Kembali Realisasi PPM, PT Smart Marsindo Serahkan Long Boat ke Warga Gebe

HALTENG, CN – PT Smart Marsindo kembali merealisasikan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Tahun 2023 dengan menyerahkan bantuan satu Unit Perahu Long Boat. Bantuan ini bertujuan membantu transportasi laut masyarakat Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) khususnya masyarakat Desa Umyal, Pulau Yoi, yang letaknya terpisah dari Pulau Gebe.

Bantuan 1 Unit Long Boat dilengkapi 4 Buah Mesin 40 PK diserahkan langsung kepada Bupati Halteng dan dihadiri Kapolres, Kodim 1512/Weda, Pemerintah Kecamatan dan juga Kepala-kepala Desa beserta masyarakat Pulau Gebe.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia mengatakan, realisasi program ini bertahap dan dilihat tingkat urgensinya bagi masyarakat.

“Kami telah mengetahui dari hasil pertemuan dengan para Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan dan juga Stakeholders lain bahwa masih banyak permasalahan ekonomi, pendidikan dan kesehatan di Pulau Gebe. Dan hal ini penting bagi kita selaku pengusaha Tambang dan masyarakat bersatu padu saling mendukung guna menyelesaikan setiap permasalahan yang ada,” ujarnya, Senin (24/7).

“Kami tentu mengucapkan banyak terima kasih atas support dan dukungan masyarakat atas keberadaan kami di sini. Dan atas itulah kami teguhkan komitmen untuk tidak hanya mencari keuntungan semata melainkan bisa mengembangkan daerah serta turut membantu yang menjadi kepentingan umum bagi masyarakat,” tambah Shanty.

Shanty yang juga berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu pun membagikan 150 Buku pedoman masak kepada Ibu-ibu Posyandu guna pencegahan Stunting bagi anak yang masuk kategori usia emas yakni 1-5 Tahun.

“Dengan harapan, semoga asupan gizi terpenuhi bagi anak-anak kita,” harapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangadji dalam sambutannya memberikan mengapresiasi kepada PT Smart Marsindo yang benar-benar melaksanakan komitmen PPM.

“Pada prinsipnya, kita akan terus membantu dan memberikan support kepada pengusahan Tambang yang benar-benar berkomitmen dalam mengembangkan Daerah ini. Kalau tidak berkomitmen, segera angkat kaki dan tinggalkan Daerah ini,” tegasnya.

Ikram juga mengingatkan pihak Perusahaan Tambang lainnya agar dalam menyalurkan bantuan penting untuk berkoordinasi dengan Pemerintah.

“Agar teratur dan juga terukur, sehingga tidak terjadi tumpang tindih karena akan berakibat konfik di masyarakat. Selain itu, koordinasi juga menjadi hal penting bagi kami Pemerintah untuk menjadi data dalam penyusunan program-program kerja berikutnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, Tahun depan, APBD Halteng diperkirakan akan mengalami peningkatan menjadi Rp 2 Triliun. Salah satu penyumbang atas peningkatan APBD adalah sektor pertambangan.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 13:00 WIT itu dilaksakan di wilayah Pelabuhan Perikanan Pulau Gebe. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan bantuan 1 unit Long Boat dengan 4 Mesin 40 PK dari Direktur Utama PT Smart Marsindo kepada Pj Bupati Halteng. (Abi CN)

Pemprov Malut Diminta Realisasi DBH Halteng Rp 30 Milyar 

HALTENG, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara (Malut) segera merealisasikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Halteng senilai Rp 30 milyar.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil menegaskan ke Pemprov Malut, Halteng merupakan salah satu Daerah yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDM).

“Potensi Pajak Daerah yang dipungut oleh Provinsi melalui ketentuan UU Nomor 28 itu sudah jelas tentang presentasi pembagian ke Kabupaten Kota. Dengan demikian, maka Pemerintah Provinsi jangan menganggap pendapatan ini masuk ke Provinsi lalu tidak di transfer ke hak Kabupeten Kota yang semuanya diatur dalam ketentuan UU,” tegas Ahlan Djumadil saat ditemui wartawan, Selasa (25/7/2023).

Dari sisi pengelolaan Keuangan Daerah, Ahlan Djumadil menilai, itu sangatlah tidak baik. Jika rata-rata tunggakan Pemprov ke 10 Kabupeten Kota diatas 30 miliar. Itu artinya bahwa tunggakan Pemprov di 10 Kabupaten Kota yang ada di Malut mencapai 300 milyar lebih.

