Polda Malut Tangkap 7 Orang Pengedar Narkotika

TERNATE, CN – Sebanyak 7 terduga tersangka pengguna dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, sabu, serta tembakau gorilla, berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) dalam 3 minggu.

Para terduga tersangka itu, masing-masing berinisial JIM alias NAL, RAI alias Rama, YL Alias UL, FA alias Farsil, RU alias Rinaldi, AM alias ARI dan ADN alias Anto tersebut diringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda dengan jumlah barang buktui Shabu ± 5,72 gram, ganja ± 5,72 gramdan Tembakau gorilla ± 24,32 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kaur Mitra Bid Humas AKP Eksan dalam konfrensi pers, Selasa (8/9/2020) mengatakan, penagkapan para terduga tersangka yang dilakukan tersebut merupakan tindaklanjut dari infromasi masyarakat yang diterima.

Setiadi menjelaskan, penangkapan pertamna dilakukan terhadap tersangka JIM alias Nal pada 19 Agustus 2020 bertampat di dalam kantor HMEX samping toko Alfamidi Kelurahan Kayu Merah Ternate.

Dari tangan terduga tersangka Nal, anggota mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastic kecil shabu dengan berat 1,2 Gram, 1 dos warna cream, 1 pireks kaca, 1 korek api gas dan penutup bong.

Terduga tersangka Nal, disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka kedua, RAI alias Rais, diringkus pada 19 agustus 2020 bertampat di depan Hypermart Kelurahan Soasio Ternate dengan barang bukti, 9 sachet kecil diduga berisi shabu dengan berat 2,0 gram dan 1 buah pembungkus rokok sampoerna.

“Terduga tersangka Rais berperan sebagai pengguna dan disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” terangnya.

Pelaku Ketiga, AND alias Anto yang diringkus pada 25 Agustus 2020 bertempat di dalam pekarangan Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kelurahan Sasa dengan barang bukti 1 paket yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi 22 sachet plastic kecil warna bening berisi ganja kering dengan berat 17,58 gram, 1 bongkahan batu sebagai pemberat, 1 bekas pembungkus rokok sampoerna yang diselip di atap seng kendang ayam yang berisi sachet plastic warna bening berisi  ganja kering dengan berat 1,32 gram dan 1 Hp Samsung.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar sehingga disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.

Lanjut Dirnarkoba, untuk tersangka keempat yang berinisial Ary, diringksus pada 29 Agustus 2020 bertempat di Jln. Universitas Padamara Desa Wari Kec. Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan barang bukti berupa, 1 bungkus sachet kecil shabu dengan berat 1,30 gram dan 1 Hp merk Nokia Warnahitam.

“Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna sehingga disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Untuk yang kelima, dengan inisial RU alias Rinaldi, diringkus pada 30 Agustus 2020 bertempat di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo dengan barang bukti 158 paket kecil berisi daun kering ganja dengan berat 141,81 Gram dan 1 Hp merk Nokia Warna Hitam.

“Yang bersangkutan perannya sebagai bandar dan dijerat dengan pasal Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Tersangka keenam, dengan inisial AM alias Ari, merupakan salah satu mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi yang ada di Malang. Ari diringkus pada 31 Agustus 2020, bertempat di didepan jasa pengiriman barang J&T yang ada di Mangga Dua Ternate dengan barang bukti 3 sachet sedang plastic warna bening berisi tembakau gorilla dengan berat 24,32 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan digulung dengan kardus bekas, 1 lembar resi pengiriman J&T dan 1 hp merk Iphone.

“Yang bersangkutan ini membeli melalui media social instagram oleh sesorang yang ada di Bandung, yang bersangkutan juga disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara untuk tersangka yang ketuju, dengan inisial YLA alias UL yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). Ia diringkus pada  7 September 2020 bertempat di dalam lingkungan pelabuhan semut Mangga Dua Ternate dengan barang bukti 2 sachet kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu Dengan berat 1,22 gram serta 1 Hp merk Samsung warna putih.

“Yang bersangkutan ini adalah bandar dan barang tersebut rencananya akan di bawa ke Maba untuk diedarkan disana,” pungkas Dirnarkoba.

Tersangka ketuju dijerat dengan pasal 112 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun penjara. (Ridal CN)

Penjemputan MHB-GAS di Bandara Sultan Babullah Ternate Menyisakan Utang

TERNATE, CN – Buntut dari euforia, Tim Paslon Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh cetak utang di Bandara belasan juta Rupiah, dikarenakan penjemputan terhadap Paslon MHB-GAS di Bandara Sultan Babullah Ternate, pada hari Senin (31/8/2020) kemarin.

