Akhirnya Terjawab, Ijazah Usman Sidik Sah dan Asli

Ternate, CN – Polemik dan isu liar yang dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggunjawab atas dugaan ijazah palsu yang di alamatkan kepada salah satu calon Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Selatann (Halsel) oleh Pjmoinan Wilayah Muhammadiyah dan SMA Muhammadiyah Kota Ternate meluruskan isu murahan tersebut, Minggu (23/8/2020).

Sudarto, Rahim Yasin, SH. MH. yang mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Ismar Juma Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Ternate dan Nnursany Samaun, S.Pd. M.Si menggelar jumpa Pers meluruskan isu dugaan ijasah palsu salah satu calon kepala daerah yang diterbitkan oleh SMA Muhammadiyah Kota Ternate.

Kepsek SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nnursany Samaun menguaraikan bahwa yang dilakukannya sudah benar sesuai dengan kewenangannya.

“Melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik, membuat keterangan membenarkan bahwa Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah pada Tahun ajaran 1991-1992,” urainya.

Lanjut Nnursany, Ijazah yang dimiliki oleh Usman Sidik yang berasal dari SMA Muhammadiyah Kota Ternate adalah benar-benar asli, sesuai dengan Dokumen yang ada. Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian.


“Terkait dengan kode dan format Ijasah (konsederan) itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya. Saya bekerja berdasarkan SOP yang ada di sekolah, yaitu melegalisir ijazah karena yang bersangkutan menunjukan ijazah asli, dan semua syarat terpenuhi. Insya Allah Ijasah Usman Sidik sah dan asli,” tegasnya. (Red/CN)

Selamatkan Organisasi, Burhan Amrin Siap Jadi Ketua Umum IPMI-Makayoa

TERNATE, CN – Mencermati masa kepemimpinan jalannya roda organisasi Ikatan Pelajara Mahasiswa Indonesia Makian-Kayoa (IPMI-Makayoa) dimasa jabatan Risno Lutfi, yang awal di lantik hingga saat ini dinilai mengalami sebuah degradasi alias jalan di tempat, Burhan Amrin, sebagai salah satu generasi Makian-Kayoa siap maju sebagai calon Ketua Umum IPMI-Makayoa.

Burhan menegaskan, dengan adanya dinamika dan begitu banyak problematika yang terjadi sekarang khususnya di ruang lingkup Makayoa, sudah tentunya ini menjadi sebuah tanggung jawab besar Risno Lutfi selaku ketua yang di percayakan itu.

Namun sayangnya kata Burhan, tanggung jawab yang diberikan demi kepentingan banyak orang sengaja di abaikan. Ia lebih memilih memprioritaskan kepentingan pribadinya dibandingkan dengan kepentingan organisasi.

“Menurut saya kepengurusan sebelumnya masih banyak mengalami kemunduran, IPMI- Makayoa seperti orang mati suri, terkesan lembaga ini tidak punya apa-apa di daerah ini, padahal kalau bicara kontribusi daerah IPMI mestinya harus memikirkan bukan IPMI hadir hanya ketika melakukan Musyawarah dan Pelantikan,” tegas Burhan kepada wartawan, sabtu (22/8/2020).

Kalau ada model kepemimpinan semacam ini, lanjut Burhan, jangan lagi di warisi ke generasi IPMI-Makayoa, sebab dimasa periode kali ini, pengurus IPMI-Makayoa
tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya bisa menilai bahwa menajemen kepemimpinan tidak melekat pada diri pengurus IPMI Makayoa saat ini,” cetusnya.

Untuk upaya menyelamatkan organisasi tersebut, Burhan menyatakan diri siap maju bertarung di musyawarah IMPI-Makayoa akhir 2020.

“Dalam waktu dekat saya akan deklarasi sebagai awal pembuktian maju sebagai calon IPMI-Makayoa. Saya juga sudah bentuk tim Pemenangan tinggal di deklarasikan saja,” tutup Burhan. (Ridal CN)

Akademisi Hukum Tegaskan Tetap Sah Jika Ijazah Dilegalisir dan di Tandatangani Oleh Kepsek

TERNATE, CN – Polemik soal dugaan ijazah palsu milik Usman Sidik yang merupakan calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik melalui Sosial Media (Sosmed) itu ditanggapi oleh Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Dikonfirmasi para Awak Media via Telepon seluler, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abd Kadir Bubu mengatakan, aspek hukum tentang ijazah palsu atau tidak palsu itu terlalu dini dan terlalu menyederhanakan masalah karena kata palsu dan tidak palsu adalah kata yang secara langsung pembuktiannya lewat jalur pengadilan, kalau pengadilan mengatakan ini palsu, ini tidak palsu baru disebut palsu.

“Tentang polemik yang terjadi soal dugaan ijazah palsu inikan berhubungan dengan pencalonan tetapi faktor yang paling penting dalam pencalonan adalah Ijazah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat manakala sudah dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU bersama dengan Bawaslu baru kemudian ada keterangan ijazah atau keterangan didalam itu bermasalah,” tandanya.

