Kapolda Malut Bagikan Masker ke Pedagang dan Pengunjung Pasar

TERNATE, CN – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K yang didampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Eko Parasetyo Siswanto, M.Si. beserta pejabat Utama Polda Maluku Utara melaksanakan peninjauan langsung Penerapan Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker di beberapa tempat keramaian di Kota Ternate, Selasa (9/2/2021).

Tempat keramaian yang menjadi sasaran yakni Pasar Higenis Kota Ternate dan Pasar Bastiong, yangmana kedua pasar tersebut merupakan pasar terbesar dan teramai di Kota Ternate.

Didua pasar tersebut Kapolda Maluku Utara beserta rombongan yang didampingi TNI membagikan masker kepada pedagang pasar, tidak hanya itu, Kapolda juga memberikan edukasi terkait penerapan Protokol kesehatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media, di Pasar Bastiong Ternate Kapolda Maluku Utara menjelaskan terkait program dalam penanganan pandemi Covid-19 secara nasional dan Maluku Utara khususnya.

“Intruksi Kemendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, yang artinya pembatasan kegiatan masyarakat di level Desa, RW dan Kelurahan, ini maksudnya supaya kita lebih responsif dalam mengatasi permasalahan Covid 19 dengan cara mendeteksi jumlah yang terkonfirmasi positif, untuk di tindak lanjuti,” tuturnya.

Lanjut Kapolda, Sementara untuk Maluku Utara sendiri sesuai Intruksi kementrian dalam negeri agar melakukan kegiatan imbangan, imbanganya yaitu kita melaksanakan Program Kampung Tangguh Kieraha dan Kawasan Wajib Masker.

“Saya selaku Kapolda Maluku Utara akan mendorong Kampung Tangguh dalam penanganan Covid-19 dan akan menempatkan Pos Pantau Wajib Masker ditempat-tempat pelayanan publik serta menetapkan Kawasan Wajib Masker dibeberapa ruas jalan seluruh kabupaten dan kota di maluku utara,” jelasnya.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat Maluku Utara lebih disiplin lagi terkait dengan pengunaan masker, kami berharap agar dalam kegiatan masyarakat tetap mengutamakan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, mencegah kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas,” tutup Kapolda. (Ridal CN)

Hari Pers Nasional, Kapolda Malut Silaturahmi dengan Insan Pers

TERNATE, CN – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2021, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K, melaksanakan Kegiatan Silaturahmi dengan Insan Pers Maluku Utara khususnya Pers Liputan Polda Maluku Utara yang bertempat di Bukit Bintang Kota Ternate, Selasa (9/2/2021).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Eko Para Setyo Siswanto, M.Si, Dir Binmas, Dir Reskrimum, Dir Intelkam, Dir Lantas, dan Dir Resnarkoba Polda Malut serta Kabidhumas Polda Malut.

Kapolda Maluku Utara dalam sambutanya mengucapkan Terimakasi kepada insan Pers yang sudah meluangkan Waktunya untuk menghadiri kegiatan ini, Ia juga menyampaikan Bahwa Pemerintah saat ini sedang berupaya memulihkan dan mencegah Virus Corona ditengah-tengah Masyarakat serta berupaya memulihkan Ekonomi Nasional, untuk itu Wartawan harus sejalan dengan Pemerintah yakni berjibaku melawan Bencana Non Alam Covid-19.

“TNI-Polri termasuk Media diharapkan bisa menyuarakan kepada Masyarakat pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan yang dulu kita kenal dengan 3 M sekarang menjadi 5 M yaitu Memakai Masker, mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, untuk itu saya mengajak kepada rekan-rekan Media agar dapat memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat tentang Protokol Kesehatan, Terutama Penggunaan Masker,” kata Kapolda Malut.

Sementara itu Perwakilan Media yang di wakili oleh Bapak Nanang M. Adrani, S.H yang merupakan Plh. Kabid Pemberitaan Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate menyampaikan Ucapan Terimakasi kepada Kapolda Maluku Utara dan Jajaranya yang telah memberikan kesempatan Bersilatuhrahmi bertepatan dengan Hari Pers Nasional.

