Oknum ASN di Dikbud Malut Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Hukum Usman-Bassam Telah Laporkan ke Bawaslu

TERNATE, CN – Hari ini, pada Rabu (26/8/2020) Pukul 10.00 WIT Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam, Irsad Ahmad telah melaporkan Dugaan pelanggaran Netralitas Oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara di Jalan Makugawene No. 05, Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota ternate.

Irsan menjelaskan, Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara professional, ketidak-netralan pegawai ASN dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas.

Lanjut Pengacara mudah itu, Esensi Netralitas ASN adalah Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public, Menjalankan tugas secara professional,tidak berpihak dan Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya, tidak menyalahgunakan tugas, status kekuasaan dan jabatannya.

“Tindakan Oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara telah melewati batas kewajaran dan tentunya melanggar Netralitas Apratur Sipil Negara yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Irsan Ahmad, MH.

Perbuatan yang di lakukan oleh Oknum ASN Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Irsan menegaskan, atas perubahan surat keterangan yang sebelumnya telah sesui dengan ketentuan admnistrasi sistem Pendidikan Nasional untuk di gunakan sebagai Alat politik agar dapat memperhambat salah satu Bakal calon Kepala Daerah di Kabupaten Halmaherah Selatan, berdasarkan surat permohonan H. Usman Sidik tertanggal 10 Agustus 2020 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, berdasarkan bukti legalisir dari kepala sekolah sesuai dengan aslinya dan diperkuat dengan surat keterangan Nomor : 94/III.4.AU/F/2020, tanggal 13 Agustus 2020, dari bukti dokumen yang dilampirkan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Dinas mengeluarkan surat keterangan Nomor : 800/402/DISDIKBUD/-MU/2020 tertanggal 14 Agutus 2020, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah Ternate pada Tanggal 15 Juni 1992 yang ditanda tangani oleh Amarullah A. Baharuddin sebagai Kepala Sekolah saat itu. Setelah dikeluarkan surat keterangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, An. Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yang ditanda tangani oleh saudara Amirudin, ST, M.Hum, Pembina IV/a NIP. 197101162005011012. Dengan Nomor Surat : 800/404/DISDIKBUD-MU/2020, Perihal : Penarikan Kembali Surat Keterangan pada hari Sabtu tertanggal 15 Agustus 2020. Penarikan kembali surat keterangan yang sebelumnya telah di keluarkan yang menurut kami tidak berdasar.

“Kami menduga terjadi intervensi politik dan intimidasi yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terhadap Kepala Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate atas nama Ibu Nursani Samaun. Sebelumnya, pada Hari Jumat Tanggal 14 Agustus Tahun 2020 telah mengeluarkan surat Keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), akan tetapi berselang satu hari tepatnya hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020 yang mana pada saat itu adalah waktu diluar dari jam dinas/jam kantor secara melawan hukum mengeluarkan surat Penarikan Kembali Surat Keterangan yang pertama,” jelasn Irsan.

Perbuatan tersebut, Irsan mengatakan, secara terang-terangan melakukan perbuatan pelanggaran UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS ,PP No.53 Tahun 2010 di siplin PNS dan beberapa surat ederan sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PAN-RB, MenDAGRI BKN dan Bawaslu RI.Bahwa setiap ASN di larang memberi dukungan atau melakukan kegiatan dan/atau kebijakan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada.

“Dengan dasar pelanggaran tersebut di atas, kami Tim kuasa Hukum Usman Bassam Bakal calon Bupati Kabupaten Halmaherah Selatan mengajukan Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Maluku utara Agar dapat diproses sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dari Bawaslu, kami langsung ke Ombusdman Maluku Utara,” tutupnya.

Akademisi : Terburu-Buru Berhentikan Kepsek SMA Muhammadiya, Dikbud Dinilai Tabrak Aturan

TERNATE, CN – Pemberhentian Nursanny Samaun dari jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Kota Ternate oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menujukan hal buruk di dunia pendidikan Maluku Utara.

