Baru Berganti, Dandim 1509/Labuha Silahturahmi Dengan Warga dan Kesultanan

HALSEL, CN – Dandim 1509/Labuha yang baru, Letkol Inf Untung Prayitno. S.IP.,M.Han. Melaksanakan Sholat Jum’at berjamaah Sekaligus Silaturahmi Dengan Tokoh Masyakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat Kesultanan Bacan serta Masyarakat Bacan.

Pelaksanaan Sholat jumat segaligus Silahturahmi, Bertempat di Masjid Kesultanan Bacan Desa Amasing Kota, Jum’at ( 7/8/2020).

Kedatangan Dandim Baru di Masjid Kesultanan Bacan itu, terlihat Masyarakat dan Para Tokoh-Tokoh Adat Kesultanan sangat antusias dan mengapresiasi atas kedatangan Dandim saat melaksanakan Sholat Jum’at berjama’ah dan mereka pun menaruh harapan dengan kedatangannya di Halmahera Selatan bisa membawa perubahan dan kemajuan di Bumi Saruma ini.

Pada kesempatan itu, Letkol Inf Untung Prayitno. S.IP., M.Han. memperkenalkan diri sebagai Dandim baru dan warga baru di Halmahera Selatan, ia pun memohon bimbingan dari para Tokoh dan Tetua Adat dari Kesultanan Bacan.

“Saya berharap agar tetap dijaga komunikasi antara TNI dan Rakyat karena sesungguhnya Rakyat adalah ibu kandung TNI, dan saya akan selalu terbuka menerima saran dan masukkan untuk bersama-sama memajukan pembangunan di Bumi Saruma ini serta Kodim akan terbuka bagi masyarakat Halsel yang ingin Silaturahmi,” tandas Letkol Inf Untung Prayitno. (Red/CN)

KLM. Putra Sukma Bawa Barang Berbahaya, Polres Halsel dan Syahbandar Cuek

HALSEL, CN – Kapolres Halmahera Selatan (Halsel) dan Syahbandar pelabuhan Laiwui Desa Jikotamo Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga sengaja mengabaikan Kapal yang membawa bahan Kimia Berbahaya.

Diketahui KLM. Sukma Putra dengan nomor GT. 156NO104/Ia, berkapasitas kurang lebih 150 ton rute pelabuhan Bitung Sulawesi Utara ke Obi telah membawa muatan Ceanyda dan Merkuri.

Padahal di ketahui Bahan Kimia seperti merkuri telah di bahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) Presiden RI pada tanggal 09/03/2017 di istana negara, sebagai mana ratas ini tentang penghapusan bahaya penggunaan merkuri di tambang rakyat.

Karena Indonesia adalah salah satu negara yang ikut pendatanganan konferensi Minamata di jepang. Adapun beberapa poin dalam pembahasan tersebut diantaranya, Penggunaan merkuri di tambang rakyat harus segera di hentikan dan harus di larang.

Sebab bahaya merkuri sangat berdampak bagi kesehatan dan dapat merusak lingkungan, sebab itu masyarakat perlu di berikan pemahaman tentang bahaya merkuri, tidak hanya bagi para penambang tetapi juga berbahaya bagi masa depan anak-anak, mereka bisa cacat fisik maupun mental.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (6/08/2020) Kep KLM. Sukma Putra, Ikson mengaku bahwa bahan-bahan kimia ini di angkut dari Bitung ke pulau Obi, sementara pemilik barang ini (Inisial E)

Saat di tanyakan persoalan izin, Ikson mengatakan bahwa Pemilik Bahan Kimia (Inisial E) Sudah memiliki Izin yang saat ini di tahannya.

“Sebelum Para Wartawan ke sini (Kapal), dari pihak Polres juga sudah duluan ke sini (Kapal), jadi saya tidak bisa jelaskan panjang lebar nanti sudara-sudara ke orang Polres saja supaya bisa di jelaskan di sana,” ungkapnya.

Lanjut Ikson, bahan-bahan kimia tersebut selesai pengantaran langsung balik.