“Kami Insan Pers Maluku Utara mendukung sepenuhnya Polda Maluku Utara dan akan selalu menyampaikan kepada Masyarakat baik Sosialisasi maupun Edukasi tentang pentingnya penerapan Protokol Kesehatan sehingga kita semua Bisa Terhindar dari Covid-19,” ucap Nanang.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pemberian Prokes dan Rompi Pers serta Sembako yang Secara Simbolis diserahkan Kapolda Maluku Utara kepada Perwakilan Insan Pers.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan, saat di Konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan kali ini dilaksanakan untuk bersilatuhrahmi serta mempererat hubungan Pers dengan Polri khususnya Polda Maluku Utara yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional.

“Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2021, semogga Pers dan Polri semakin Solid dan Kompak,” ucap Kabidhumas.

“Berhubung Situasi Masih Pandemi, jadi kita harus selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan tidak berkerumun, maka dalam kegiatan kali ini tidak semua Media bisa kita Undang, untuk itu harus Bertahap, dan Tahap Pertama Kali ini hanya beberapa wartawan yang mewakili yaitu, Media Cetak 10 Orang, Elektronik 4 Orang dan Online 8 Orang serta tambah dengan 2 Orang dari RRI Ternate,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Pasangan yang Menikah di Ternate Akan dapat Kartu Nikah

TERNATE, CN – Pemerintah menerbitkan Kartu nikah yang dapat digunakan pasangan suami-istri untuk membuktikan legalitas hubungan pernikahan.

Kartu nikah yang mulai diterbitkan pada Tahun 2018 ini bukanlah pengganti buku nikah. Tujuan penerbitan kartu ini merupakan sebagai dokumen pelengkap yang dapat menunjukkan status pernikahan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternate, H. Maskur Sapsuha S.Ag mengatakan, tujuan kartu penunjuk status pernikahan ini untuk mempermudah pasangan suami-istri saat mengurus administrasi ke berbagai instansi, termasuk saat ke Kantor Catatan Sipil.

“Dengan begitu, bukti pernikahan sepasang suami-istri mudah dibawa ke mana pun,” ucap Maskur saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).

Kata dia, jika bukti pernikahan hanya berupa buku, tentu merepotkan saat di bawa kemana-mana.

“Kartu nikah itu dia sebenarnya adalah bagian dari buku nikah, cuma karena dari Pusat yang menginginkan supaya penggunaannya lebih praktis. Karena tidak mungkin orang dimana-mana harus bawa buku nikah. Jadi ini adalah salah satu administrasi kependudukan yang selain ada buku nikah ada kartu nikah,” ungkapnya.

“Jadi didalam kartu nikah itu semua data yang ada di buku nikah, ada juga di kartu nikah,” tambahnya.

Ia menyebut, Kantor Urusan Agama (KUA) akan memberikan kartu nikah kepada pasangan nikah bersamaan dengan buku nikah.

“Kemarin di 2020 itu sebenarnya sudah diberlakukan, tapi kendala di mesin cetak kartu nikah, sehingga belum bisa diberlakukan hingga 2021 baru pengadaan,” terangnya.

Tapi kata Maskur, untuk di Kota Ternate baru satu KUA yang memiliki mesin pencetak kartu nikah, yakni di KUA Ternate Selatan.

“Di 2021 ini juga pengadaan mesin pencetak kartu nikah dari pihak Kakanwil. Kita kemarin sudah minta agar di Ternate diberikan juga, paling kurang tambah 2, sehingga kita bisa tempatkan di KUA-KUA yang peristiwa nikahnya banyak seperti di KUA Ternate Tengah dan KUA Ternate Utara,” ujarnya

Maskur bilang, pasangan yang nikah pada Februari dan seterusnya sudah bisa memiliki kartu nikah. Jadi pada saat penerimaan surat nikah, kedua mempelai juga akan menerima kartu nikah.

“Jadi yang berhak mendapatkan kartu nikah adalah orang yang nikah di Bulan Februari 2021 dan seterusnya,” jelas Maskur.

Ia menuturkan, pasangan yang nikah di KUA lain, kartu nikahnya di print di KUA Ternate Selatan.

“Kita berharap ini bisa memudahkan masyarakat, seketika ada pengurusan masyarakat misalnya seperti di Bank. Itu masyarakat hanya perlu membawa kartu nikah yang bisa ditaruh dalam dompet,” harap Maskur. (Ridal CN)

FPRO: Cabut Ijin Usaha Tambang PT. Amazing Tabara

TERNATE, CN – Dalam Dua Dekade terakhir, daratan dan perairan Maluku Utara tengah digempur habis-habisan oleh aktivitas industri ekstraktif. Mulai dari Pertambangan, Perkebunan Sawit hingga Hutan Tanaman Industri (HTI). Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan bagi petani dan juga pesisir dan laut untuk nelayan terus tergerus di hadapan ekspansi industri ektraktif tersebut.

