Pemkab Halteng Percepat Proses Permintaan Gaji ASN dan Insentif Imam Hingga Pengangkut Sampah

HALTENG, CN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), mempercepat proses permintaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Halteng.

Selain gaji reguler, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah juga dipercepat proses permintaannya.

Pemkab Halteng melalui Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdurahim Yau mengatakan, Pemkab Halteng telah mempercepat proses permintaan Gaji Reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah, Selasa (19/04/2024).

Bahwa untuk memperlancar dan mempercepat proses permintaan gaji reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam dan Pendeta, insentif Clening Service, Tukang Sapu dan Pangkas rumput, insentif Tukang Angkut Sampah, disampaikan sebagai berikut:

1. Rekomendasi TPP baik TPP reguler bulan Maret maupun TPP 14 dimasukkan ke bagian Organisasi paling lambat tgl 27 Maret 2024.

2. Penyampaian SPM gaji reguler bulan April dan TPP reguler bulan Maret  serta Honor PTT dan insentif bulan Maret, paling lambat tgl 28 maret 2024.

3. Penyampaian SPM gaji 14 dan TPP 14 dan tambahan gaji PTT 14 dan insentif Imam, Pendeta, Khotib, Tukang Sapu, Angkut Sampah, Clening Service, Pangkas rumput harus dimasukan pada tanggal 1 April 2024.

4. Untuk memudahkan penginputan gaji dan TPP agar dapat mengkoordinasikan dengan Bendahara pengeluaran terkait waktu penginputan. Biasanya, lebih baik dan lancar jika dilakukan penginputan  pada pukul 22.00 s/d 08.00 WIT.

5. Untuk besaran TPP 14 sesuai PP 14/2024 akan ditetapkan melalui Perda dan besarannya ditetapkan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dan dengan memperhatikan kemampuan fiskal Daerah. Oleh karenanya, menjadi kewenangan pak Bupati untuk menetapkan apakah 50 % ataukah 100%.

“Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Jika ada perangkat Daerah yang terlambat menyampaikan SPM, tentu menjadi resiko dan tanggungjawab kepada yang bersangkutan,” pungkas Ko Im, sapaan akrab Abdurahim Yau. (Aby CN)

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Kades Woe Kob Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi 

HALTENG, CN – Diduga melakukan pencemaran nama baik, seorang oknum wartawan dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal itu dilaporkan Kepala Desa (Kades) Woe Kob bersama puluhan warganya, Jumat (19/01/2024).

Awalnya, oknum wartawan itu menulis berita dan menyebarkan berita online yang menyudutkan Kades Woe Kob atas nama masyarakat dengan judul berita: “Diduga Keras Sudah Sunat Hak Miliknya Masyarakat Warga Meminta Kejati Maluku Utara Segera Tangkap Kepala Desa Trans Kobe Woe Kob SP,1,Jeferson Burnama.

Kanit II Sat Reskrim Polres Halteng, Erwin S membenarkan telah menerima adanya laporan pengaduan dari Kades Woe Kob dan masyarakatnya terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan inisial D dari salah satu media online.

“Hari ini Pak Kades dan Staf Desa beserta kurang lebih 20 orang masyarakat datang ke Polres membuat laporan pengaduan terhadap oknum wartawan inisial D dari media radartipikor.com terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang mana, isi berita tersebut dinilai mencemarkan nama baik Kades alias Jefrison Burnama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Woe Kob Jeferson Burnama mengatakan, oknum wartawan tersebut harus diberikan efek jera. Sehingga kedepannya terkait pemberitaan media harus berimbang agar informasi yang diberikan bisa mendidik masyarakat.

“Dia harus bertanggung jawab dengan isi pemberitaannya yang menjadi keresahan masyarakat. Karena beritanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kesalnya.

Jeferson menambahkan, terkait pemberitaan tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap rekan-rekan wartawan lain yang masih profesional.

“Berita-berita yang tidak berdasarkan bukti dan fakta di lapangan seperti ini, sangat meresahkan masyarakat. Jadi jangan sampai gara-gara oknum wartawan seperti ini dapat merugikan teman-teman wartawan yang lain,” tuturnya.

