Oleh: Andri Sudin Kita ketahui secara bersama dalam angka matematik terdapat sepuluh angka, namun angkah sepuluh telah terjadi gabungan antara satu dengan nol. di mulai dengan angka satu kemudian di akhiri dengan angka sepuluh. setiap angkah yang besar merupakan hasil dari penjumlahan dari angka satu
Hari ini 1 juni bangsa Indonesia merayakan hari lahirnya Pancasila, Indonesia sebagai negara besar membutuhkan pengikat persatuan dan kesatuan. Ini penting karena kebhinekaan yang dimiliki Indonesia sangat beragam dan kompleks. Selama ini peran pengikat itu dilakukan dengan sangat baik oleh dasar negara kita yaitu ‘Pancasila’. Namun seiring berjalannya waktu terutama pasca reformasi, peranan Pancasila sebagai falsafah hidup dalam bermasyarakat mulai pudar.
Sejak berdirinya bangsa ini tidak satu pun orang menolak Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, dan tak satupun penulis secara ilmiah berani menyampaikan bahwa Pancasila bukan ideologi dan dasar negara.
Lantas muncul pertanyaan?, kalau memang Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara kenapa tidak disebut dalam Undang Undang Dasar 45 (UUD 45)?, Sedang di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar pada alenia ke-empat langsung disebut 5 sila dalam Pancasila.
Mengenai tidak ditegaskan Pancasila sebagai dasar negara di dalam UUD, karena ada kekhawatiran kalau disebut dalam UUD nantinya akan diamendemen.
Saat UUD 1945 diamandemen dan disepakati ada beberapa yang tidak boleh dirubah, di antaranya Pembukaan UUD dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), Maka ditambahkan saja pasal dalam UUD bahwa Pancasila tak bisa diubah dengan cara apa pun.
Sejak UUD 1945 yang palsu dan manipulatif itu (Amandemen 2002) diberlakukan, Pancasila sudah tidak lagi sebagai dasar negara kita, Memang 5 sila itu disebut di dalam Pembukaan UUD, tapi apalah artinya jika apa yang tertuang di dalam Pembukaan itu, tidak dijabarkan atau dituangkan di batang tubuh UUD yang berupa pasal-pasal, Bahkan dalam kenyataannya sangat bertentangan. Misalkan kata efisiensi dalam ayat 4 pasal 33, jelas berlawanan dengan semangat gotong royong untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian pula pasal pasal tentang Pemilu dan Pilpres, jelas menutup rapat semangat dari sila ke empat ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.
Kita sekarang berada dalam situasi dan kondisi didesain ‘pembelahan horizontal’ yang sangat berbahaya, sedangkan kekuasaan mengelola negara hanya dikuasai oleh ketua ketua partai para elite di pemerintahan serta kroni kroninya, sementara mereka sendiri dikuasai pula oleh para kapitalis /konglomerat dalam negeri maupun dari luar negeri (asing).
Sistem Politik yang sesuai untuk masyarakat Pancasila adalah yang ada dalam UUD 1945 sebelum ada Amandemen empat kali, maka dari itu seruan untuk kembali ke UUD 45 yang asli sudah mulai didengungkan oleh beberapa tokoh nasional dan kalangan akademisi.
Jadi jelas, bahwa sekarang ini Pancasila tidak ada dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia, dan orang orang atau para pejabat negara yang gembar-gembor sok ‘Pancasilais’ itu ternyata pembohong (hipokrit).
Mari kita bangun kesadaran kehidupan berdasarkan Pancasila, tapi nyatanya belum ada, oleh sebab itu harus kita perjuangkan.
Terakhir, kita harus membangun narasi yang baik, jelas dan tegas bahwa Pancasila sekarang ini tidak ada dalam sistem politik dan UUD 1945 yang palsu (UUD Amandemen 2002), kecuali sekedar hiasan di Pembukaan.
Pembukaan tulisan jelas bahwa Pancasila belum terwujud di bumi Indonesia. Maka kita wajib Kembali ke UUD 1945 (asli) sebelum Amandemen, UUD 1945 versi 18 Agustus 1945. Dalam rangka berjuang untuk mengatasi Kemiskinan masyarakat yang masih memprihatinkan.
ZULKIFLI NURDIN, SE Wapemred Cerminnusantara.co.id Penulis Adalah : Pemerhati Sosial Masyarakat Obi
Berbagai Problematika yang di hadapi masyarakat pulau obi, masalah tak lain dan tak bukan hanya persoalan infrastruktur pembangunan fisik dan non fisik, mulai dari jalan, jembatan, air bersih, dan pemberdayaan masyarakat lewat Dana Comdev yang sekarang ini di rubah menjadi CSR.