Lanjut Dade sapaan akrabnya mengatakan, soal benar atau tidak, ijazah palsu pertama yang dilihat adalah Legalisir Sekolah yang bersangkutan yang berwenang melakukan legalisasi dan kalau Kepala Sekolahnya telah membubuhkan tanda tangan dalam legalisir tersebut, maka keabsahan tetap dianggap sah, meskipun diperdebatkan di luar tetapi tetap sah karena belum ada dokumen lain yang dapat membantah keabsahan dokumen sebelumnya yang telah di legalisasi oleh Kepala Sekolah atau ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Sekolah itu terbukti palsu barulah bisa berkesimpulan ijazah tersebut palsu.

“Jika tidak ada bukti-bukti semacam itu atau tidak ada bukti lain yang menunjukkan atau mengarah kepada ijazah palsu, maka itu mengandung unsur fitnah karena tidak ada bukti pendukung yang lain yang dapat dipegang sebagai bukti pembanding dari ijazah yang memberikan opini kedua atau second opinion yang mengatakan bahwa ijazah yang dipegang oleh calon Bupati Halsel itu palsu,” tegas Dade.

Menurut Dade, palsu itu disebabkan karena ada Dokumen lain sebagai Dokumen pembanding, tetapi kalau tidak ada Dokumen pembanding dan Legalisir Kepala Sekolahnya belum terbantahkan oleh karena pembuktian melalui jalur pengadilan. Maka apa yang diasumsikan tentang palsu itu tidak tepat. Kenapa tidak tepat.? karena aspek itu belum ditempuh, baru rumor yang berkembang berdasarkan data sementara yang belum ada pembuktian tiba-tiba begitu.

“Pengalaman saya sebagai sebagai penyelenggara yang pernah menjadi Ketua Panwas Kota Ternate, setelah itu sambung menjadi anggota lalu kemudian banyak persoalan yang terjadi soal dugaan ijazah palsu dan saya sering dimintai menjadi ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena itu saya ingin berbagi pengalaman, maka jangan terlalu cepat orang berkomentar tentang hal yang semacam ini, jangan sampai dianggap fitnah karena sekarang sudah berkembang,” tegasnya lagi.

Dade menyampaikan, siapa pun yang mencalonkan diri silahkan saja tetapi soal Hukum itu butuh pembuktian di pengadilan, KPU dan Bawaslu itu melakukan verifikasi terhadap Dokumen yang diajukan oleh calon berupa ijazah dan kalau diatas Dokumen itu dibubuhi tanda tangan, maka yang memberikan tanda tangan itu dikonfirmasi, apakah benar yang bersangkutan membubuhkan tangan tangan itu benar atau tidak itu benar. Kalau itu benar maka di cek data-datanya di sana apakah itu benar atau tidak.

“Kalau itu belum ditempuh kemudian orang-orang apakah itu praktisi, politisi atau akademisi yang lain mengatakan itu palsu itu tidak benar. Oleh karena prosedur nya seperti itu, saya selaku akademisi dan juga selaku mantan penyelenggara banyak pengalaman semacam ini maka itu siapa pun diluar sana yang berkomentar tentang ini saya berharap hati-hati,” tutupnya. (Red/CN)

Kadis Koperasi dan UMKM Bilang 900 UKM di Kota Ternate Akan Dapat Bantuan

TERNATE, CN – Kapala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate, Hadi Hairuddin menyebut dimasa New Normal sejak di bulan Juni, Juli hingga Agustus 2020, Covid-19 masih berpengaruh terhadap Pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ternate.

Menurutnya, kondisi covid-19 seperti skarang ini masih menjadi persoalan terhadap modal dan segala macam Usaha Kecil dan Menengah bagi pelaku usaha.

“Mereka tetap membuka usahannya tapi usahanya tidak stabil seperti sebelumnya, (seperti, red) belum ada covid-19,” tutur Hadi, saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya, jumat (21/8/2020).

Sekarang, UMKM ada yang masi bisa berjalan atau bertahan, ada yang tidak lagi untuk bisa berharap, bahkan ada juga kehabisan hasil yang di peroleh dari usahanya, oleh karena itu kata Hadi, ada kebijakan pemerintah pusat melalui Dinas Kementerian Koperasi UMKM, masuk pada New Normal ini ada kebijakan untuk membangkitkan para pelaku-pelaku usaha UMKM melalui bantuan-batuan modal.

“Tapi itu kita masih dalam tahap proses pendataan, yang jelas itu yang bisa di lakukan, sehingga paling tidak pelaku usaha bisa terbantu,” imbuhnya.

Lanjut Hadi, upaya itu sementara dalam tahap pendataan dan telah di sampaikan ke Dinas Koperasi UMKM Provinsi agar segera di tindak lanjuti.

