TERNATE, CN – Gelar Aksi tolak Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 1860/UN44/KP/2019 terkait dengan pemberhentian atau Putus Studi / Drop Out (DO) kepada empat Mahasiswa, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, Fahrul Abdullah dan Ikra Alkatiri, di ahiri dengan Ricuh, yang mengakibatkan satu Korban Tauvik
TERNATE, CN – Bertempat di Madenpom VXI-1 Kolonel Cpm Johny Paul Johannes Palupessy Danpomdam XVI/PTM Beserta Ibu melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Denpom XVI/1 Ternate dengan tujuan melaksanakan Pengarahan kepada personel Denpom XVI/1 dan Persit Denpom XVI/1 Ternate.
Kedatangan Danpomdam disambut langsung oleh Dandenpom XVI/Ptm Letkol Cpm Darmaji beserta personel jajaran disertai pengalungan bunga dan tarian cakalele bertempat di Makodenpom Ternate, Jln Pahlawan Revolusi, Ternate Tengah, Selasa (24/11/2020).
Dalam arahann protokol kesehatan di Aula Denpom XVI/1, Danpomdam menekankan kepada jajaran Denpom Ternate bahwa Polisi Militer sebagai penegak aturan dan kedisiplinan Prajurit TNI wajib menegakkan aturan dengan setegak-tegaknya.
Selain itu, ia menuturkan parameter keberhasilan penegakan aturan di lingkungan militer adalah personel PM sendiri, dalam hal ini untuk wilayah Maluku Utara dilaksanakan oleh Denpom Ternate sebagai perpanjangan tangan Pomdam XVI/Pattimura.
Saat dikonfirmasi media ini, Denpom Ternate menuturkan bahwa Kunjungan kerja Danpomdam ke wilayah Maluku Utara untuk memberikan pengarahan kepada personel Prajurit dan Persit jajarannya di wilayah Malut. (RidalCN)
“Iya benar, ada salah satu foto selfie yang beredar antara pak Kapolda bersama Usman Sidik di dalam mobil, hanya saja itu foto lama,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, Selasa (24/11/2020).
Adip mengatakan, foto tersebut merupakan potret saat Irjan Pol Risyapudin Nursin dilantik menjadi Kakorbinmas Baharkam Polri pada bulan Februari Tahun 2020. Itu artiannya, foto tersebut sudah sangat lama dan tidak ada kaitannya dengan urusan Pilkada Halsel.
“Foto tersebut sebelum Usman Sidik mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon. Dan sekarang sudah mendaftarkan diri sebagai calon namun sebagai pendekatan kepolisian akan tetap netral di Pilkada 2020. Oleh karena itu, saya tegaskan foto itu sudah lama dan diambil juga setelah moment pelantikan Irjen Pol Risyapudin Nursin sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri,” tegas Kabid.
Adip kembali menegaskan, netralitas merupakan harga mati bagi Polri. Hal tersebut dengan tegas disampaikan Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis saat pimpin pelaksanaan serah terima jabatan 8 Kapolda lalu.
“Kami, Polri Polda Maluku Utara dengan tegas menyatakan Netralitas dalam Pengamanan Pilkada merupakan harga mati,” tegasnya lagi.
Meski begitu, Juru bicara Polda Malut juga mengaku, untuk sekarang, kepolisian tidak dikaitian dengan Pilkada dan jika ada informasi yang beredar bisa langsung dikonfirmasi kepada sumber yang berkompoten.
“Saya tegaskan foto itu, tidak ada kaitanya dengan Pilkada di Tahun ini,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ramadan R. Reubun, Juru Bicara Usman Sidik. Dia bilang foto selfy antara Usman Sidik dan Irjen Pol. Risyapudin Nursin hanya biasa-biasa saja. Sebab, potret itu saat Irjen Pol. Risyapudin Nursin masih menjabat Kakorbinmas Kabarhakam Polri.
“Beredarnya foto Usman Sidik dan Kapolda Malut itu hanya biasa-biasa saja karena memang mereka berteman,” aku Ramadan.
Ramadan mengaku, pertemanan Usman Sidik dan Irjen Pol Risyapudin Nursin sudah lama. Bahkan katanya, sebelum momen Pilkada Halsel mereka sudah berteman.
“Foto lama, memang mereka suda bertemenan suda lama,” akunya. Sembari menyebut, edarnya foto Kapolda Malut dan Usman Sidik tidak sangkut paut dengan Pilkada Halsel. (Red/CN)
TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 3 (Tiga) tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Dari ketiga tersangka, satu diantaranya merupakan anggota Polri di Polres Ternate.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, MR alias Rizal (42, Anggota Polri), AK alias Ono (52, Wiraswasta), dan MA alias Adi (29, Karyawan Dealer NSS Ternate).
“MR ditangkap di Kelurahan Mangga Dua RT. 2 /RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020. Sekira pukul 15.30 WIT, di kelurahan Mangga Dua RT. 02/ RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan,” ucap Kepala BNN Malut, Kombes (Pol) Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di kantor BNN Malut, Senin (23/11/2020).
Ditangan MR Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik zipper Narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial AK ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 20 Oktober Pukul 15.30 WIT di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ditangan AK, petugas temukan satu buah plastik ziper kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin) dan barang bukti non Narkotika 1 (satu) unit telepon gengam merk Samsung warna hitam.