Akankah persoalan ini dapat teratasi, sudah berapa tahun usia kabupaten hingga sekarang ini, 15 tahun bukan gampang betapa saking rasanya menunggu kepastian yang tak kunjung datang, berapa besar harapan yang diderita masyarakat pulau obi.
Masyarakat pulau Obi hanya hidup dalam lamunan dan iming-iming kali kelak pasti sejahtera namun samapi sekarang nihil, akankah ada kepedulian yang nyata di lakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten baik Eksekutif maupun Legeslatif, sebab mengapa karena masyarakat Obi sekarang ini hanyalah membutuhkan kesejahteraan.
Dari berbagai macam aspek yang ada tidak ada satupun yang di rasakan oleh masyarakat kepulauan Obi, mulai dari Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan, dan Infrastruktur. Adakah sekarang ini perusahan dan pemerintahan (Badan Eksekutif dan Legislatif) telah berbuat untuk kepentingan masyarakat kepulauan obi.? malahan masyarakat Obi mendapat gundulnsya tanah serta lahan pertanian yang tidak lagis bisa di garap.
Masyarakat Pulau Obi membutuhkan titik terang kesejahteraan, dari segala segi aspek kehidupan. Kesejahteraan merupakan dambaan setiap orang terlebih lagi jika dilihat secara luas yaitu kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat. Berbagai faktor melatarbelakangi kesejahteraan, dapat diperoleh baik secara perorangan maupun secara berkelompok ataupun bermasyarakat. Kehadiran perusahaan industri di tengah-tengah kehidupan masyarakat agraris secara tidak langsung mengubah tatanan yang sudah ada di masyarakatnya. Tatanan yang dimaksud yaitu terjadinya perubahan di berbagai bidang yang diharapkan memberikan dampak positif di masyarakat. Pola pikir yang agraris atau tradisional berubah menjadi pola pikir yang modern atau industrialis. Hal tersebut juga mempengaruhi kebiasaan yang ada di masyarakatnya, yang pada kenyataan ini tidak ada sama sekali.
Salah satu penyebab perubahan yang ada karena masuknya perusahaan pertambangan di sekitar wilayah masyarakat di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara . Desa yang dulunya hanya mengenal sektor pertanian dan perkebunan sekarang beralih lebih menfokuskan pada sektor industri. Banyaknya lapangan pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan tambang secara tidak langsung menambah pendapatan masyarakat setempat atau secara lokal. Untuk menjelaskan tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar area tambang di Pulau Obi, maka dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek pendidikan, aspek kesehatan, aspek budaya, aspek lingkungan dan infrastruktur.
Aspek Ekonomi
Pada masa lalu, aktivitas ekonomi masyarakat Lingkar Tambang Pulau Obi, Kab. Halmahera Selatan, hanya terfokus pada sistem pertanian. Aktivitas dapat dilihat setiap harinya dimana masyarakat pergi mengelola tanah pertaniannya. Menurut Warga (76) enggan di sebut namanya ini, bahwa setiap kepala keluarga memiliki tanah garapan, baik diolah sebagai lahan pertanian tanaman bulanan dan tahunan diolah untuk berbagai jenis tanaman kelapa, cengkih dan pala dan lain-lain. Untuk meningkatkan ekonomi keluarga, hasil tanaman perkebunan di jual ke pasar tradisional, aktivitas perdagangan masih sangat minim, orang-orang yang datang berdagang berasal dari luar daerah, itupun terjadi setiap hari pasar.
Keahlian yang dimiliki masyarakat sebelum masuknya perusahaan tambang masih didominasi oleh sektor pertanian. Masyarakat hanya mengetahui cara bercocok tanam, cara mengolah lahan pertanian, cara membasmi hama tanaman dan sebagainya yang berhubungan dengan aktivitas pertanian mereka. Usaha-usaha lainnya belum nampak tumbuh secara aktif di daerah tersebut.
Setelah masuknya perusahaan tambang nikel di Desa Kawasi, masyarakat mulai tertarik dan melihat peluang di sektor industri. Permintaan tenaga kerja menjadi salah satu alasan masyarakat lokal lebih memilih aktivitas industri daripada aktivitas pertanian karena adanya upah kerja yang lebih baik jika dibandingkan dengan harus mengelola lahan pertanian yang belum tentu setiap bulannya memiliki hasil yang maksimal untuk mecukupi kebutuhan keluarga. Hal tersebut menjadi awal bagi perubahan yang terjadi pada masyarakat lokal di pulau obi Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Uatara.
