Camat Galela Selatan Diduga Buat Posko dan Surat Edaran Siluman

HALUT, CN – Ditengah pendemi Covid-19, banyak lembaga pemerintah maupun non pemerintah mengnjot memberikan bantuan kepada masyarakat (Pra Sejahtera) sebagai aksi kepedulian kepada sesama manusia.

Uluran tangan ini guna meringankan  beban masyarakat di tengah tertimpa bencana pendemi Covid-19, sehingga berbagai aksi kemanusiaan di perlihatkan melalui Media Cetak, Onlyne dan TV sampai ke  Dunia Medsos lainnya.

Tujuan dari publikasi melalui media agar terkonsusmsi oleh Public, sehingga gerakan itu bisa dicontohkan oleh pihak lain (Bermodal) untuk membantu kesulitan masyarakat kalangan bawah ditengah persoalan Covid-19.

Melalui rilis yang di terima Radaksi cerminnusantara.co.id, Rabu (13/5/2020) salah seorang warga, Rifki menyampaikan, dalam Kondisi seperti ini, ada sebagian  juga yang memanfaatkan momen tersebut dalam hal ini melakukan tindakan yang mementingkan dan menguntungkan kelompok maupun pribadi dengan cara diam-diam.

Rifki bilang, dalam surat edaran Camat Galela selatan yang membingungkan dan bahkan menjengkelkan bagi pengusaha eceran (Toko dan Kios), keresahan tersebut atas poin-poin yang terterah dalam edaran yang membebankan secara paksa ke pedagang.

Dalam surat edaran bernomor: 970/138/87/2020 yang diterbitkan pada 09 April 2020, di pertegas dan bersifat penting dengan perihal memohon bantuan dana bagi bapak/ibu para pengusaha/toko Guna untuk membentuk posko relawan penanganan dan pencegahan virus Corona untuk melakukan deteksi dini terhadap mobil-mobil dan penumpang yang masuk dari luar Daerah dan di pertegas dalam surat edaran juga bahwa masing-masing Toko atau para pengusaha di patok sebesar Rp 350.000.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kata Rifki, anehnya surat edaran camat Galela selatan ini berdasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Padahal, jika di baca kepres no 11 Tahun 2020. Ada dua point sebagai penegasan. pertama: penetapan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakan dan yang kedua, kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pada poin kedua kepres no 11 Tahun 2020 telah memberikan penjelasan bahwa segala bentuk penanganan Covid-19 ini memiliki peraturan perundang-undangan yang telah di atur dan harus di ikuti, baik dalam pelaksana teknis bagi Tim Kesehatan secara nasional sampai pada tingkat Lokal maupun dalam antisipasi penanganan kebutuhan ekonomi masyarakat melalui bantuan-bantuan dari organisasi pemerintahan,” tutur Rifki.

Lanjut Rifki, tidak ada dalam satu peraturan yang menjelaskan tentang pemungutan biaya kepada masyarakat atau pengusaha dalam hal penanganan penyebaran Covid-19 saat ini.

Adapun  Posko penanganan Covid-19 Kecamatan Galsel yang suda didirikan sekitar pertengahan bulan April di ujung perbatasan Kecamatan pun tidak aktif  sangat tidak efektif sampai saat ini. 

“Banyak pertanyaan yang ada di pikiran Publik atau warga Galela selatan mengapa Posko Covid-19 Kecamatan tidak aktif? padahal kondisi Corona virus untuk wilayah Halmahera Utara (Halut) saat ini harus di tanggulangi dengan serius,” katanya.

Dari persoalan tidak aktif tersebut, warga masyarakat bisa menduga bahwa sebagian Pemerintahan di Kecamatan Galsel tidak serius dalam upaya penanganan Covid-19, Padahal saat ini Provinsi Malut Grafik terinveksi gejala Covid-19 makin meningkat.

“Warga jadi bingung itu, begitu banyak pengalokasian anggaran pembangunan yang dipindahkan untuk penanganan Pandemi ini, tapi masih ada saja sebagian siluman di Daerah ini yang sengaja memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” cetus Rifki.

Rifki berharap kepada Camat Galela Selatan untuk memberikan keterangan agar masyarakat  tidak berpikir yang berlebih-lebihan terkait dengan Posko dan Edaran yang di anggap siluman di tengah pendemi saat ini.

