3 Desa di Gane Timur Dilanda Banjir Dadakan

HALSEL, CN – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diguyur hujan kurang lebih 1 Minggu, mengakibatkan wilayah Kecamatan Gane Timur terendam banjir akibat meluapnya Sungai.

“Terjadi banjir ini gara-garanya hujan selama 1 Minggu,” jelas Sekertaris Desa (Sekdes) Tobaru Carles, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, melalui pesan WhatsApp, Senin (24/6/2024).

Akibatnya, kata Carles, warga dengan terpaksa mengungsi ditempat ibadah. Dimana, para korban terdampak banjir dadakan tersebut memfungsikan Gereja sebagai tempat pengungsian.

“Mulai terjadi banjir, sekitar Jam 1 malam. Dan masyarakat semua mengungsi dalam Gereja,” ungkap Carles.

Sekdes Tobaru itu bilang, diketahui saat ini, ada 3 Desa di Kecamatan Gane Timur yang terendam banjir. Salah satunya Desa Tobaru.

“Desa Tobaru, Desa Kotalouw dan Desa Foya, malam ini tidak bisa tidur di Rumah soalnya ketinggian Banjir sekitar 1 Meter. Masyarakat sangat berharap ada bantuan dari Pemerintah,” tutup Carles. (Hardin CN)

Bupati Halsel Resmikan Masjid di Desa Tegono

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri acara peresmian Masjid Nurul Huda Desa Tegono, Kecamatan Makian Barat. Acara itu, diisi dengan pembacaan Doa selamatan syukuran dan penandatanganan prasasti Masjid pada Jumat, 21 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan, kebahagiaannya atas undangan masyarakat Desa Tegono untuk meresmikan Masjid Nurul Huda dan menandatangani prasasti Masjid tersebut.

“Kami sangat berbahagia sekali mendapat undangan untuk meresmikan Masjid Nurul Huda Desa Tegono, Kecamatan Makian Barat. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Masjid. Semoga yang hadir dalam pelaksanaan acara ini mendapat amal ibadah serta diridhoi dan dirahmati oleh Allah SWT,” ucapnya.

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba juga memuji keindahan Masjid Nurul Huda yang memiliki perpaduan warna putih, melambangkan kesucian. Ia mengingatkan bahwa sebagai orang beriman, harus menampilkan keindahan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, anak cucu dapat meneladani.

“Pembangunan Rumah Allah SWT merupakan salah satu sedekah jariah yang patut diapresiasi. Kami berpesan agar Masjid ini terus diramaikan dengan sholat 5 waktu dan dirawat. Sehingga, kesuciannya tetap terjaga,” tambahnya.

Bupati Halsel juga menekankan bahwa kerinduan akan sebuah masjid yang layak, aman, dan nyaman akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel memberikan apresiasi atas segala pengorbanan masyarakat, donatur serta semua pihak yang telah membantu dalam membangun Masjid Nurul Huda.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, kami sangat mengapresiasi semua bentuk pengorbanan masyarakat, panitia, donatur dan semua pihak yang ikut serta dalam membangun Masjid Nurul Huda. Terima kasih dan semoga partisipasi Bapak Ibu mendapat balasan terbaik di sisi Allah SWT kelak,” tutup Bupati Halsel. (Hardin CN)

Angkat Karteker Bukan 13 Cakades yang Menang di PTUN Ambon, Kebijakan Bupati Halsel Dinilai Kaku Jalankan Pemerintahan

HALSEL, CN – Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dinilai sangat Formalistik. Pasalnya, pasca diberhentikan 13 Kepala Desa (Kades) karena hasil Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dimenangkan para penggugat atau Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada beberapa waktu lalu. Kini, orang nomor Satu di Halsel itu mengangkat Karteker untuk mengisi jabatan pada 13 Desa tersebut. Yang tujuannya, untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Definitif nantinya.

Lantas kebijakan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba itu, Praktisi Hukum Safri Nyong, S.H. menilai bahwa keadaan yang demikian, menunjukkan bahwa Bupati Halsel sangat formalistik dan terkesan kaku dalam menjalankan pemerintahan, khususnya mengenai sikap Bupati Halsel terkait peristiwa hukum kongkrit yg berkaitan dengan proses maupun hasil Pilkades serentak Tahun 2022 lalu.

Dimana, beberapa diantaranya bermuara pada sengketa Tata Usaha Negara melalui PTUN Ambon yang diajukan para Penggugat yang saat itu menilai Penerbitan Keputusan Bupati Halsel yang mengesahkan Kades Terpilih pada ke 13 Desa tersebut mengandung cacat hukum dari aspek prosedur maupun aspek substansi. Karena semestinya, ke-13 penggugat tersebutlah yang patut dan sah menurut hukum untuk disahkan sebagai Kades Terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2022 tersebut. Dan bukan sebaliknya ke-13 Kades yang baru diberhentikan saat ini, pasca Putusan PTUN Ambon. Hal ini telah terbukti melalui sengketa TUN a quo dan tercermin dalam Pertimbangan Hukum Putusan a quo masing-masing.

Sehingga itulah, Safri Nyong bilang, pemberhentian terhadap ke 13 Kades tersebut yang dilakukan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang berdasar pada beberapa putusan PTUN Ambon a quo, mestinya tidak hanya dipotret secara formalistik mengenai aspek ketidak berlakukan SK masing-masing ke 13 Kades dimaksud semata. Akan tetapi lebih dari itu, Bupati Halsel mestinya lebih objektif dan progresif dalam melihat serta memaknai reasoning dari pemberhentian ke 13 Kades dimaksud yang kesemuanya mengacu pada Putusan PTUN Ambon a quo yang amarnya membatalkan SK Bupati tentang pengesahan ke 13 Kades tersebut.

