Langgar Perwali Nomor 14, Dispar Kota Ternate Akan Beri Sanksi Kepada Cafe Big Bronw Resto Bar

TERNATE, CN – Management pengelola cafe Big Bronw Resto Bar yang berlokasi di dalam areal waterboom Ternate, tepatnya di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, bakal diberi sanksi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketika beroperasi.

Melalui pesan whatsaap, Minggu (19/7/2020), Kepala Dispar Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, cafe yang akan beroperasi di situasi pandemik covid-19 seperti sekarang harus menerapkan physical distancing jika tidak maka akan tetap diberikan sanksi.

“Karena berdasarkan informasi yang diterima cafe Big Bronw Resto Bar beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan padahal semestinya management pengelola cafe big bronw resto bar sudah mengetahui penerapan wajib masker sesuai Perwali Kota Ternate nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit menular dan virus corona covid-19 di Kota Ternate,” katanya.

Lanjut dia, kenyataannya cafe big brown resto bar diduga sudah melanggar aturan protokol kesehatan ketika beroperasi, padahal mereka sudah kantongi izin beroperasi disituasi pandemic covid-19 tetapi harus menerapkan physical distancing, memakai masker, hanya saja dalam masa pandemic covid-19 seperti ini mereka bandel, tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi.

“Jika beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan saya akan tetap buat surat teguran kepada management pengelola cafe Big Bronw Resto Bar, memang harus dibubarkan saja kalo sudah begitu,” tegas Kadis.

Terpisah, general manager cafe Big Brown Resto Bar, Dedi Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menerapkan Perwali ketika pengunjung masuk ke dalam cafe, namun pada saat pengunjung makan mereka langsung melepaskan masker.

“Semua pengunjung yang akan masuk ke dalam cafe, wajib menggunakan masker. Namun ketika di dalam dan makan mereka melepaskan masker,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu dini hari tadi.

Kata dia, bahkan beredarnya informasi pengunjung yang akan masuk ke dalam cafe tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, pihaknya mengakui.

“Kita adalah manusia, jelas pasti ada salah kan tidak selamanya sempurna, paling tidak kita sudah menerapkan protokol covid-19,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk izin beroperasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Ternate, dimana untuk izin operasinya dibuka hingga pukul 00:30 WIT.

“Saya sudah izin, kafe Big Brown akan dibuka hingga pukul 00:30 WIT tetapi bukan malam Minggu ini saja, namun sudah dibuka dari beberapa malam Minggu sebelumya,” terangnya. (Ridal CN)

Dinilai Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengunjung Big Bronw Resto Bar Dibubarkan Polisi

TERNATE, CN – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Ternate, terpaksa membubarkan sejumlah pengunjung Big Bronw Resto Bar yang terletak di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan akibat tidak patuhi protokol kesehatan saat berada di dalam cafe.

Kasat Sabhara Polres Ternate, AKP Hefrizon mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima ada aktifitas pengunjung yang datang ke cafe resto Big Bronw Resto Bar waterboom sangat padat dan sudah tidak menghiraukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 sehingga tim patroli gabungan langsung mengecek ke lokasi.

Kata dia, Setelah tim berada dilokasi memang benar masyarakat yang ada di dalam cafe Big Bronw Resto Bar memang sangat padat, tentu kekwahatiran protokol kesehatan terkait dengan physical distancing maupun memakai masker sudah terabaikan sehingga langsung dilakukan pendindakan dengan cara menghentikan aktifitas yang ada di dalam cafe serta semua para pengunjung dipulangkan.

“Kami telah menghentikan aktifitas pada malam ini dan sejumlah pengunjung yang ada diperintahkan untuk segera balik ke rumah masing-masing,” ujar Kasat Sabhara kepada sejumlah wartawan, Minggu (19/7/2020) malam tadi.

Ia menyebut, bahkan berdasarkan pantauan di lokasi, memang untuk tempat duduk yang ada pengelola cafe tidak menerapkan jaga jarak, ditamba banyaknya pengunjung yang datang sehingga pengelola cafe mengalami kewalahan.

“Memang tadi di dalam cafe pengunjung mengabaikan jaga jarak physical distancing,” ungkapnya.

Ia mengaku, dirinya juga sudah menegur menejemen cafe untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan pada saat pengunjung yang datang ke cafe, bila perlu harus membuat papan pengumuman di pintu masuk jika pengunjung yang tidak memakai masker maka dilarang untuk masuk dan juga pengunjung wajib cuci tangan sebelum masuk.

“Sedangkan untuk sanksi sendiri hanya diberhentikan aktifitas yang ada jika manajemen cafe tidak menerapkan protokol kesehatan maka tetap dihentikan aktifitasnya,” ucapnya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate jika mengunjunggi tempat keramaian cafe dan lain sebagainya diwajibkan agar memakai masker serta physical diatancing harus diterapkan pada saat berada di suatu tempat,” pintanya.