“Bahan-bahan kamia ini, Kami hanya antar saja setelah itu kami balik,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun awak Media Cerminnusantara.co.id Bahwa KLM. Putra Sukma yang bertambat di Pelabuhan Jikotamo juga tidak di ketahui jadwal tambatannya. Pada hal otoritas dan kewenangan terkait keluar masuk pelabuhan harus diketahui oleh Syahbandar namu saat di konfirmasi pihak Syahbandar pun tidak tahu.

Perwakilan Syahbandar Laiwui Marwan Buamona saat di konfirmasi di kantor dirinya juga menyampaikan bahwa mereka juga tidak tahu sudah berapa hari Kapal tersebut bertambat.

“Dan soal membawa barang apa-apa terkait bahan berbahaya macam Ceanyda dan Merkuri juga kami tidak tahu,” akunya.

Hingga berita ini di Publish, KLM. Putra Sukma, sampai sekarang, pada Jumaat (7/8) masih berada di Pelabuhan dan belum ada pembongkaran barang-barang berbahaya tersebut, sementara pemiliknya (E) tidak ada di tempat. (Red/CN)

Operasi Patuh Kieraha 2020 Berakhir, Jumlah Orang Kena Tilang Turun 78 Persen

TERNATE, CN – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kiraha 2020 di tengah Pandemi Covid-19 yang berlansung selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 juli hingga 5 agustus 2020 oleh seluruh Polres di Maluku Utara (Malut), terjadi beberapa perubahan yang cukup signifikan, pada operasi itu polisi mengutamakan Preemtif 40 persen, Preventif 40 persen dan Represif 20 persen.

Wadir Lantas Polda Malut, AKBP Driyono Andri Ibrahim, dalam keterangan pers, kamis (6/8/2020) menyebutkan, jumlah kejadian laka lantas mengalami kenaikan dengan trend 50 persen yaitu pada Ops Patuh tahun 2019 sebanyak dua kejadian, namun pada Ops Patuh tahun 2020 sebanyak tiga kejadian.

“Dalam operasi ini, jumlah korban meninggal dunia di tahun 2020 mengalami kenaikan yaitu sebanyak dua orang dibandingkan tahun 2019 nihil,” ucapnya.

Kata dia, jumlah luka ringan dalam laka lantas pada operasi patuh tahun 2019 sebanyak empat orang dan pada tahun 2020 sebanyak 3 orang, dengan trend mengalami penurunan sebanyak 25 persen.

“Untuk jumlah pelanggaran/teguran lalu lintas pada Operasi Patuh Tahun 2019 sebanyak 7.559 tilang, sedangkan pada Tahun 2020 sebanyak 1.656 tilang, turun sebanyak 5.903 tilang dengan trend 78 persen.

Lanjut dia, kalau untuk teguran tahun 2019 sebanyak 2.074 teguran dan 2020 sebanyak 2.326 teguran, naik sebanyak 252 teguran dengan jumlah personil Polda Maluku Utara dan Polres jajaran yang dilibatkan dalam Operasi Kepolisian terpusat Patuh Kieraha 2020 sebanyak 202 personel yang terdiri dari Polda Maluku Utara berjumlah 24 personel dan Polres jajaran berjumlah 178 personel.

“Faktor utama yang memicu terjadinya penurunan adalah meningkatnya intensitas giat Preemtif 40 persen, Preventif 40 persen dan Represif 20 persen, selama pelaksanaan Operasi Patuh Kiraha 2020 di tengah Pandemi Covid-19,” terangnya.

Ia menuturkan, alam Operasi Patuh Kieraha Tahun ini Polda Maluku Utara khususnya bidang lalu lintas dalam pelaksanaannya mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan represif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepatuhan pengendara dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19.

“Untuk jenis pelanggaran tertinggi dalam ops patuh kieraha 2020 adalah tidak menggunakan helm yaitu sejumlah 1.305 pelanggaran, surat-surat (STNK/SIM) 237 pelanggar, Lawan arus 51 Pelanggar, Dibawah umur 37 Pelanggar, dan Safety Belt 25 pelanggar,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk penindakan pelanggaran atau teguran dan tilang tertinggi operasi patuh tahun 2020 uang dimulai dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 terdapat di Polres Ternate.

