, dia pun pernah membuat konsep ide-gagasan event Nasional yang spektakuler yaitu “Gelar Potensi Daerah seluruh Indonesia”, namun saat itu ditengah jalan gagal karena idenya diambil oleh oknum pemerintah dan dijadikan program pemerintah menjadi event otonomi Expo, dan hasilnya kurang memuaskan.

Dia mengungkap kan perjalanannya merintis usahanya yang tidak selalu mulus. Dia mengalami jatuh bangun, tapi ia tak pernah putus asa, walaupun sudah beberapa kali usahanya jatuh bangun karena ditipu rekan bisnisnya atau gagal karena kondisinya kurang beruntung. “Saya sudah jatuh bangun tiga kali, saya gak mau untuk yang keempat kali dan seterusnya, karena saya punya prinsip usaha bukan hanya ‘dagang biasa’. tapi harus punya idealisme dan harus mempunyai nilai spiritual (komitmen spiritual) serta mengedepankan ide dan gagasan, idealisme yang saya utamakan ,” ujarnya sambil tertawa ringan.

Pengusaha yang setengah Edan, beberapa koleganya Wibi menyebutnya, karena sikap idealismenya itulah dia sering dibilang Edan, sebab kalo membuat ide-gagasan dia jalankan tidak pake hitungan matematika. Artinya, dia kerjakan pakai hati. Dia pun tidak pernah bermain proyek dipemerintahan padahal banyak sekali kesempatan.

Pengakuannya, dia takut terjerat hukum dan malas berhubungan dengan masalah hukum. Ditipu pun dia selalu ikhlaskan, “rejeki sudah ada yang atur” katanya. Dia sering juga membantu ormas atau LSM yang dibinanya sampe punya nama dan berkiprah, toh nanti yang merasakan manfaatnya adalah anggota dan masyarakat luas dan tanpa berpikir untung rugi karena menurutnya itu hobby.

Wibi melanjutkan ceritanya, puncak jatuhnya usahanya ditahun 2006, karena saat itu dia lagi membuat beberapa proyek yang dikerjasamakan dengan pemerintah daerah, dan ingin mendapatkan dana investasi dari luar negeri dengan cara instan, seperti bermain Instrument bank dengan financial engginering yang dia tidak pahami, akhirnya tertipu tipu sampai di China dan diHongkong. ”Uang sekolah udah banyak untuk ini hahaha…..,” cerita Wibi sambil mengenang masa lalunya.

Dari perjalanan usahanya di Jakarta pada tahun 2004, dia pun menjadi penerbit dan penyelenggara Lounching Buku di balai Sudirman Jakarta. Judul bukunya “Bangsa Indonesia Terjebak Perang Modern” bekerjasama dengan Seskoad. Namun, sayangnya meski sudah diluncurkan secara meriah dan dihadiri para petinggi negara saat itu, buku inipun dilarang terbit-ditinjau ulang oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY),karena ada unsur negara Dalang yaitu Amerika Serikat (AS). Buku itu dianggap mengkritik keras Amerika. Padahal dari yang tertulis di buku itu telah terjadi saat ini yaitu Ancaman Perang Modern dari negara Asing.

Selanjutnya di awal tahun 2013 dia berkenalan dengan Prof Agus Sidharta, sosok profesor yang idealis mempunyai konsep pengendali banjir dan macet untuk ibu kota Jakarta yaitu “Terowongan Terpadu” dengan empat fungsi sebagai pengendali banjir ,jalan tol,bahan baku air bersih dan menghasilkan listrik yang di kenal dengan nama ‘Jakarta integrated Tunnel’, maka dimulai usaha barunya dengan mendirikan Perusahaan yang bernama ‘PT.Antaredja Mulia Jaya’, perusahaan ini khusus dibuat untuk mengesekusi proyek JIT, Ia dirikan bersama letjen (purn) TNI Syarifudin tippe, Ir.Arman Panjaitan, dan terakhir bergabung Mayjen Eko Budi dan Ir.Krisman Simorangkir, sebuah gagasan besar proyek idealisme rasa kemanusiaan untuk penanggulangan banjir di DKI Jakarta,dia rintis proyek ini dari sebuah ide dan konsep menjadi Studi Kelayakan,dan kemudian mendapatkan ijin prinsip dari Pemprov DKI tahun 2013 saat Pak Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta,dan saat ini sudah mendapatkan investor dari Korsel, sekarangpun terus berproses di Kepala Staff Kepresiden (KSP),kementrian Maritim dan investasi, kementerian PUPR dan kementrian BUMN untuk segera diimplementasikan Pembangunannya.

