Tim Puslitbang Teliti Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Ternate

TERNATE, CN – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan Penelitian tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri Tahun Anggaran 2021 di Wilayah Polres Ternate dan jajarannya.

Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Drs. Yasirman dengan tiga anggota tim yaitu Pembina Dwi Irawati, S.S, Penata Tk.I Usman, M.A, dan Penata Muda Tegawati, A.Md.

Tim tersebut didampingi oleh anggota Biro Rena Polda Malut AKP Boedi Suprijono yang disambut langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada S.I.K bersama dengan Para Pejabat Utama Polres Ternate.

“Maksud dan tujuan penelitian dari Pusat langsung ke daerah Kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan Informasi serta masukan dari Publik terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya pada fungsi Reskrim, Intelkam, Lantas, Binmas dan Sabhara,” ungkap Kasubag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin, saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/2/2021).

Kegiatan ini dilanjutkan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) baik kepada para Responden maupun terhadap masing-masing Fungsi Kepolisian, hal ini dilakukan untuk menguatkan fakta-fakta pelaksanaan Pelayanan.

“Kemudian bisa memberikan timbal balik berupa masukan yang baik sebagai penunjang Tugas Kepolisian dikemudian hari,” pungkas Ipda Wahyuddin. (Ridal CN)

Bidpropam Polda Malut Mendadak Tes Urine ke Puluhan Aanggota

TERNATE, CN – Hal tak biasa dilakukan oleh Bidpropam Polda Maluku Utara, saat apel pagi berlangsung masing-masing perwakilan satker ditunjuk secara ‘Random’ atau acak untuk melakukan tes urine guna memastikan anggota Polda Maluku Utara bebas dari Narkoba.

Bekerjasama dengan Dit Resnarkoba dan Biddokkes Polda Maluku Utara, sebanyak 40 Personel di tes urine dadakan di lapangan apel Polda Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wahyu Agung Jatmiko, S.H., S.I.K. Senin (22/2/2021).

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tes urine dadakan ini merupakan Komitmen Polda Maluku Utara dalam pemberantasan Narkoba, untuk itu Polda Maluku Utara secara mendadak melakukan tes urine untuk memastikan Personel Polda Maluku Utara bebas dari Narkoba.

“Dari 40 Personel yang dilakukan tes urine yang dilaksanakan dadakan dan acak ini, Alhamdulillah seluruhnya dinyatakan Negatif,” Jelas Kabidhumas

Kabidhumas menyebut kasus penyalahgunaan Narkoba di Indonesia khusunya di Maluku Utara masih cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya kasus yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan jajaran.

“oleh karenanya sebelum melakukan penegakkan hukum, kita pastikan dulu Personel kita terbebas dari Narkoba,” ujarnya.

“Kasus Narkoba merupakan kasus yang menjadi atensi Polri, terutama dalam Upaya Polri dalam Transformasi menuju ‘Presisi’ yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan,” pungkasnya. (Ridal CN)

GCW Desak Kejati Malut Telusuri Kegiatan Fiktif Nakertrans Halsel 2020 yang Libatkan Fahri Najar

TERNATE, CN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta telusuri dugaan tindak pidana kejahatan korupsi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Naketrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Permintaan ini disampaikan Koordinator Gamalama Corruption Watch, (GCW) Malut, Muhidin, Minggu (21/2/2021).

Muhidin menuturkan, Dana pembuatan Dokumen perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) yang di duga kuat bermasalah. Bagimana tidak, pembuat Dokumen perencanaan BLK dengan pagu anggaran senilai Rp300.000.000 juta hingga saat ini tidak ada Dokumennya.

Perbuatan ini Kata Muhidin, tentunya melanggar konstitusi Negara yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pembuatan dokumen perencanaan, juga soal anggaran Tugas Pembuatan (TP) yang bersumber dari Dana APBN Perubahan pada Tahun 2020 senilai Rp500.000.000 Juta.

Anggaran senilai Rp500 Juta itu terbagi atas 4 kelompok penerima bantuan. Namun sampai saat ini, belum direalisasikan. Bahkan diduga kuat dana tersebut salah digunakan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Halsel, Fahri Najar dan Bendaharanya.

Olehnya itu Lanjut Muhidin, meminta kepada Kejati Malut agar segera mengambil langkah hukum untuk menelusuri permasalahan ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan mencari serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengambil langkah melaporkan secara resmi ke Kejati Malut,” jelasnya.