Masyarakat di sekitar area tambang secara ekonomi mengalami perubahan. Perubahan tentunya ke arah yang positif. Dimulai dengan penerimaan tenaga kerja untuk dipekerjaan di area tambang. Pada masa berdirinya perusahaan tambang nikel, mereka membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga pada awalnya pendidikan tidak diutamakan. Jika dianggap usia produktif, mereka bisa bekerja di perusahaan tambang. Seiring perkembangan waktu, perusahaan tambang nikel tersebut mengalami peningkatan dan menjadi daya tarik banyak orang untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Saat ini karyawan perusahan nikel, berasal tidak hanya dari daerah lingkar tambang, akan tetapi juga berasal dari luar pulau Obi Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, seperti dari Jawa, Kalimantan, Sumatera, Makassar, Manado dan Papua. Selain itu, banyaknya tenaga kerja asing juga bekerja di perusahaan tambang tersebut.
Bertambahnya jumlah penduduk yang merupakan masyarakat pendatang ke daerah Pulau Obi, Halmahera Selatan Provinsi Maluku Uatara ini juga mempengaruhi kehidupan masyarakat lokal. Banyaknya kebutuhan akan tempat tinggal sehingga banyak didirikan rumah kontrakan maupun usaha kos-kosan. Selain itu usaha perdagangan juga lebih aktif karena banyaknya permintaan akan barang maupun jasa.
Dilihat dari masuknya perusahaan tambang ke pulau Obi, ini berarti terjadi perubahan pola kehidupan akan mencapai kebutuhan keluarga, sebab masyarakat yang sehari-hari bercocok tanam berubah menjadi polah masyarakat industri untuk mengikuti arus perkembangan zaman, hal ini harus di lihat dari segi aspek kehidupan agar rodah ekonomi rakyat tetap berputar sebagai mestinya, aspek-aspek adalah sebagai berikut :
Aspek Sosial Budaya
Hadirnya perusahaan tambang nikel di Pulau Obi Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, menarik banyak orang untuk mencari nafkah di daerah tersebut. Gaji yang besar dan tunjangan yang baik menjadi daya tarik orang-orang untuk bekerja di peeusahan.Kehadiran pendatang dari luar daerah menyebabkan bercampurnya ragam budaya yang ada di masyarakat. Daerah yang awalnya hanya milik komunal tertentu (penduduk lokal), mulai tergerus dengan budaya-budaya luar yang masuk.
Keragaman budaya di wilayah industri menyebabkan budaya lokal tidak terlalu nampak karena adanya pengaruh dari budaya luar. Seperti di daerah tambang di pulau obi, budaya mereka sudah mulai memudar dan diganti dengan budaya luar. Hal tersebut terjadi karena pengaruh budaya luar lebih besar dari budaya lokal. Yang lebih banyak pengaruhnya yaitu budaya dari luar negeri, masyarakatnya lebih banyak yang mengerti bahasa inggris, china dari pada bahasa lokal mereka, Rambu-rambu, spanduk, pamplet lebih banyak menggunakan bahasa asing daripada bahasa lokal mereka. Model pemukiman juga mengikuti pemukiman dari luar. Swalayan juga hadir untuk menjawab kebutuhan para orang-orang asing di daerah mereka. Hal tersebut bisa mengikis budaya lokal di daerah mereka.
Salah satu lembaga adat yang ada di daerah tersebut, menjadi wadah bagi masyarakat lokal mempertahankan budaya mereka dan menyuarakan aspirasi terhadap perusahaan tambang yang hadir di wilayah mereka. Bantuan kerjasama dilakukan agar keberadaan mereka di kampung sendiri tidak dilupakan. Kerjasama antara penduduk lokal dengan perusahaan terdiri dari :
Perekrutan tenaga kerja penduduk lokal di perusahaan, Masyarakat lokal mengharapkan agar perusahaan mengutamakan perekrutan karyawan dari masyarakat lokal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal.
Bantuan pengobatan gratis bagi penduduk lokal. Masyarakat lokal yang sakit diberikan akses untuk berobat di rumah sakit perusahaan dan mendapatkan pengobatan secara gratis sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada penduduk lokal.
Bantuan dalam bidang pendidikan. Program pemberian beasiswa bagi masyarakat lokal yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Masyarakat lokal juga mengharapkan agar sarana di tingkatkan seperti sarana olahraga, hiburan, taman baca, perbaikan jalan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap perkembangan Desa lingkar tambang tersebut.