“Polres Ternate menempati urutan pertama untuk jumlah tilang sebanyak 334 tilang, 263 teguran, sedangkan Polres Morotai menempati urutan pertama untuk teguran sebanyak 540 teguran, 191 tilang,” imbuhnya.

“Pelanggar didominasi oleh karyawan swasta atau lain-lain sebanyak 1.220 orang, diikuti pelajar dan mahasiswa sebanyak 252 Orang, serta PNS sebanyak 144 Orang,” pungkasnya. (Ridal CN)

Menangkan Pilkada Halsel, Usman-Bassam Diundang DPP PDI-P Terima SK B1 KWK

HALSEL, CN – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengundang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, H. Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba dalam rangka memantapkan konsolidasi organisasi internal partai pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2020.

Berdasarkan undangan dengan Nomor 1769/IN/DPP/VIII/2020 itu, ditanadatangani oleh Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto dan Sekjen, Hasto Kristiyanto, untuk meminta kehadiran Usman – Basam di kantor DPP PDI Perjuangan, Jln P. Diponegoro No. 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8/2020) pukul 17.00 WIB. Dengan agenda konsolidasi organisasi persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dalam.

“Tadi (kemarin_red) undangan dari DPP PDIP sudah saya terima, “ kata Usman Sidik pada Cerminnusantara, Kamis (6/8/2020) malam.

Menurut Usman, mengenai Rekomendasi DPP PDIP untuk Pilkada Halsel yang akan diberikan kepada dirinya, mantan wartawan senior ini hanya meminta Doa masyarakat Halsel agar urusannya dilancarkan.

“Saya mohon Doanya, agar semua dilancarkan. Terima kasih masyarakat Halsel,” harapnya.

Lanjut Usman, seraya menambahkan, dirinya akan hadir bersama Bassam Kasuba sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Halsel.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Halmahera Selatan Benyamin Hi Daut memastikan hanya Usman-Bassam yang diundang.

“Iya, besok yang diundang Bang Usman dan Pak Bassam,” kata Benyamin.

Sedangkan calon lainnya, Bahrain Kasuba – Lutfi Machmud yang klaim akan mendapatkan rekomendasi PDI-P dipastikan tidak mendapatkan undangan. (Red/CN)

Polda Malut Berhasil Amankan 13 Orang Pengedar dan Pengguna Narkotika

TERNATE, CN – Sejak 19 Juni sampai 29 Juli 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 13 orang pengedar dan pengguna narkotika, dari 13 orang pengedar narkotika ini, 4 orang diantaranya berstatus sebagai mahasiswa.

Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, dalam keterangan pers, rabu (5/8/2020) menyebut, kesebelas tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Jul (30 tahun, wiraswasta, pengguna), MS alias Mon (25 tahun mahasiswa, pengedar), J alias Jul (25 tahun, wiraswasta, pengedar), AAM alias Angga (26 wiraswasta, pengedar), IK alias Is (20 tahun, pengangguran, pengguna).

Kemudian ada RHK alias Saldi (23 tahun, pengangguran, pengguna), FHJ alias Oces (23 tahun, mahasiswa, pengguna), MIB alias Ifan (25) tahun, mahasiswa, pengguna), NR alias Amat (21 tahun, wiraswasta, pengguna), MK alias Harun (25 tahun, mahasiswa, pengedar), RSI alias Uto (29, wiraswasta, pengguna), MRSA alias Eza (27 tahun, wiraswasta, pengguna), serta IR alias Ifan (33 tahun, wiraswasta, pengguna).

“Dari 13 tersangka itu, dua diantaranya adalah narapidana kasus yang sama yang menjalani asimilasi. Para tersangka diamankan dengan barang bukti sabu, ganja, dan tembakau gorila,” ujar Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di seputaran Kota Ternate, namun dua tersangka asimilasi adalah pemain lama yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate.

“Dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari luar Maluku Utara melalui jasa pengiriman. Pelaku menggunakan modus menyimpan narkoba dalam paket sembako dalam penangkapan ini,” imbuhnya.

“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,9 gram, ganja 20,84 gram serta tembakau gorila 4,9 gram,” terangnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Ridal CN)