“Mudahan-mudahan apa yang menjadi perhatian dari pemerintah pusat untuk pelaku usaha di Maluku Utara pada umumnya atau kota ternate pada khususnya bisa memenuhi syarat supaya semakin banyak terbantu, saya pikir itu lebih bagus, berapa nilainya, yang terpenting mereka bisa dapat bantuan untuk memacu semangat mereka dalam berusaha,” ucap Hadi.

Ia memaparkan, berdasarkan data yang terakhir diambil di bulan Agustus yang direkap untuk diajukan, kurang lebih 900 UMKM yang akan mendapat perhatian. Dan itu, kata dia kebanyakan pelaku usaha yang melalui parwisata dalam hal ini pelaku usaha makanan dan minuman, kemudian pelaku usaha kios dan tukang ojek karena mereka juga termasuk pelaku usaha, sesuai dengan data dinas Koperasi sebanyak 13,900 (tiga belas ribu sembilan ratus) dan berdasarkan yang pihaknya mendata dan amati sekitar 900 pelaku Usaha micro kecil (UMK) yang terdampak Covid 19 sehingga tidak bisa bertahan akibat dari kehabisan hasil usaha.

“Seperti saya sampaikan di atas, yaitu pelaku Usaha Kios, pelaku usaha melalui parwisata dalam hal ini makanan dan Minuman termasuk tukang ojek nah mereka ini yang akan dapat bantuan dari pemerintah, sedangkan 13000 pelaku usaha micro Kecil menengah (UMKM) Masi bisa bertahan, dalam hal ini mereka punya kios atau tokoh yang besar itu belum bisa dapat bantuan, tentunya bagi UKM yang terdampak kita sampaikan ke pemerintah untuk dapat intensif atau bantuan,” jelas Hadi.

Hadi bilang, pihaknya sementra ajukan apakah di antara itu ada yang suda dapat bantuan lain, pihaknya belum mengetahui pasti. Tapi yang jelas kata Hadi, pelaku-pelaku dapat bantuan karena pelaku usaha yang suda dapat bantuan ada juga belum, olehnya pihaknya suda data dan sementara data itu suda di kirim ke Dinas Koperasi UMKM Provinsi, kemudian akan di lanjutkan ke Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) untuk ferifikasi mana yang lolos, mana yang tidak lolos, kalau yang lolos berarti memenuhi syarat.

“Yang jelas pelaku usaha di berikan bantuan,” terang Hadi.

Lebih jauh Hadi bilang, pihaknya belum bisa pastikan kapan bantuan itu datang. Karena kata Hadi, itu program Pemerintah Pusat melalui dinas koperasi UMKM, tentunya bantuan itu datang melalui tahapan-tahapan, tugas Dinas Koperasi dan UMKM hanyalah mengajukan sesuai data yang diperoleh.

“Mudahan-mudahan memenuhi syarat, sehingga bantuan itu bisa terlealisasi minimal di tahun ini, tapi kapan, kita belum bisa pastikan, kita hanya siapkan data dan syarat-syarat yang di penuhi, tapi kita berharap semoga secepatnya suda bisa ada bantuan,” tutup Hadi. (Ridal CN)

TNI-Polri Maluku Utara Disiplinkan 140 Pengendara Tidak Pakai Masker

TERNATE, CN – Dalam rangka menindaklanjuti Inpers Presiden RI Nomor 06 Tahun 2020, terkait dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kamis kemarin (20/8/2020) bertempat di Pasar Hiegenis, personel TNI-Polri melaksanakan kegiatan Edukasi kepada Masyarakat terkait pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

Adapun Jumlah Masyarakat yang diberikan Edukasi pendisiplinan Masker dan Penegakkan Hukum sebanyak 140 Orang, dan untuk pengendara atau Masyarakat yang tidak menggunakan Masker di berikan hukuman (Sanksi) dengan menggunakan papan nama digantugkan di leher yang bertuliskan “Saya Melanggar!! Tidak menggunakan Masker berdasarkan Pasal 4 ayat 1 peraturan walikota Ternate No 13 Tahun 2020”.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut, dan menyampaikan bahwa TNI-Polri siap mengawal penerapan Instruksi Presiden (Inpres) khususnya di Maluku Utara untuk menekan angka Penyebaran Covid-19.

Ia menyampaikan bahwa pemberian sanksi atau hukuman dalam pendisiplinan masker ini diberikan agar Masyarakat Kota Ternate yang melanggar, merasa jera dan malu ketika diberikan sanksi tersebut dan diharapkan tidak mengulangginya kembali.

“Ditengah Pandemi Covid-19 ini kita tidak bisa mengangap Remeh Virus Covid-19, walaupun pemerintah sudah menerapkan Adaptasi kebiasaan baru yaitu dengan semua sarana Publik Mulai dibuka kembali guna untuk memulihkan perekonomian di Negara ini,” ujar Kabidhumas.

Untuk itu kata dia, diharapkan kepada Masyarakat Maluku Utara agar selalu menerapkan Protokol kesehatan disetiap melaksanakn aktivitas diluar rumah guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.

“Maskermu melindungiku, masker ku melindungimu,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)