Proyek monumental ini akan menjadi “Legacy Bangsa”. Dan diklaim menjadi proyek pertama kali didunia, dia urus sendiri ijin dan dia cari investor sendiri,karena proyek ini tidak memakai uang negara (APBN-APBD).

Disamping proyek JIT saat ini dia juga bergabung dengan perusahaan Fintech “WalePay” yang dia dirikan dengan anak muda millineal sebagai karya anak bangsa dibidang Financial Tecnologi, dan mendirikan perusahaan baru dalam bidang media ” Majalah Ceo” serta TV streaming (Indonesia Streaming Network) bersama mantan Direktur utama ‘jawa pos TV’ irwan setiawan.

Akhir akhir inipun,Ia bersama Letjen Syarifudin tippe mendirikan Yayasan ‘Biotech methodologi tubuh”, yayasan yang bergerak dibidang kesehatan dan kemanusiaan ini telah membina Anak bangsa yang mempunyai kelebihan ‘anugerah dari Allah’ yang bernama muhammad (Isa Robotik) ,Ia yang menemukan obat mutakhir anti Virus Corona yang diberi nama “lymfosit T Nano Isa Robotik”, dan obat ini sekarang telah di uji klinis dan diuji coba oleh masyarakat umum sampai ke kalangan pejabat negara, terakhir sudah masuk ke kalangan istana dan dilingkungan kepala staff kepresidenan (KSP), dan Ia berharap vaksin ini bisa di akomodir pemerintah untuk bisa diproduksi masal.

Disamping karya-karya di atas, masih banyak karya lainnya yang tidak bisa ditulis semua di sini, dan sepertinya masih banyak yang harus saya tulis untuk perjalanan hidup dari sosok bapak satu ini. Pria yang dikenal sangat dekat dengan mantan presiden Abdurahaman Wahid (Gus Dur) ini akan terus berkarya,Saat ini, saya (penulis) dan tim telah bekerja menyusun Buku “otobiografinya”. Tapi, dengan catatan nanti di lounching kalo proyek JIT sudah Groundbreaking, katanya. Karena saat ini, ia merasa belum ada yang bisa dibanggakan.

Demikian sedikit tentang sosok pengusaha muda penuh inspiratif Wibisono rendah hati dan low profile ini, saya kenal sebagai sosok yang ulet dan cerdas selama ini. Saya mengikuti perjalanan beliau berkiprah selama sepuluh tahun terakhir, tidak pernah saya melihat dia mengeluh atau berkeluh kesah. Dia selalu optimis dan semangat walaupun saat ini keadaan negara lagi sulit terkena Pandemi Corona (covid-19), tapi justru Ia bekerja dan terus berjuang untuk kemanusiaan, Tetap Semangat dan terus berkarya untuk NKRI…salam…

(Penulis: Dody Zuhdi)

JIT dan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

Oleh: Prof.Dr.Ir Agus Sidharta.Meng.PhD

(Direktur Utama PT. Antaredja Mulia Jaya, Penggagas JIT, Mantan anggota BPJT dan Dewan Transportasi DKI jakarta, Serta Mantan Guru Besar Universitas Indonesia)

Proyek Jakarta Integrated Tunnel (JIT) terdiri atas 2 ruas terowongan bawah tanah yang fungsi utamanya adalah untuk mengendalikan dan mengatasi banjir yang diakibatkan oleh meluapnya air sungai pada saat hujan lebat. Ruas yang pertama, JIT-1, adalah ruas (Pasar Minggu-Manggarai), membentang di dalam
tanah tepat dibawah jalan raya yang ada mulai dari Pasar Minggu sampai ke Manggarai. JIT-1 ini fungsi utamanya adalah untuk mengendalikan banjir yang diakibatkan oleh luapan Sungai Ciliwung.

