Kuasa Hukum Usman Sidik ‘Warning’ Keras Sumber Berita Ijazah Palsu

HALSEL, CN – Muhammad Sukur Mandar selaku Kuasa Hukum Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi. Usman Sidik menegaskan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang sengaja diopinikan oleh beberapa orang soal Ijazah palsu Hi. Usman Sidik adalah sesaat.

Sementara saat ini, diketahui bahwa Hi. Usman Sidik resmi telah diusung oleh beberapa koalisi Partai Politik dalam Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Halsel.

“Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang secara sengaja diopinikan oleh beberapa orang, terkait dengan dugaan ijazah palsu pada klien saya adalah sesat dan tidak mendidik masyarakat,” tegasnya melalui konferensi Pers, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan bahwa terkait dengan rilis Juri Muhdi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020), pada sindonews, ia peringatkan agar Juri Muhdi lebih berhati-hati membuat pernyataan.

“Pertama. Sebab, suatu Ijazah dikatakan palsu bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, sebaiknya jangan menyebar tuduhan yang bersifat menyerang pribadi dan berakibat hukum, apalagi terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang. Ketiga, klien saya terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait saran, pendapat berhubungan dengan visi dan misinya membangun Halsel selaku Calon Bupati Halmahera selatan, beliau terbuka menerima kritik dan saran dari berbagai pihak,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, ia selaku kuasa hukum Hi.Usman Sidik. Dalam hal ini, sebagai Calon Bupati Halsel, Muhammad menyampaikan kepada pihak-pihak yang menyebar fitnah agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Sebab, hal itu berakibat hukum dan jelas mengandung Tindak Pidana Ketentuan pidananya.

“Saya ingin menyampaikan bahwa ijazah No.17 OC og 0857530 , Nomor 440/C/Kep/I/1991) dengan nomor induk 2484, yang dikeluarkan dan telah dilegalisir oleh Pihak Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate-Maluku Utara, adalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, artinya tidak ada ijazah yang dipalsukan atau ada yang memalsukan, semua telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam lingkungan Sekolah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi saya menghimbau kepada pihak-pihak dan oknum yang ingin menjatuhkan reputasi dan harkat martabat klien saya, untuk menghormati proses Pilkada yang nanti dijalankan oleh penyelenggara pemilu dan kepada saudara Juri Muhdi kami berikan waktu klarifikasi dimedia masa 2×24 Jam, terhitung sejak rilis ini dimuat. Jika tidak dilakukan, saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, saya lakukan untuk melindungi harkat dan martabat klien saya dan tentu memberi pelajaran pada anda agar anda memahami secara baik setiap tindakan yang anda lakukan yang berkonsekwensi hukum,” tutupnya. (Red/CN)

Jadi Biang Konflik di Desa, Masyarakat Desa Tawa Tuntut Kades di Copot

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Kembali Melakukan Aksi unjuk Rasa di Depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Senin (10/8/2020).

Aksi yang di lakukan Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Desa Tawa itu mendesak Kepala Deasa Tawa, Bahtiar Hi Hakim di turunkan dari jabatannya, karena di anggap tidak mampuh menjawab aspirasi masyarakat bahkan tidak membawa perubahan di desanya sendiri.

Menurut massa aksi, Bahwa jika mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bab V) Penyelanggra Pemerintah Desa Pasal 26 (ayat 2 H) berbunyi ” Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegritas agar mencapai perekonomian skala produktif yang sebesar- sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Desa.

“Aksi kesekian kali ini karena sudah jelas dalam No 6 tahun 2014 itu, namun kepala desa tidak mempuh menstabilkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan sistem perekonomian desa hal ini kami buktikan dengan tidak terealisasinya Badan Usaha Milik Desa mulai dari tahun 2017-2018 sampai dengan tahun 2019, ” teriak salah satu masa aksi.

