Sambut HUT TNI ke-75, Korem dan Lanal Ziarah di Taman Makam Pahlawan

TERNATE, CN – Korem 152/Babullah dan Lanal Ternate menggelar ziarah mengenang jasa para pahlawan kusuma bangsa di Taman Makam Pahlawan Banau Jl. Batu Angus Kel. Toloko Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (2/10/2020).

Ziarah tersebut diawali dengan pelaksanaan upacara penghormatan yang dipimpin Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan, serta dihadiri oleh PJU Korem 152/Babullah, Danlanal Ternate Letkol Laut (P) Komaruddin, S.E., Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R. Iskandarmanto, PJU Lanal Ternate serta Ibu-Ibu Persit KCK Koorcab Rem 152 dan Jalasenastri Lanal Ternate.

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut Irup menyampaikan pentingnya meneladani sifat-sifat heroik, rela berkorban demi Bangsa dan Negara.

“Perjuangan belum berakhir, kita memiliki tugas melanjutkan perjuangan para pendahulu kita melalui karya terbaik demi kemajuan Bangsa dan Negara yang kita cintai selain itu juga mari kita bersama-sama menundukkan wajah seraya menengadahkan tangan berdoa semoga para arwah para pendahulu kita pahlawan kesuma bangsa mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan YME,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan prosesi tabur bunga oleh seluruh hadirin dan tamu undangan. (Ridal CN)

Akibat Covid-19, EK-LMND Ternate Tekankan Selalu Gunakan Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

TERNATE, CN – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate, dalam melihat problem saat ini akibat dampak Pandemi Covid-19, yang membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ternate menjerit dengan pendapatan yang ada saat ini. Maka dengan ini EK-LMND Ternate mendukung kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penerapan protokol kesehatan.

Ketua LMND Kota Ternate, Mustahdin Safar, saat di konfirmasi awak media, pada Jumat (2/10/2020), mengatakan bahwa kondisi ekonomi saat ini sangat menjerit para pelaku UMKM khususnya di kota ternate, yang di ketahui akibat terjadinya pandemi covid-19.

“Akibat pandemi lah yang membuat banyak pelaku UMKM yang menjerit dan terhambat pada pencarian dan pendapatan di masa pandemi Covid-19 ini, maka dapat menimbulkan ekonomi indonesia maupun ekonomi di Kota Ternate menurun drastis,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, Kata Dino sapaan akrab Mustahdin, bahwa pandemi covid-19 ini pula membuat negara semakin di perdebatkan persoalan menyikapi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, hanya saja tidak lagi untuk membuat unjuk rasa secara besar-besaran, karena sementara masih terjadi peningkatan status positif Covid-19.

“Jadi secara langsung kami menghimbau agar tidak ada unjuk rasa secara besar-besaran agar mengantisipasi kondisi status Covid-19 saat ini, agar menghindari yang namanya kerumunan,” ujarnya.

Lebih lanjut di katakan, artinya bisa saja di lakukan aksi unjuk rasa, hanya saja harus di ikuti sesuai protokol kesehatan dan juga ada keterbatasan dalam massa aksi, agar terus terhindar dari kerumunan dan terhindar dari dampak Cobid-19.

“Intinya di masa pandemi ini kita kembalikan pemulihan ekonomi yang ada di bangsa ini, khususnya di kota ternate,” tandas Dino.

Untuk itu pihaknya menyampaikan, tetap mendukung pemerintah yakni Polri untuk lebih memperketat anjuran penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan aktifitas keseharian.

Sementara lanjut Dino, diketahui program Indonesia Bekerja saat ini, meliputi Bantuan UMKM Produktif, Bantuan Kredit & Subsidi Bunga UMKM Subsidi gaji melalui BPJSTK Penyaluran bantuan untuk Pra Kerja, Bantuan Sosial Tambahan, Subsidi listrik untuk kelompok berpenghasilan rendah dan relaksasi abodemen listrik serta Penyaluran kredit untuk usaha informal.

Sedangkan program Indonesia Tumbuh terdiri atas mendorong ekonomi maritim melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama, akselerasi ekonomi sumber daya alam dan Peningkatan penerimaan melalui cukai rokok, plastik, BBM, kendaraan dan transformasi penerimaan perpajakan. (Ridal CN)

Dit Reskrimsus Polda Malut Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE

TERNATE, CN – Kemajuan Teknologi di Era serba Digital tak bisa dipungkiri lagi, begitu juga dengan Penggunaan Media Sosial yang semakin hari semakin banyak digunakan Masyarakat dari semua Golongan. Media sosial sudah merupakan Kebutuhan bagi sebagian Orang, namun masih banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan Media sosial sebagai sarana menyebarkan Informasi yang Negatif seperti Hoax, Sara, Ujaran Kebencian dan Lain-lain.

