Kecamatan Weda Kembali Dikepung Banjir

HALTENG, CN – Wilayah Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali dikepung banjir dengan ketinggian air setinggi lutut orang dewasa.

Bencana banjir melanda karena hujan deras mengguyur pada pukul 15.30 hingga 17.00 WIT, Selasa (15/8/2023) malam.

Akibatnya, warga mengalami kerugian materiel. Hal itu diakui Mita, salah seorang korban Banjir di Desa Ake Ici Kecamatan Weda.

Mita bilang, terjadi kerusakan beberapa barang perabot di  rumah miliknya maupun rumah warga lainnnya.

“Pemerintah Daerah khususnya Dinas Bencana Alam, kalau bole bergerak dengan cepat dengan keadaan seperti ini,” pinta Mita.

Mita mengatakan, di Kecamatan Weda merupakan area rawan Banjir.

“Disini memang area rawan banjir, jadi setiap hujan sedang dan deras pasti banjir,” ujarnya.

Sementara warga lainnya, Titi menerangkan, akibat banjir sering terjadi di Daerah itu, lantaran tidak ada saluran Drainase. Sehingga dirinya berharap, ke depannya Pemda Halteng memberikan perhatian khusus. Sebab, di lokasi tersebut merupakan area rawan banjir yang memerlukan penanganan serius.

“Daerah sini tidak ada Saluran air. Jadi kalau hujan sebentar saja, sudah pasti terjadi banjir,” tukas Titi. (Abi CN)

Jelang Mubes ke-V 2023, Tokoh Muda Fagogoru: Daerah Ini Menginginkan Sosok Fehbi Alting  

HALTENG, CN – Para Tokoh dari Dua Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang tergabung dalam Paguyuban Fagogoru akan melaksanakan Mubes Fagogoru yang ke-V di Kota Ternate seperti yang telah ditetapkan Panitia pelaksana.

Tokoh Pemuda Fagogoru, Husen kepada wartawan cerminnusantara.co.id, melalui via  WhatsApp, Selasa (15/08/2023) mengatakan menjelang Musyawarah Besar (Mubes) Fagogoru ke-V, dari sekian para Calon Ketua Umum (Ketum) yang sampai saat ini belum mengerucut, hanya Fehbi Alting yang memiliki peluang besar untuk menahkodai Paguyuban Fagogoru.

Husen yang juga selaku Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-Gele menilai, Fehbi Alting merupakan sosok calon pemimpin yang sederhana. Ibarat Padi, semakin berisi semakin merunduk.

Menurutnya, Fehbi Alting adalah putera Fagogoru yang besar di Daerahnya. Tentu Febi mempunyai modal yang bisa paham situasi dan kondisi daerahnya.

“Febi orang yang rendah hati dan berilmu. Jadi jangan biarkan orang seperti ini diam dan merundukkan dirinya,” tutur Husen.

Lajut Husen, soal kecerdasan dan sikap rendah hati, Fehbi Alting layak menjadi sebuah instrumen dalam mengubah paradigma yang dapat membawah arah paguyuban itu lebih baik. Sehingga kepentingan masyarakat dan Daerah berupa keluhan dan masukan pasti dilaksanakan dengan baik.

“Asalkan kita saling mengikhlaskan. Jangan biarkan Febi terus menerus merunduk. Sebab, generasi dan Daerah ini menginginkan sosok Fehbi Alting yang berilmu dan rendah hati itu,” tutup Cen Sapaan akrabnya. (Abi CN)

Soal Rekomendasi Revisi Perda RTRW, LSM Gele-Gele Minta DPRD Halteng Manfaatkan Parpol di Pusat

HALTENG, CN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-Gele, Husen Ismail merespon pengakuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Nuryadi Ahmad yang menjelaskan soal keterlambatan revisi Perda RTRW maupun komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dan Pemda Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Husen Ismail mengatakan, DPRD sebagai prodak Partai Politik (Parpol), tentunya mempunyai konektivitas yang cukup kuat antara Daerah dan Pusat. Begitu juga dengan Pemda Halteng.

“Menurut saya, DPRD dan Pemda Halteng mempunyai jaringan yang cukup kuat dan luas untuk saat ini. Kalau kemudian DPRD hanya sebatas menggunakan kekuatan Pemda dalam hal Revisi Perda RTRW. Nantinya tabrak Tembok,” tegas Husen.