“Penangkapan kedua tersangka, MR karim dan AK berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka HA, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 oleh Tim Dikjar BNN Provinsi Maluku Utara. Penangkapan awal dilakukan kepada M. Rizal karim di rumahnya di Kelurahan Mangga dua Rt.02/ Rw.01. Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada pukul 15.30 WIT,” jelas Kepala BNN.
“Di hari yang sama, pada Selasa 20 Oktober 2020 Pukul 18.20 Wit, tim Dikjar Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka AK alias Ono di rumah kontrakan tersangka, di Kel. Bastiong Karance, Kec.Ternate Selatan, Kota Ternate,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastic kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin), Barang bukti berupa satu sachet di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka.
“Saat penyergapan di rumah tersangka AK Tim Dakjar BNN Provinsi Maluku Utara Bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan tersangka HA,” terangnya.
Usai penangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Maluku Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara perbuatan kedua tersangka Yang diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai demean Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Untuk tersangka MA, Ia ditangkap di jalan Akeboca RT11, RW.05 Kel. Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.
Kepala BNN menyebut, ditangan MA Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) plastik Shabu seberat 2,19 gram dan 1 (satu) telepon genggam Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) celana pendek warna hitam, 1 (satu) celana Panjang warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) crop top corak bunga-bunga, 1 (satu) celana pendek warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.
“Pada hari kamis, tanggal 22 Oktober 2020 Tersangka MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Selanjutnya meminta tersangka untuk mengambil resi pengambilan barang di JNE. Tersangka MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 tersangka setelah keluar dari kantor JNE Petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan. Setelah dilakukan Penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate, namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun penjara. (RidalCN)
TERNATE, CN – Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara, menolak dengan tegas pelaksanaan Sidang Dewan Pleno Nasional (SDPN) ke 2 yang digelar secara online oleh Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII).
Ketua Umum PW PII Maluku Utara, Sadam Hardi, menyatakan dengan tegas menolak pelaksanaan SDPN Ke 2 yang digelar secara online, pasalnya undangan SDPN Ke 2 yang dilayangkan oleh PB PII tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Undangan SDPN ke 2 yang dikirim PB PII itu tidak tercantum landasan hukum pelaksanaannya, dalam isi surat yang hanya satu lembar itu, agendanya adalah Peninjauan Kembali (PK) Tuan Rumah Muktamar, apa rujukan dan landasan hukum tuan rumah di tinjau kembali? Kami Maluku Utara tidak pernah mengundurkan diri sebagai tuan rumah. Jadi SDPN II ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Sadam dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Kata dia, dari hasil kajian PW PII Malut, ditemukan banyak kecacatan surat dan mal administrasi pada Surat PB dengan nomor: PB/SEK/268/XI/1442-2020, perihal Undangan SDPN II PII.
“Dari hasil kajian kami, setelah menelaah dengan seksama surat undangan itu, banyak terdapat kecacatan dan mal administrasi. Surat undangan hanya satu lembar, tidak dijelaskan landasan konstitusional dan landasan operasionalnya, tidak ada penjelasan TOR, tidak jelas syarat kepesertaan, tidak ada draft apapun yang menjadi lampiran, tidak jelas siapa SC dan OC SDPN Online ini. Ini SDPN dilaksanaan online, harusnya ada draft yang menjelaskan bagaimana tatacara sidang dalam kondisi online. Harus jelas kepesertaan dan tata tertibnya, jangan main-main urus lembaga,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut kepada PB PII agar membatalkan pelaksanaan SDPN Online yang tidak berdasar, serta mal administrasi dan tidak punya panduan yang jelas itu.
“Jangan sampai keputusan kelembagaan yang penting, tidak memiliki legalitas dan keabsahan adminisitrasi,” tegasnya.
Sadam juga menekankan bahwa PB PII tidak usah membuat suasana keruh. Karena menurutnya PB PII harus fokus menyelenggarakan amanat SDPN di Bandung yang legal dan legitim.
“Kami tuan rumah memastikan, tetap siap menjadi tuan rumah muktamar, dengan segala dukungan positif dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota se-Maluku Utara, mari sama-sama kita sukseskan Muktamar Nasional di Maluku Utara,” pungkas Sadam. (Ridal CN)
TERNATE, CN – Siang tadi, Jum’at (20/11/2020) Bertempat Kompi Sus Raider Khusus 732/Banau telah dilaksanakan Pembacaan Hasil Seleksi Cata PK TNI AD Gel. II Ta. 2020 Sub Panda Ternate.
Hasil Pantuhir dibacakan oleh Sekertaris Letkol Inf Santoso yang menyampaikan bahwa Jumlah 261 orang Seleksi Cata PK TNI AD Gel. II yang akan lulus hanyalah 171 orang.
171 orang tersebut direncanakan Berangkat ke Ambon besok pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 dengan menggunakan pesawat Sriwijaya air.
Diketehui, agenda tersebut dihadiri oleh Kolonel Arm Erwan Pengawas Pusat, Sekertaris 1 Kolonel Arm Didik Harmono, serta Sekertaris 2 Letkol Inf Santoso. (RidalCN)