SOFIFI, CN – Seorang anak yatim piatu Bripda Ribut Fajar, tak mampu menahan tangis saat di Lantik menjadi anggota Bintara Polri siang tadi, dalam upacara penutupan pendidikan dan pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2019-2020. Pria asal Ternate sekaligus pekerja marbot mesjid itu, terus meneteskan air
Sofifi, CN – Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba resmi dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Periode 2021-2024, oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc.
Pelantikan berlangsung di Aula Nuku, Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Jalan Trans Halmahera, Sofifi, (24/5/21) pukul 14.30 WIT.
Usai pelantikan dan sumpah jabatan, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya mengucapkan selamat Kepada Hi Usman Sidik dan Bassam Kasuba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2021-2024.
“Untuk bupati dan wakil bupati terpilih semoga pengabdian kedepan mampuh membawa Halmahera selatan lebih baik,” ucap Gubernur.
Gubernur Juga menyampaikan bahwa dilantiknya pasangan Bupati dan wakil Buapti Halmahera Selatan, merupakan hasil pilihan masyarakat pada pilkada serentak.
“Masyarakat telah memberikan aspirasi sesuai dengan hati nurani, sehingga hari ini diwujudkan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur Maluku Utara untuk melantik dan mengambil sumpah saudara berdua sesuai keputusan mentri dalam negeri,” kata Gubernur, Abdul Ghani Kasuba.
Gubernur juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halsel, tetap membangun pembangunan yang lebih baik, dengan tekad dan janji-janji yang telah di sampaikan saat kampanye.
“Persoalan yang terjadi selama pilkada segera di sudahi, tidak ada lagi kelompok yang menang dan kalah,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba juga mengucapkan terimakasih kepada mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba atas pengabdiannya selama menjabat.
“Kepada mantan Bupati Halmahera Selatan, saya ucapkan Terimakasih atas pengabdiannya terhadap Halmahera Selatan,” ucap Gubernur, Abdul Gani Kasuba.
Dalam acara pelantikan tersebut, di lantik juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Eka Dahliani Abusama. (Red/CN)
SOFIFI, CN – Tak patuhi PERDA Nomor 02 tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Gubernur Maluku Utara di demo Fron Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) dan mendesak cabut izin perusahan yang ada di pulau Obi. (28/12/2020)
Kehadiran PT. Amazing Tabara di pulau Obi mendapat kecaman mahasiswa dan masyarakat Obi karena telah memberikan dampak negatif serta membuat kekhawatiran masyarakat karena merusak tatanan peri keadilan yang termaktub dalam amanat UUD 1945
Apa yang di lakukan oleh PT. Amazing Tabara berkesan telah mengkebiri hak-hak masyarakat Pulau Obi dengan cara konspirasi diam-diam melakukan kegiatan pengkaplingan areal lahan sebesar 4.655 Ha, untuk di jadikan lahan pertambangan.
Area di kapling sekitar 4.655 Ha, itu secara dengan sengaja tanpa koordinasi perusahan ke masyarakat setempat, namun izin tersebut suda di keluarkan oleh Gubernur Maluku Utara dengan SK No 52/7/DPMPTS/XI/2018.
Lahan kaplingan seluas 4.655 Ha. Berdasarkan Izin Pemerintah Daerah Provinsi Malut, sesuai SK Gubernur No 52/7/DPMPTS/XI/2018, bukan hanya mengancam perkebunan warga, akan tetapi mengancam perkampuang yang ada di pulau Obi yakni Desa Anggai dan Sambiki, karena izin tersebut masuk sampai ke bibirpantai, maka secara tidak langsung dua desa tersebut, akan di usir dari tempat perkampungan sebagaimana contoh kasus yang terjadi di Desa Kawasi, jika PT. Amazing Tabara tersebut, berjalan secara masif
Maka tidak menuntut kemungkinan masayarakt Obi Desa Anggai dan Sambiki sangat mengkhawatirkan kehadiran PT. Amazing Tabara, sebab hasil cocok tanam cengkeh, palah, coklat, serta tumbuhan atau tanaman lainnya, yang suda ada puluhan tahun bahkan rastusan tahun, yang telah dinikmati sampai detik ini menjadi korban. Jika PT. Amazing ini diizinkan beroperasi.
Tambang Sangat berpontensi menciptakan krisis sosial ekologis yang berakibat buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat indonesi terutama pada masyarakat wilayah lingkar tamabang yang berprofesi sebagai petani dan nelayan, makan dan minun mereka bergantung pada hasil tani seperti kelapa pala dancengki dan hasil tangkapan laut.
