Rawat Semangat Perjuangan, PMII Komisariat Se-Kota Ternate Gelar Diskusi

TERNATE, CN – Untuk menginternalisasi basis pengetahaun diseluruh Anggota maupun Kader, Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Se-Kota Ternate, menggelar diskusi, Jumat (28/8/2020) malam.

Pengurus Komisariat PMII Se-Kota Ternate yang dimaksud adalah, Komisariat IAIN Ternate, Komisariat Unkhair Ternate, Komisariat STIKIP Kieraha ternate, dan Komisariat 45 UMMU.

Diskusi yang bertajuk “Memaknai kembali NDP sebagai Ruh Perjuangan PMII” tersebut dilaksanakan di Sekretariat Ikatan Alumni (IKA) PMII Maluku Utara.

Kegiatan yang selesai pada pukul 03.00 WIT ini, menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Ketua Komisariat IAIN Ternate, Rizkiyawan Hasan, Ketua Komisariat Unkhair Ternate, Firman Jafar, Ketua Kopri Komisariat STIKIP kieraha Ternate, Dahlia Mudar, serta Ketua Kaderisasi Komisariat 45 UMMU, Husnaidi Juma.

“Bagi saya, poin penting dalam memaknai NDP kita tidak boleh terjebak dalam aspek teoritis, tetapi harus di barengi dengan aktualisasi yang itu mewakili sifat dasar manusia sebagai Ibadatulah (Peribadatan Kepada Allah) dan Imaratul Ard’l(Fungsi manusia untuk mengelola, melestarikan dan menjaga seluruh ciptaan Allah) dan semua itu dapat dilakukan dengan sikap responsif yang dimiliki oleh seluruh sahabt2 PMII,” ucap Ketua Komisariat IAIN ternate dalam menyampaikan materinya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Rizkiyawan Hasan selaku ketua komisariat IAIN ternate menyebut, Kegiatan Diskusi itu merupakan program lanjutan dari Bidang Kaderisasi Komisariat Se-Kota Ternate, untuk mempertemukan seluruh komisariat Se-Kota Ternate.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menginternalisasi basis pengetahaun seluruh sahabat dan sahabati,” ujarnya.

Kata dia, tema tersebut sengaja diangkat karena arah gerak PMII di Komisariat seakan mengalami Disorientasi gerakan.

“Bagi kami salah satu problemnya adalah karena selama ini sahabat dan sahabati PMII hanya mengilhami NDP (Nilai Dasar Pergerakan) hanya dalam tataran nilai semata, dan tidak ada upaya untuk meradikalisasi pengetahuan nilai itu untuk menyentuh realitas hari ini yang dipenuhi ketimpangan sosial,” tegas pria yang biasa disapa Wawan itu. (Ridal CN)

PKS Serahkan B.1-KWK ke Usman-Bassam

TERNATE, CN – Dukungan untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba kembali bertambah karena satu lagi Partai pengusung  H. Usman Sidik dan Bassam Kasuba mengakhiri tahapan administrasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dengan menyerahkan surat jenis BW1-KWK Partai Pilitik.

Melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai pengusung Usman-Bassam ini telah menyerahkan surat B.1-KWK Parpol kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Penyerahan tersebut menandakan dukungan penuh terhadap H. Usman Sidik dan Ali Hasan Bassam Kasuba di Pikada Halsel Tahun 2020.

SK B1KWK Parpol diserahkan langsung oleh Ketua DPW PKS, Ridwan Husen kepada calon Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba di Kantor DPW PKS Maluku Utara.

Dalam surat Model B1KWK Parpol itu tertulis secara jelas bahwa keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nomor : 043.8/SKEP/DPP-PKS/2020 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dan berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Daerah partai keadilan sejahtera (PKS) Kabupaten Halmahera Selatan, dewan pimpinan tingkat pusat memberikan persetujuan kepada H.Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Provisi Maluku Utara.

Surat model B1KWK ditanda tangani tanggal 28 Juli 2020 oleh Presiden PKS, Mohammad Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal, Mustafa Kamal.

Ketua Wilda PKS Indonesia Timur, DR Muhammad Kasuba ketika dikonfirmasi para media ini, membenarkan penyerahan surat keputusan (SK) B1KWK Parpol yang merupakan tahapan paling akhir  di PKS.

