Kepala Kepolisian RI Minta Maaf Kepada Masyarakat Bila Kinerja Polri Belum Maksimal

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis meminta maaf kepada masyarakat apabila selama bertugas, jajarannya belum dapat memenuhi ekspektasi yang ada.
 
Melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, rabu (1/7/2020) menyebut, Hal itu diungkapkan Kapolri saat memberi sambutan dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-74 yang digelar secara virtual dengan jajaran Polda dan Polres di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta.
 
“Dalam kesempatan ini saya memohon maaf kepada masyarakat seluruh Indonesia apabila ada kinerja atau hal-hal yang belum bisa membuat ekspektasi masyarakat senang sama Polri,” kata Kapolri dalam sambutannya.
 
Meski demikian, Jenderal polisi berbintang empat itu merasa bahwa dirinya selalu memikirkan untuk bertindak dan berbuat yang terbaik untuk institusi kepolisian. Dia pun menyinggung penilaian masyarakat terhadap Polri dapat dikatakan baik dengan mencapai 82 persen. Oleh sebab itu, menurut dia hal tersebut perlu dipertahankan.

“Karena itulah modal dasar kami sehingga kami dicintai oleh masyarakat,” tambah Idham.
 
Dalam pidatonya, Idham juga mengatakan selama ini polisi yang bertindak baik belum tentu dimaknai baik oleh masyarakat. Oleh sebab itu, dia mengingatkan jajarannya agar tidak sekedar baik, melainkan menjadi yang terbaik.
 
Selepas perayaan Hari Bhayangkara, mantan Kapolda Metro Jaya ini kembali menyinggung permohonan maaf itu kepada awak media. Harapan dia, meski ke depannya banyak tugas-tugas menumpuk untuk kepolisian, namun nantinya tetap dapat dicintai oleh masyarakat.

“Kami akan benahi (kekurangan institusi), sehingga ke depannya Polri semakin dicintai masyarakat,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta dengan tegas agar Polri mengutamakan keselamatan rakyat dalam melakukan penindakan hukum. Menurutnya, tindakan persuasif dan humanis harus diutamakan.
 
Jokowi menyampaikan itu saat menjadi Inspektur Upacara di hari peringatan HUT Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7/).

“Perlu saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama, keselamatan rakyat hal tertinggi, lakukan secara persuasif dan humanis,” kata Jokowi.
 
Arahan Jokowi itu bukan berarti meminta Polri menjadi lebih lunak, tapi tetap harus tegas. Selain itu, dia meminta agar Polri menjaga profesionalitas sebagai penegak hukum yang mengutamakan keselamatan rakyat. (Ridal CN)

Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Sebut SK Rektor Tidak Demokratis dan Sangat Bebankan Mahasiswa

TERNATE, CN – Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate menyebut Surat Keputusan (SK) Rektor No. 133 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Keringanan Uang kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Atas Dampak Bencana Wabah Covid 19, tidak demokratis dan sangat membebankan Mahasiswa.

Pasalnya, dalam SK Rektor tersebut telah ditetapkan bahwa Keringanan uang kuliah Tunggal (UKT) hanya dikurangi 10% (Sepuluh persen) dari tarif UKT yang di bayarkan oleh masing-masing mahasiswa.

Koordinator Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate, Nafhiar Kuthani menyebut, ditengah merebaknya wabah Pandemi Covid-19, kita dipertontontonkan dengan segala bentuk kegagalan yang di lakukan oleh pemerintah, tidak terkecuali kampus berbasis riset dan pendidikan yang lamban dan gagap menghadapi situasi ini. Segala bentuk kegiatan perkuliahan dialihkan menjadi sistem daring (online) sesuai dengan anjuran untuk physical distancing dan social distancing.

Bukan tanpa masalah, kata dia, hal ini telah menimbulkan berbagai polemic, mulai dari tidak diseragamnya aplikasi perkuliahan, tidak hadirnya dosen dalam kuliah online, Infrastruktur jaringan Yang tidak merata di Desa (kampong), hingga membebankan mahasiswa dengan Kuota jaringan yang sangat mahal dan penggantian pertemuan dengan tugas yang menumpuk.

“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai mahasiswa, ditengah pandemi ini, kita tidak hanya berhadapan dengan virus atau penyakit, tapi kita diperhadapkan dengan krisis pangan, harga pertanian turun drastis di tangan para petani, akan tetapi melonjak tinggi di pasaran, banyak buruh yang diberhentikan, banyak para pekerja informal dan nelayan yang kehilangan pekerjaannya,” kata dia kepada wartawan cerminnusantara.co.id, rabu (1/7/2020) siang tadi.