Aspek Pendidikan
Pendidikan merupakan aset penting yang dimiliki oleh setiap orang dalam meningkatkan pengetahuannya dan untuk memudahkan bagi mereka meraih harapan yang lebih baik di masa depan. Pada masa lalu, pendidikan di Desa lingkar tambang pulau Obi masih terbatas. Sarana pendidikan belum sebaik yang ada sekarang ini. Seperti sebelumnya dikatakan bahwa Desa lingkar tambang pulau Obi, termasuk desa tertinggal karena letaknya di wilayah Selatan Halmahera, Perovinsi Maluku Uatara yang sulit dijangkau pada waktu itu sehingga masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap desa-desa lingkar tambang yang berada jauh dari wilayah administratif pusat. Jika harus bersekolah setelah tamat Sekolah Dasar, mereka harus keluar dari desa mereka dan menempuh pendidikan di luar dari kampung mereka. Boleh dikatakan fasilitas sangat minim. Berbeda ketika perusahaan tambang nikel sudah memasuki wilayah mereka. Kepedulian perusahaan merupakan suatu tuntutan dari masyarakat agar mereka bisa diperhatikan terutama dalam hal pendidikan.
Pendidikan merupakan fasilitas penting yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam bidang pendidikan, perusahaan memberikan bantuan kepada siswa-siswi berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bantuan juga diberikan kepada setiap sekolah berupa pemberian beberapa unit computer, adanya taman baca bagi para siswa-siswi di sekolah, perpustakaan, dan pembangunan gedung bagi sekolah di desa lingkar tambang tertinggal yang ada di pulau obi.
Untuk memudahkan anak-anak pergi ke sekolah, disiapkan alat transportasi berupa bus sekolah, disediakan di beberapa kecamatan di sekitar area lingkar tambang yaitu Kecamatan Obi, Obi Selatan, Barat dan Timur.
Selain itu ada program pelatihan yang diberikan khusus bagi generasi muda (usia produktif) dalam bidang pertambangan agar mereka memiliki skill untuk bisa bersaing dengan para pencari kerja dari luar daerah mereka. Program tersebut bernama Program Pelatihan Industri (PPI). PPI didirikan untuk memberikan pelatihan secara khusus bagi penduduk lokal tentang pekerjaan tambang, sehingga diharapkan nantinya mereka tidak kalah bersaing dengan orang-orang dari luar. Hal tersebut juga bisa memberikan kesempatan bagi penduduk lokal untuk bisa ikut serta dalam kegiatan pertambangan. Pelatihan yang diberikan terdiri dari pengoperasian alat berat (dump truck, loader, dozer, forklift) untuk kegiatan di daerah mining, kemudian pelatihan di area warehouse (Supply Chain Management), bagian process plant, and maintenance (equipment). Semuanya dimaksudkan agar nantinya mereka bisa dipekerjakan di perusahaan nikel pulau obi.
Aspek Kesehatan
Kesehatan merupakan harta yang sangat penting bagi manusia. Manusia senantiasa menjaga diri agar selalu sehat secara jasmani maupun rohani. Kehidupan masyarakat yang berubah secara tradisional ke modern secara tidak langsung mengubah cara pandang masyarakat lokal tentang pilihan pengobatan. Dulunya masyarakat dipengaruhi oleh budaya lokal tentang pengobatan yang lebih didominasi oleh pengobatan yang dilakukan oleh dukun.Namun saat ini masyarakat lebih memilih pengobatan secara medis.Hal tersebut berkaitan dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di daerah sekitar lingkar tambang. Perubahan pilihan disebabkan oleh adanya pengaruh dari orang di luar wilayah pertambangan yang sangat memberi kontribusi bagi peningkatan kesehatan secara medis. Oleh sebab itu berbagai fasilitas kesehatan disediakan untuk menjamin masyarakat lokal bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik.
Perusahaan nikel pulau Obi, untuk bisa memberikan perhatian kepada penduduk lokal sebagai bagian dari kepedulian masyarakat di sekitar area lingkar tambang. Penduduk lokal mendapat jaminan pengobatan gratis. Selain itu, perusahaan membantu pemerintah setempat dalam pengadaan peralatan kesehatan serta obat-obatan. Karena letaknya jauh, terkadang perusahaan memberikan pengobatan gratis dengan mendatangkan dokter ke daerah tersebut untuk memeriksa kesehatan masyarakat secara gratis. Seperti dokter THT dan spesialis UMUM didatangkan untuk mengobati masyarakat di daerah tersebut, karena dokter THT dan spesialis UMUM masih sangat terbatas. Masyarakat bisa merasakan manfaat dari berdirinya perusahaan tersebut karena kesehatan mereka terjamin dengan adanya sarana kesehatan yang disediakan. Selain itu, perusahaan membangun beberapa puskesmas di sekitar wilayah kontrak karya, yang kemudian disumbangkan kepada masyarakat setempat.