“Kami juga sudah pernah konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri untuk fasilitasi Pemda dan Pemprov Malut. Karena kami melihat tidak ada itikad baik dari Pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini,” kesalnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Halteng, Abdurrahim Yau mengatakan, DBH itu, sudah diestimasi sebagai sumber pendapatan dan telah dialokasikan dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, jika DBH Halteng tidak dibayarkan, maka akan berpengaruh pada program dan kegiatan yang sudah programkan dalam APBD.

“Untuk itu, DBH yang tertunggak di Pemprov harus segera direalisasikan, karena itu sangat diperlukan Kabupaten Kota untuk membiayai tugas-tugas pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Maka dari itu, di hari Sabtu nanti, kami bersama Komisi II DPRD Provinsi dan BPKAD Provinsi melakukan pertemuan di Sofifi untuk membahas persoalan ini,” tutupnya.

Sekedar diketahui, tunggakan transfer DBH dari Pemprov Malut ke Pemda Halteng terdapat kekurangan bayar sebagai berikut:

1. DBH PKB Tahun 2011 sebesar Rp 67.049.299,00.

2. DBH BBN KB
– Tahun 2011 sebesar Rp 72.574.739,00.
– Triwulan I Tahun 2011 Rp 119.742.703,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 139.118.289,00.

3. DBH PBB KB
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 12.111.699.474,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 17.532.317.948,00.

4. DBH BBN KB Tahun 2012 sebesar Rp 31.910.840,00.

Jumlah Total Rp 30.074.413.292,00. (Abi CN)

PT Smart Marsindo Serahkan Bantuan Long Boat ke Warga Umiyal

HALTENG, CN – PT. Smart Marsindo (SM) menyerahkan bantuan kepada warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (25/7/2023).

Bantuan tersebut, yakni 1 Unit Perahu Long Boat dilengkapi 4 Unit Mesin Yamaha 40 PK dan Baju Pelampung bertempat di Pelabuhan Perikanan Desa Kapaleo.

Bantuan Long Boat ini merupakan realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diserahkan langsung Direktur Utama PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia atau biasa disapa Shanty Baramuli.

Turut hadir, Penjabat Bupati Halteng, Ketua DPRD, Kapolres, Camat, Unsur Muspida dan Masyarakat Pulau Gebe. Hal itu mendapat respon positif dari Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT), Hamdan Halil.

Hamdan mengatakan, bantuan tersebut tepat sasaran sesuai kondisi objektif masyarakat Desa Umiyal yang sekian lama terisolasi. Sebab, Desa Umiyal berada di Pulau terluar dan cukup sulit mengakses aktivitas ekonomi didaratan Pulau Gebe.

“Melihat masyarakat antusias karena keluhannya terjawab. Saya ucapkan terimakasih kepada Ibu Shanty Baramuli melalui PPM PT. Smart Marsindo yang tepat sasaran dan sangat membantu masyarakat Umiyal,” ucapnya.

Menurut Hamdan, prinsip dan komitmen korporasi maju bersama masyarakat merupakan keharusan untuk berdaya dan sejahtera bersama.

“Kelihatanya Ibu Shanty menunjukan komitmen itu bukan hanya pada penyerahan bantuan kepada masyarakat Umiyal kali ini. Beberapa program bantuan fasilitas sebelumnya di aspek pendidikan dan kesehatan patut menjadi contoh bagi korporasi yang beroperasi di Maluku Utara, khususnya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah,” ujarnya.

Hamdan mengakui, beberapa waktu lalu, pihaknya sempat menyoroti dan mempertanyakan kontribusi konkret beberapa perusahan di Pulau Gebe yang hampir tidak terlihat bentuk pengelolaan CSR-PPM dan kadang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Mengambil untung besar di Pulau Gebe, tetapi masyarakatnya terabaikan. Tentu jadi tamparan bagi semua pihak yang prihatin terhadap Pulau yang kaya, tapi rakyatnya tak berdaya,” cetusnya.

Lanjut Hamdan, sejauh ini yang terlihat dan sudah mendapat pengakuan kontribusi sosial masyarakat setidaknya ada 2 Perusahaan di Pulau Gebe dari dari 5 Perusahan aktif. Satu diantara 2 Perusahan tersebut adalah Smart Marsindo.

Untuk itu, Hamdan berharap, kedepannya semua Perusahan di Pulau Gebe bisa berkonstribusi memajukan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

“Bukannya tidak mungkin pendidikan dan kesehatan gratis serta taraf hidup lebih baik diperjuangkan dengan komitmen korporasi maju bersama rakyat,” tutup Hamdan mengakhiri. (Abi CN)

Tunggakan DBH Pemprov Malut ke Pemda Halteng Capai Rp 30 Miliar

HALTENG, CN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mencapai Rp 30 miliar.

