Sambut New Normal, TNI-Polri Siap Mengedukasi Masyarakat Soal Protokol

TERNATE, CN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memperbolehkan kawasan pariwisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka untuk umum ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Kebijakan itu bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat resiko Virus Corona paling ringan.

Pariwisata alam yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap antara lain, kawasan wisata bahari, kawasan konservasi air, kawasan wisata petualangan, kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam.

Kemudian kawasan hutan raya, suaka margasatwa, geopark, pariwisata alam non kawasan konservasi, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menegaskan bahwa TNI-Polri siap untuk melakukan pengamanan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata tersebut.

“Personel TNI-Polri akan ikut membantu pemerintah dalam hal ini gugus tugas dalam mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menghabiskan waktu liburannya di tempat wisata tetap menerapkan standar protokol kesehatan,” kata Argo dalam keterangan elektroniknya seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, selasa (23/6/2020).

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan kehadiran TNI-Polri bukan semata-mata untuk penegakan hukum, namun melakukan pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

Menurutnya, aparat keamanan akan membantu memberikan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Kami, TNI-Polri akan mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis kepada masyarakat, kami tetap dalam kerangka bagaimana mengedukasi masyarakat agar bisa disiplin dalam hal standar protokol kesehatan,” papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga sempat menginstruksikan kepada TNI-Polri untuk membantu pemerintah di (1.800 titik) dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau yang biasa disebut dengan New Normal.

Argo menambahkan, dengan hadirnya TNI-Polri dalam mengedukasi masyarakat soal protokol kesehatan di masyarakat sudah sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk bisa menerapkan New Normal.

“Dengan begitu, pola adaptasi kebiasan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 akan bisa terwujud,” ujar Argo.

Bahkan, kata Argo, disisi lain beberapa Polda sudah bergerak untuk membantu memulihkan sektor pariwisata seiring kebijakan pemerintah menjelang New Normal. Terutama pada wilayah yang terdapat potensi destinasi pariwisata.
 
Dia mengatakan sektor pariwisata memberikan kontribusi yang signifikan untuk penciptaan lapangan kerja, membawa devisa, investasi, dan merangsang hampir semua sektor lainnya. Itulah sebabnya, pihaknya bekerja keras dalam mempercepat pemulihan sektor pariwisata.

“Tugas kami bagaimana meyakinkan wisatawan baik domestik maupun internasional agar kembali melancong di Indonesia tanpa khawatir akan penularan Covid-19,” tutur Argo.
 
Sejumlah Polda lanjut dia sudah bergerak untuk mengawal fase pemulihan sektor pariwisata. Puluhan bahkan ratusan personel diterjunkan untuk pendisiplinan.

Salah satu jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana sebanyak 520 Bhabinkamtibmas membagikan 15.000 bantuan paket sembako kepada para pekerja di kawasan pariwisata NTB yang terdampak Covid-19. (Ridal CN)

TNI-Polri Malut Laksanakan Penyemprotan Desinfektan di XXI Jatiland Mall Ternate

TERNATE CN – Dalam rangka menyambut New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah Pandemi Virus Corona (Covid-19), TNI-Polri Jajaran Maluku Utara (Malut) bahu-membahu dalam penanganan Covid-19 di Maluku Utara.

Hal tersebut terlihat, pada Senin (22/6/2020) diadakannya penyemprotan Desinfektan di XXI Jatiland Mall Ternate yang melibatkan unsur TNI dari Denbekang dan unsur Polri dari Dit Samapta Polda Maluku Utara yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara.

Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut ‘New Normal’ atau tatanan kehidupan baru di tengah Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Maluku Utara.

Adapun Jumlah Personel yang melaksanakan Penyemprotan yakni sebanyak 8 orang, terdiri dari Personel Polda Maluku Utara 5 orang dan TNI 3 orang, dengan harapan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di lingkup Studio XXI yang merupakan tempat berkumpul banyak orang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, membenarkan kegiatan tersebut. Benar, kata dia, kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapan TNI-Polri yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menghadapi New Normal mendatang.