Selain itu, perusahaan mendirikan sebuah rumah sakit untuk bisa melayani masyarakat sekitar. Perusahaan juga ikut bertanggung jawab dalam hal kesehatan, karena dampak dari pendirian perusahaan tambang adalah adanya polusi asap pabrik, debu, serta pencemaran lingkungan.
Aspek Lingkungan
Lingkungan merupakan paru-paru dunia. Istilah tersebut mengisyaratkan bahwa pentingnya untuk menjaga lingkungan secara baik, tidak melakukan penebangan hutan secara besar-besaran sehingga dapat menggangu ekosistem yang terdapat didalamnya. Sebelum tambang hadir di tengah-tengah masyarakat, kondisi lingkungan sangat asri, sejuk, dan rindang karena daerah mereka berada diantara gunung dan hutan.
Pendirian perusahaan tambang secara langsung dapat berdampak bagi kelestarian lingkungan di sekitar area lingkar tambang. Asap pabrik dan banyaknya debu karena pengelolahan area eksplorasi tanah secara kontinu menyebabkan terganggunya lingkungan alam. Pencemaran udara dan pencemaran tanah bisa merusak tanaman pertanian penduduk lokal, banyak yang rusak karena debu asap pabrik yang merusak tanaman mereka, belum lagi limbah pabrik yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat seperti ketersediaan air bersih dan tidak tercemar. Untuk mengatasi persoalan pencemaran tersebut, perusahaan berupaya agar dampaknya tidak mengganggu masyarakat sekitar. Oleh sebab itu perusahaan harus berada agak jauh dari pemukiman warga. Polusi udara diatasi dengan melakukan filter debu dan alat pengisap debu di udara agar tidak berhamburan di udara yang dapat terhirup oleh manusia. Selain itu untuk mengatasi pencemaran air dan tanah, harus dilakukan sesuai dengan Amdal sehingga tidak merusak kesehatan manusia.
Pembangunan Infrastruktur
Sebelum masuknya perusahaan tambang di daerah Obi, infrastruktur umum terbilang sangat minim. Kondisi tersebut dikarenakan daerah mereka hanyalah daerah agraris dan belum nampak secara menggeliat aktivitas-aktivitas penggerak perekonomian masyarakat. Pembangunan sarana dan prasarana di daerah tersebut lambat. Kondisi infrastruktur yang cukup lengkap saat ini, di daerah sekitar pertambangan, tidak lepas dari bantuan dari pemerintah bekerjasama dengan perusahaan tambang nikel.Tidak bisa dipungkiri bahwa masuknya perusahaan tambang di daerah obi dan daerah sekitarnya sangat membantu perubahan di dalam masyarakatnya.Tentunya perubahan yang mengarah pada kondisi yang bersifat positif.
Dengan perkembangan perusahaan tambang di pulau obi, tidak dapat dipungkiri masyarakat di sekitar area tambang tersebut juga turut merasakan manfaatnya. Seperti pembangunan sarana dan prasarana yang memadai sebagai bentuk kesejahteraan mereka. pembangunan sarana terdiri dari sarana pendidikan, kesehatan, sarana olahraga, sarana hiburan dan taman bermain. Sarana jalan dan transportasi juga sudah sangat baik. Jika tidak ada perusahaan yang hadir di daerah mereka, masyarakat lokal merasakan pembangunan secara lambat. Mereka mungkin hanya mendapatkan perhatian yang sedikit dari pemerintah, pembanguan sarana lambat dan masyarakatnya hidup sederhana. Oleh sebab itu perusahaan tambang nikel pulau obi banyak memberikan dampak positif di masyarakat. Masyarakat boleh menikmati beragam fasilitas yang bagus, ekonomi mereka juga turut meningkat. Selain itu banyaknya fasilitas penginapan seperti hotel dan wisma menjadikan desa di lingkar tambang dan daerah sekitarnya bisa dikatakan sangat maju.
Kalau kita lihat dari segi aspek kehidupan yang di paparkan di atas, masyarakat pulau Obi tidak pernah merasakan yang namanya pemerataan dalam kesenjangan kesejahteraan melainkan hidup dibawah garis keterpurukan yang hasilnya nihil, mengapa demikian dari banyak lahan yang di garap serta hasilnya dibawah keluar, yang ada hanya timbul berbagai masalah kehidupan dengan harapan palsu.