Hal ini diakui oleh petugas parking attendant ANGKASA PURA SUPPORTS, Muhammad Ikbal. Yang saat itu bertugas di pos area masuk Bandara.

Kepada Wartawan, Muhammad Ikbal menuturkan bahwa masalah bermula sejak rombongan yang terdiri dari relawan ini masuk ke Bandara dalam rangka menjemput MHB yang baru saja tiba di Bandara Sultan Babullah pukul 13:00 WIT.

Iring-iringan rombongan MHB ini diketahui mengendarai sepeda motor dengan jumlah kurang lebih ada 70 hingga 100 unit bersama 6 unit kendaraan roda empat lainnya. Setelah penjemputan selesai masa relawan ini kemudian keluar mengikuti rombongan dari Pangdam XVI/Pattimura tanpa melakukan pembayaran atas biaya masuk Bandara “hari itu (senin) ada dua Tamu, selain kedatangan MHB ada juga dari rombongan Pangdam. Nah relawan MHB ini mengekor pada rombongan Pangdam saat keluar Bandara” ungkap Ikbal. pada Minggu, (6/9).

Diketahui, karcis masuk Bandara Sultan Babullah untuk satu unit sepeda motor yakni Rp.3000 per satu kali masuk/jam. Kelipatan perjam Rp.1000 X 23 jam kemudian dikalikan dengan jumlah motor, beda halnya dengan kendaraan roda empat yang sekali masuk di banrol Rp.6000 perjam kelipatan perjam dihitung Rp.3000 di kali dengan jumlah hari. Hingga hari ini kerugian tersebut ditaksir telah mencapai belasan juta Rupiah.

Ikbal mengaku hingga saat ini ia telah berupaya menghubungi TIM sekaligus pengurus Partai dari MHB sendiri supaya berniat menyelesaikan tunggakan tersebut namun tidak pernah di respon

sebagai karyawan biasa, tentunya ia sangat terbeban dengan utang belasan juta rupiah yang dialamatkan perusahan kepadanya.

“Kalau mereka tidak bayar otomatis gaji saya yang akan dipotong oleh perusahan sampe selesai,” ujarnya dengan wajah memelas.

Dikatakannya, sistem portal masuk yang ada di Bandara Sultan Babullah sendiri terkontrol Secara langsung dengan jaringan di kantor pusat artinya setiap kendaraan yang keluar jika tidak melakukan pembayaran, maka sistem secara otomatis membaca ada unit kendaraan yang masih terparkir dalam area bandara.

“Rombongan dari MHB ini ketika masuk Bandara satu persatu ambil karcis di portal pintu masuk, tapi waktu pulang atau keluar tidak mau bayar sementara disistem kami hitungannya terus jalan dari hari ke hari,” ungkapnya.

Ikbal berharap dirinya tidak menjadi korban dari euforia sesaat, dan masalah ini dapat terselesaikan tanpa merugikan semua pihak terutama dirinya yang hanya karyawan biasa, namun dirinya mengaku akan menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib (kepolisian) jika bermuhasabah tidak menjadi solusi terbaik

Sementara itu DPD Partai Golkar Kota Ternate sebagai Salah satu Partai pengusung paslon MHB – GAS pada pilwako 2020 melalui sekertaris, M.Saiful. saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya bakal segera melakukan kordinasi dengan Kandidat MHB untuk segera di tindak lanjuti. (Red/CN)

46 Orang Bapaslon Bupati/Walikota Tes Urine di BNNP Malut

TERNATE, CN – Sebanyak 46 orang Calon Kepala Daerah dan Wakil di 8 Kabupaten/Kota, hari ini di BNN Provinsi Maluku Utara, Senin (7/9/2020) telah melakukan pemeriksaan urin.

Mereka terdiri dari, Kota Ternate 4 pasangan calon (8 orang), Kota Tidore Kepulauan 3 pasangan calon (6 orang), Kabupaten Halmahera Barat 4 pasangan calon (8 orang), Halmahera Timur 3 pasangan calon (6 orang), Kabupaten Halmahera Utara 2 pasang (4 orang), Kabupaten Halmahera Selatan 2 pasangan calon (4 orang), Kabupaten Kepulauan Sula 3 pasangan calon (6 orang), dan Kabupaten Pulau Taliabu 2 pasangan (4 orang).

Hasil pemeriksaan urine ini akan diserahkan BNNP Ke KPU dan disampaikan secara resmi oleh KPU.

Kedatangan para kandidat di BNNP Malut ini, usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Chasan Boesoeiri Ternate.

