TERNATE, CN – Sebanyak 7 terduga tersangka pengguna dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, sabu, serta tembakau gorilla, berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) dalam 3 minggu.
Para terduga tersangka itu, masing-masing berinisial JIM alias NAL, RAI alias Rama, YL Alias UL, FA alias Farsil, RU alias Rinaldi, AM alias ARI dan ADN alias Anto tersebut diringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda dengan jumlah barang buktui Shabu ± 5,72 gram, ganja ± 5,72 gramdan Tembakau gorilla ± 24,32 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kaur Mitra Bid Humas AKP Eksan dalam konfrensi pers, Selasa (8/9/2020) mengatakan, penagkapan para terduga tersangka yang dilakukan tersebut merupakan tindaklanjut dari infromasi masyarakat yang diterima.
Setiadi menjelaskan, penangkapan pertamna dilakukan terhadap tersangka JIM alias Nal pada 19 Agustus 2020 bertampat di dalam kantor HMEX samping toko Alfamidi Kelurahan Kayu Merah Ternate.
Dari tangan terduga tersangka Nal, anggota mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastic kecil shabu dengan berat 1,2 Gram, 1 dos warna cream, 1 pireks kaca, 1 korek api gas dan penutup bong.
Terduga tersangka Nal, disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka kedua, RAI alias Rais, diringkus pada 19 agustus 2020 bertampat di depan Hypermart Kelurahan Soasio Ternate dengan barang bukti, 9 sachet kecil diduga berisi shabu dengan berat 2,0 gram dan 1 buah pembungkus rokok sampoerna.
“Terduga tersangka Rais berperan sebagai pengguna dan disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku Ketiga, AND alias Anto yang diringkus pada 25 Agustus 2020 bertempat di dalam pekarangan Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kelurahan Sasa dengan barang bukti 1 paket yang terbungkus lakban warna hitam yang berisi 22 sachet plastic kecil warna bening berisi ganja kering dengan berat 17,58 gram, 1 bongkahan batu sebagai pemberat, 1 bekas pembungkus rokok sampoerna yang diselip di atap seng kendang ayam yang berisi sachet plastic warna bening berisi ganja kering dengan berat 1,32 gram dan 1 Hp Samsung.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar sehingga disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.
Lanjut Dirnarkoba, untuk tersangka keempat yang berinisial Ary, diringksus pada 29 Agustus 2020 bertempat di Jln. Universitas Padamara Desa Wari Kec. Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan barang bukti berupa, 1 bungkus sachet kecil shabu dengan berat 1,30 gram dan 1 Hp merk Nokia Warnahitam.
“Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna sehingga disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk yang kelima, dengan inisial RU alias Rinaldi, diringkus pada 30 Agustus 2020 bertempat di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo dengan barang bukti 158 paket kecil berisi daun kering ganja dengan berat 141,81 Gram dan 1 Hp merk Nokia Warna Hitam.
“Yang bersangkutan perannya sebagai bandar dan dijerat dengan pasal Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Tersangka keenam, dengan inisial AM alias Ari, merupakan salah satu mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi yang ada di Malang. Ari diringkus pada 31 Agustus 2020, bertempat di didepan jasa pengiriman barang J&T yang ada di Mangga Dua Ternate dengan barang bukti 3 sachet sedang plastic warna bening berisi tembakau gorilla dengan berat 24,32 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan digulung dengan kardus bekas, 1 lembar resi pengiriman J&T dan 1 hp merk Iphone.
“Yang bersangkutan ini membeli melalui media social instagram oleh sesorang yang ada di Bandung, yang bersangkutan juga disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Sementara untuk tersangka yang ketuju, dengan inisial YLA alias UL yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). Ia diringkus pada 7 September 2020 bertempat di dalam lingkungan pelabuhan semut Mangga Dua Ternate dengan barang bukti 2 sachet kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu Dengan berat 1,22 gram serta 1 Hp merk Samsung warna putih.
“Yang bersangkutan ini adalah bandar dan barang tersebut rencananya akan di bawa ke Maba untuk diedarkan disana,” pungkas Dirnarkoba.
Tersangka ketuju dijerat dengan pasal 112 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun penjara. (Ridal CN)