Hari Ini, Polda Malut Mulai Menggelar Operasi Patuh Kieraha Tahun 2020

TERNATE, CN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk Tertib, Patuh dan disiplin dalam berlalulintas serta memutus rantai penyebaran Virus Covid-19, pagi tadi, Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. memimpin Pasukan Operasi Patuh Kieraha 2020 Polda Maluku Utara sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Kieraha.

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di tengah mewabahnya Covid-19 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kamis (23/7/2020).

Operasi Patuh 2020 ini digelar secara serentak di seluruh indonesia selama 14 (empat belas) Hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020 dengan sandi Patuh Kieraha 2020.

Turut hadir dalam Apel Gelar Pasukan Kabinda Maluku Utara, Kasrem 152/Babullah, Perwakilan Dinas Perhubungan, dan Pejabat Utama Polda Malut serta Peserta Apel Gelar Pasukan TNI-Polri dan Instansi Terkait.

Wakapolda Maluku Utara dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh Peserta Apel Gelar pasukan bahwa dalam tindakan dilapangan selalu mengedepankan tindakan Preemtif, Preventif dan Represif.

“Preemtif dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan himbauan baik secara langsung maupun melalui media, dan untuk tindakan Preventif dilakukan dalam bentuk patroli ditempat-tempat yang menjadi sasaran Operasi, pengaturan, serta menghentikan kendaraan yang pengemudi dan penumpangnya tidak menggunakan masker sedangkan tindakan Represif dilakukan kepada sasaran pelanggaran tematik yaitu tidak menggunakan Helm SNI, Melawan Arus Lalulintas, menerobos lampu merah dan lain sebagainya,” ucap Jenderal bintang satu itu.

Sementara Itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Maluku Utara dengan atau tidak digelarnya Operasi Patuh ini agar selalu mentaati peraturan yang berlaku khususnya dalam berlalu lintas.

Ia menambahkan, selain mentaati peraturan dalam berlalulintas di tengah mewabahnya pandemi Virus Corona atau di adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan kepada pengendara dapat menerapkan Protokol Kesehatan.

“Pakai Masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya, guna mencegah penyebaran Covid-19,” pinta Kabidhumas. (Ridal CN)

Dari Januari Hingga Juni 2020, Polda Malut Tangani 44 Kasus

TERNATE, CN – Sebanyak 44 kasus tindak pidana kejahatan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) selama I semeter terhitung sejak Januari hingga Juni 2020.

Puluhan kasus kriminal umum yang ditangani tersebut didominasi kasus tindak pidana penganiayaan sebanyak 8 kasus dan paling sedikit pornografi/asusila dengan jumlah 1 kasus.

Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam keterangannya, kamis (23/7/2020) di Mapolda Malut menyebut, selain kasus penganiayaan dengan jumlah 8 kasus, kasus menonjol yang ditangani Ditreskrimum adalah kasus pemalsuan surat 7 kasus, serta kasus pencurian dengan jumlah 6 kasus.

Ia menuturkan, puluhan kasus kriminal umum yang ditangani 19 kasus sudah selesai atau presentasi penyelesaian sebanyak 43,18 persen.

“Untuk jenis kasus yang ditangani selama satu semester tersebut diantaranya, 8 kasus penganiayaan, pemalsuan surat 7 kasus, pencurian 6 kasus, perjudian 5 kasus, penipuan dan penggelapan 4 kasus,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, terdapat 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penggelapan 3 kasus, penipuan 3 kasus, Kejahatan Terhadap Anak 1 kasus, pengrusakan 1 kasus dan pemalsuan surat masuk rumah tanpa ijin 1 kasus serta Pornografi/Asusila 1 kasus.

“Jadi kasus kriminal yang ditangani Ditreskrimum selama I semester sebanyak 44 kasus,” ucapnya.

Dengan data tersebut, Polda Malut mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat menganggu Keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya, apalagi dalam masa pandemi COVID-19 seperti skarang ini.