Terkait hal itu, Mantan Kadis Nakentrans, Fahri Najar ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa anggaran Dukumen Perencanaan BLK dengan nilai Pagu Rp300 juta itu sudah di proses lelang/tender dan sesuai prosedur ULP dan sudah di cairkan. Bahkan, dokumen perencanaannya sudah diperiksa BPK dan tidak ada masalah.

Sementara untuk kegiatan Tugas Pembantuan (TP) Tenaga Kerja Mandiri (TKM) melalui dana ABPN dengan nilai Rp240 juta sudah di efisiensi, sehingga ada pemangkasan angara untuk Covid-19.

“Benar memang adanya anggaran Rp500 juta dari APBN Perubahan Tahun 2020, namun dikarenakan ada Covid-19. Sehingga ada pemangkasan anggaran, itu pun sesuai DIPA APBN, sehingga menjadi Rp240 juta,” ungkap Fahri belum lama ini.

Fahri bilang, bantuannya pihaknya sudah serahkan ke 4 kelompok di Tahun 2020 dan sudah melalui pemeriksaan dari Irjen Kemenakertrans RI Tahun 2020.

“Prinsipnya tidak ada masalah,” singkatnya.

Sementara Kadis Nakentrans Halsel, Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2) kemarin tidak mengetahui Dokumen perencanaan tersebut. Sebab, Dokumen itu dibuat Kadis sebelumnya yakni Fahri Najar.

Dia mengaku, kegiatan yang terbagi atas 4 Kelompok dengan nilai anggaran Rp500 Juta itu juga tidak diketahui para anggota dan Stafnya.

“Memang benar anggaran itu ada, tetapi untuk pembuatan Dokumen sampai saat ini, kami tidak tahu. Kabid saya saja tidak tahu kegiatan tersebut,” tandas dia seraya menambahkan RKA dan SPN pun tidak ada.

Sekedar diketahui, Anggaran TP senilai Rp500 juta Tahun 2020 ditender melalui CV. CITRA ENTERPRICE CONSULTAN PERENCANAAN & PENGAWASAN. (Red/CN)

Objek Pariwisata di Malut Resmi Berlakukan Kawasan Wajib Masker

TERNATE, CN – Setelah sebelumnya Jalan raya dan Kawasan Pelabuhan yang diberlakukan Kawasan Wajib Masker (KWM), Kini Polda Maluku Utara bersama TNI yang menggandeng instansi terkait memberlakukan Kawasan Wajib Masker (KWM) di tempat-tempat objek wisata yang ada di Maluku Utara.

Bertempat di Objek Wisata Pantai Jikomalamo Kota Ternate, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. melaunching Kawasan Wajib Masker Kawasan Objek Pariwisata yang dilakukan serentak seluruh Maluku Utara, Sabtu (20/2/2021).

Dalam laporannya, Dir Pamobvit Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wandy Rustiawan, S.I.K., M.M.Tr., selaku Koordinator Kawasan Wajib Masker (KWM) di Objek Pariwisata menyebut bahwa ada 8 (delapan) objek pariwisata di Provinsi Maluku Utara yang diberlakukan Kawasan Wajib Masker.

“Di wilayah Polres Ternate yakni Pantai Jikomalamo, Pantai Sulamadaha dan Danau Tolire, kemudian di Polres Halmahera Barat yaitu area festival teluk Jailolo, Pantai Nusliko Kecamatan Weda Halmahera Tengah, Pantai Posi-posi Halmahera Selatan, Pulau Dodola Morotai dan Pantai Pastina Kepulauan Sula,” Jelas Dir Pamobvit Polda Maluku Utara.

Dalam arahannya Kapolda Maluku Utara mengatakan bahwa telah memerintahkan seluruh Pejabat Utama Polda Maluku Utara untuk membentuk 4 (empat) kawasan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Maluku Utara yakni Kawasan Wajib Masker di Jalur Lalu Lintas, Pasar, Objek Layanan umum ASDP dan Objek Pariwisata.

“Kita akan terus berkolaborasi, koordinasi untuk mengoptimalkan Kampung Tangguh dan Kawasan-kawasan yang sudah dibentuk ini dalam penanganan Covid-19,” Ujarnya.