Jeferson bilang, oknum wartawan tersebut harus paham dengan tugasnya sebagai wartawan. Sehingga dapat memberikan akses yang proporsional. Dalam hal ini, hak dirinya untuk menjawab.

“Sebelum membuat berita atau mau tayang berita itu harus konfirmasi dulu dengan saya selaku yang bersangkutan. Ini tidak ada konfirmasi langsung di tayang, otomatis ini merugikan saya. Dan jangan bawa-bawa nama masyarakat kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi sumber pemberitaan yang tidak mendasar. Selain itu, kita selaku yang bersangkutan juga harus ada hak jawab apabila ada berita yang mengarah ke pencemaran nama baik. Sehingga pemberitaan itu bisa berimbang,” pungkasnya. (Red/CN)

Panwaslu Kecamatan Weda Lakukan Penertiban APK

HALTENG, CN – Selama Tahapan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah beberapa kali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Weda yang ditemukan tidak sesuai aturan.

M Safri Yusuf, Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Weda mengatakan, mengenai pemasangan APK ini telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU Halteng No 119 tentang penempatan lokasi alat peraga kampanye.

“Terdapat beberapa APK yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah Kecamatan Weda. APK yang melanggar seperti yang dipasang di fasilitas Pemerintah, Fasilitas Pendidikan dan tempat-tempat Ibadah. APK yang sudah ditertibkan itu berupa Stiker dan Baliho,” terangnya.

Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan, jajaran Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Desa telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan.

“Jadi sebelum ditertibkan, kami koordinasi dengan Tim/caleg sebagai upaya pencegahan dengan tujuan agar peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan,” pungkas Safri.

Safri menambahkan, jika langka pencegahan tersebut tidak diindahkan, maka jajaran Pengawas Pemilu, dalam hal ini Panwascam, mengeluarkan surat rekomendasi perihal pelanggaran administrasi.

“Ada beberapa APK yang melanggar itu diturunkan secara mandiri oleh Tim mereka. Ada juga APK yang langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” tutupnya. (Hardin CN)

Pj Bupati Halteng Hadiri Kegiatan Tanam Cabai di Ponpes Salman Al-Farizi

HALTENG, CN – Pejabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ikram M. Sangadji, menghadiri kegiatan Tanam Cabai Pondok Pesantren (Ponpes) Salman Al-Farizi, Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Selasa (16/1/2024).

Penanganan inflasi menjadi satu dari beberapa program prioritas Pj. Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat. Hal ini yang mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng melalui Dinas Pertanian terus melalukan langkah-langkah preventif dan kolaboratif untuk peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Halteng.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Dinas Pertanian Halteng dengan Ponpes Salman Al-farizi dalam rangka membantu program penanganan inflasi dan pengentasan kemiskinan.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Halteng memberikn semangat kepada Ponpes dan Dinas Pertanian agar terus menanamkan jiwa usahanya di Bidang pertanian guna mendukung program prioritas bupati (ekonomi).

“Pemerintah sudah sangat bekerja keras dalam mengintervensi daya beli masyarakat terhadap produk pertanian salah satunya tanaman cabai yg pernah berada di harga Rp.170.000/kg, pemerintah mengintervensi Rp 110.000/kg. Sehingga masyarakat bisa merasa sanggup dalam membeli Cabai di pasar,” ujar Pj Bupati Halteng.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus memahami filosofi inflasi. Sehingga tidak stagnan dengan pasrah terhadap harga pasar yang semakin tingga tanpa mengetahui akar dari kondisi harga yang semakin membludak. Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah harus menginventarisir data petani, kelompok tani, luas lahan, jumlah komoditi yang ditanam, kebutuhan bibit, pupuk dan kebutuhan air. Sehingga ini menjadi data bagi pemerintah dalam melakukan pengendalian inflasi agar bisa memproduksi hasil pertanian secara mandiri.

Diakhir sambutannya, Ikram M. Sangaji memberikan semangat ke Ponpes agar tidak perlu khawatir.

“Silahkan lakukan penanaman dan saya akan berdayakan perempuan melalui PKK. Hasil produksi Pondok Pesantren akan diambil oleh PKK dan akan dijual ke Dharmawanita dan Dharmawanita akan jual di pasar secara langsung,” cetusnya.