Apakah masyarakat pulau obi harus keluar dari derita ini dengan dalil pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), REFERENDUM dan atau Pemerintah dan Perusahan harus mengeluarkan jurus baru untuk bercibaku dengan melakukan kesenjangan supaya melahirkan sebuah kesejahteraan kepada masyarakat pulau obi, yang mana harus di pilih oleh pemerintah.? agar bisa mengeluarkan masyarakat pulau Obi dari kegelisaan akan kesejahteraan nyata untuk mengobati rasa keluh kesah masyarakat pulau Obi.
Jangan masyarakat pulau Obi hanya di jadikan mesin kendaraan politik antara eksekutif dan legislatif saja, akan tetapi harus memberikan solusi serta jalan keluar agar dapat memberikan kesejahteraan masyarakat pulau obi, jangan hanya hasil dari pulau Obi yang kita ambil saja lalu tanpa memberikan sebagaian hasil untuk pembangunan pulau Obi.
(Ketua Forum Kemunikasi Alumni IMM Kabupaten Kepulauan Sula)
Sebentar lagi kita telah Mengakhiri Puasa di tahun’ ini dengan merayakan Bari kemenangan (Hari Raya Idul Fitri) di sisi lain virus Corana atau Covid-19 yang tak henti-hentiNya menyebar di belahan dunia. Penyebaran Covid-19 di Indonesia sampai pada Desa-Desa yang terpencil.
Penyebaran Covid-19 memaksakan .asyarakat harus mengurangi aktifitas sehari-harinya (Bekerja) dengan mengikuti Protap Pemerintah.
Semakin Cepat Penyebaran virus ini, semakin banyak pula Bantuan yang di Donasikan.
Bantua Yang di berikan oleh Pemerintah Desa, entah itu bantuan apa Pemerintah Desa tidak menjelaskannya. Apakah ini Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau kah Bantuan untuk Pencegahan Penyebaran virus Corona.
Dan juga Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial, dalam beberapa Hari ini membagikan Sembako juga tidak menjelaskan sembako yang di berikan ini untuk Bantuan Apa ?
Oleh sebab itu, saya berharap dalam pembagian Bantuan juga di jelaskan Apakah ini Bantuan dari Pemerintah Pusat atau bantuan dari Pemerintah Daerah.
Oleh: Sriwahyuni Tamrin (Wakil Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan KNPI Maluku Utara)
29 Ramadan berlalu, satu hari lagi puncak kemenangan tiba. Sementara Virus Corona atau Covid -19 masih menyesakan dada dan menjadi momok paling menakutkan, dan ini tidak mudah meski kita diminta untuk ‘bersahabat’ dengannya. Segala upaya telah dilakukan, menjaga jarak, menjaga kontak fisik di tengah kerumunan banyak orang, bahkan pembatasan sosial berskala kecil maupun besar terus jadi topik hangat ditengah pandemi covid -19 ini. Bagaimana tidak, kedatangan TKA terus dibebas masukan, di situasi seperti ini jangan heran jika masyarakat berpikir kepentingan korporat lebih diutamakan oleh pemerintah.
Disisi lain, Covid -19 ini memberikan dampak yang sengat besar, terutama dalam pemenuhan hidup warga masyarakat sehari-hari. Walaupun begitu, banyak kalangan yang berkecukupan terus memberikan sumbangsih materi dan non materi kepada warga yang kurang mampu dan yang terpapar. Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah, yakni salah satu contohnya program pemberian Bantuan Lansung Tunai (BLT).
Kita tentu tau bahwa pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun, BLT tersebut hingga kini masih terus jadi perdebatan di lingkungan masyarakat. Bagaimana tidak, banyak peruntukannya dianggap tidak memenuhi standarisasi yang dibutuhkan. Mulai dari prasyarat dan pendataan yang terkesan belum sesuai prosedur. Hal ini dianggap belum tepat sasaran sehingga memunculkan keributan.
Di tempat saya tinggal kelurahan Kalumata RT 11/ RW 005, saya menemukan banyak warga yang mengeluhkan terkait penerima BLT yang masih menggunakan data Bantuan Sosial (BANSOS) yang lama. Sebab, banyak warga kurang mampu juga yang belum terdata secara maksimal. Bahkan sempat terjadi ribut di salah satu kantor lurah dalam rangka memprotes kebijakan pemberian BLT yang dianggap masih tebang pilih. Padahal kita tau, bahwa dampak covid -19 ini dirasakan hampir semua masyarakat yang secara ekonomi belum berkecukupan. Pun mungkin saja di kelurahan atau desa tempat kalian tinggal bukan ? Apakah kalian menemukan keanehan ? Apakah perlu ada lobi-lobi khusus lagi ?