Akademisi Pendidikan univesitas Khairun Ternate, Dr Syahril Muhammad menyampaikan bahwa, Kepala dinas Pendidikan terlalu buru-buru mengambil sikap dengan memberhentikan kepsek. Padahal pemberhentian Kepsek setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak dan kewengan yayasan.

“Kalau dikbud menarik itu hal yang wajar karena dilihat dari ASN. Tetapi tidak bisa memberhentikan atau pencopotan Kepsek Muhammadiyah sebab itu kewengan penuh ada di yayasan,”Jelas Dr Syahril saat dikonfirmasi, Rabu (26/08) melalui Via Henphone.

Menurut Dr Syahril, Langkah dikbud melakukan memberhentikan kepsek muhammadiyah itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi itu Sama halnya dikbud menunjukan hal yang buruk bagi dunia pendidikan Maluku.

“hak mengangkat dan memberhentikan di setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak yayasan muhmamadiyah bukan dinas pendidikan. Sebab, memberhentikan dan membatalkan kepala sekolah itu berkaiatan dengan haknya yayasan muhammadiyah,”Ungkap Dr Syahril.

Dari sisi akademik sambung dia, tidak ada satu orang pun menyatakan palsu atau tidak palsu. Jangan ini di sebarkan karena yang berwengan menyatakan palsu atau tidak sah nya ijazah seseorang adalah lembaga pengadilan.

Olehnya itu Lanjut dia, meminta kepada seluruh masyarakat maluku utara terutama masyarakat halmahera selatan agar jangan terpancing.

Kata dia, Negara indoensia adalah negara hukum.oleh karena itu tidak bole menyatakan ijasa saudara usman sidik itu palsu.karena yang berhak adalah pengadilan. konfrensi pers Pihak yayasan Muhamamdiyah dan kepala itu sudah terang. Tetapi kemudian dinas pendidikan mengambil langkah pencopotan kepsek itu tentunya ini penilaian terlalu cepat mengambil keputusan.

“Ini momentum politik. Kita berbicara sekarangkan soal calon bupati. Tentunya kaitan politik.olehnya Dikbud provinsi harus menahan diri. Karena ada menisme sah atau tidak atau palsu atau tidak palsu itu kewengan pengadilan. Bukan orang per orang yang menyatakan itu,”Katanya.

Ia menyatakan, Dikbud tidak bole terbawa dalam kondisi itu.karena sebagai seorang pimpinan tidak bole menyatakan itu palsu apalagi sekaligus memecat kepala Sekolah. Itu sama halnya dinas pendidikan menunjukan hal yang buruk di dunia pendidikan.

“Sebagai pimpian tidak bole manyatakan itu salah. Kalau dalam penilaian kepsek itu lalai dalam hal mana. Misalnya lalai dalam menjalankan tugas atau melakukan perbuatan yang bertentangan sumpah dan janji ASN. Tetapi ini soal menerangan hiruk pikuknya Ijazah lalu langsung dilakukan sesuatu atas kekuasaan pada kita dan memberhebrikan orang yang tidak sesuai prosudural itu kita dianggap tidak profesional. Karena kita tidak bole terbawa dengan kondisi seperti itu,”Tandasnya.(Red/CN)

DPD Bakal Menyurat ke DPP Soal Upaya Digagalkan Calon Bupati Yang Diusung PDIP

TERNATE, CN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maluku Utara (Malut), Muhammad Sinen menegaskan bahwa akan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) soal Intervensi dan dugaan keterlibatan politik Dinas Pendidikan Nasional dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara untuk menggalkan Calon Bupati Yang di usung oleh PDIP.

“Yang dijelaskan pihak muhamadiyah dan Kepala Sekolah saat konfrensi pers itu sudah jelaskan bahwa benar yang bersangkutan Hi Usman Sidik Sekolah di Muhammadiyah dan bukan ijazah palsu. Tetapi mengapa Dinas pendidikan Ikut campur dan memeriksa Kepala Sekolah,” ujar Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, kalau memang ada yang tidak puas penjelasan Kepala Sekolah Muhamamdiyah, maka ada jalur melalui Hukum.