Sedangkan ruas JIT yang kedua, JIT-2 membentang di bawah tanah tepat di bawah jalan rel kereta api yang ada mulai dari Ulujami sampai ke Tanah Abang, dengan fungsi utamanya untuk mengendalikan banjir yang diakibatkan oleh meluapnya Sungai Pesanggrahan.

Selanjutnya apabila banjir Jakarta yang diakibatkan oleh luapan air 2 sungai terbesar di Jakarta ini sudah bisa dikendalikan maka mayoritas banjir Jakarta sudah bisa teratasi dan berikutnya tinggal menata, memperbaiki serta merawat saluran-saluran dan sistem drainase yang masih kurang/tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan masih menimbulkan banjir-banjir lokal di sana sini.

Kaidah dalam teori ekonomi neo klasik mengatakan bahwa barang publik-barang yang dipakai oleh masyarakat banyak bersama-sama, maka pengadaanya haruslah dengan menggunakan dana publik juga, yaitu APBN dan/atau APBD.
Fasilitas pengendali banjir termasuk dalam golongan barang publik tersebut dan ini mudah untuk difahami, selain memang manfaatnya yang langsung untuk kemaslahatan masyarakat banyak, dari sisi ekonomipun tidak akan ada orang yang secara pribadi ataupun pihak-pihak swasta yang mau untuk berinvestasi atau menanamkan modalnya di sana karena fasilitas banjir tidak bisa memberikan pendapatan secara langsung untuk mengendalikan modal yang akan ditanam disana (a zero return project).

Rencana Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota DKI Jakarta

Berangkat dari pandangan tersebut, maka munculah pemikiran dan pertanyaan tentang bagaimana caranya agar Pihak swasta mau masuk dan melakukan investasi pada proyek fasilitas pengendali banjir ini?, Jawabannya sederhana saja yaitu bahwa proyek tersebut haruslah bisa memberikan pendapatan secara langsung. Salah satu cara untuk hal tersebut adalah dengan mencangkokan jalan tol kedalamnya. Jalan tol selama ini sudah diketahuil sebagai suatu usaha yang memberikan pemasukan berupa uang tunai setiap harinya (cash daily revenue). Disini berlaku pula filosofi dalam cerita dongeng ‘Robin Hood’ dimana dia mengambil dari si kaya dan memberikannya lagi kepada si miskin.

Pengguna jalan tol diibaratkan sebagai si kaya karena mampu memiliki mobil, sementara korban banjir di sepanjang wilayah sungai diibaratkan sebagai orang-orang yang kurang mampu.

Dari sisi teknis kriteria jalan tol adalah jalan raya yang dirancang untuk dibangun dengan menggunakan
kriteria teknis yang tinggi atau dengan kata yang lebih sederhana jalan tol tersebut harus dirancang dengan kecepatan rancangan rata-rata yang tinggi namun tetap aman dan nyaman untuk para penggunanya. Hal ini dikarenakan pengguna telah dikenakan biaya tarif tol untuk bisa masuk dan menggunakan jalan tol dimaksud sehingga layak untuk mendapatkankan layanan yang istimewa juga.

Disisi lain sifat perjalanan kendaraan di jalan raya dalam suatu kota pada umumnya justru sebaliknya dari jalan tol tadi. Perjalanan dalam kota umumnya jaraknya pendek-pendek dan kecepatan perjalanan nya rendah-rendah (sering mampir-mampir). Oleh sebab itulah maka tidak setiap jalan raya di dalam kota boleh dijadikan jalan tol yang kecepatan rata-ratanya tinggi. Sistem jalan tol dalam kota pada umumnya adalah berupa sistem “ring – radial” atau sistem jalan melingkar di dalam kota yang dikombinasikan dengan 1 atau beberapa ruas jalan yang memotong secara melintang arah radial dari jalan lingkar tadi. Tujuan utama jalan ring radial dalam kota adalah agar para pengemudi kendaraan yang datang dari luar kota bisa langsung keluar lagi menuju kota tujuan berikutnya dengan cepat tanpa harus masuk ke tengah-tengah kota dahulu. Demikian pula sebaliknya.