Jika benar-benar BLT itu sesuai peruntukannya, maka seharusnya pihak penyalur atau lurah harus melakukan pendataan baru di setiap wilayah di lingkungan RT/RW dan Desa. Supaya, warga tidak merasa dicurangi dan diabaikan. Karena jika sudah ada pembaharuan data, maka seharusnya kehadiran pihak pendata juga perlu dalam rangka tidak memunculkan kecurigaan dan sekaligus memberikan pemahaman terkait standar prasyarat penerima bantuan.
Jika ada diantara pembaca yang budiman mengatakan sudah ada pendataan, mohon untuk meyebut di daerah mana dan siapa yg mendata, supaya lebih jelas dan menjadi refrensi bagi desa atau kelurahan yang lain. Sebab prosedurnya harus ada pembentukan relawan desa untuk Covid -19, setelah itu dilakukan pendataan ke RT, RW dan Desa, kemudian musyawarah dan buat validasi data yang didapatkan di lapangan. Setelah itu data tersebut diberikan ke walikota atau bupati melalui masing-masing camat. Barulah bantuan bisa diberikan selama lima hari setelah bantuan sudah tiba. (Sumber Liputan6.com 27 April 2020).
Lalu apa saja persyaratannya, kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar bahwa dua syarat calon penerimaan dana BLT, pertama, penerima merupakan masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa tersebut, masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
Kedua, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Bahkan juga bagu usia lansia yang adalah pengidap sakit kronis dan cukup lama bisa didata untuk menerima. (sumber; CNNIndonesia, 1 Mei 2020).
Pertanyaannya ? Sudah adakah pembaharuan data dari pihak kelurahan atau Desa? Jangan sampai banyak penerima BLT adalah mereka yang juga penerima Bantuan sosial lain dari pemerintah pusat. Ini bukan menuduh tapi bagian dari langkah ikhtiar untuk mencegah konflik di tengah masyarakat. Sebab demikian perlu ada pengawalan dan pengawasan secara bersama-sama.
Kita butuh kepekaan sosial terkait ini, bukan karena kita adalah bagian dari penerima manfaat BLT saja ataukah bukan dari penerima manfaat BLT, akan tetapi karena sudah banyak kasus terkait pemberian bantuan yang bermasalah dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setidaknya ini bisa menjadi rujukan untuk tetap mengawal proses pemberian BLT ini sesuai sasaran dan peruntukan. Jika kita antipati dan tidak mau pusing, bisa kita bayangkan berapa banyak oknum yang diuntungkan dan berapa jumlah masyarakat yang dirugikan.
Apalagi di tengah pandemi Covid -19 ini, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada perintah #DiRumahAja tanpa memperhatikan alokasi dana bantuan yang seharusnya diterima oleh warga yang kurang mampu dan terdampak virus Corona. Bahkan jika boleh, pemerintah daerah harus membuat Satgas Gugus Tugas terkait penyaluran penerima manfaat BLT tersebut. Kenapa ? Sebab ini berkaitan dengan Trust (kepercayaan).
Sebab, yang memberi mandat ke pemerintah adalah Rakyat. Maka berlaku adil dan objektif patut kiranya dilakukan, dalam rangka menjaga kondisi sosial masyarakat lebih stabil dan kondusif. Trust berkaitan dengan erat dengan moralitas, jika Pemerintah kita tidak lagi memiliki kepercayaan atas rakyatnya maka ia telah kehilangan moralitas.
Seperti yang ditulis Fukuyama (1995) bahwa Trust adalah moralitas yang mendasari tingkat saling percaya dalam masyarakat. Begitu pun Mahatmah Ghandi (Alfan Alfian, 2002) menyebut bahwa diantara sikap moral yang paling penting adalah membangun kepercayaan diri dan kepercayaan dengan orang lain).
Oleh sebab itu, semoga saja pemerintah kita bisa memperhatikan masalah penyaluran penerima manfaat BLT ini dengan adil dan bijaksana, serta tidak karena memandang dari status tertentu, seperti orang dekat, faktor keluarga.
Saat ini, Dunia mengalami bencana besar yakni, pandemi Coronavirus (Covid-19) yang menyebar sampai ke pelosok Desa Indonesia. Wabah ini dikatakan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia World Health Organizational (WHO) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di Dunia.
Untuk Indonesia saat ini, grafik terpapar hingga korban jiwa Covid-19 grafiknya terus meningkat. Sebab dari korban tersebut sehingga wabah ini di tetapakan sebagai bencana nasional.
Dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, maka perlu di ambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada pemilihan serentak di 2020 agar dapat berjalan secara demokratis dan berkualitas serta dapat menjaga stabilitas politik dalam negeri seperti dalam Perpu no 2 tahun 2020.