Kapolda juga mengucapkan terimakasih dan mengajak seluruh elemen untuk sama-sama berkontribusi untuk mencegah, menyelamatkan dan menghidupkan ekonomi di dunia wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi Launching tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara mengapresiasi penuh langkah Polda Maluku Utara dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Maluku Utara.

“Terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Maluku Utara yang telah memfasilitasi dan menunjukan kepedulian dan rasa kemanusiaan yang tinggi yang telah mengadakan kegiatan ini,” ucapnya.

“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Maluku Utara,” arapnya.

Diakhir kegiatan Kapolda Maluku Utara menyerahkan Rompi Penegak Disiplin protokol Kesehatan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pengelola Wisata guna menegakan Protokol Kesehatan khususnya menggunakan Masker saat berkunjung ditempat Wisata.

Bukan hanya itu, dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian Bantuan Sosial yang diberikan oleh Ketua Bhayangkari Daerah Malut kepada pedagang Kawasan Wisata. (Ridal CN)

PT Bahari Berkesan Ternate Terus Alami Kerugian Sejak 2015

TERNATE, CN – Pada Tahun sebelumnya, berdasarkan catatan cerminnusantara.co.id, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 12.C/LHP/XIX.TER/05/2019 Tanggal 22 Mei 2019 yang memuat permasalahan terkait penempatan investasi Daerah sebagai berikut:

a. terdapat penempatan investasi yang tidak disertai dengan analisis kelayakan investasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada PT Ternate Bahari Berkesan yang merupakan induk dari Tiga BUMD milik Pemerintah Kota Ternate. Diantaranya: PT Alga Kastela, PT BPRS Bahari Berkesan dan PD Apotek Bahari Berkesan;

b. pengakuan nilai penyertaan modal Pemda oleh PT BPRS Bahari Berkesan lebih rendah dari penyertaan modal yang telah dicairkan.

BPK telah merekomendasikan untuk menyusun studi kelayakan atas investasi yang akan ditempatkan pada BUMD. Rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

Berdasarkan permintaan keterangan dengan Bendahara Umum Daerah, diketahui tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi BPK pada Tahun 2018 terkait analisis kelayakan investasi. Namun Pemerintah Kota Ternate menghentikan pemberian penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan pada Tahun 2020.

Hasil reviu atas transaksi pembiayaan pengeluaran menunjukkan Pemerintah Kota Ternate menempatkan dana investasi pada Tahun anggaran 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan (Holding company) senilai Rp 5.000.000.000,00 dengan jumlah investasi seluruhnya yang telah ditempatkan dan disetor sampai dengan Tahun 2019 senilai Rp 30.758.613.873,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas nilai penyertaan modal PT Bahari Berkesan per 31 Desember 2019, diketahui hal-hal berikut.

a. Laporan Keuangan PT Bahari Berkesan Tahun Buku 2019 belum diaudit oleh Auditor Independen

Saldo penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan per 31 Desember 2019 senilai Rp 5.009.145.408,63. Nilai tersebut hanya berasal dari laporan keuangan PT Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan (Holding company) belum terkonsolidasi dengan Tiga anak perusahaannya.

BPK telah meminta agar laporan keuangan tersebut dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Tiga anak perusahaannya, namun hanya dapat dikonsolidasikan dengan Dua anak perusahaan, yakni PT Alga Kastela dan PT BPRS Bahari Berkesan. 

Sementara PD Apotek Bahari Berkesan belum membuat Laporan Keuangan pada Tahun Buku 2019, sehingga belum terkonsolidasi. Hasil konsolidasi tersebut diperoleh ekuitas konsolidasian senilai Rp 27.525.345.856,00 secara rinci pada tabel berikut.

Tabel 1 Perbandingan Ekuitas Tahun 2018 dan 2019 pada LK PT Bahari Berkesan.

Rincian Ekuitas per 31 Desember 2018 Tambahan modal disetor Tahun 2019 Ekuitas per 31 Desember 2019 Modal Disetor 25.758.613.873,00 5.000.000.000,00 35.858.834.473,00

Laba Ditahan, Laba (Rugi) Tahun lalu (4.587.654.948,00) – (7.774.930.223,00). Laba (Rugi) Tahun Berjalan (912.060.273,00) – (598.558.394,00), Jumlah Ekuitas 20.258.898.656,00 5.000.000.000,00 27.515.345.856,00

Tabel di atas menunjukkan tidak ada kesinambungan antara ekuitas 2018 dengan ekuitas 2019 yaitu akumulasi rugi Tahun sebelumnya adalah Rp 5.499.715.221,00 (Rp 4.587.654.948,00 + Rp 912.060.273,00), namun pada ekuitas 2019 akumulasi rugi menjadi Rp 7.774.930.223,00.