Pada kesempatan tersebut, para calon kepala daerah ini juga diminta menyatakan komitmen moral untuk dapat melaksanakan program P4GN jika para calon Kada ini terpilih.

Sebelum pemeriksaan urine, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, SIK menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengucapan selamat datang kepada para bakal pasangan calon.

“Saya menitipkan program P4GN jika Tuhan menghendaki Bapak/ibu terpilih sehingga kami bisa komunikasi selanjutnya untuk Program P4GN di wilayah masing-masing,” ucap Kepala BNNP Malut.

Selanjutnya ketua Tim Pemeriksa, yang merupakan Kabid P2M BNNP Malut, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si menyampaikan tata cara teknis pemeriksaan urine.

“Dimulai dari pemeriksaan tubuh, selanjutnya para calon diperiksa di depan toilet, hasil urin dikawal dari toilet ke ruang rapat dengan dipegang para calon masing-masing,” terang Ketua Tim Pemeriksa. (Ridal CN)

Cegah Terorisme, Kapolda Ajak Dalami Pengetahuan Tentang Sejarah

TERNATE, CN – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. menghadiri sekaligus bertindak selaku pemateri tentang pencegahan terorisme pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepenghuluan program bimbingan masyarakat islam di lingkungan kantor wilayah urusan agama Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Asrama Haji Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (3/9/2020).

Dalam kesempatan tersebut selaku narasumber Kapolda Maluku Utara memberikan arahan dan pemahaman terkait dengan sejarah kemerdekaan Republik Indonesia serta perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

“kita sebagai Rakyat harus menghargai dan menjaga perjuangan para pahlawan dalam mencapai serta memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia,” ajak Kapolda.

Ia menambahkan, terjadinya aksi Terorisme dikarenakan adanya penafsiran sendiri dan orang yang tidak sejalan dengan apa yang diyakininya.

“Adanya konflik kepentingan dan Ketidaksepahaman dapat menimbulkan terjadinya aksi terorisme dikarenakan adanya penafsiran sendiri dari orang yang mempelajari ilmu agama sehingga orang yang tidak sejalan dengan apa yang diyakininya disebut Thogut dan Aksi Terorisme bermula dari Intoleransi (perbedaan) sehingga menimbulkan tindakan radikal yang apabila tidak dicegah akan berujung pada tindakan terorisme,” Ucap Kapolda.

“Terkait dengan aksi Terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan Kesatuan bangsa ini, diharapkan kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia Khususnya di Provinsi Maluku Utara agar dapat berperan aktif untuk mencegah dengan pengetahuan-pengetahuan tentang sejarah serta mencegah adanya perbedaan yang dapat menimbulkan konflik,” harap Kapolda.

Agar diketahui, Kegiatan itu dilanjutkan dengan Penyerahan Plakat dari Kakanwil Kemenag Kepada Kapolda Maluku Utara dan sebaliknya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe, S.Ag. S.Pd, M.Pdi, Dir Intelkam Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Wiyono, S.I.K, Dir Binmas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dicky Ariyanto, Kabid Bimas Islam Kemenag Drs. Salmin Kadir M.Pdi,
Serta kepala KUA dan Penghulu seluruh Maluku Utara dengan jumlah kurang lebih 40 orang. (Ridal CN)

Peringati HUT Polwan Ke-72, Polres Ternate Laksanakan Syukuran

TERNATE, CN – Polres Ternate telah melaksanakan rangkaian kegiatan syukuran dalam memperingati hari jadi Polwan ke-72, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Ternate, Kamis (03/09/2020).

Kegiatan Syukuran HUT Polwan ke 72 Polres Ternate ini, dihadiri oleh Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada S.I.K, Wakapolres Ternate Pejabat Utama Polres Ternate, perwakilan bintara dan Polwan Polres Ternate.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada S.I.K, selaku pembina Polwan.

Potongan tumpeng diberikan kepada perwakilan polwan tertua dan termuda di Polres Ternate.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, menyampaikan selamat hari jadi Polwan yang ke-72 tahun.

“Semoga Polwan RI khususnya Polwan Polres Ternate Siap mewujudkan Kamtibmas Kondusif masyarakat semakin Produktif,” ucap Kapolres.

“Saya harapkan Polwan tetap berkontribusi bagi Polri dan masyarakat. Polwan semakin Promoter dan humanis dalam bertindak dilapangan, dalam memberikan pengayoman, pelindung dan pelayanan serta penegakkan hukum kepada masyarakat,” demikian harap Kapolres. (Ridal CN)