Bukan tanpa alasan, Cen sapaan akrabnya mengatakan. Ini sudah seharusnya DPRD Halteng memanfaatkan anggota Parpol di Pusat untuk menyuarakan kepentingan Halteng.

“Kalau kemudian Revisi Perda RTRW itu mentok di kementrian ATR, saya pikir itu keliru dan beralibi. Karena Ketua maupun anggota DPRD itu prodak dari Partai Politik. Tentunya, relasi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan guna stabilitas politik dalam Negeri berjalan dengan baik,” Bebernya.

Sementara itu, Nuryadi Ahmad mengatakan, proses penyusunan dokumen Ranperda RTRW dan tahapan penetapan itu tidak berada di ruang politik hingga melibatkan konektivitas jaringan Partai di pusat.

“Jadi kalau LSM Gele-Gele sampaikan harus menggunakan konektivitas jaringan partai di pusat, itu pendapat yang salah arah dan keliru,” pungkas Yadin. (Abi CN)

Nikah Diam-diam dengan Staf, Pj Bupati Halteng Dituntut Copot Kades Loleo

HALTENG, CN – Ratusan Warga Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), menuntut Ikbal Mahmud dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa setempat.

Tuntutan warga itu melalui hasil kesepakatan Musyawarah di Kantor Desa Loleo digelar pada Jumat (11/8/2023).

Turut hadir, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Karang Taruna, BPD dan Muspika Kecamatan serta ratusan warga Loleo.

Bukan tanpa alasan, warga menuntut Kades Loleo dicopot karena dinilai telah mencoreng nama baik Desa.

Dimana, Kades Loleo menikah secara diam-diam dengan salah seorang Stafnya tanpa izin istri sah hingga melahirkan seorang bayi perempuan.

Salah satu inisiator Musyawarah dari Karang Taruna, Hariyadi mengatakan, berita acara ini adalah hasil tuntutan masyarakat melalui musyawarah yang nantinya akan diserahkan ke PJ Bupati Halteng, Ikram Sangadji.

“Di hari Senin depan, apabila tuntutan masyarakat ini tidak diindahkan, maka kami akan menggelar unjuk rasa bersama masyarakat dan membangun mosi tidak percaya kepada PJ Bupati,” tegasnya.

Dalam musyawarah itu juga, Tokoh Agama, Lantenda Labeka menyampaikan, kepemimpinan dan kinerja Kades sudah menjadi keresahan masyarakat dengan tindakan Asusila yang merusak nama baik Desa.

“Jika Kades ini masih dipertahankan jabatannya oleh Pemda Halteng, maka saya mundur dari jabatan saya sebagai Imam Desa Loleo karena tindakan Kades bertentangan dengan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Loleo, Ikbal Mahmud, dikonfirmasi membenarkan bahwa masalah tersebut sudah dimusyawarahkan masyarakat.

“Iya, memang benar ada musyawarah dengar pendapat yang dilakukan oleh Karang Taruna bersama BPD dan masyarakat. Dan hasilnya masih di BPD untuk ditindaklanjuti,” akunya.

Terpisah, PJ Bupati Halteng, Ikram Sangadji, dikonfirmasi melalui via WhatsApp menegaskan, terkait kasus Kades Loleo, pihaknya menunggu laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan.

“Saya sudah tugaskan ke Kadis PMD dan Kabag Pemerintahan untuk segera laporkan hasil ke saya,” singkat Pj Bupati Halteng, Ikram Sangadji. (Abi CN)

Rekomendasi Revisi Perda RTRW Mentok di Kementerian ATR, DPRD Halteng: Kita Harus Konsen Untuk Mengawal Masalah Ini

HALTENG, CN – Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), soal Revisi Perda RTRW melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), masih mentok di Kementerian ATR akibat terkendala pada perbatasan Wilayah Halteng dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Anggota DPRD Komisi III Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, masalah keterlambatan Revisi Perda RTRW bukan hanya kendala ditata batas Kabupaten Halteng dan Haltim, karena batas Administrasi wilayah antar Kabupaten sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 48 Tahun 2018.