“Ini asas pra duga tak bersalah. Dalam proses politik sekalipun benar tidak bisa proses sekarang. Karena tahapan sudah berjalan. Nanti kalau selesai kalau misalnya ada bukti yang kuat kemudian proses sampai dipengadilan dan keputusan pengadilan menyatakan bahwa itu bersalah maka yang bersangkutan di turunkan dari jabatan,” ujarnya.

Erik bilang, kalau mau gagalkan sekarang tidak bisa. Proses tahapan sudah berjalan. Pendaftaran Tanggal 4 September 2020.

“Kasus korupsi meski itu diproses tetapi harus dipending karena proses politik berjalan. Jadi saya rasa dinas pendidikan panggil Kepala Sekolah itu keliru. Ini tujuanya apa? Tanya Arik. Jangan sampai ada titipan dan indikasi pilitik,” tandasnya sembari menambahkan atas nama DPD PDIP meminta Dinas Pendidikan agar berhati-hati. (Red/CN)

PDIP Malut Warning Dikbud Provinsi Terlibat Politik

TERNATE, CN – Permasalahan Calon Bupati Halmahera Selatan (Halse) Usman Sidik adalah permasalahan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk itu Dinas Pendidikan Dan Kebudayan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) diminta agar tetap fokus pada pendidikan jangan terlibat Politik. Ini Tegaskan Ketua DPD, Muhammad Sinen setelah beredarnya informasi Intevensi Diknas soal Tuduhan Ijazah Palsu yang dihembuskan oleh Lawan Politik.

Menurut Ketua DPD PDIP Malut itu, apa yang disampaikan oleh pihak Pimpinan Muhammadiyah dan Kepala Sekolah saat konfrensi Pers itu sudah jelas dan terang. Bahwa yang bersangkutan Usman Sidik benar-benar sekolah di Muhammadiyah. olehnya itu, Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan jangan ikut campur dalam persoalan tersebut.

“Selaku DPD PDI-P Malut meminta Dinas pendidikan provinsi tetap fokus pada pendidikan. Persoalan Ijazah Calon Bupati Halsel Hi Usman Sidik bukan kewengan dinas pendidikan. dinas pendidikan hanya menanyakan sekolah yang menerbitkan ijazah itu kalau misalnya pihak Muhammadiyah sudah menyampaikan bahwa yang benar yang bersangkutan telah sekolah di Muhammadiyah maka persoalan ini langsung selesai.
Namun Kalau kemudian dinas turut campur atas persoapan ini tentunya penilaian sudah tidak jelas,” ujar Muhammad Sinen kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Secara hirarki Lanjut Muhammad Sinen, ada orang dibelakang persolan itu. Olehnya itu, saya meminta Dinas Pendidikan provinsi jangan ikut campur.

“Kalau kemudian ada bukti yang valid silahkan ke pengadilan. Karrna pengadilan terbuka untuk siapa saja karena lembaga itulah yang memutuskan masalah itu,” ungkap Aya Erik Sapaan akrabnya Muhammad Sinen.

Pria Asal Tidore Kepulauan ini kembali menegaskan, ASN yang ada di Maluku Utara jangan ikut terbawa-bawa dan campur masalah ini terutama dinas pendidikan Provinsi Maluku utara.

“Usman sidik diusung oleh PDIP, suka atau tidak suka rekomendasi sudah ditandatangani oleh Ibu Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Selain itu, KH Abdul Gani Kasuba dan Hi Ali Yasin juga diusung oleh PDIP. Bukan hanya diusung tetapi bekerja keras sampai mereka berdua jadi Gubernur dan wakil Gubernur,” ungkapnya.