Data yang berhasil dihimpun media ini, tunggakan transfer DBH dari Pemprov Malut ke Pemda Halteng terdapat kekurangan bayar sebagai berikut:

1. DBH PKB Tahun 2011 sebesar Rp 67.049.299,00.

2. DBH BBN KB
– Tahun 2011 sebesar Rp 72.574.739,00.
– Triwulan I Tahun 2011 Rp 119.742.703,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 139.118.289,00.

3. DBH PBB KB
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 12.111.699.474,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 17.532.317.948,00.

4. DBH BBN KB Tahun 2012 sebesar Rp 31.910.840,00.

Jumlah Total Rp 30.074.413.292,00.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Setda) Halteng, Yanto M. Asri saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu.

“Untuk DBH, langsung ke Kaban Keu (Kepala Badan Pengelolaan), karena untuk data DBH tidak ada dengan saya. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar,” aku Yanto M. Asri, Senin (24/7/2023.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurrahim Yau masih dalam upaya konfirmasi. (Abi CN)

Tanggungjawab dan Kontribusi Konkret 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan 

HALTENG, CN – Kehadiran Perusahaan Tambang di Pulau Gebe bukan lagi hal baru. Pulau mungil tersebut telah menjadi langganan investasi disektor tambang. Namun dari sekian banyak Perusahan Tambang di sana tak jarang ada Perusahaan yang membandel dan mengabaikan tanggungjawab serta kontribusi kongkretnya berupa program CSR dan PPM. Sehingga patut dipertanyakan masyarakat dan dimintai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu disampaikan Hamdan Halil, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis yang dikirim ke media, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan, setidaknya terdapat 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe seperti PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dan PT. Anugerah sukses Mining (ASM) kerap menuai masalah.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yg kami lakukan, 2 Perusahaan ini perlu dimintai pertanggungjawaban terhadap beberapa dugaan pengabaian seperti FBLN diduga punya masalah pajak Jeti Bongkar Muat milik Pemda Halteng yang dananya telah diberikan oleh Pemilik Saham Cina kepada Direktur FBLN, namun tidak pernah dibayarkan kepada Pemerintah sejak tahun 2011-2022,” ujarnya.

Lanjut Hamdan, itu tentu merugikan Daerah disektor pendapatan Pajak Hibah Daerah. Belum lagi realisasi CSR dan PPM yang hampir tidak dirasakan masyarakat Pulau Gebe.

Menurut Hamdan, FBLN sebagai sebuah perusahaan perlu menunjukan gerak pro aktifnya di masyarakat dan Pemerintah Pemda, karena perusahaan itu pernah memiliki catatan memenjarakan masyarakat Pulau Gebe yang saat itu menuntut Hak-haknya dengan cara Demonstrasi berakibat rusuh.

Sementara ASM, menurut Hamdan, 2 Tahun dengan sengaja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh. Perihal itu telah dimediasi Depnaker Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hamdan membeberkan, pihaknya menerima infomasi bahwa ASM sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri Tindak Pidana Lain atas permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga diduga kuat Perusahaan ASM yang beroperasi sekarang hanya menggunakan nama Perusahaan ASM yang sudah pernah ada sebelumnya, tidak dengan Badan Hukum sewajarnya sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi diduga kuat indikasi illegal mining di pulau Gebe bisa saja melibatkan PT. ASM. Kita perlu menunggu konferensi Pers Mabes Polri untuk mengumumkan nama Perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikannya,” cetusnya.

Selain itu, Hamdan juga menegaskan agar perusahan Tambang di Pulau Gebe melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai zonasi penambangan berkala di bloknya masing-masing sebelum pasca tambang. Utamanya 2 perusahaan tersebut.

Pihaknya tidak anti investasi, lanjut Hamdan, namun wajib mengedepankan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan.

“Kami berharap Penjabat Bupati Halteng dan level pimpinan diatasnya bisa melakukan monitoring dan audit sebagai wujud keberlanjutan lingkungan dan kontribusi kongkret Perusahan,” tutur Hamdan.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemda Halteng untuk segera melakukan investigasi otentik terhadap kewajiban 2 Perusahan tersebut. Dengan begitu, ada langka kongkrit dan tindakan tegas.

“paling tidak ada moratorium bahkan bisa saja diusulkan ke Kementrian ESDM untuk evaluasi izin karena telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan Minerba,” tutup Hamdan Halil. (Sabri CN)