Salah satu momentum besar bangsa ini di tengah menjalar nya covid-19 adalah momen PILKADA Serentak yang di rencanakan terselenggara pada septermber 2020. Untuk maluku utara ikut dalam kontestan tersebut 8 dari 10 kabupaten/kota yang ada di provinsi Malut yang ikut dalam percaturan politik sehingga berbagai iklan kampanye yang berkeliaran di ruang publik hingga pelosok-pelosok daerah rempah-rempah ini menjadi sorotan para pendukung dan pengamat politik baik berskala lokal sampai nasional. Sehingga dari segi itu saja kita sudah bisa menilai bahwa politik dan demokrasi bangsa ini masih berjalan seperti biasa.
Adapun beberapa kabupaten/kota prov Maluku Utara yang ikut dalam pertarungan momen nanti memiliki calon petahana sebagai figur yang memiliki elektabilitas saat ini dengan kekuasaan yang masih ada dan kewenangan yang masih di pegang. Mereka mampu menggerakkan semua sektor pemerintahan baik dalam wilayah kabupaten/kota sampai pada tingkat desa untuk bisa mendapat peluang dan bahkan keuntungan politik pada pertarungan nanti.
Namun beberapa bulan terakhir, seakan- akan wacana politik pilkada kian redup, disebabkan dengan persoalan covid-19 hingga melalui media sosial dan pojok-pojok tempat diskusi, yang menjadi buah bibir para cendekiawan hobi berdiskusi.
Pandemi Covid-19 selain berbahaya dalam kesehatan, juga memiliki bahaya secara sosial, sehingga dari sudut pandang prombel ini pemerintah pusat sampai daerah pun memiliki alternatif untuk menjaga kesenjangan sosial ekonomi masyarakat lewat kebijakan- kebijakan yang langsung bersentuhan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat seperti Bantuan Sosial (Bansos).
Sekitar tiga dari sembilan jenis bantuan bagi masyarakat yang khususnya di Halut, dari berbagi sumber organisasi negara melalui pemerintah telah menyarlurkan disetiap rumah warga yang berhak mendapatkan itu.
Aksi-aksi kemanusiaan seperti itu harus di apresiasi sebagai kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang sedang dalam krisis ekonomi rumah tangga akibat dari dampak wabah Covid-19 saat ini. Namun jika dilihat dari segi politik, sumbangan dari pemerintah kepada masyarakat pra sejahtera di tengah Pandemi Covid-19 ini adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah yang tidak harus di apresiasi (Filantropi Politik).
Tetapi kita tidak harus lupa, di balik bencana Pandemi saat ini, momen pilkada tetap berjalan, walaupun telah ada penundaan dari pemerintah pusat atas kebijakan yang diambil lewat Peraturan Pemerintah (PP)Pengganti Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang “Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Di pasal 201A ayat (1) telah dijelaskan bahwa pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional Pandemi Covid-19.
Sehingga Pilkada secara serentak ditunda pada Desember 2020, sesuai dengan yang tertera pada ayat (3). Namun jika kondisi Pandemi pun belum berakhir, maka akan di tunda dan dijadwalkan kembali dilihat dengan masalah pandemi secara nasioanal.
Dari kacamata lain di tengah Pandemi, dalam soal bantuan, ada semacam pemanfaatan bagi para petahana dalam melakukan aksi kampanye tanpa simbol (Marketing Politik), sehingga patut bagi penyelenggara mencurigai gerik- gerik para petahana dalam penyaluran bantuan ke masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19. Sehingga bisa terlihat murni bahwa ini adalah bantuan sosial yang sudah menjadi hak setiap warga untuk menerimanya, bukan seolah-olah sumbangan tersebut adalah bantun dari para petahana (yang ada di beberapa kabupaten/kota) untuk tukar guling nanti pada pilkada serentak.
Sebab jika tidak di awasi, inipun bisa di anggap semacan aksi curi star kampanye bagi pasangan petahana (Baca: Marketing Politik) lewat program-program paten pemerintah dan bisa merugikan pihak lain (Calon Baru) dalam soal percaturan politik pada pilkada nanti.
“Jika tidak di awasi dan ini terjadi, sudah pasti tubuh demokrasi dan roh politik kita tidak akan stabil.”
Dari sini, bisa menjadi tugas kita bersama terutama bagi para penyelenggara (tingkat Kab/kota) di bagian pengawasan, agar tetap menjaga Nilai-nilai demokratis. Sehingga bisa menunjukan bahwa integritas penyelenggara tidak pudar dalam mengawal demokrasi yang sehat di tengah meluapnya wabah Covid-19 di bangsa ini..!