Ditegaskan Dia, Masalah Usman sidik adalah tanggung jawab PDIP karena sudah direkomendasikan. olehnya itu sebagai Ketua Partai PDIP Maluku Utara DPP siap berhadapan siapa saja terkait dengan persoalan tuduhan Ijazah Palsu.

“Saya minta siapa yang bicara soal ijazah palsu ini silahkan dibawa ke hukum. Jangan bicara di pingir-pingir jalan, karena pengadilan yang menjadi keputusan akhir. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan Usman sidik Bersalah maka semua pihak mohon dijaga,” katanya.

Ia menilai, jika dinas pendidikan sudah ikut campur turun tangan persoalan ini tentunya sudah terlalu berlebihan. Penilaian PDIP sudah ada titipan.

“Dinas pendidikan bukan pengadilan, kalau ada pengaduan kenapa tidak dilaporkan ke pengadilan. Kalau misalnya sudah sampai ke KPU dan Bawaslu maka itu ranah mereka sehingga akan di kroscek. Bukan dinas pendidikan panggil kepala sekolah jangan sampai ada intimidasi. kalau kemudian punya bukti terkait dengan tuduhan ijazah palsu jangan hanya bicara di medsos atau media-media online maupun cetak. Sebab pengadilanlah yang menjadi kunci,” ungkap lagi.

Benar atau tidak Sambung dia, berada di pengadilan.Namun sementara waktu dihentikan karena proses ini sudah berjalan.

Kalau melihat dari sisi hukum lanjut Erik, persoalan ini asas praduga tak bersalah. Karena belum ada kepastian hukum tetap dari pengadilan. Olehnya itu, Selaku ketua DPD yang partainya mengusung dan memberikan rekomendasi ke pasangan calon Usman Sidik dan Hasan Ali Kasuba (Usman-Bassam) tentunya akan membela apa yang diisukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Alhamdulillah konfrensi pers pihak Muhamamdiyah dan Kepsek sudah jelas secara terang menderang bahwa Ijazah itu tidak ada masalah. Bahkan Benar-benar yang bersangkutan Hi Usman Sidik dari Muhammadiyah. Apalagi yang dipersoalkan? tanya dia. jangan-jangan karena takut Usman menang di halsel sehingga isu tersebut sengaja dibangun untuk menjatuhkan Popularitas,” tandas dia sembari menambahkan PDIP tidak terpengaruh dan kaget dengan persoalan seperti ini. Karena PDIP sejak 30 bahkan sampai 40 tahun dihajar dengan berbagai macam tantangan. (Red/CN)

Tingkatkan Prinsip Protokol Kesehatan, Ini Imbauan Kabidhumas Polda Malut

TERNATE, CN – Belum lama ini Persiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri) Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si, mengeluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya dengan Nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka Menidaklanjuti inpers Persiden RI Polri agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat Patroli Penerapan Protokol Kesehatan dan Juga penegakan Hukum untuk menegakan Protokol Kesehatan, dalam melaksanakan Tugasnya Polri bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Maluku Utara agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker di setiap beraktifitas di luar Rumah.

“Saya Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat Prov. Maluku Utara khususnya Kota Ternate agar tingkatkan Disiplin kita dengan menggunakan masker dan Jadikanlah Penggunaan Masker sebgai Budaya guna Mencegah dan memutus mata rantai Penularan Covid-19,” Ucap Kabidhumas saat dikonfirmasi, selasa (25/8/2020).

Ia berharap, dengan adanya Instruksi Persiden serta aturan-aturan yang ada, dapat dipatuhi dan dilaksanakan di Daerah masing-masing.

“Peraturan atau Instruksi Persiden ini dibuat bukan hanya peraturan yang tertulis saja, namun dibuat untuk diri kita dan kepantingan kesehatan, agar kita selalu dijauhkan dari penyakit, khususnya Virus Corona serta diberikan Kesehatan oleh Allah Yang Maha Kuasa,” harapnya.

“Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa Mencegah lebih baik dari pada mengobati” Tutup Kabidhumas. (Ridal CN)