“Tim terdiri dari unsur TNI-Polri yang ada di Maluku Utara, itu adalah bukti bahwa TNI-Polri di Maluku Utara sangat solid,” tambahnya.

Mengingat hal tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas, agar selalu terhindar dari Covid-19. (Ridal CN)

Tolak Keputusan Kemenag No. 515, Mahasiswa IAIN Ternate Gelar Aksi Online

TERNATE, CN – Tidak sepakat dengan Keputusan Kementerian Agama No. 515 Tentang Pengurangan Uang Kuliah Tunggal, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Menggelar aksi online, rabu (17/6/2020) siang tadi.

Aksi tersebut dilakukan dengan menyebarkan propaganda dan poster-poster tuntutan lewat Facebook, Watsaap, Instagram, Twitter, dan media sosial lainnya.

Dengan mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu, Mahasiswa menuntut; Kemenag dan Kemendikbud wajib alokasikan dana pendidikan untuk bebaskan biaya UKT/SPP Mahasiswa/Pelajar. Menolak Keputusan Menteri Agama No. 515 tentang keringanan biaya UKT. Mendesak Menteri Agama agar segera keluarkan keputusan untuk membebaskan biaya UKT selama pandemi. Berikan subsidi kuota kepada mahasiswa/pelajar selama pembelajaran daring.

Tidak hanya itu, Mahasiswa juga menuntut; Rektor IAIN Ternate wajib memberi subsidi kuota kepada Mahasiswa selama pemberlakuan pembelajaran daring. Rektor IAIN Ternate wajib gratiskan biaya UKT selama pandemi. Rektor IAIN Ternate turut wajib  Menolak Keputusan Menteri Agama No. 515 tentang keringanan biaya UKT dan mendesak Menteri Agama segera mengeluarkan keputusan untuk membebaskan biaya UKT selama pandemi. dan yang terahir Lawan kapitalisasi pendidikan.

Saat dikofirmasi oleh awak media cerminnusantara.co.id, koordinator lapangan, Rizkiyawan Hasan menyebut, Pandemi covid-19 yang telah menyerang beberapa negara di belahan bumi ini telah mengakibatkan macetnya aktivitas perekonomian. Salah satu yang mengalami dampak serius dari covid-19 adalah negara indonesia. Kebijakan lokdown, sosial distancing dan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memutus penyebaran covid-19, ternyata tidak berjalan lurus dengan kondisi ekonomi yang di hadapi masyarakat.

“Kebijakan yang diterapkan tanpa terlebih dahulu mengkaji kondisi ekonomi yang dihadapi masayarakat, mengakibatkan semakin banyaknya masyarakat yang diterpa badai kemiskinan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kebijakan dari Kemendikbud dan Kemenag untuk membebaskan biaya pendidiikan (menggratiskan UKT/SPP),” katanya.

Tentu, kata dia, hal itu sangat memberatkan Mahasiswa dan Pelajar ditengah kondisi pandemi yang belum usai ini. Bukan hanya soal UKT/SPP, Mahasiswa juga merasa bahwa sistem perkuliahan yang menggunakan pembelajaran daring (online) turut memperah situasi ekonomi mahasiswa, karena ditengah ketimpangan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang tidak merata di semua wilayah, kemendikbud malah mengelurkan kebijakan pembelajaran daring tanpa sedikitpun risau dengan kondisi mahasiswa yang sebagiannya tidak dapat mengikuti pembelajaran karna tidak memiliki akses jaringan internet.

“Tidak hanya itu justru pembelajaran daring sangat membebankan mahasiswa karna harus membeli kuota internet. Alih-alih membebaskan biaya SPP/UKT, Menteri Agama, Fachrul Razi, justru mengeluarkan keputusan Kemenag No. 515 Tentang Pengurangan Biaya UKT yang menurut kami dari mahasiswa PTKIN sangat jauh dari harapan, karana selama proses pembelajarn daring dilakukan, tidak ada fasilitas kampus yang dipakai oleh mahasiswa sebagaimna beban UKT yang dibebankan kepada mahasiswa yang didalamnya terhitung dengan fasilitas yang digunakan mahasiswa,” ujarnya.