Selain itu, Masa Aksi menyampaikan bahwa Bahtiar Hi Hakim kini menjadi biang keladi konflik kecil yang sering terjadi di desanya sendiri di sebabkan Desa Tawa terdiri dua desa yaitu Desa Tuamoda anak dusun dari Desa Tawa itu sendiri.

Saat aksi, pendemo juga mendesak kepada pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati Bahrain Kasuba agar dapat membijaki terkait tuntutan yang telah disampaikan.

Tak berselang lama, Pihak DPMD yakni Kadis DPMD Halsel Bustamin Hi Soleman langsung menemui masa aksi dan dilakukanlah hearing terbuka guna mendengar langsung tuntutan masa aksi.

Setelah mendengar tuntutan masa aksi, Bustamin berjanji akan segera memproses hasil penyampain dan tuntutan masa aksi, kelak Bupati Halsel kembali di Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba Tak berada di Halsel. (Red/CN)

Tuntutan Tidak Direalisasi, Masyarakat Desa Tawa Sepakat Tolak Pemilihan Akan Datang

HALSEL, CN – Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumla masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan terhadap kepala desanya yang diduga tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin, di tengah berjalan aksi tersebut masyarakat dan pemuda berjanji apabila tuntun mereka tidak dibijaki, pemilihan kepala daerah akan ditolak tolak masyarakat pada Tanggal 9 Desamber mendatang.

Hal ini disampaikan sejumlah masa aksi di depan Kantor Dinas DPMD Halsel saat melakukan hering terbuka dengan Kepala Dinas Bustamin Hi. Soleman.

Menolak Pemilihan/ Pilakada akan datang disebabkan masa aksi menilai adanya konspirasi busuk sejumlah pemerintahan di lingkup pemda Halsel dengan kepala desa yang diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD).

“Perlu kami sampaikan apabilah tuntutan kami tidak ditindak lanjuti maka kami masyarakat dan pemuda Desa Tawa bersepakat untuk menolak pemilihan di tanggal 9 Desember baik itu pemilihan Bupati maupun Pemelihan Gubernur,” teriak Ramai masa aksi usai Hering dengan Kepala Dinas DPMD Halsel. (Red/CN)

Aliansi dan Pemuda Desa Tawa Kembali Demo Desak Bahtiar Hi. Hakim Turun Dari Jabatan

HALSEL, CN – Aksi unjuk rasa kembali dilakukan sejumla masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan terhadap kepala desanya yang diduga tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin.

aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin, (10/08/20) itu didalamnya terhimpun Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Desa Tawa mendesak agar Bahtiar Hi Hakim selaku kepala desa di turunkan dari jabatannya karena di anggap tidak mampuh menjawab aspirasi masyarakat bahkan tidak membawa perubahan di Desanya sendiri.

Menurut masa Aksi mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bab V) Penyelanggra Pemerintah Desa Pasal 26 (ayat 2 H) berbunyi ” Memebina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegritas agar mencapai perekonomian skala produktif yang sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Desa.

“Aksi kesekian kali ini karena sudah jelas dalamNo 6 tahun 2014 itu, namun kepala desa tidak mempuh menstabilkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan sistem perekonomian desa hal ini kami buktikan dengan tidak terealisasinya Badan Usaha Milik Desa mulai dari tahun 2017-2018 sampai dengan tahun 2019,” teriak salah satu massa aksi yang enggan namanya dipublis.

Saat aksi pendemo juga mendesak kepada pemerintahan Kabupaten Halsel dalam hal ini Bupati Bahrain Kasuba agar dapat membijaki terkait tuntutan yang telah disampaikan.

Selian itu Mas aksi juga menilai Kapala Desa Bahtiar Hi Hakim telah menabrak aturan. pasalnya Pemerintah Desa dalam hal ini BPD hanya berjumlah dua anggota yang aktif.

Di sisi lain, aksi Unjuk rasa yang berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Halsel itu tak menunggu lama masa aksi memintah Kadis DPMD Bustamin Hi Soleman untuk melakukan hering terbuka guna mendengar langsung tuntutan mereka terhadap Dinas tersebut.