Dua ruas JIT yaitu JIT-1 dan JIT-2 adalah merupakan 2 dari 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Sementara 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota itu sendiri adalah merupakan sistem ring radial dan jalan lingkar yang terletak paling dalam di pusat Kota Jakarta. Di luar itu sebelumnya sudah ada yang disebut sebagai Jalan Tol Dalam Kota (inner ring-road), Jalan Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road-JORR), dan terakhir dibangun Jalan Lingkar-Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer-Outer Ring Road atau JORR 2).

Terowongan JIT yang berimpit dengan 2 ruas jalan tol radial dari 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota sebenarnya bisa saja berdiri dan berjalan masing- masing tersendiri karena jenis konstruksinya yang berbeda. JIT merupakan terowongan (tunnel) sedangkan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota merupakan konstruksi Jalan layang (elevated toll-way).

Dalam perjalananmnya
fungsi dari JIT bertambah lagi dengan fungsi sebagai pembangkit tenaga listrik dan pemasok air baku unt air bersih/air minum. Pilihannya ada pada pemerintah antara melanjutkan pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tersebut dengan konstruksi “elevated” keseluruhannya meskipun sampai dengan saat ini pembangunan 2 ruas tahap pertama (Timur-Barat) masih tersendat, atau membatalkan 2 ruas yang digunakan untuk terowongan JIT?, Namun apapun yang dipilih, JIT sendiri tetap layak berjalan karena Jakarta butuh fasilitas pengendali banjir yang bisa diandalkan selain juga memberikan tambahan pasokan baku air bersih (air minum) dan tenaga listrik. Dan yang paling utama pasca wabah Covid-19 saat ini JIT tidak membebani anggaran pemerintah dalam pembangunannya.

Untuk hal ini sudah ada komiment dari Pihak investor Korea guna pendanaannya, Mohon doa restu khususnya dari segenap warga DKI Jakarta, Semoga proses ini bisa berlanjut dan bisa berjalan dengan mulus dan lancar. Aamiin.

KGP Meninggalkan “PR” di Mahkamah Konstitusi

Oleh: Suta Widhya, SH

Tiada menyangka Senin (13/4) pertemuan saya dengan Ki Gendeng Pamungkas di Bogor adalah pertemuan terakhir kami berdua. Saat saya mengambil foto selfi, ia menolak berfoto dengan alasan masih banyak waktu di lain waktu.

Hingga awal Juni 2020 kami masih saling kirim WhatsApp. Saling mengabarkan kondisi Indonesia saat ini. Pesan agar saya hati hati di perjalanan pun sempat ia lontarkan begitu tahu bahwa saya tengah melakukan perjalanan darat ke Sumatra sejak hari ke-4 Lebaran, Rabu (27/5) malam.

Skedul bertemu dengan Tim Kuasa Hukum Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH terkait Peninjauan Undang-Undang (PUU) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD’45 di Mahkamah Konstitusi belum terlaksana, KGP sudah meninggalkan kita semua untuk selamanya. Namun demikian, KGP sebagai Pemohon pesan Konstitusinya di MK pasti akan terus berlanjut oleh para Penerusnya yang lain.

Sebenarnya saya sudah berkali-kali berupaya untuk diadakannya pertemuan untuk membahas teknis PUU di Mahkamah Konstitusi dengan KGP. Sayangnya, ia kurang sehat sehingga berjanji agar dibuat agenda pasca Idul Fitri 1441 H saja.

Siapa nyana, umur seseorang tiada yang tahu. Namun ternyata durasi kehidupan KGP sesuai dengan angka favoritnya 666 (Ki G enden G Pamun G kas). Rasa sakitnya yang ia derita pun tiada disampaikan meski pada karib dekatnya. Ia wafat pada Sabtu 6 Juni 2020, pada tanggal 6,hari ke-6 dan bulan ke-6. Selamat jalan sahabat dan guru kami, KGP. Anda pejuang sejati kaum pribumi.