“Apabila ada yang mengetahui atau melihat tindak pidana untuk segera dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Kepala Kejaksaan Tinggi Resmikan Press Room Forwaka Malut

TERNATE, CN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Dr. Erryl Prima Putra Agoes, secara resmi meresmikan Press Room Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Malut, bertepatan dengan puncak Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Tahun, rabu (22/7/2020).

Kejati Malut, didampingi Wakajati Sunarpin SH, MH, Assiten Intelejen (Asintel) Efriyanto, Kasi Penkum Richard Sinaga beserta pengurus Forwaka Malut, meresmikan secara sombolis dengan cara menggunting pita di depan pintu Press Room.

Kajati Malut menyampaikan, adanya ruangan bagi kawan-kawan wartawan yang melakukan aktifitas liputan di Kejaksaan ini supaya terus memberi informasi kapada masyarakat Malut baik penangan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara, informasi zona integrasi WBK dan WBBM maupun informasi lainya di jajaran Kejati Malut.

Jenderal bintang dua itu bahkan memberi apresiasi pemberitaan dari Forwaka Malut sejak dirinya bertugas kurang lebih satu bulan lebih.

“Karena itu bertepatan puncak HBA ke-60 mudah-mudahan ruangan wartawan secara sedarhana ini dapat bermanfaat untuk menunjang kerja-kerja pemberi informasi kepada masyarkat,” kata Kajati Malut.

Mantan Wakajati Ambon ini menambahkan, diresmikan Press Room Forwaka Malut semoga bersinergi bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut terutama tentang perkembangan penanganan kasus maupun bentuk laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Jadi sinerginya dengan Kasi Penkum supaya tidak melulu semua laporan atau penanganan kasus yanga ada harus bertumpuk atau ditanyakan ke saya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forwaka Malut Hasbi Conoras, melalui Sekretarisnya, Sandin Abdul Rahman menyampaikan, banyak terima kasih telah diresmikannya Press Rom tersebut.

“Patut kiranya Press Room Forwaka Malut ini mudah-mudahan menjadi lumbung informasi publik menyangkut penanganan kasus tipikor maupun tindak pidana lainya,” pungkasnya. (Ridal CN)

FKPPPN Mendukung Penuh Kepada Presiden Jokowi Soal Pembubaran 18 Lembaga

TERNATE, CN – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatasi secara serius pengendalian, penanganan covid-19 di Indonesia dan sekaligus juga mengatasi perekonomian rakyat yang bisa berdampak pada perekonomian nasional.

Dalam pelaksanaan Perpres tersebut, Presiden membentuk satu komite sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1, selanjutnya membubarkan 18 lembaga , mengutip pasal 19 ayat (1) pada Perpres tersebut.

Melalui rilis resmi yang diterima cerminnusantara.co.id, Selasa (21/7/2020) Heri Bernard, selaku Ketua Umum MPT Forum Koordinasi Pengendalian Percepatan Pembangunan Nasional (FKPPPN), menyampaikan dukungannya atas terbitnya Perpres tersebut.

Dia (Bernard) mengungkapkan langkah politik hukum Presiden Jokowi sudah tepat dalam rangka menghadapi tantangan ekonomi kedepan. Sebab, menurutnya prospek dan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dalam posisi yang sulit.

“Kita tahu persis kalau penyebaran Covid-19 di Indonesia belum mengalami penurunan. Sementara, dampak dari pandemi ini merasuk dan merusak sendi-sendi perekonomian rakyat bahkan perekonomian nasional. Kalau demi kepentingan rakyat dan kepentingan nasional, kita apresiasi pembubaran 18 lembaga itu. Maka, Perpres yang diterbitkan Presiden merupakan langkah politik hukum sudah tepat dan kami sangat mendukung,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Heri Bernard menuturkan mengenai hal-hal penting yang harus segera dilakukan oleh Presiden melalui Komite yang dibentuknya terkhusus mengenai pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional diantaranya ialah pembangunan ketahanan Desa dengan menitikberatkan pada peran langsung sumber daya masyarakat agar menjadikan desa aktif mendongkrak komoditas dan potensi lainnya. Kedua, membuat saluran informasi dan koordinasi terpadu dalam rangka penyelamatan dan penyehatan perekonomian masyarakat di Kota dan di desa. ketiga, menjamin stabilitas harga dan ketersediaan bahan-bahan pokok guna pemenuhan kebutuhan hidup. Keempat, dalam pelaksanaan pengendalian covid dan pemulihan ekonomi, komite harus dapat bergerak secara fleksibel dan terbuka untuk kerja sama dengan kelompok organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantang bersama yang sedang berlangsung.