Dalam kesempatan yang sama, sambutan Drs. K.H Ridwan M. Ilyas M.Si, selaku Pengasuh Ponpes Salman Alfarizi merespon dan memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas Pertanian yang telah menjadi garda terdepan dalam membantu Ponpes Salman Al-Farizi.

“Ponpes Salman sedang melaksanakan beberapa program yang berkaitan dengan upaya ekonomi mandiri dan sejauh ini bidang pertanian, peternakan dan perikanan adalah target kami. Ponpes akan berusaha menyerap ilmu dan memanfaatkan petani milenial dengan konsep pertanian moderen. Ponpes juga bisa membantu pemerintah dalam rangka menekan inflasi di Daerah kita ini,” tuturnya.

Hal ini juga direspon baik oleh Kadis Pertanian  Halteng, Yusmar Ohorella, S.Pi.,M.I.L dalam wawancaranya menyampaikan bahwa Dinas Pertanian akan terus bekerja keras dalam memberikan stimulan bagi masyarakat agar terus melakukan budidaya pertanian secara mandiri agar Halteng di Tahun 2024 ini bisa menjadi petani yang  mandiri dan tidak bergantung pada pasar luar Halteng.

Seluruh rangkaian kegiatan “Tanam Cabai” tersebut, ditutup dengan penanaman bersama secara simbolis tanaman Cabai oleh Bupati, Pj. Sekda, jajaran pejabat eselon II lingkup Pemda Halteng dan seluruh santi Ponpes Salman Al-Farizi Desa Wairoro Indah. (Abi CN)

Masuk Bursa Cabup Halteng, Yanto M Asri: Saya Siap

HALTENG, CN – Resmi Purna Tugas Dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), terhitung mulai 30 Desember 2023, nama Yanto M. Asri dikabarkan masuk dalam Bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halteng 2024.

Yanto M. Asri yang dikabarkan masuk dalam bursa Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati diprediksi Pilkada Halteng berlangsung sengit. Pasalnya, mantan Sekda yang dikenal seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halteng adalah sosok pejabat yang bersih dan tidak pernah diberitakan terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan maupun tindak pidana korupsi.

Melalui pesan WhatsApp-Nya, Yanto sapaan akrab mantan Sekda Halteng itu tak menampik kabar namanya masuk dalam bursa Pilkada Halteng.

“Persoalan maju, semua orang pasti mau. Yang jadi kendala utama kelurga saya tidak punya doi (Uang). Punya relawan banyak, mulai dari keluarga besar yang selama ini saya rawat,” tutur Eks Sekda Halteng, Rabu (3/1).

Terkait hal tersebut, mantan Sekda itu mengaku siap maju bertarung. Menurutnya, semua tergantung pada masyarakat dan komitmen yang jelas.

“Kalau masyarakat yang meminta, saya siap. Karena kalau masyarakat di depan, 01 atau 02 siap asal ada komitmen yang jelas,” pungkasnya.

Terpisah, salah seorang tokoh politisi Halteng yang enggan namanya dipublish mengatakan, soal elektabilitas dan popularitas seorang Yanto itu tidak perlu diragukan. Dan dipastikan pertarungan akan sangat sengit jika Yanto ikut bertarung dalam Pilkada Halteng mendatang.

“Siapa tidak kenal Yanto M. Asri, tentunya masyarakat Halteng dan seluruh ASN tahu siapa Beliau. Jadi soal elektabilitas, popularitas dan yang lain-lain, saya pikir beliau juga sangat mumpuni. Dan saya bisa pastikan bahwa pertarungan ini sangat sengit kalau beliau juga ikut bertarung,” katanya.

Bukan tanpa alasan, politisi Halteng itu menambahkan kurang lebih 30 Tahun Yanto M Asri meniti karier sebagai ASN hingga menduduki jabatan terakhir sebagai Sekda Halteng, Yanto tidak pernah dikabarkan menyalahgunakan jabatannya selama berkarir.

“Yanto itu sejak awal berkarir hingga menduduki jabatan Sekda, tidak pernah torang (kita) dengar dia ada masalah. Baik itu masalah menyalahi aturan atau menyalahgunakan wewenang. Jadi beliau itu layak diperhitungkan apabila beliau ikut berkompetisi di Pilkada Halteng,” tutupnya. (Abi CN)