Dirinya menambahlan, Kondisi ini diperparah dengan ketidakpastian kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat. PHK sepihak, murahnya komoditas lokal (pala, cengkeh,kopra), ongkos kebutuhan hidup yang mahal, akan berakibat fatal bagi mahasiswa yang ongkos kuliahnya harus patah karna bapak/ibunya tidak mampu membiayai uang sekolahnya.

“Kondisi ini akan memperparah status pendidikan yang sangat kapitalistik ini untuk melakukan penghisapan dan penjarahan terhadap hak-hak dasar manusia (hak untuk mendapatkan pendidikan). Indonesia sendiri menurut data yang dirilis oleh yayasan tunas Cilik (STC) per 2019 jumlah anak yang tidak bersekolah mencapai 4.586.332.00 Rp (4,5 juta anak),” imbuhnya.

Lebih jauh dirinya menyebut, Ada berbagai alasan yang mendasari kondisi putus sekolah yang di alami oleh anak, salah satu yang paling besar penyebabnya adalah kemiskinan (Tempo, 2019). Hal ini akan dipersulit dengan ongkos biaya pendidikan yang semakin hari semakin mahal. Indonesia adalah urutan 15 sebagai negara yang ongkos pendidikannya sangat mahal (Detikfinance). Khusus untuk biaya pendidikan tinggi naik mencapai rentang 15 – 20 persen per tahun, sehingga dari angka 100 persen lulusan SMA, SMK, MA hanya sekitar 25 persen yang mampu melanjutkan study ke perguruan tinggi (Tribun Bali, 2018).

“Padahal telah jelas UUD 1945 pasal ’31’ telah mengamanatkan untuk semua warga negara indonesia berhak mendaptkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 1 dan 2). Sebagai bangsa yang luhur dengan nilai pancasila seharusnya ini menjadi pertimbangan kepada semua pemangku kepentingan bangsa khusunya Kemendikbud Dan Kemenag agar membuka mata dan hati untuk melihat kondisi yang dialami masyarakat,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, Kalau aksi ini tidak mendapat respon sama sekali, maka pihaknya akan menindaklanjuti sampai ketingkatan aksi yang lebih besar dan lebih masif.

“Sebagai koordinator lapangan dalam aksi ini saya meminta kepada pihak lembaga institut agama islam negeri Ternate, terutama rektor, untuk menolak surat keputusan menteri agama dan menggratiskan biaya uang kuliah tunggal selama masa pandemi covid-19,” pintanya. (Ridal CN)

Lolos Seleksi, Mantan Ketua PMII Metro Makassar Asal Haltim Mewakili Indonesia Timur di IRI National Forum

TERNATE, CN – Mantan Ketua Cabang PMII Metro Makassar Periode 2017-2018,  Suratman Kayano terpilih menjadi perwakilan Indonesia Timur menjadi salah seorang peserta yang berhasil terpilih dalam seleksi National Forum yang dilaksanakan oleh Internasional Republik Insitute (IRI), Senin (15/6/2020).

Putra Daerah Asal Desa Waci Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) ini akan berdiskusi dengan Kepala Daerah dan Jejaring Pemuda Nasional membahas persiapan kader yang siap membangun demokrasi yang ideal melalui National Forum berasama pemuda Se-Indonesia yang berhasil dalam seleksi Program Emerging Leader Academy (ELA) 2020.

Suratman Kayano berhasil terpilih setelah melalui proses panjang seleksi Program Emerging Leaders Academy (ELA) yang diikuti oleh puluhan peserta lain yang juga berasal dari beberapa wilayah di Indonesia Timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tengara Timur, Maluku, Gorontalo, Palu dan Sulawesi Barat.

Mantan Ketua Cabang PMII Metro Makassar Periode 2017-2018,  Suratman Kayano, Asal Desa Waci Halmahera Timur (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Saat dikonformasi lewat bia WhatsaAp, Suratman Kayano mengaku senang bisa diberi kesempatan mewakili Indonesia Timur terkhusus Maluku Utara untuk belajar, bertemu dan berjejaring dengan pemuda-pemuda hebat se-Indonesia serta dapat dimentori oleh tokoh-tokoh nasional progresif dan memiliki gagasan nyata untuk Indonesia.