Dalam pandangan akhirnya, Heri bernard menegaskan pihaknya akan tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak untuk membantu percepatan pemulihan perekonomian nasional untuk kepentingan suksesnya agenda pembangunan nasional.

“FKPPPN siap bergotong royong bersama dengan Pemerintah. Kita akan konsolidasikan kebijakan dari Presiden ini bersama pula pelaksanaan program-program yang ada diseluruh daerah. Ya, harapannya ekonomi rakyat selamat, perkonomian nasional selamat sehingga kita siap dan tangguh menyukseskan agenda pembangunan nasional yang sudah direncankan, ditetapkan,” tutupnya. (Ridal CN)

Polda Maluku Utara Berhasil Amankan Puluhan Miras dan Sejumlah Muda Mudi Dirazia Prostitusi

TERNATE, CN – Sebanyak 49 orang terjaring Operasi Bina Kusuma II 2020 yang digelar Direktorat Binmas Polda Malut, terdiri atas 24 orang pemuda pelaku miras dan 25 muda/mudi dirazia dalam aksi prostitusi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) untuk dilakukan pendataan identitas diri, serta dibuatkan surat pernyataan untuk dibina melalui metode agama.

Operasi yang dilakukan selama 15 hari terhitung sejak 6 – 20 Juli 2020 itu, berdasarkan surat perintah Kapolda Maluku Utara nomor : Sprin /508/VI/OPS.4.5./2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Kusuma II Kie Raha 2020.

Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminal kejahatan yang dilakukan oleh preman premanisme, serta adanya penyakit masyarakat lainya di tengah wabah virus corona.

Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan didampingi Kabag Bin Ops Satbinmas Polda Malut, Kompol Andik Hermawan dalam keterangannya, selasa (21/7/2020) menyatakan, Operasi Bina Kusuma II Kie Raha 2020 Polda Maluku Utara yang dilaksanakan Ditbinmas dan jajaran, merupakan operasi pemeliharaan keamanan.

“Juga memberikan himbauan kepada setiap komponen masyarakat untuk selalu waspada terkait penularan covid-19 dengan melaksanakan kegiatan berupa pembinaan dan penyuluhan,” katanya.

“Ada 558 kegiatan yang dilaksanakan diantaranya Binluh, silahturahmi, sosialisasi dan razia,” katanya lagi.

Lanjut dia, kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dari Satbinmas Polda Malut hingga jajaran yakni Polres Tidore, Polres Halut, Polres Haltim, Polres Halbar, Polres Halteng, Polres Halsel, Polres Sula dan Polres Morotai.

“Dalam operasi tersebut baik Polda maupun jajaran berhasil mengamankan ratusan miras dengan rincian, Satbinmas mengamankan cap tikus 8 kantong, bir putih 3 botol, bir hitam 1 botol, 1 toples cap tikus rendaman akar,” imbuhnya.

Kata dia, Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan, captikus sebanyak 2 gelon lima liter dan 2 botol, Polres Halmahera Tengah captikus 190 kantong, Polres Halmahera Barat captikus 23 kantong, Polres Kepulauan Sula, captikus 4 botol, miras jenis sageru 2 gen ukuran 10 liter dan Polres Halmahera Timur, cap tikus 59 kantong miras jenis sageru 1 gelon.

“Selain miras, anggota juga berhasil mengamakan 24 orang pemuda pelaku miras dan 25 muda/mudi dalam razia prostitusi, semua barang bukti beserta pelaku telah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pendataan identitas diri, serta dibuatkan surat pernyataan untuk dibina melalui metode agama,” tutup Kabid Humas. (Ridal CN)