Dalam sektor Tambang. Misalnya, terdapat setidaknya 313 jumlah izin Tambang yang aktif berproduksi yang tersebar di daratan Halmahera serta pulau-pulau kecil. Seperti,  Pulau Pakal, Mabuli, Gee, Gebe, dan Kepulauan Obi. Ini belum termasuk pabrik pengolahan dan permurnian (Smelter dan PLTU) serta pabrik pengolahan baterei listrik yang semuanya beraktivitas di atas Negeri rempah-rempah itu. Eksploitasi habis-habisan dari korporasi Tambang yang terus berlangsung masif itu, membuat daratan dan pesisir Maluku Utara sekarat.

Penambangan telah mengupas vegetasi dan membongkar isi perut Pulau, sehingga kerusakannya tak hanya wilayah daratan, tapi juga wilayah laut yang rentan tercemar material Tambang. Penambangan juga  menyebabkan alihfungsi lahan dalam skala besar, menghancurkan kawasan hutan, menghilangkan dan mencemari sumber air. Bahkan tak sedikit warga akan tergusur. Seperti rencana Harita Group di Kecamatan Obi yang mau merelokasi masyarakat Desa Kawasi di Halmahera Selatan (Halsel).

Fakta eksploitasi besar-besaran Maluku Utara itu, berikut cerita penghancuran ruang hidup warga. Diperparah dengan rencana Pemerintah untuk membuang limbah tailing nikel di perairan Kepulauan Obi, melalui proyek _Deep Sea Tailing Placement_ atau ‘Pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ untuk pabrik hidrometalurgi.

Empat (4) perusahaan yang sudah dan tengah mengurus rekomendasi juga  perizinan dari Pemerintah. Diantaranya, PT. Trimegah Bangun Persada, anak perusahaan Harita Group di Kepulauan Obi, PT. QMB New Energy Material dan PT Sulawesi Cahaya Mineral serta PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali Sulawesi Tengah.

Sementara PT. Trimegah Bangun Persada sendiri saat ini mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Malut dengan No SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019 lalu.

Proyek pembuangan Tailing ini, secara tidak langsung tengah mematikan sumber penghidupan masyarakat Kepulauan Obi, terutama bagi lebih dari 3000 Keluarga Nelayan Perikanan tangkap yang menjadikan laut sebagai satu-satunya tempat mencari nafkah. Bahkan, proyek pembuangan limbah taliling ini berisiko besar bagi kesehatan masyarakat. Baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (Seafood).

Kondisi serupa juga dialami ribuan petani di Kepulauan Obi. Sebab, lahan-lahan Pertanian-perkebunan dan Pemukiman sebagai ruang hidup tengah diobrak-abrik  14 Perusahaan Tambang Nikel, termasuk milik Harita Group. Padahal, dalam Perda No 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara, alokasi ruang perairan Kepulauan Obi tidak dialokasikan untuk pembuangan limbah Tailing. Tetapi merupakan zona perikanan tangkap ikan yang di permukaan hingga di dasar laut.

Selain itu, perairan Kepulauan Obi masuk dalam alur migrasi mamalia laut. Dengan demikian, dugaan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sudah  memberikan surat rekomendasi pemanfaatan ruang laut. Berikut kebijakan Gubernur Malut yang nekat menerbitkan izin lokasi perairan kepada anak perusahaan Harita Group tersebut. Mencerminkan sikap dan posisi Pemerintah yang secara terbuka menjadi pengabdi korproasi, lalu secara sadar abai. Bahkan “Membunuh” sumber penghidupan masyarakat.

Selain memberikan izin SK Pembuangan Tailing di Kepulauan Obi, Gubernur Provinsi Malut juga sudah mengeluarkan SK No 52/7/DPMPTSP/XI/2018 tentang izin usaha pertambangan PT. AMAZING TABARA yang bergerak di sektor emas dengan luasan konsensinya sebesar 4.655 H. Nantinya akan mengancam basis Produksi masyarakat di sektor nelayan dan pertanian (Pala, Cengkeh,  Kelapa dan lainnya).