“Saya berharap bisa belajar dengan baik, bisa terlibat dalam upaya-upaya pembangunan demokrasi untuk bangsa khususnya untuk daerah saya, Kabupaten Halmahera Timur dan Maluku Utara,” Harapnya.

Rencananya, peserta yang telah lulus melalui Seleksi ELA 1 dan 2 ini selanjutnya akan mengikuti kelas daring selama 3 tahap yaitu pertama tahap orientasi, kedua tahap pembahasan mengenai mitigasi Pandemi Covid-19 oleh Kepala Daerah yang dianggap berhasil melakukan mitigasi bencana non alam dalan rangka melihat kerangka kebijakan daerah dalam kondisi darurat serta tahap ketiga membahas peran tantangan demokrasi Indonesia dan internal party reform yang dilanjutkan dengan Pendampingan selama tiga bulan hingga selesai menyusun gagasan dan konsep pembagunan demokrasi yang ideal oleh Internasional Repubublik Institute dan lembaga yang konsen dibidang politik dan Demokrasi. (Red/CN)

Gelapkan Anggaran Desa Ratusan Juta, PAC GPM Pulau Makian Resmi Laporkan Kades dan Bendahara Rabutdaio

TERNATE, CN – PAC GPM Pulau Makian hari ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) guna melaporkan secara resmi dugaan dan indikasi Penggelapan Keuangan Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (11/6/2020), yang diduga kuat Dana Desa digelapkan sebesar Rp 353.306.000 bahkan diduga melibatkan Kepala Desa Abdurahman Walanda dan Bendahara Desa Rabutdaio, Muhammad Sahab.

Menurut Ridwan S Sarian selaku Ketua PAC GPM Pulau Makian kepada wartawan cerminnusantara.co.id menerangkan bahwa Alokasi Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat sebagaimana amanat Kosntitusi dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ridwan menjelaskan, dugaan Pengelapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tersebut berdasarkan pengakuan dari BPD Rabutdaio serta masyarakat Desa Rabutdaio.

“Dugaan Penyalagunaan Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 50.000.000. Bahkan Badan Usaha tersebut tidak diatur berdasarkan Keputusan Desa, tidak memiliki Dokumen Badan Usaha, tidak memiliki Rekening Usaha, tidak memiliki SITU/SIUP Badan Usaha, Laporan Keungan, dan dikelola tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan sebgaimana diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan dan Permendagri Tentang BUMDes,” ungkapnya.

Semetara dugaan Penyalagunaan Lainnya. Kata Ridwan R Sarian yakni, Anggaran Penyediaan Operasional BPD Rabutdaiyo, Anggaran Rapat, ATK, Makan dan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dan lain-lain, Senilai Rp 10.035.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya seperti, Musdes, Rembug Desa Non Reguler Senilai Rp 5.071.000 , Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, RPJMDes, RKPDes dan lain-lain senilai Rp 10.400.000, Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes), APBDes Perubahan, LPJ dan lain-lain senilai Rp 7.800.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal Milik Desa, Biaya Honor dan Pakaian senilai Rp 30.000.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Posyandu, Makanan Tambahan, Kls Ibu Hamil, Lansia, dan Insentif senilai Rp 21.600.000, Alokasi Anggaran Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi) senilai Rp 150.000.000, Alokasi Anggaran Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Senilai Rp 22.400.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Hari Raya Keagamaan dan lain-lain) Senilai, Rp. 9.000.000 dan Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa dan Kebutuhan Pemuda Lainnya, Senilai Rp 37.000.000.

“Olehnya itu lewat laporan resmi ini kami meminta kepada kejaksaan tinggi segera memanggil dan memeriksa saudara Abdurahman Walanda selaku Kepala Desa Rabutdaio dan Muhammad Sahab Selaku Bendahara Desa guna diperiksa terkait dengan dugaan dan Indikasi Pelanggaran Tersebut,” pintanya. (Red/CN)