“Saya sarankan kepada Pemda Halteng, agar komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Haltim untuk membicarakan implementasi masalah tata batas ini secara tehnis sampai ke tingkat masyarakat. Sehingga Permendagri ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarkat setelah penetapan RTRW,” pintanya, Selasa (8/8/2023).

“Saya mendesak agar pertemuan antar Dua Kabupaten kembar ini harus dalam waktu dekat,” tambah Yadin sapaan akrabnya.

Selain keterlambatan ini, lanjut Yadin, berkaitan dengan beberapa kendala tehnis akibat dari perubahan materi substansi RTRW, yaitu masalah luasan destinasi kawasan industri PT. IWIP yang diusulkan sebesar 15 ribu Hektare.

Perubahan luasan delinasi KI yang berpengaruh terhadap seluruh Dokumen RTRW, mulai dari Peta Dasar, KLHS maupun peruntukan ruang dan kawasan untuk kepentingan lainya seperti kawasan diluar kepentingan Industri.

Yadin mengatakan, Pemda harus diberikan waktu agar lebih teliti untuk memproteksi struktur ruang dan kawasan Halteng dengan baik. Sehingga kawasan lain di Halteng diluar KI PT. IWIP tidak tergerus atau mati dari lajunya investasi IWIP.

Kata dia, beberapa waktu lalu, DPRD bersama Pemda yang dipmpin Pj. Bupati IMS telah berkordinasi dengan Dirjen tata ruang bersama tim tehnis membuat kesepakatan untuk segera mempercepat proses revisi RTRW Halteng. Guna menyesuaikan kembali semua dokumen yang masuk dalam syarat materi substansi dan saat ini telah dikerjakan Balitbangda.

“Sehari dua kami DPRD akan mengundang mereka dalam rapat untuk kita pertanyakan sudah sejauh mana perubahan Dokumen tersebut, karena untuk untuk percepatan pengesahan revisi RTRW, kementrian ATR telah memberikan prioritas untuk penyelesaian karena ada kepentingan Investasi Negara di Halteng,” tutur Yadin.

Yadin bilang, Pemda dalam hal ini juga segera merampungkan segala syarat yang masuk dalam materi substansi RTRW. Sehingga tahap untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian ATR bisa diproses untuk terbitkan.

“Satu hal yang ingin saya tegaskan kepada Pemda adalah luasan delinasi 15 ribu Hektare kawasan industri harus dibicarakan lebih detil lagi. Terutama prospek pengembangan 5 Desa di Kecamatan Weda Tengah yang berada pesisir Jantung kawasan Industri. Terutama Desa Lelilef Sawai, Woebulen, Kobe Kulo, Kobe Trans, Woejerana, Desa Lukulamo,” tegas Yadin.

Sebagai Ketua Bapemperda, pihaknya akan agendakan untuk mengundang Tim Penyusun Tata Ruang PT. IWIP untuk menjelaskan secara terperinci tahapan peruntukan Kawasan Industri dan antisipasi dampak yang akan timbul.

“Saya kira, kita harus konsen untuk mengawal masalah ini. Karena menurut saya, RTRW adalah dasar dari sebuah perencanaan pembangunan. Sehingga dampak positif dan negatif yang akan timbul dari proses pembangunan. Baik Pembangunan Daerah, maupun investasi harus tuntas dalam muatan materi RTRW. Saya juga menegaskan kepada PT. IWIP, supaya dalam perencanaan pengembangan investasi juga harus selalu berkordinasi dengan Pemerintah Daerah. Sebab, dampak dari industri ini dirasakan oleh Daerah,” cetusnya.

Yadi berharap, PJ. Bupati Halteng konsen menyelesaikan revisi Perda RTRW ini, sehingga 5 program prioritas yang akan dilaksanakan telah terproteksi dalam perencanaan ruang dan kawasan Halteng. Dan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pj Bupati. Karena harus menyesuaikan seluruh proses pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintahan 5 Tahun yang lalu dalam Dokumen RTRW.

“Terutama delinasi 15 ribu Hektare KI yg telah disetujui dalam materi substansi. Saran saya kepada Pj. Bupati untuk dikoordinasikan kembali dengan PT. IWIP supaya memberikan dampak yang baik bagi prospek dan pengembangan pembangunan daerah dan masyarakat 1000 tahun ke depan,” tutup Yadin. (Abi CN)