HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Jikotamo Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) Lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah meluncurkan satu unit mobil Dum Truck untuk melakukan kegiatan perdana sebagai mobil Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Lawui Desa Jikotamo Kecamatan Obi, (27/7/2020).
Mobil Dump Truck berkapasitas 10-12 ton ini adalah Milik Pemdes Jikotamo, Kec. Obi, Kab. Halsel yang di berikan kepada BUMDES untuk mengelola potensi Desa di bidang jasa angkutan yakni Tena Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Laiwui Desa Jikotamo.
Selain Mobil ada juga gerobak khusus yang dibuat BUMDES untuk berfungsi mengangkat barang penumpang dari kapal ke ruang tunggu begitu juga sebaliknya, semua ini di berikan kepada BUMDES untuk mengelola potensi jasa angkutan di pelabuhan.
Menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Lebih lanjut, sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
Ada 9 (sembilan) ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu :
Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama:
1. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil).
2. Dijalankan dengan berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan serta berakar dari tata nilai yang berkembang dan hidup dimasyarakat (local wisdom).
3. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada pengembangan potensi desa secara umum dan hasil informasi pasar yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat.
4. Tenaga kerja yang diberdayakan dalam BUMDes merupakan tenaga kerja potensial yang ada di Desa.
5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan atau penyerta modal.
6. Pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah dilakukan melalui musyawarah Desa.
7. Peraturan-peraturan BUMDes dijalankan sebagai kebijakan desa (village policy).
8. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes.
9. Pelaksanaan kegiatan BUMDes diawasi secara bersama (Pemdes, BPD, dan anggota Bumdes).
Kepala Desa Jikotamo Hamid Ode Umar saat di konfirmasi, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Hamid menyampaikan bahwa hari ini mobil Dum Truck yang berukuran 10-12 Ton yang mereka berikan ke BUMDes sudah mulai beroperasi di pelabuhan sebagai jasa angkutan TKBM.
“Jadi dengan adanya mobil BUMDes ini insyallah kami bisa mengelola potensi desa di bidang jasa angkutan di pelabuhan sehingga dapat memberikan Pendapatan Asli Desa (PADesa),” kata Hamid.
Sambung Hamid, selain mobil ada juga gerobak yang di berikan kepada BUMDes untuk mengangkut barang penumpang ke terminal tunggu begitu juga sebaliknya angkat barang dari ruang tunggu pelabuhan ke atas kapal.
“Dengan bergeraknya BUMDes ini saya yakin akan mampu memperdayakan masyarakat desa Jikotamo agar bisa mengkerahkan roda ekonomi masyarakat desa, dan kedepannya kami juga rencana menghadirkan mobil pick up untuk dapat kelola potensi galian C dan sekaligus bisa di fungsikan mobil kebersihan untuk mengangkat sampah-sampah yang ada di sepanjang jalan baru pantai Dela, jadi insyallah kalau yang pertama ini berjalan baik maka pasti rencana selanjutnya kami bisa,” tutupnya Hamid. (Red/CN)