Bukan hanya mengancam perkebunan warga, akan tetapi juga mengancam perkampuang warga Desa Anggai dan Desa Sambiki, karena izin tersebut masuk, sampai ke pantai. Oleh karena itu masayarakat Desa Anggai 99% dan masyarakat Desa Sambiki 100% Menolak. Kehadiran PT. Amazin Tabara
PT. Amazin Tabara, seperti maling sebab melakukan pengkaplingan atau ploting lahan area pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat yang ada di Desa Anggai dan Desa Sambiki Kec. Obi, hal ini sangat bertantangan dengan “Keputasan Mentri Energi dan Sumber Daya Meral (ESDM) Republik Indonesia 1828/K/30/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaida Tehnik Pertambangan yang baik bahwa setiap perusahan dalam Pemasangan Tanda Batas.
a. Pengumuman dan Sosialisasi 1) Pengumuman (a) Pengumuman secara terbuka dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya secara serentak selama 7 (tujuh) hari kalender di : (1) kantor Gubernur setempat; (2) kantor Bupati/Walikota setempat; dan (3) media cetak dan/ atau dalam jaringan.
Memberikan. Sosialisasi a) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan sosialisasi rencana kerja kegiatan pemasangan Tanda Batas kepada masyarakat dan pemegang hak atas tanah dalam Operasi Produksi Operasi Produksi.
b. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan sosialisasi mengikutsertakan petugas Dinas Teknis Provinsi dan perwakilan dari aparat Kabupaten/Kota, aparat Kecamatan, dan/atau aparat Desa/Kelurahan/Nagari/ Distrik setempat. Dan hal tidak dilakukan oleh PT. Amazing Tabara.
Pembuangan tailing nikel di laut kepulauan obi secara jelas menambah kehancuran di dua wilayah itu. Mulai dari keberlangsungan ekosistem mangrove, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan.
Perairan kepulauan obi juga terancam tercemari limbah pertambangan setelah Gubernur provinsi Maluku utara, H Abdul Gani Kasuba mengeluraka SK 502/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019, tidak memiliki kekutan hukum, dan bahkan batal demi hukum, karena secara hirarki sangat bertangangan dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2018 tentang RZWP3K, Peraturan Peerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Undang-udang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No.27 tahun 2007. Khususnya Pasal 35 dari a sampai huruf i, dan Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi No.3 Tahun 2010. Tentang permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Maka Ijin SK 502/DPMPTSP/VII/2019 Gubernur tersebut harus dicabut, karena secara filosofis bertantangan dengan asas hukum pembentukan peraturan perudang-undang, yang tegaskan dalam Pasal 5 huruf a sampai g, dan Pasal 6 terkait muatan pasal dari huf a sampai j. UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang pembentukan pembentukan peraturan perudang-undangan.
Lewat pres lease Feon Peejuangan Rakyat Obi (FPRO) Bersikap dan menuntut :
1. Cabut izin usaha pertambangan PT Amasing Tabara di Anggai, Air mangga dan Sambiki dan Tolak SK Gubernur No 52/7/DPMPTS/XI/2018
2. Mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera mencabut SK /502/DPMPTSP/VII/2019.
3. Segera cabut seluruh izin pertambangan di kepulauan obi
4. Tolak pembungan tailing di wilayah kepulauan obi
5. Tolak PT. Bela Kencana di Obi Selatan Cabut UU No 11 tahun 2020 ciptakes (Omnibuslaw). (Red/CN)
SOFIFI, CN – Personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut), memberikan bantuan kepada masyarakat Sofifi dan sekitarnya yang kurang mampu, pada Jum’at (27/3/2020).
Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol. Muhammad Erwin dan Danyon A Pelopor Akbp Priyo Utomo Teguh Santoso, S.H., S.I.K., M.Si kepada Danki 3 Batalyon A Pelopor Iptu M. Ihsan Kadir agar Personel Brimob ikut serta dalam kegiatan pemberian bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang kurang mampu termasuk janda tua, anak yatim piatu, dan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kegiatan ini di lakukan secara rutin setiap Jum’at. Hal ini di katakan oleh Danki Iptu M. Ihsan Kadir.