Selain mengancam basis produksi pertanian masyarakat Desa Anggai-Sambiki, PT. AMAZING TABARA Juga akan mengekslusi (Mengusir) masyarakat dari tempat tinggalnya dikarenakan Desa Anggai dan Sambiki masuk dalam peta konsesi IUP PT. AMAZING TABARA. Padahal kehadiran Perusahaan tersebut sangatlah bertentangan dengan undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dimana, masyarakat punya hak : 1 ) Hak untuk hidup, 2 ) hak memperoleh keadilan, 3 ) hak hidup tentram dan bahagia dan 4 ) hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan baik. Dan bertentangan juga dengan prinsip musyawarah mufakat di dalam UU Desa No 6 tahun 2014 dikarenakan sejauh ini tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat Desa Anggai-Sambiki mengenai keberadaan perusahaan tersebut, Serta mengkhianati semangat UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang tanah untuk petani penggarap.

Risko menyampaikan, seluruh kebijakan dan praktik buruk atas daratan dan perairan Maluku Utara yang terus berlangsung selama 1 x 24 Jam setiap harinya, Krisis Sosial Ekolgis ini akan semakin di Perparah dengan di sahkanya Undang-Undang No 11 tahun 2021 Cipta kerja (Omnibus Law). Sebab, sebagian besar pasal-pasal yang tercantum dalam UU ini memprioritaskan kepentingan pengusaha. Beberapa diantaranya, seperti masa berlaku izin konsesi Tambang sesuai dengan umur Tambang, Perusahaan Tambang yang melakukan pengolahan dan pemurnian diberikan kelonggaran dalam membayar royalti dan hilangnya sanksi pidana bagi pejabat yang dalam mengeluarkan izin bertentangan dengan UU Minerba. Seluruh peraturan, UU dan produk kebijakan tersebut. Ia menilai. Hal semacam ini, menunjukkan betapa Pemerintah memfasilitasi pelanggengan industri ekstraktif di Indonesia dan pada akhirnya nasib masyarakat menjadi pengungsi di atas tanah sendiri, tanpa jaminan keselamatan diri atau ruang hidup, tanpa suara untuk menentukan ataupun menolak aliran modal atas pembangunan di tempat masyarakat menetap.

Sebelumnya, Front Perjuangan Rakyat Obi menggelar aksi pada pada 18 Januari, mendesak Gubernur Provinsi Malut, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas kelautan dan Perikanan Maluku Utara, agar segera mencabut Izin usaha Pertambangan PT. AMAZING TABARA serta mencabut izin usaha pemanfaatan ruang laut Kepulauan Obi sebagai tempat pembuangan limbah (Tailing).

Aksi tersebut mendapatakn respon dari Sekertaris Provinsi Maluku Utara, Syamsudin Abdul Kadir di saat hering bersama FPRO menegaskan, Gubernur Malut tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin pembuangan Tailing di Kepulauan Obi, SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 Hanyalah Sebatas penelitian mengenai persoalan Tambang.

Selain itu juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fahrudin Tukuboya mengatakan bahwa Gubernur Malut tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Menurut Kadis DLH, SK  502/01/DPMPTSP/VII/2019 merupakan SK yang tidak Jelas.

Sementara itu, pernyataan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Abdullah Assagaf yang menyampaikan bahwa pembuangan limbah Tailing ke laut itu merusak Ekosistem Laut. Tapi kerusakanya sangat kecil.

Diwaktu yang lain, Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud yang di lansir melalui  Media pada 3 Februari 2021, meminta hentikan pembuangan tailing di laut Obi dan janji akan ke lokasi.

Selain itu juga, pernyataan penolakan datang dari anggota DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru, memberi tanggapan pada (26/1) di media, menolak pembuangan limbah tailing dan akan konsolidasi lintas Fraksi untuk dibawah ke Rapat Pimpinan DPRD Halsel.

Menanggapi hal ini, Front Perjuangan Rakyat Obi menegaskan, Kementerian Kelautan dan  Perikanan (KKP) jelas-jelas menulis. Dalam hal tindak lanjuti rakor RZWP3K di kawasan industri Morwali dan Pulau Obi bernomor: B112/DJPRL/II/2020 tertangggal 10 Febuari 2020 bahwa : kegiatan Deep Sea Tailing Placement (DSTP) oleh PT. Trimega Bangun Persada dib Perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan – Provinsi Maluku utara:

Kegiatan DTSP Di Pulau Obi telah di terbitkan izin lokasi perairan Gubernur Malut Nomor: SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 Tanggal 2 Juli 2019. Hal ini dipaparkan Koordinator Front Perjuangan Rakyat Obi, Risko Lacapa Pemuda Desa Sambiki melalui Konferensi Pers, Ternate (6/2/2021).