Haring dengan tuntuntan turunkan Bahtiar dari Jabatan kepala desa, kata Bustamin tugas DPDM tidak semuda menurunkan jabatan seorang kades sebab hal itu membutuhkan proses dan mekanisme yang benar.

“Cukup jelas apa yang menjadi tuntuntan kalian di hari ini namun kami dari Dinas tidak bisa langsung menurunkan Kades dari jabatan karena masih ada atasan kami yaitu Bupati, dan Bupati juga ada keluar Daerah, ” cakap Bustamin di tengah masa aksi.

Bustamin Berjanji akan segera memproses hasil penyampain dan tuntutan masa aksi kelak Bupati Halsel kembali di Kabupaten Halmahera Selatan.

Ditengah berjalannya hering masa aksi melaporkan bahwa Bahtiar Hi Hakim kini menjadi biang keladi konflik kecil yang sering terjadi di Desanya sendiri di sebabkan Desa Tawa terdiri dua desa yaitu Desa Tuamoda anak dusun dari Desa Tawa itu sendiri.

Dalam penyampaian laporannya mengatakan bahwa Kepala Desa Bahtiar Hi Hakim kerap merendahkan masyarakatnya bahwa jika melawan semasa jabatannya maka mereka (Ngoni) hidup di dalam “Got”.

“Kades sendiri bilang kalao torang malawan “pa dia lebih baik torang hidup di dalam selokan (Got),” teriaknya saat hering bersama Kadis DPMD. (Red/CN)

2 Pelaku Bom Ikan Berhasil Ditangkap Ditpolairud Polda Malut, 12 Lainnya Dalam Pencarian

TERNATE, CN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku destructive fishing (penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bom) diwilayah perairan Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinsial RT alias Tama (44 tahun) dan SM alias Tole (19 tahun). RT merupakan warga Sulawesi Tengah (Sulteng) dan SM merupakan warga Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya diringkus pada 1 Agustus 2020, di titik kordnat 01°39’01.27” s – 124°59’24.58” e, di wilayah perairan Pulau Kabihu, Kabupaten Pulau Taliabu.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol R. Djarot Agung Riadi didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Riojikan dalam keterangan pers, senin (10/8/2020) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran sebagai penyelam ketika bom atau bahan peledak sudah selesai dipakai.

“Saat melakukan aksi di wilayah perairan Malut, para terduga tersangka ini tidak bekerja sendiri tetapi bersama dengan kelompok dan belasan orang yang berhasil kabur,” kata Djarot.

Ia menegaskan, kurang lebih 12 orang yang berhasil kabur itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para terduga tersangka ini, melakukan aksi bom ikan diwilayah Malut dengan menggunakan KM. Shohibusunnah 001,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan kapal KM. Shohibusunnah 001, ada kurang lebih 5 orang yang terdaftar dalam crew kapal, sementara 9 orang lainya tidak terdaftar. Bahan peledak yang digunakan dalam aksi ini, kata dia adalah bahan peledak jenis handak yang dikemas dalam botol air mineral.

“Botol bekas minuman keras (bir), jerigen kapasitas 5 (lima) liter dan disimpan pada 3 buah coolbox dengan jumlah kurang lebih 17 (tuju belas) buah,” ujarnya.

Ia mengatakan, dikhawatirkan adanya perlawanan dari crew kapal, komandan kp.xxx2008 amankan barang bukti handak dan 2 org crew kapal KM. Shohibusunnah 001 kemudian dibawa ke Desa Bonabua Pulau Taliabu, untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa, namun setelah kembali ke kapal KM. Shohibusunnah telah melarikan diri.

“Dari hasil pemeriksaan dua terduga tersangka ini mengaku mereka baru pertama kali melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” tutur Djarot.

Djarot bilang, kedua tersangka saat ini tengah diamankan di Mako Polairud Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Darurat, Pasal 84 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (Ridal CN)