HALTENG, CN – Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), soal Revisi Perda RTRW melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), masih mentok di Kementerian ATR akibat terkendala pada perbatasan Wilayah Halteng dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Anggota DPRD Komisi III Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, masalah keterlambatan Revisi Perda RTRW bukan hanya kendala ditata batas Kabupaten Halteng dan Haltim, karena batas Administrasi wilayah antar Kabupaten sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 48 Tahun 2018.
“Saya sarankan kepada Pemda Halteng, agar komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Haltim untuk membicarakan implementasi masalah tata batas ini secara tehnis sampai ke tingkat masyarakat. Sehingga Permendagri ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarkat setelah penetapan RTRW,” pintanya, Selasa (8/8/2023).
“Saya mendesak agar pertemuan antar Dua Kabupaten kembar ini harus dalam waktu dekat,” tambah Yadin sapaan akrabnya.
Selain keterlambatan ini, lanjut Yadin, berkaitan dengan beberapa kendala tehnis akibat dari perubahan materi substansi RTRW, yaitu masalah luasan destinasi kawasan industri PT. IWIP yang diusulkan sebesar 15 ribu Hektare.
Perubahan luasan delinasi KI yang berpengaruh terhadap seluruh Dokumen RTRW, mulai dari Peta Dasar, KLHS maupun peruntukan ruang dan kawasan untuk kepentingan lainya seperti kawasan diluar kepentingan Industri.
Yadin mengatakan, Pemda harus diberikan waktu agar lebih teliti untuk memproteksi struktur ruang dan kawasan Halteng dengan baik. Sehingga kawasan lain di Halteng diluar KI PT. IWIP tidak tergerus atau mati dari lajunya investasi IWIP.
Kata dia, beberapa waktu lalu, DPRD bersama Pemda yang dipmpin Pj. Bupati IMS telah berkordinasi dengan Dirjen tata ruang bersama tim tehnis membuat kesepakatan untuk segera mempercepat proses revisi RTRW Halteng. Guna menyesuaikan kembali semua dokumen yang masuk dalam syarat materi substansi dan saat ini telah dikerjakan Balitbangda.
“Sehari dua kami DPRD akan mengundang mereka dalam rapat untuk kita pertanyakan sudah sejauh mana perubahan Dokumen tersebut, karena untuk untuk percepatan pengesahan revisi RTRW, kementrian ATR telah memberikan prioritas untuk penyelesaian karena ada kepentingan Investasi Negara di Halteng,” tutur Yadin.
Yadin bilang, Pemda dalam hal ini juga segera merampungkan segala syarat yang masuk dalam materi substansi RTRW. Sehingga tahap untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian ATR bisa diproses untuk terbitkan.
“Satu hal yang ingin saya tegaskan kepada Pemda adalah luasan delinasi 15 ribu Hektare kawasan industri harus dibicarakan lebih detil lagi. Terutama prospek pengembangan 5 Desa di Kecamatan Weda Tengah yang berada pesisir Jantung kawasan Industri. Terutama Desa Lelilef Sawai, Woebulen, Kobe Kulo, Kobe Trans, Woejerana, Desa Lukulamo,” tegas Yadin.
Sebagai Ketua Bapemperda, pihaknya akan agendakan untuk mengundang Tim Penyusun Tata Ruang PT. IWIP untuk menjelaskan secara terperinci tahapan peruntukan Kawasan Industri dan antisipasi dampak yang akan timbul.
“Saya kira, kita harus konsen untuk mengawal masalah ini. Karena menurut saya, RTRW adalah dasar dari sebuah perencanaan pembangunan. Sehingga dampak positif dan negatif yang akan timbul dari proses pembangunan. Baik Pembangunan Daerah, maupun investasi harus tuntas dalam muatan materi RTRW. Saya juga menegaskan kepada PT. IWIP, supaya dalam perencanaan pengembangan investasi juga harus selalu berkordinasi dengan Pemerintah Daerah. Sebab, dampak dari industri ini dirasakan oleh Daerah,” cetusnya.
Yadi berharap, PJ. Bupati Halteng konsen menyelesaikan revisi Perda RTRW ini, sehingga 5 program prioritas yang akan dilaksanakan telah terproteksi dalam perencanaan ruang dan kawasan Halteng. Dan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pj Bupati. Karena harus menyesuaikan seluruh proses pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintahan 5 Tahun yang lalu dalam Dokumen RTRW.
“Terutama delinasi 15 ribu Hektare KI yg telah disetujui dalam materi substansi. Saran saya kepada Pj. Bupati untuk dikoordinasikan kembali dengan PT. IWIP supaya memberikan dampak yang baik bagi prospek dan pengembangan pembangunan daerah dan masyarakat 1000 tahun ke depan,” tutup Yadin. (Abi CN)