10 Pelaku Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Omnibus Law Yang Dilepaskan Tetap Diproses

TERNATE, CN – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa para pelaku aksi Unjuk Rasa penolakan UU Omnibus Law sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Malut dan belum dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Untuk ke Sepuluh pelaku yang di amankan saat aksi Unjuk Rasa yang terjadi di depan Kantor Walkota Ternate sudah di periksa dan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara,” jelas Kabidhumas saat dikonfirmasi wartawan, kamis (15/10/2020).

“Mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara Formil untuk dilakukan penahanan terhadap mereka belum terpenuhi. Namun proses hukum tetap berjalan,” terang Kabidhumas. (Ridal CN)

Penuhi Unsur Pidana, 10 Pelaku Aksi Penolakan UU Omnibus Law Diproses

TERNATE, CN – Setelah sebelumnya pada (13/10/2020) kemarin, Personel Polri mengamankan sebanyak 19 (Sembilan Belas) massa aksi unjuk rasa yang diduga melakukan aksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku, Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan, dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana.

Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (Sembilan) Orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan saat di konfirmasi, rabu (14/10/2020) membenarkan hal tersebut. “Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kabidhumas.

Ia menyebut, kesepuluh orang tersebut sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

“Untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah,” imbuhnya.

Adapun ke sepuluh orang tersebut masing-masing berinisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. (Ridal CN)

Pilkada, PARADE Malut Ajak Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

TERNATE, CN – Menjelang Pilkada pada Tanggal 9 Desember 2020, Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan aksi himbauan kepada masyarakat Provinsi Maluku Utara guna menjaga stabilitas kesehatan demi lancarnya Pilkada serentak 2020 di Maluku Utara, bertempat di Lendmark Kota Ternate, Rabu (14/10/2020).

Suldam Kabir, salah seorang orator menyebut, pesta Demokrasi 9 Desember harus bersama-sama menjaga kesehatan dan jaga jarak antara satu dengan lainnya.

“Mari kita bersama sama masyarakat kota Ternate secara kolektif Maluku Utara agar pakai masker, saling jaga jarak dengan satu dan lainnya demi terhindarkan dari virus,” tandasnya dengan suara lantang.

Sementara itu, Ketua PARADE Malut, Bahrun M, mengajak kepada masyarakat Maluku Utara agar patuhi protokol kesehatan dalam kampanye.

“Mari Kita patuhi protokol Kesehatan dalam kampanye Pilkada serentak di Malut 2020, Pilkada lancar kita saling melindungi satu sama lain,” ajak Bahrun dalam orasinya. (Ridal CN)

Unjuk Rasa Jilid II Penolakan UU Omnibus Law di Ternate, Polisi Amankan 19 Massa Aksi

TERNATE, CN – Dalam aksi unjuk rasa penolakan terhadap UU Omnibus Law yang dilaksanakan di beberapa titik di Kota Ternate selasa kemarin (13/10/2020) yang dilakukan oleh mahasiswa se-Kota Ternate sempat terjadi kericuhan, sehingga Polisi mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Personel Polri yang melaksanakan pengamanan Unjuk rasa di depan Kantor Walikota Ternate saat Terjadi Kericuhan berhasil mengamankan 19 (Sembilan belas) Orang massa aksi yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, rabu (14/10/2020) menjelaskan, 19 (sembilan belas) orang yang diamankan ini terdiri dari 13 (tigabelas) Mahasiswa, 2 (dua) Pelajar, dan 4 (empat) Masyarakat.

“Ke 19 (Sembilan belas) orang ini sementara di amankan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan para pelaku tidak ada penangguhan penahanan,” tegas Kabidhumas.

Adapun ke 19 (sembilan belas) orang tersebut dengan inisial FU (19, Mahasiswa), JIA (24, Pedagang Kopi), MRA (19, Mahasiswa), MRG (23, Mahasiswa), IM (24, Mahasiswa), RMH (24, Pengangguran), HBH (20, Mahasiswa), RB (17, Pelajar), LW (24, Mahasiswa), AR (20, Penganguran), UA (25, Mahasiswa), AFY (21, Penganguran), GA (21, Mahasiswa), MH (19, Mahasiswa), MI (18, Mahasiswa), GW (19, Mahasiswa), MA (19, Mahasiswa), AS (19, Mahasiswa), dan FB (18, Pelajar).

Kabidhumas juga menghimbau kepada Masyarakat, khususnya Mahasiswa, buruh yang melaksanakan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum agar dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak membuat situasi menjadi anarkis.

“Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum bahkan anarkis sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materiil,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Polwan Sigap, Tolong Mahasiswi Pingsan Saat Unjuk Rasa di Ternate

TERNATE, CN – Unjuk Rasa Penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah di sahkan DPR RI minggu lalu, berdampak langsung di wilayah Maluku Utara, yang mana terjadi banyak penolakan atas hal tersebut yang melibatkan para Mahasiswa Universitas se-Kota Ternate.

Hari ini, Selasa (13/10/2020), Mahasiswa kembali melakukan aksi lanjutan Unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang diikuti berbagai mahasiswa yang berada di Kota Ternate.

Dengan titik fokus Unjuk rasa dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Ternate dan Kantor Walikota Ternate. Dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut, Polri dalam hal ini, Polres Ternate yang di “Back Up” Polda Malut melaksanakan pengamanan jalannya Unjuk rasa agar aspirasi rakyat dapat berjalan aman dan tertib.

Unjuk rasa tersebut diawali dengan berjalan kaki dari Universitas atau titik kumpul menuju ke lokasi fokus unjuk rasa yakni Kantor DPRD dan Walikota Ternate serta rumah dinas Gubernur Maluku Utara.

Dalam unjuk rasa tersebut, terdapat mahasiswi yang pingsan karena kelelahan dan dengan sigap Personel Polwan Polres Ternate yang diketahui Aipda Yuliani, Brigpol Ferawati, Briptu Misti, Briptu Aena, Menolong Mahasiswi tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan. Ia menjelaskan bahwasanya menjelang pelaksanaan Unras yang bertempat di depan Kantor Walikota Ternate, para Mahasiswa berjalan kaki mulai dari titik kumpul di salah satu Universitas yang ada di Ternate Menuju ke Kantor Walikota Ternate guna menyampaikan aspirasi terkait penolakan UU Omnibus Law dan selang beberapa saat ketika penyampaian aspirasi berlangsung tiba-tiba salah satu dari Mahasiswi yang diketahui bernama Nur jatuh Pingsan.

“Pada saat melihat kejadian tersebut, personel Polwan yang melaksanakan pengamanan langsung mengambil langkah-langkah yakni dengan memberikan pertolongan Pertama kepada Mashasiswi Tersebut guna mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

“ini merupakan kesigapan Polwan dalam menolong Mahasiswi yang jatuh Pingsan saat melaksanakan Unjuk rasa,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)