Lanjut dia, Bagimana bisa kampus Yang berbasis riset dan kemanusiaan di tengah wabah pandemik gagal mewujudkan biaya pendidikan Gratis, Hal ini di buktikan melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ternate Nomor : 133 tahun 2020 Tentang mekanisme keringanan Uang kuliah Tunggal Bagi mahasiswa atas Dampak bencana Wabah covid 19, menetapakan bahwa Keringanan uang kuliah Tunggal UKT hanyalah 10% (Sepuluh persen) dari tarif UKT yang di bayarkan oleh masing-masing mahasiswa.

“Kami menilai bahwa surat keputusan Rektor tersebut tidak Demokratis dan sangat membebankan mahasiswa karena, Tanpa melibatkan mahasiswa dan Tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi papa-mama di kampung dalam situasi pandemi seperti skarang ini,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini mereka melihat bahwa perguruan tinggi mereka disiapkan untuk kepentingan pasar bukan kepentingan rayat. Wabah ini, kata dia, telah menunjukan kepada mereka semua bahwa pendidikan di IAIN Ternate hanya mengejar SKS, IPK, Nilai dan angka.

“Kita terperangkap dengan adagium ‘ilmu untuk ilmu’ yang sejatinya mengandung selubung liberalisme. Kita bangga dengan ‘jargon’ universitas riset terdepan, tapi temuan apakah yang berhasil mengangkat rakyat dari jerat kemiskinan, atau hal apakah yang berhasil ditemukan untuk membasmi pandemi ini. Birokrasi kampus perlu merumuskan ulang sistem seperti apa yang harus digunakan di tengah situasi seperti ini,” ujarnya.

Lebih jauh dirinya menyebut, sisi di tengah riuh perlawanan terhadap pandemi ini, Banyak mahasiswa yang mempertanyakan kemana uang kuliah tunggal (UKT) yang telah mereka bayarkan di saat pengajaran intensif yang seharusnya mereka dapatkan tidak terpenuhi, dikarenakan ketika kegiatan perkuliahan dialihkan menjadi sistem daring (online) fasilitas kampus tidak di pergunakan, tidak ada akses internet gratis dari kampus, akses polikllinik kesehatan tidak di gunakan, pusat kegiatan mahasiswa yang membantu menunjang kegiatan kreatifitas, seni dan akademik pun tidak di pergunakan.

“Atas kondisi objektif yang kami hadapi ini, maka kami Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate bersatu menuntut kepada Rektor IAIN Ternate agar segera cabut Surat Keputusan No. 133 tahun 2020 Tentang mekanisme keringanan Uang kuliah Tunggal Bagi mahasiswa atas Dampak bencana Wabah covid 19, segera gratiskan biaya UKT selama pandemi, libatkan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan, berikan despensasi pembayaran UKT tanpa ada syarat, transparasi anggaran Kampus, berikan Fasilitas Penunjang kulia daring berupa kouta setiap Bulan, wujudkan demokratisasi kampus, dan yang terakhir kami menolak dengan tegas Surat Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor : 515 tentang keringanan uang kuliah tunggal(UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak bencana wabah covid,” tutupnya. (Ridal CN)

Polda Maluku Utara Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

TERNATE, CN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ternate. Narkoba jenis ganja yang berhasil disita yakni, 3 paket berukuran besar seberat 2.5 kg, dan 1 paket berukuran kecil seberat 47,80 gram, yang dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Aktor utama sekaligus pemilik barang haram tersebut  merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini masih mejalani hukuman di Lapas Ternate berinisial AK alias Akbar.

Kapolda Malut, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, melalui konferensi pers siang tadi, selasa (30/6/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka RR alias Ramdani. Ia ditangkap pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIT saat menjemput paket kiriman berisi ganja di jasa pengiriman J&T di Kelurahan Stadion Kota Ternate.

Ditangan Ramdani, polisi menemukan tiga paket besar dengan berat 2,5 kilogram dan satu sachet sedang dengan berat 47,80 gram ganja dibungkus dengan celana jeans, serta 1 buah hanphone merek Samsung warna silver.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut informasi masyarakat yang kita terima,” ungkap Kapolda.

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolda, Ramdani mengaku bahwa barang tersebut milik temannya bernama Akbar yang kini menjalani hukuman pidana di Lapas kelas II A Ternate dengan inisial AK alias Kamal.

“Paket kiriman berisi ganja ini dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara,” ungkap Kapolda yang didampingi Dir Resnarkoba, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas, AKBP Adip Rojikan.

Kapolda menyebut, dari keterangan Ramdani itulah, polisi lalu mengintrogasi Akbar yang akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Ganja itu, kata Kapolda, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ternate dan sekitarnya.