“Kami warga meminta Camat menjelaskan agar kondisi disini bisa kembali senyap, dan kita bisa fakus pada satu masalah yaitu penanganan pendemi Covid-19,” harapnya. (Red/CN)

Satu ODP Asal Malifut Meninggal Dunia

HALUT, CN – Satu Orang Dalam Pemantauan (ODP) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada hari Minggu, 19 April 2020 setelah menjalani perawatan selama 8 hari.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) Drs. Deky Tawaris, MM menjelaskan, bahwa yang bersangkutan mulai masuk Rumah Sakit sejak 8 hari lalu karena mengalami sakit.

“Pasien berjenis kelamin perempuan tersebut berasal dari Kecamatan Malifut berumur kurang lebih diatas 30 Tahun, dan sebelumnya, di tetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan karena mempunyai kontak dengan suaminya yang baru kembali dari Ternate,” jelasnya.

Lanjut Jubir mengatakan bahwa saat menjalani perawatan selama 8 hari di RSUD Tobelo, kondisi fisik yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan yang lebih baik, malahan semakin memburuk akibat sakit yang dideritanya.

“Berdasarkan Rapit Test, hasilnya Negatif dan sesuai pemeriksaan medis yang bersangkutan sakit bukan di sebabkan karena terinfeksi Covid-19, melainkan ada gejala sakit lain yang sudah lama dideritanya,” ungkapnya.

Selain itu, Jubir mengatakan lagi, hari ini rencananya pasien akan di bawa pulang ke Kecamatan Malifut untuk dimakamkan.

“Pemakaman akan di lakukan dengan standar Covid-19,” ucap Jubir. (Humas) (Red/CN)

Jum’at Bersih, Satgas Pamrahwan Yonarmed 9 Kostrad Bersihkan Masjid

HALUT, CN – Kegiatan Jum’at bersih yang rutin di laksanakan di Desa Kuntum Mekar, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) kali ini di laksanakan oleh personel Pos Koki 2 Dum-dum dengan pimpinan Lettu Arm Ramdhan, S.T Han dan Kegiatan dilaksanakan bersama masyarakat setempat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk bersosialisasi secara tidak langsung kepada masyarakat bahwa personel satgas selain melaksanakan tugas pokoknya untuk melaksanakan pengamanan di wilayah juga siap sedia membantu kegiatan masyarakat.

Kepala Desa (Kades) Dahlan menuturkan Kehadiran personel pos di wilayah ini selain membuat masyarakat kami merasa aman juga banyak memberikan manfaat untuk kegiatan masyarakat setempat.

“Harapan kami kerjasama TNI dan Rakyat dan memajukan wilayah kami,” harapnya.

Komandan Satgas Mayor Arm Andi Achmad Afandi S.Sos., M.Si. mengarahkan, bahwa penempatan Personel yang meluas di wilayah Maluku Utara di harapkan kehadirannya dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. (Red/CN)

12 Pimpinan OPD Malut Resmi Dilantik Gubernur

TERNATE, CN – Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Senin (16/3) melantik 12 (dua belas) pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemrov Malut.

Pelantikan yang berlangsung di kediaman Ternate (eks Crisant Hotel) itu berdasar pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/34/2020 tentang Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan provinisi Maluku Utara.

Pejabat yang dilantik Gubernur itu adalah:

1). Hj. Musrifah Alhadar (jabatan lama Kabid Perlindungan hak peremuan dan perlindungan anak – jabatan baru sebagai Kadis PPPA),

2). Armin Zakaria (jabatan lama Sekretaris Perhubungan – jabatan baru Kadis Perhubungan),

3). Imam Makhdy Hassan (jabatan lama Kadis Kominfo – jabatan baru Kadis Pendidikan dan Kebudayaan)

4). M. Rizal Ismail (Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Pulau Morotai – jabatan baru Kadis Pertanian)

5). Ansar Daaly (jabatan lama Kabid pembinaan dan pengawasan kearsipan Dinas Kearsipan – jabatan baru Kadis Kepemudaan dan Olahraga)

6). Wa Jahria (jabatan lama Sekretaris Dinas PU dan Penataan ruang – jabatan baru Kadis Koperasi dan UKM)

7). Yunus Badar (jabatan lama pelaksana pada Dinas PU dan Penataan ruang – jabatan baru Kepala Pelaksana BPBD)