Berkaitan dengan hal Tersebut Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan Tahap II Tersangka dan barang Bukti Kasus Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Adapun Tersangka dan Barang Bukti yang diserahkan ini terdiri dari 3 (tiga) Laporan Polisi terkait dengan Tindak Pidana ITE , untuk LP yang Pertama di Serahkan pada tanggal 24 September 2020 dengan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dengan Tersangka inisial sdri AHA alias Aniz Yoan, dengan Kronologis sdri AHA beragam islam dengan nama akun Facebook Anyz Yoan mengomentari status yang dibuat oleh sdra. MSR yang beragama kristen dengan kata-kata yang tidak sesuai dengan ajaran kristiani.

Kemudian dibalas juga oleh sdra. MSR tentang agama islam yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut membuat sdri. AHA melaporkan sdra. MSR kepada subdit V TIPIDSIBER Polda Malut karena merasa agamanya telah dikatakan tidak seperti ajaran agamanya. Merasa tidak adil sdra. MSR juga melaporkan hal yang sama kepada penyidik subdit V untuk di proses karena sdri. AHA juga menuliskan kalimat yang tidak sesuai dengan ajaran agama kristen.

Sedangkan LP yang kedua di serahkan 1 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan Tersangka Inisial Sdri MMF alias Popi dengan Kronologis TSK dengan nama akun Instagram phoppsss memposting rekaman layar percakapannya dengan salah satu ABK dengan isi percakapannya terdapat foto teman mantan suaminya dan pacar adik iparnya dengan kalimat “pelakor mah bebas yakaan”

Awalnya sdri. MMF alias POPI mengirimkan surat cerainya dengan mantan suaminya itu dari Morotai ke Ternate menggunakan kapal untuk mantan suaminya, tetapi mantan suaminya meminta bantuan pacar adiknya untuk mengambilnya di pelabuhan, setelah di ambil, sdri. MMF alias POPI menanyakan ke ABK kapal siapa yang mengambil suratnya lalu ABK kapal mengatakan seorang wanita terus sdri. MMF alias POPI kaget kenapa bukan mantan suaminya yang ambil tetapi menyuruh orang lain untuk mengambilnya, kemudian sdri. MMF alias POPI mengirimkan 2 foto yg satunya adalah foto wanita yang di curigai sdri. MMF alias POPI pernah selingkuh dengan mantan suaminya dan 1 foto lagi adalah foto pacar adik iparnya, sang ABK menjawab foto pertama yang mengambil surat tersebut. sdri. MMF alias POPI merasa emosi lalu merekam layar percakapannya bersama ABK itu kemudian memposting nya dengan caption “pelakor mah bebas yakaan”.

Kemudian sdri. AA selaku korban dan orang yang ada dalm foto tersebut Merasa tidak terima karena di foto pertama adalah foto dirinya sdri. AA langsung mengcapture story tersebut dan melaporkannya ke subdit V Tipidsiber.

Dan LP yang terakhir diserahkan Jumat 02 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan Tersangka inisial sdri AS dengan nama akun Facebook Wati Iwet memposting kata-kata yang tidak sepantasnya yang ditujuhkan langsung untuk sdri. SK (Pelapor/Korban).

Kejadian tersebut terjadi karena awalnya anak dari sdri. AS meminjam headset sdri. SK lalu menghilangkan headset tersebut kemudian sdri. SK meminta untuk menggantinya, dan sdri. AS pun telah menggantinya tetapi beda dengan yg sebelumnya karena berbeda merek. Sdri. SK tidak mau mengambil headset tersebut karena beda dengan sebelumnya dan tidak cocok di handphone nya, sdri. AS merasa marah karena telah membeli headset tersebut tetapi sdri. SK tidak mau menerima headset tersebut lalu sdri. AS pun membuat status di dalam facebook dengan kata-kata yg tidak pantas dan menandai nama akun facebook sdri. SK.

Selain membuaat status sdri. AS juga berkomentar di dalamnya dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga sdri. SK merasa nama baiknya tercemar dan merasa sakit hati dengan kata-kata sdri. AS, sdri. SK langsung mengcapture status tersebut dan melaporkannya di Dit Reskrimsus Polda Malut subdit V tipidsiber.

Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, ditempat terpisah, Jumat (2/10/2020) menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara agar lebih bijak lagi dalam menggunakan Media Sosial, karna dengan satu kali Klik saja bisa berujung Pidana.

“Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak lagi dalam mengunakan Media Sosial apalagi kedepan menjelang Pilkada pasti akan banyak Berita-berita Hoax yang tersebar di media, untuk itu kita sebagai penguna media harus teliti sebelum share agar diperhatikan betul dengan dampak yang ditimbulkan jangan sampai dengan satu kali klik bisa berujung Pidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” tegas Kabidhumas. (Ridal CN)

Ombudsman dan Bawaslu Ternate Didesak Periksa Kepala Badan Kepegawaian Ternate

TERNATE, CN – Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE), meminta kepada Ombudsman dan Bawaslu Kota Ternate segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

Ketua Umum Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE), Bahrun Mustafa, Selasa (29/9/2020), mengatakan diwaktu seperti ini jangan ada kebijakan rekrutmen ratusan PTT jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) tanggal 9 Desember mendatang karena bernilai politis.

“Diwaktu seperti ini kami menilai kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Yang melakukan Rekrutmen PTT Bernilai Politis,” tegas Bahrun.

Presiden Mahasiswa FKIP Unkhair 2014-2015 itu, meyayangkan penerimaan PTT dengan Kondisi seperi ini sangat bernilai Politis karena itu meminta Kepada Ombudsman agar segera Memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

“Kita semua tahu Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, karena itu kami memita kepada Ombudsman agar segera pangil itu kepala BKPSDMD Ternate, karena rekrutmen ratusan PTT jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) tanggal 9 Desember sangat bernilai politis menurut kami,” ucap Bahrun.

Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE) yang dipimpin oleh Bahrun, juga mendesak Bawaslu Kota Ternate agar memangil kepala BKPSDMD Kota Ternate.

Menurut PARADE, dengan adanya Penerimaan PTT Kurang lebih 600 PTT itu sangat bernuansa politis dan menguntungan salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain.

“Kepala BKPSDMD Kota Ternate ini kan sudah melangar UU Pilkada Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” papar Bahrun.

“Maka kepada Bawaslu, kami minta agar segera panggil dan priksa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate,” pinta Bahrun. (Ridal CN)

Jelang Pilkada 2020, Kapolda Malut Resmi Buka Rakernis Jajaran Reskrim

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, membuka secara langsung Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Polda Maluku Utara dengan tema yang diangkat “Anev Kinerja Fungsi Reskrim Jajaran Polda Malut Semester I dan Kesiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020” bertempat di Aula Mapolda Maluku Utara, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Ke II T.A 2020 ini terselengara berdasarkan rencana kegiatan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) dalam rangka Anev dan Kesiapan Jajaran Reskrim Polda Maluku Utara dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Wilayah Maluku Utara.

Dalam Kegiatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dengan Narasumber dari Komisi pemilihan Umum (KPU) Prov. Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Prov. Maluku Utara dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Prov. Maluku Utara. Serta dilanjutkan dengan Analisa dan Evaluasi (ANEV) Kinerja Semester I Tahun 2020 dan arahan Direktur Reskrimum, Reskrimsus dan Resnarkoba.

Sementara itu Kapolda Maluku Utara, dalam kegiatan ini menyampaikan arahannya kepada Fungsi Reskrim agar dengan adanya kegiatan ini output ke anggota semakin Smart dan Profesional serta punya hati yang penolong dan membantu.

“Profesional itu bukan hanya dalam hal pengetahuan dan Keterampilan dalam pendidikan, tetapi progres juga dalam Kultur dalam adaptasi, sehingga membuat kebaikan bagi Organisasi dan Masyarakat sebagai Orang yang harus Kita layani,” ucap Kapolda.

Kapolda Maluku Utara juga memberikan Reward kepada Polres, Sat Reskrim, dan Penyidik Berprestasi atas Kinerjanya yang sangat Baik.

“Saya ucapkan Terimakasi kepada rekan-rekan yang sudah baik dalam proses Penyidikan Perkara melayani Masyarakat dan wujud yang pastinya berkas Perkara banyak yang sudah Selesai,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakapolda Maluku Utara, Pejabat Utama Polda Malut, Kapolres Ternate, Kapolres Tidore, Kapolres Halteng, Para Kabag, Kasubbag, Kasubdit, Kasat, Kanit dan Operator Jajaran Reskrim. (Ridal CN)