“Dari hasil pengembangan, AK mengakui bahwa barang itu merupakan barang miliknya yang dijemput RR di jasa pengiriman, tapi RR ini sebelumnya juga sudah pernah tertangkap dalam kasus narkotika yang keluar pada 2015 lalu,” ujarnya.

“Sewaktu menjalani pidana di Lapas itu, Ramdani bertemu dan kenal dengan Akbar,” ujarnya lagi.

Kapolda juga menyatakan, saat ini kedua tersangka terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut, bahkan Polda Malut juga melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang melakukan pengiriman tersebut.

“Untuk Akbar juga tetap akan diproses, setelah masa tahanannya habis,” tambah Kapolda.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yaitu dengan membungkus barang tersebut menggunakan celana jeans.

“Mereka membungkus barangnya menggunakan celana jeans,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, pasal 111 ayat (2), pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ridal CN)

Jelang Hari Bhayangkara Ke-74, Kapolda Malut Pimpin Kegiatan Ziarah Makam Pahlawan

TERNATE, CN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020, Polda Maluku Utara (Malut), telah melaksanakan berbagai macam rangkaian kegiatan, termasuk Kegiatan Ziarah makam Pahlawan dan Pencucian Pataka yang dilaksanakan siang tadi, Senin (29/6/2020).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Bhayangkara Ke-74 yang bertema ‘Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif’.

Ziarah Makam Pahlawan dan pencucian Pataka Polda Maluku Utara ini, dipimpin oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, didampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H, serta dihadiri seluruh pejabat utama Polda Malut.

Upacara Ziarah Makam Pahlawan bertempat di TMP Banau Kelurahan Sangaji Kota Ternate Utara, sedangkan untuk Pencucian Pataka Polda Maluku Utara dilaksanakan di Aula Mapolda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, menyampaikan Kegiatan Ziarah Makam dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara sebagai bentuk penghormatan kepada para arwah pahlawan yang telah berjuang untuk Bangsa Indonesia sehingga kita semua bisa merasakan kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat Ini.

“Sedangkan Pencucian Pataka Polda Maluku Utara yang merupakan Lambang Kesatuan Pataka Polda Maluku Utara ‘Fodudara Ngon Moi Moi’ dilakukan setiap tahunnya menjelang Hari Bhayangkara” terang Kabid Humas.

Momentum Hari Bhayangkara kali ini, Polri melalui Polda Maluku Utara bertekad meningkatkan situasi Kamtibmas di Provinsi Maluku Utara di masa Pandemi Covid-19 serta menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. (Ridal CN)

Komplotan Spesialis Pencurian Lintas Provinsi Ditangkap Polres Ternate

TERNATE, CN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian barang elektronik lintas provinsi di Kota Ternate.

Keempat tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial SJ alias Ipul (26) asal Bitung, SM alias Ukin (27) asal Bitung, MR alias Dedi (34) asal Bitung dan S alias Nantido (25) asal Makassar. 3 Pelaku dibekuk pada Kamis (25/6). Kemudian 1 Pelaku lainnya dibekuk di Jailolo pada Minggu (28/6/2020).

Kapolres Ternate, AKBP Aditia Laksimada, pagi tadi dalam konferensi pers, senin (29/6/2020) menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka di salah satu kios di Kelurahan Tabam, Ternate Utara pada 13 Juni 2020.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor 149/6/2020 tanggal 14 juni 2020. Hasilnya, empat tersangkap tertangkap di dua hari berbeda.

Aditia mengungkapkan, aksi kompolotan itu sudah dilakukan di 33 lokasi berbeda, 27 lokasi berada di Kota Ternate sedangkan sisanya dilakukan di Kota Makassar dan Bitung.

“Mereka ini spesialis antar provinsi. Mereka sudah tiga bulan lancarkan aksi pencurian di Ternate,” ungkap Kapolres.

Mereka mencuri barang yang disasar berupa alat elektronik seperti handphone dan laptop. Modusnya, pelaku lebih dahulu memastikan pemilik rumah dengan mengetuk pintu sambil mengamati lokasi. Jika lokasi sekitar sunyi, para tersangka langsung menjara barang korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 12 unit ponsel, 9 unit laptop dan 2 unit sepeda motor honda beat yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi pencurian. Sekarang kami masih lakukan pendalaman. Dan ada satu pelaku lagi yang masih kami kejar,” tutur Kapolres.

Atas perbuatan itu, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 KUHP sub 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Bagi warga Kota Ternate yang merasa kehilangan handphone dan laptop dipersilahkan datang ke Sat Reskrim Polres Ternate,” tandas Kapolres. (Ridal CN)