“Artinya, Bupati Harus mengangkat dan atau mengesahkan ke 13 Penggugat (Cakades) yang mengajukan sengketa di Pengadilan TUN Ambon tersebut,” jelas Praktisi Hukum, Safri Nyong menanggapi kebijakan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, Jumat (21/6/2024).

Kendati tidak terdapat satupun diktum didalam Amar Putusan a quo masing-masing yang memerintahkan Tergugat (Bupati Halsel) untuk serta-merta melantik para Penggugat. Akan tetapi, putusan-putusan a quo, didalamnya telah mengandung penilaian hukum yang logis terhadap peristiwa hukum kongkrit mengenai Proses dan tahapan Pilkades Serentak Tahun 2022, yang bermuara pada pengesahan ke-13 Kades yang baru diberhentikan tersebut melalui SK Bupati Halsel yang menjadi objek sengketa di PTUN Ambon. Dimana, melalui putusan-putusan a quo, secara tegas membatalkan SK dari ke-13 Kades tersebut.

“Dengan demikian, maka Putusan-putusan a quo harus dipotret secara utuh. Sebab, Amar putusan a quo yg masing-masing secara tegas menyatakan Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat (ke 13 Cakades) tersebut dan menyatakan Membatalkan Objek Sengketa (SK Bupati) tidak serta merta lahir dari ruang kosong. Akan tetapi, secara prinsipil didasari pada suatu reasoning/pertimbangan hukum yang disaring dari fakta-fakta hukum mengenai prosedur dan substansi penerbitan SK ke-13 Kades tersebut (objek sengketa) oleh Bupati Halsel, yang mana telah terbukti bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan maupun Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Karenanya, menurut Safri, jika Bupati Halsel tidak mengesahkan dan atau melantik ke 13 Cakades sebagai pemenang di PTUN Ambon itu, dan tetap mempertahankan karteker untuk menjalankan Pemerintahan di Desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades definitif nantinya, maka kebijakan dan atau langkah Bupati Halsel ini sangat terang dan jelas telah mencederai hak-hak konstitusional dari ke-13 Cakades (penggugat) ini yang memenangkan sengketa Pilkades di PTUN Ambon pada beberapa waktu lalu.

“Alasannya sederhana, bahwa proses Sengketa di PTUN Ambon yang telah melahirkan beberapa Putusan a quo harus dilihat sebagai satu kesatuan peristiwa hukum yang melekat pada agenda Pilkades Serentak Tahun 2022, yang secara prinsipil bermuara pada adanya Kades Difinitif hasil Pilkades Serentak Tahun 2022,” tegas Safri mengganggap Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba telah mencederai hak-hak konstitusional dari 13 Cakades.

Kata Safri kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba jangan hanya melihat sepotong-sepotong, seakan-akan putusan PTUN Ambon membatalkan SK dari ke 13 Kades ini lantas sesederhana itu dilakukan pengisian Karteker dan mengabaikan hak-hak konstitusional dari para Cakades yang telah mengikuti proses pilkades serentak Tahun tahun 2022 sejak awal hingga berujung pada ruang peradilan.

“Yang mana, telah menghabiskan energi, waktu. Bahkan materi yang tidak sedikit,” tutup Safri Nyong geram dengan sikap Pemda Halsel melalui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Bupati Halsel Tinjau Gedung Sekolah dan Jembatan Penghubung Desa Tegono

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri undangan peresmian Masjid Nurul Huda di Desa Tegono, Kecamatan Makian Barat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi masyarakat setempat, tetapi juga menjadi ajang bagi Bupati untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Pada Jumat, 20 Juni 2024.

Setelah acara peresmian, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyempatkan diri untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat Desa Tegono.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halsel langsung meninjau bangunan SD Negeri 50 Halsel yang berada di Desa tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk segera menangani kebutuhan-kebutuhan penting sekolah tersebut.

“Kami akan melihat mana yang lebih penting untuk diperbaiki atau diganti dan kami akan segera melaksanakan pembenahannya karena ini sangat penting,” ujar Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Tidak hanya itu, Bupati Halsel juga meninjau kondisi Jembatan penghubung antar Desa yang rusak akibat banjir. Respon cepat diberikan Bupati untuk segera merencanakan dan melaksanakan perbaikan atau pembangunan Jembatan baru.

“Kami akan menghitung untuk perencanaannya dan kami akan segera melakukan rehabilitasi atau membangun yang baru,” tutur Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Bupati Halsel Serahkan 3 Unit Bedah Rumah di Desa Laiwui

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, melaksanakan kunjungan silaturahim dengan masyarakat Desa Laiwui, Kecamatan Obi pada Rabu 19 Juni 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan bantuan Bedah Rumah kepada 3 orang warga Desa Laiwui.

Penyerahan bantuan ini adalah bagian dari program Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan bahwa bantuan bedah rumah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemda kepada warganya. Program bedah rumah ini didesain untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memiliki rumah yang layak huni.

Menurutnya, ini adalah salah satu upaya Pemda untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Program Bedah Rumah yang diberikan kepada masyarakat adalah bentuk upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujar Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemda Halsel terus konsisten dalam melayani masyarakat. Termasuk dalam hal membedah rumah agar layak dihuni oleh warga.

Penyerahan bantuan bedah rumah kepada 3 warga Desa Laiwui ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemda untuk terus melayani dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa Pemda akan terus mendorong agar Desa-desa lain di wilayah Halsel juga bisa merasakan manfaat dari program bedah rumah ini.

Menurut Bupati, konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus mendorong agar Desa-desa yang lain juga bisa merasakannya,” ungkap Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)