“PKS sudah selesai dan kalau ada yang klaim silahkan saja karena itu memang hoby mereka. Prinsipnya PKS tuntas dan saatnya melakukan konsolidasi kemenangan Usman-Bassam di 249 Desa,” tegasnya (Red/CN)

Tiga Calon Taruna Akpol Polda Malut Lulus Tingkat Pusat

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Biro SDM Polda Malut belum lama ini telah melaksanakan Penerimaan Taruna/i Akpol Panda Polda Malut Tahun 2020 dan telah dilaksanakan penentuan akhir dengan peserta sebanyak 6 orang dan yang dinyatakan lulus tingkat Panda Polda Malut sebanyak 3 orang pada (30/7/2020) lalu.

ketiga Catar yang lolos ini, kemudian melanjutkan Tes ditingkat Pusat dan akan bersaing dengan ratusan catar dari Daerah-daerah lain yang dinyatakan Lulus di tingkat Panda Daerah.

Dalam pelaksanaan Seleksi tingkat Pusat, 3 (tiga) Calon Taruna asal Polda Maluku Utara dinyatakan Lulus dalam sidang Penetapan hasil kelulusan akhir seleksi tingkat Panpus RIM Catar Akpol T.A 2020 yang bertempat di Auditorium Cendekia Akpol Semarang yang dipimpin langsung Oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol. Drs. Sutrisno Yudi Hermawan selaku ketua Panpus Seleksi RIM Catar Akpol T.A 2020, Kamis (27/8/2020).

Ketiga Catar tersebut yaitu, yang pertama atas nama Alfian Adam Dalimunthe yang merupakan warga Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate, yang kedua Fauzan Setiawan Djabar yang merupakan warga Kelurahan Akehuda Kota Ternate dan yang terakhir Jalu Giellbay Phanuntun Molan yang merupakan warga Lelilef Sawai Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan, dengan terpilihnya tiga Catar dari Polda Maluku Utara ini membuktikan bahwa mereka bersunguh-sunguh dalam melaksanakan seleksi dari tahapan ke tahapan, dan tentunya juga mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin dengan Latihan dan Belajar sehingga hasil yang diraih pun bisa sesuai dengan harapan.

“Kepada Masyarakat Maluku Utara yang memiliki Putra/putri yang ingin bergabung dengan kepolisian agar dapat membimbing mereka untuk mempersiapkan diri, karna yang menentukan lulus atau tidaknya mereka bukan panitia atau Oknum-oknum yang bisa menjanjikan meluluskan namun dari mereka sendiri tentunya dengan Ridha Allah SWT,” ucap Jenderal Bintang Dua itu.

Ia menambahkan, dalam proses seleksi Polri selalu mengedepankan Prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

“Penerapan prinsip BETAH itu, dengan harapan generasi Polri berikutnya memiliki Integritas dan pengetahuan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya,” tutup Kapolda. (Ridal CN)

Komplotan Pembobol Brankas Berhasil Diamankan Polisi

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda) melalui Dit Reskrimum Polda Malut, merespon dengan cepat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian di Grand Fatma Restaurant.

Tidak butuh waktu lama, dengan adanya petunjuk dari rekaman CCTV yang diberikan atau diperlihatkan Korban, personel Dit Reskrimum Polda Malut berhasil mengamankan pelaku di 2 (Dua) tempat yang berbeda.

Pelaku berinisial A ditangkap di Kelurahan Tafure Kota Ternate, dan pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama di lokasi Grand Fatma restaurant.

Keempat pelaku membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000,-.

Tidak hanya brankas, keempat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000,-

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP ADIP ROJIKAN, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut.

“Ya, benar, Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian,” kata Kabidhumas.

“Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Pakai Narkoba, Oknum ASN Kota Ternate Kembali Ditangkap BNN Maluku Utara

TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, berhasil menangkap dua orang terduga tersangka peyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial TA alias Tam (41 tahun) dan JS alias Johan (38 tahun).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Penyidik BNNP Maluku Utara, Ipda Mudzakir Syahhdzuan, didampingi Kabag Umum, Drs. Fatahillah Syukur, M.Si, dalam keterangan pers, kamis (27/8/2020) menyebutkan, tersangka JS (38) ditangkap oleh petugas BNN pada selasa, tanggal 28 juli 2020, pukul 14.30 WIT, disamping jalan raya Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“Tersangka tertangkap tangan saat menguasai Narkotika 1 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” terang Penyidik.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit Handphone, warna merah muda yang disimpan disaku celana sebelah kiri.

Lanjut penyidik, untuk tersangka TA (41) yang merupakan pekerja swasta, ditangkap oleh petugas BNN pada kamis, tanggal 20 agustus 2020, sekitar pukul 18.20 WIT.

“Tersangka ditangkap dan digeledah saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik kecil berisikan bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram, diperumahan PNS pemerintah provinsi maluku utara, jalan bliok G, Kofifi kecamatan Oba Utara,” ujar Penyidik.

Kata dia, tersangka TA menyembunyikan Narkotika jenis Sabu dalam lipatan jahitan celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung type GT – E1272 Warna Hitam,” jelas Penyidik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) hiruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Tersangka dan barang bukti (BB) kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ridal CN)