Laporan keuangan PT Bahari Berkesan Holding Company tidak pernah di audit oleh auditor independen sejak pertama kali berdiri Tahun 2015.

b. Investasi pada PT Bahari Berkesan mengalami rugi sejak Tahun pertama investasi Berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit tersebut, PT Ternate Bahari Berkesan terus mengalami kerugian sejak beroperasi pada Tahun 2015 berturut-turut sebagai berikut:

Tahun 2016 senilai Rp 733.600.000,00, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000,00, tahun 2018 senilai Rp 3.029.000.000,00, dan tahun 2019 senilai Rp 598.558.394,00.

Dari Tiga anak perusahaan, hanya BPRS Bahari Berkesan yang memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Ternate, yaitu senilai Rp 1.206.784.356,00 dari Rp 2.500.000.000,00 yang dianggarkan pada Tahun 2019.

Pemeriksaan lebih lanjut atas Laporan Rugi Laba PT Bahari Berkesan, diketahui beban operasional pada PT Bahari Berkesan senilai Rp 2.017.266.726,00, sementara margin laba penjualan senilai Rp 137.762.267,00, sehingga cadangan pokok produksi terpakai untuk menutupi beban operasional.

Sementara itu PT Alga Kastela mengalami margin rugi senilai Rp 255.574.997,00 yang berarti harga pokok penjualan lebih besar dari pada penjualan, sedangkan beban operasional tetap dikeluarkan senilai Rp 1.291.808.368,00.

Lebih lanjut Apotek Bahari Berkesan tidak membuat laporan keuangan tahun buku 2019.

Pada saat memberikan tambahan penyertaan modal, Pemerintah Kota Ternate tidak membuat analisis kelayakan investasi. Demikian juga pihak penerima yang menerima tambahan penyertaan modal juga tidak membuat proposal kelayakan mendapatkan tambahan investasi dari Pemerintah Kota Ternate.

Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Kota Ternate belum melakukan analisis kelayakan investasi yang efektif untuk mengestimasi hasil investasi (Return), jangka waktu pengembalian, risiko, dan manfaat penambahan penyertaan modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman 

Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah pada. 1) Pasal 1 ayat (10) yang menyatakan bahwa pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;

2) Pasal 16 yang menyatakan bahwa pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi. Analisis investasi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah;

3) Pasal 20 yang menyatakan bahwa pembelian saham dilaksanakan berdasarkan hasil analisis penilaian saham, analisis portofolio dan analisis risiko. Serta penyertaan modal dan pemberian pinjaman, dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko; dan

4) Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi meliputi, penjualan surat berharga; dan/atau penjualan kepemilikan investasi langsung;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 64 ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan.

Hal tersebut mengakibatkan.
a. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) per 31 Desember 2019 tidak didasarkan dari data/informasi yang dapat diandalkan;

b. Penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) tidak memberikan kontribusi kepada Kota Ternate;

Permasalahan tersebut disebabkan Pemerintah Kota Ternate belum:
a. menerapkan tata kelola terkait manajemen risiko didalam pengelolaan investasi; dan

b. menunjuk auditor independen untuk melalukan audit atas Laporan Keuangan PT Bahari Berkesan Holding Company.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Kepala BPKAD mengakui bahwa penempatan dana investasi pada PT Bahari Berkesan Holding Company tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Pemerintah Kota Ternate.

Dari beberapa perusahaan yang berada di bawah PT Bahari Berksesan Holding Company hanya BPRS Bahari Berkesan yang telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Ternate. 

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate TA 2018, maka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate TA 2020 tidak dianggarkan Penyertaan Modal/Penempatan Dana Investasi pada PT Bahari Berkesan Holding Company, sebelum dilakukan analisis kelayakan investasi.

BPK merekomendasikan Walikota Ternate agar.
a. Memerintahkan Kepala BPKAD/Sekretaris Daerah menunjuk auditor independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bahari Berkesan (Holding Company).

b. Memerintahkan Kepala BPKAD/Sekretaris Daerah untuk mengkaji/menganalisis kelayakan investasi sebelum memberikan tambahan penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) dan kelanjutan operasionalnya. (Ridal CN)