Lanjut Risko, berdasarkan pasal 17 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Bahwa izin lokasi diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Berdasrkan butir a dan b tersebut di atas, izin lokasi perairan yang sudah  diterbitkan Gubernur Malut berlaku sebagai Dokumen kesesuaian tata ruang seabagaimana dipersyaratkan untuk perizinan lingkungan.

“Dasar hukum penerbitan izin yang  dikeluarkan tidak memiliki landasan yang kuat karena hanya berdasarkan PP No. 32 Tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut. Padahal, terdapat aturan yang lebih tinggi, yaitu: UU No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam, serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 juga menjamin hak konstitusional nelayan tradisional, diantaranya hak untuk melintas (Akses), hak untuk mengelola sumber daya sesuai dengan kaidah budaya dan kearifan tradisional dan hak mendapatkan lingkungan perairan yang sehat,” jelasnya.

Menurutnya, pembuangan limbah tailing di laut juga sangat bertentangan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 12 Tahun 2018 tentang prasyaratan dan tata cara pembuangan limbah ke laut, dilarang membuang limbah di kawasan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan kawasan perikanan tangkap. Selain itu juga izin pembuangan limbah tailing di kepulauan obi bertentangan dengan perda No. 2 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku utara, alokasi ruang kepulauan obi tidak dialokasikan untuk pembuangan limbah tailing, tetapi merupakan zona perikanan tangkap ikan nelayan, alur Imigarsi mamlia laut dan alur pelayaran kapal laut.

“Kami yang tergabung dalam Front Perjuangan rakyat Obi, menyatakan sikap :

1. Cabut izin usaha Pertambangan PT. Amazing TABARA serta menolak SK Gubernur Provinsi Maluku Utara No 52/DPMPTSP/XI/2018.

2. Mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara agar segera mencabut SK No 502/DPMPTSP/VII/2019 tentang pemanfaatan ruang laut sebagai tempat pembuangan limbah tailing.

3. Mendesak DLH Provinsi Maluku Utara dan Dinas Perikanan untuk menolak izin pembuangan limbah tailing di Kepulauan Obi

4. Mendesak DPR Provinsi Maluku Utara untuk menolak izin pembuangan limbah tailing dan PT. Amazing Tabara di Kepulauan ini.

5. Mendesak ke pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menolak pengusiran warga kawasi dari kampungnya oleh PT. Harita Group.

6. Cabut izin usaha pertambangan PT. Harita Group dan seluruh izin pertambangan di Kepulauan Obi,” tegasnya. (Red/CN)

DPP Demokrat Didesak Pecat Kader Tak Loyal

TERNATE, CN – Desakan untuk memecat kader yang tidak loyal karena terlibat pada drama kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dari Partai Demokrat, datang dari DPD Partai Demokrat Maluku Utara (Malut).

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut Rusdi Yusuf mengatakan, DPP Partai Demokrat harus tegas menanggapi drama kudeta yang diduga diprakarsai Anggota DPR Fraksi Demokrat, Jhoni Allen Marbun.

Tujuannya, menurut dia, untuk memperlancar roda organisasi Partai yang saat ini sedang mematangkan konsolidasi dalam menghadapi Pileg dan Pilpres mendatang.

“Sudah sepantasnya pengurus DPP, DPD dan DPC serta kader Partai Demokrat seluruh Indonesia yang terlibat dalam pertemuan dengan Pak Jhoni Allen Marbun untuk dipecat. Sehingga tidak mengganggu konsolidasi Pileg dan Pilpres mendatang,” tegas dia, Selasa(9/2/2021).

Begitupun untuk pengurus dan anggota Partai yang tidak puas dengan AHY, ia secara tegas mengatakan, agar dapat mengundurkan diri dengan terhormat sehingga tidak mengganggu karena hasil survei Partai Demokrat yang berada pada urutan 3 angka dengan ptosentase 12 persen di bawah PDIP dan Golkar.

Sebaliknya, soal KLB pun kata dia, tidak lah mudah karena sesuai mekanisme harus mendapat dukungan minimal 35 persen dari DPD dan DPC serta direstui Majelis Tinggi.

“Kalaupun ada dukungan 35 persen dari DPD dan DPC serta Majelis Tinggi tapi tidak direstui oleh pun percuma,” tutupnya. (Red/CN)