8). M. Ali Fataruba (jabatan lama Kabag Bina administrasi kewilayahan pada Biro
Pemerintahan dan Otda – jabatan baru Karo Pemerintahan dan Otda)

9). Dihir Bajo (jabatan lama Kabag Kesejahteraan Sosial pada Biro Kesra – jabatan baru Karo Kesra)

10). Faisal Rumbia (jabatan lama Kabag Dokumentasi dan bantuan hukum pada Biro Hukum – jabatan baru Karo Hukum)

11). Jamalidun Wua (jabatan lama Kabag perlengkapan pada Biro Umum – jabatan baru Karo Umum)

12). Salmin Janidi (jabatan lama Asisten administrasi umum – jabatan baru Kaban Perencanaan Pembangunan daerah)

Selanjutnya Gubernur dalam arahan mengatakan bahwa, pelantikan yang dilakukan ini benar-benar dari hasil asesment (penilaian) yang objektif.

“Saya tegaskan, pelantikan ini adalah hasil asesment. Bukan kemauan saya, ataupun interfensi dari keluarga,” kata Gubernur. Gubernur melanjutkan, ada orang yang saya senang, tapi tidak lulus dari asesment, mau dibuat apa lagi kalau hasilnya seperti itu.

Olehnya itu Gubernur menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar tetap fokus kerja. “Kerja dengan jujur, disiplin dan selalu berikhtiar demi kemajuan Malut, dan selalu berpedoman pada visi misi Gubernur dan Wagub,” ungkapnya.

Selain itu Gubernur juga meminta kepada pimpinan OPD agar selalu membangun hubungan baik antar atasan dan bawahan serta seluruh stacholders. (Hms) (Andre CN)

MKGR Malut Desak DPP Golkar Kembalikan DPD Yang di PLT Kan Pada Konstitusi Partai

TERNATE, CN – Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Organisasi Masyarakat (Ormas) Partai Golkar Maluku Utara, mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar agar mengembalikan beberapa Dewan pimpinan Daerah (DPD) Golkar Malut yang di Plt kan pada konstitusi organisasi.

Sebab, hal itu di nilai melanggar konstitusi, jika DPD yang di Plt kan di rangkul memberikan hak suara pada Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Maluku Utara. Senin, (16/3/2020).

Hasim Abdul Karim, anggota MKGR Partai Golkar Malut kepada wartawan mengatakan, kebijakan yang di ambil DPD I Golkar Malut, merupakan kebijakan semenah-menah, tanpa berdasarkan konstitusi organisasi. dengan memasukan beberapa DPD yang di Plt kan untuk memberikan suara pada Musda DPD I partai Golkar Malut. Padahal Plt hanya memiliki tugas khusus untuk melaksanakan Musda, tidak memiliki kebijakan strategis terutama memberikan suara pada Musda.

“Bahkan tindakan semenah-menah juga di pertontonkan DPD I Golkar Malut, terhadap tindakan pemecatan pada beberapa DPD pada tingkat Kabupaten Kota seperti, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan. Harusnya tindakan pemecatan di lakukan berdasarkan mekanisme dan pelanggaran, dalam hal ini seseorang yang di berhentikan itu harus memenuhi syarat materil. Bahwa orang tersebut benar-benar melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran yang tidak dapat di tolerir oleh konstitusi seperti pelanggaran asusilah, berhalangan total, meninggal, berpindah partai politik, atau mengundurkan diri. Malah kebijakan yang di ambil atas tindakan pemecatan tidak berdasarkan konstitusi. Padahal mekanisme formilnya harus jalan, dan instansi pengambilan keputusan juga harus jalan,” ungkap Hasim.

Lebih jauh lagi Hasim menjelaskan, kasus seperti ini dapat di lakukan Plt, namun Plt hanya memiliki tugas khusus melaksanakan Musda, tidak memiliki kebijakan strategis apalagi memberikan suarah pada Musda.

“Keliru kalau Plt memberikan suara pada Musda ini yang di tuntut oleh beberapa DPD,” Tegasnya

Untuk mempertahankan partai ini agar tetap berjalan pada konstitusi, kita meminta dan mendesak DPP Partai Golkar agar segerah mengembalikan beberapa DPD yang di Plt kan pada konstitusi Partai. (Andre CN)