Sigap, Polisi Lakukan Pertolongan 14 Korban Unjuk Rasa di Ternate

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku melalui Biddokkes Polda Maluku Utara, dengan sigap memberikan pertolongan pertama kepada 14 (Empat Belas) korban akibat kegiatan unjuk rasa Penolakan Omnibus Law, senin kemarin (8/10/2020) yang sempat Ricuh.

Ke 14 korban tersebut terdiri dari 8 (Delapan) Mahasiswa, 1 (Satu) Wartawan, dan 5 (Lima) Anggota Polri, yang mana 12 orang mengalami luka akibat terkena lemparan batu, 1 orang terkena gas air mata karena memiliki riwayat penyakit Asma, dan 1 Orang lemas karena terlambat makan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, jumat (9/10/2020) menyampaikan, bahwa untuk korban akibat Unras tersebut sudah ditangani oleh Biddokes Polda Maluku Utara dan sudah di pulangkan kemarin saat selesai dilakukan pemeriksaan dan perawatan.

“Ini merupakan kesiap siagaan Personel Biddokkes Polda Maluku Utara dalam menangani korban luka akibat Unras kemarin, terbukti dari semua korban bisa ditangani dengan baik dan cepat, sehingga para korban bisa segera di tangani dan sudah dipulangkan kerumah masing-masing,” pungkas Kabidhumas. (Ridal CN)

Demo Omnibus Law di Ternate, Polisi Amankan 28 Mahasiswa

TERNATE, CN – DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, pada senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan RUU Tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen khususnya para buruh dan kemari di Seluruh Indonesia serentak dilaksanakan Demo termasuk Maluku Utara yang dilakukan oleh berbagai Elemen Mahasiswa dan Buruh.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, di Mapolda Maluku Utara, jumat (9/10/2020) menyebutkan, bahwa aksi unjuk rasa di Ternate yang dilaksanakan kamis kemarin (8/10/2020), Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 28 orang yang melaksanakan Unjuk Rasa di Kota Ternate.

“Dalam kegiatan pengamanan kemarin, Kami mengamankan 28 peserta unjuk rasa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran dari masing-masing Orang apakah pengrusakan Fasilitas Umum, Provokator atau pelemparan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan,” terangnya.

“Untuk ke 28 Orang tersebut diamankan di Polres Ternate,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ke 28 orang yang kini telah diamankan masing-masing berinisial OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan yang terakhir inisial A yang merupakan Perempuan.

Seluruh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif dari beberapa Universitas yang ada di Kota Ternate, dan diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

“Mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Peran dari masing-masing orang, dan dihimbau kepada Masyarakat apabila menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan tertib apabila tidak tertib atau anarkis akan ditindak tegas,” ucap Kabidhumas. (Ridal CN)

Polda Malut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana APBD Pulau Morotai Tahun 2015

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dana APBD Kabupaten Pulau Morotai T.A 2015 di Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2020).

Kasus tersebut sehubungan dengan proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap I pada Tahun 2015 lalu, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 560.908.914,- (Lima ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Kabidhumas Polda Maluku Utara menjelaskan bahwa, Pada tahun 2015 Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD Morotai sebesar 3,5 Milyar Rupiah yang bersumber dari APBD Pulau Morotai.

“Memasuki tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Infestama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 3.287.385.000,-, setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan kemudian melaksanakan pekerjaan proyek tersebut,” terangnya.

Selanjutnya pihak rekanan menerima pencairan dana sebanyak 100% sejumlah Rp. 2.898.885.864 (setelah potong pajak PPN dan PPH) melalui rekening Bank BRI atas nama Jasa Zam zam infestama.

“Namun fakta dilapangan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak dan saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak,” ungkapnya.

Sampai saat ini pihak rekanan PT Jasa Zam zam infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada Pejabat pembuat komitmen.

“Hari ini, Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT. jaza Zam zam infestama beserta barang bukti ke JPU,” jelas Kabidhumas. (Ridal CN)

Tahap II Kasus Investasi Bodong, Polda Serahkan TSK dan Barang Bukti ke JPU

TERNATE, CN – Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara kembali merampungkan kasus Investasi tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan Investasi Bodong.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum dengan identitas tersangka SY, 55 Tahun, Perempuan, IRT dengan alamat Siko Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate dengan kerugian diperkirakan sebanyak Rp 418.000.000 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).

Yang bersangkutan Pada tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan perbankan berupa investasi yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

Yang mana yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan, akan tetapi pada 2018 sampai dengan saat ini terjadi penundaan pembayaran dana nasabah dan tidak bisa lagi dibayarkan.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, Rabu (7/10/2020) menyikapi hal tersebut. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat, karena hal tersebut pasti akan bermasalah. (Ridal CN)

Forkopimda Malut Ikuti Upacara HUT TNI Secara Virtual

TERNATE, CN – Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan menghadiri acara Puncak peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) Ke-75 Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual, bertempat di Aula Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Senin (5/10/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc., Kapolda Malut Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan, Kabinda Malut Brigjen TNI Dudy Fristiyanto, Danlanal Ternate Letkol Laut (P) Komaruddin, S.E., Perwakilan Danlanud Leo Wattimena Morotai, PJU Korem 152/Babullah dan Lanal Ternate.

Upacara serentak itu dilaksanakan secara virtual dengan inspektur upacara oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dari Istana Kepresidenan dan diikuti oleh seluruh satuan TNI.

Dalam amanatnya, Presiden menyampaikan bahwa Transformasi organisasi dan transformasi teknologi harus didukung oleh transformasi personel yang kokoh, baik dalam menghadapi tugas-tugas Operasi Militer untuk Perang, maupun untuk tugas-tugas Operasi Militer Selain Perang.

“Kita bersyukur bahwa telah tertanam kuat karakter pejuang dalam diri prajurit TNI. Karakter pejuang ini harus melekat dan terlembaga dalam pengabdian prajurit TNI di manapun berada. Karakter pejuang yang selalu siap untuk bersinergi, bekerja sama bahu-membahu dengan berbagai elemen bangsa,” ucap Presiden.

Lanjutnya, Karakter pejuang yang membangun sinergi antar korps, sinergi antar matra, sinergi antar instansi, serta sinergi antara TNI danPOLRI, yang menjadi kunci untuk membangun kekuatan pertahanan yang semakin kokoh dan efektif.

“Karakter pejuang yang selalu siap menjawab panggilan tugas kapanpun dan di manapun. Oleh karena itu, kita perluTNI yang profesional, yang benar-benar terdidik dan terlatih, terus menerus meningkatkan kemampuannya agar selalu siap memenuhi panggilan tugas,” pungkas Jokowi. (Ridal CN)