“Makna yang dapat di ambil dari kegiatan ini adalah timbulnya rasa peduli terhadap sesama, jangan lihat nilainya tetapi lihatlah rasa pedulinya terhadap sesama, ini merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan oleh Personel Kompj 3 Batalyon A Pelopor,” kata Iptu M. Ihsan Kadir.
Selain itu, Danki Iptu M. Ihsan Kadir menjelaskan, bahwa tujuan dari berbagi sembako ini untuk membantu meringankan kebutuhan sandang kepada masyarakat yang membutuhkan, dan menimbulkan rasa peduli terhadap sesama.
“Selain memberikan Bantuan sembako kepada masyarakat, Personel Kompi 3 Batalyon A Satbrimob Polda Malut ikut mengsosialisasikan Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus Corona ( Covid-19),”
Lanjut, Danki Iptu M. Ihsan Kadir juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak mudah percaya pada berita bohong.
“Masyarakat tetap tenang, tidak percaya mudah percaya pada berita bobong atau Hoax dan kurangi kegiatan di luar rumah apa bila tidak terlalu penting,” pungkas Danki Iptu M. Ihsan Kadir. (Red/CN)
SOFIFI, CN – Dansat Polda Maluku Utara (Malut) Kombespol Muhammad Erwin dan Danyon A Pelopor Akbp Priyo Utomo Teguh Santoso S.H,. S.I.K,. M. Si kepada Dangki 3 Batalyon A Pelopor Iptu M. Ihsan Kadir. Laksanakan kegiatan sosial Jum’at penuh berkah dalam rangka sambang kepada masyarakat, rutin dilaksanakan setiap Jum’at berbagi rezeki kepada masyarakat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah.
Kegiatan Jum’at berkah ini dimulai pukul 09.00 WIT. (20/3/2020) yang dipimpin oleh Bripka Idris Djoko Sosilo, Bripka Ruhyat Hi. Halek, Bripda Mateos V. Gule.
Adapun sasaran penyerahan bantuan di Desa Balbar dan Desa Hijrah yang merupakan Desa Binaan dari Kompi 3 Batalyon A Pelopor. Dan masyarakat penerima bantuan tersebut berstatus janda yakni, Nurlia Soleman (62) warga Desa Balbar, Ani Hasan (58) warga Desa Balbar, Dornika Galewi (86) warga Desa Hijrah, Julia Lalo (20) alamat Desa Hijrah.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan dengan bertujuan untuk berbagi rezeki yang dimiliki anggota kepada masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah, karena di sebagian harta milik kita ada hak-hak untuk mereka yang lebih membutuhkan, Semoga bantuan yang kami diberikan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya. (Red/CN)
SOFIFI, CN – Brimob Polda Maluku Utara Batalyon A pelopor, melaksanakan giat penanaman pohon Mangrove Bersama Dinas Kehutanan dan Masyarakat Desa Kaiyasa dalam rangka memperingati Hari Bhakti Rimbawan Ke-37 Tahun 2020 Provinsi Maluku Utara (Malut), Jum’at (13/3/2020).
Turut Hadir dalam giat tersebut Pimpinan Komandan Regu Batalyon A Pelopor Brigpol Risno Lagalante, Sekretaris Dinas Kehutanan Ahmad Jaki, Kepala BPDASHL Akemalamo Ibu Asih, Kepala Taman Aketajawe Bapak Heri Wibowo dan Kepala Desa Kaiyasa HibArifin Husen, serta Masyarakat Desa Kaiyasa.
Kemudian ucapan terimakasih yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kehutanan provinsi malut Ahmad Jaki, mengucapkan banyak terimahkasih atas kehadiran dan kerja sama oleh Personil Brimob Batalyon A Pelopor, dalam Giat tersebut. Ucapan Terimakasih juga disampaikan oleh Kepala Desa Kaiyasa Hi. Arifin Husen atas Kehadiran Personil Brimob Batalyon A Pelopor.
Sebelumnya, Kepada Media, Brigpol Risno Lagalante menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman pohon mangrove di Desa Kaiyasa, karena Desa Kaiyasa itu sebagai Desa binaan yang di programkan oleh Komandan Satuan Brimob kepada seluruh pers Brimob Malut, dengan nama Brimob Berkamtibmas.
Pasalnya, Giat Penanaman Pohon Mangrove yang di laksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Malut dan Batalyon A Pelopor serta Masyarakat Desa Kaiyasa Kecamatan Oba Utara, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Rimbawan ke-37 dengan Tema “Hutan Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Sehat.” (Red/CN)