Sementara itu, pengelola Cafe Big Bronw Resto Bar, Dedi Hermawan kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa memang untuk pengunjung pada malam Minggu sangatlah padat sehingga sudah tidak lagi ada kontrol dari karyawan karena jika pengunjung yang sudah berada di dalam cafe pada saat makan itu sudah tidak lagi memakai masker.

“Memang ada sebagain pengunjung tidak pakai masker tetapi kami dari management cafe sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan,” terangnya. (Ridal CN)

DPW Malut Sebut Pengurus Berkarya Lutfi Mahmud Ilegal

HALSEL,CN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya yang dipimpin oleh Mohtar silangen yang ketua Dewan pembina partai Berkarya Lutfi Machmud di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Ketua Harian DPW PB Berkarya Malut Nurhayati Chalil SH anggap SK ilegal diluar prosedural dan tidak diakui DPW PB Berkarya Malut.

Surat Keputusan yang mengesahkan susunan komposisi oleh Partai Berkarya yang ditandatangani di Ternate Tanggal 08 Juli 2020 oleh Ketua DPW Maluku Utara Bakir Buamona direspon lucu SK yang diterbitkan.

Terkait hal tersebut, Ketua Harian DPW PB Berkarya Malut Nurhayati Chalil SH, Belum Lama ini dikonfirmasi Media Cerminnusantara.co.id Nurhayati mengatakan bahwa SK yang ditandatangani Bakir Buamona itu tidak sah ia merasa lucu SK yang dikeluarkan susunan komposisi dan kesanya diluar prosedural (inprosedural)

Sedangkan mengenai surat keputusan yang diterbitkan tidak sesuai mekanisme partai. Bagi kami DPW PB Malut tetap Bahrun Husen dan tidak ada SK yang bisa ditandatangani pihak lain,” jelasnya

Menurut Nurhayati, bahwa Kepemimpinan Bakir Buamona hanya melalui SK atas namanya dikeluarkan melalui rapat di tempat yang tidak diketahui jelas dan tidak sesuai Mekanisme Partai sehingga SK Bakir Buamona juga ilegal

kami hanya mengakui Bahrun Husen sebagai Ketua DPW Berkarya Malut, bukan Bakir Buamona,”Tegas Nurhayati

Dengan nada tertawa Nurhayati mengatakan bahwa “Lucu, masa SK diatas SK yang inprosedural tanpa mekanisme partai yang masih saja di gaungkan.

Ketua Harian DPW PB Berkarya Malut itu kembali menegaskan bahwa, Berkarya masih tetap dibawah kepemimpinan Bahrun Husen, karna itu jika ada SK lain yang inprosedural, kami tidak hiraukan, Karena SK kami didifinitifkan sesuai dengn mekanisme Partai dan AD/ART partai.

Lanjut Nurhayati, SK DPW Malut dan DPD Halsel adalah dibawah kepemimpinan Bapak Bahrun Husen SKM, SK. Sedangkan SK yang diterbitkan atas tanda tangan Bakir Boamona itu inprosedural

Sementara itu Kata Nurhayati bahwa ketua DPD Halsel masih tetap La Jaya Lamusu bukan Lutfi Macmud

Lanjut Nurhayati, bahwa Saat ini Berkarya bru saja agenda Musyawara Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang insya Allah dalam minggu ini sudah disahkan SK susunan komposisi DPD Malut dan DPD Halsel di Kemenkumham

Ketua Harian DPW PB Berkarya mengatakan Jika mereka melakukan RAPIMNAS lagi lalu dengan dasar apa yang dipakai. Seharusnya politisi cerdas mampu menafsir terkait apa yg bergejolak saat ini,” Pungkas Nurhayati (Red/CN).

Menghadapi Dampak Covid, Kodim 1509/Labuha Buka Lahan Ketahanan Pangan

HALSEL,CN – Menghadapi dampak dari Pademi Covid -19 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Maka Kodim 1509/Labuha laksanakan program ketahanan pangan di bidang pertanian

Kepada Media Cerminnusantara.co.id Minggu (19/07/20) Kapten Inf Aga Galela Menyampaikan bahwa Pelaksanan program ketahanan pangan. Maka Kodim 1509/Labuha akan menggarab Lahan Tidur seluas 5,2 Hektar. Lahan tersebut Milik Saudara Jefri yang berada didesa Hidayat bersebelahan dengan Bandara Oesman Sadik

“Lahan yang digarap oleh Kodim 1509/Labuha dengan mengakomodir kelompok masyarakat di desa setempat, Lahan ini merupakan bagian dari jumlah lahan yang wajib disiapkan,” Jelasnya

Sementara itu kata Kapten Inf Aga bahwa Kodim 1509/Labuha akan Membuka lahan 50 hektar dalam rangka mempersiapkan terjadinya krisis pangan akibat Pandemi Covid-19 yg melanda wilayah Kabupaten Halmahera selatan.

Kapten Inf Aga Galela juga mengatakan bahwa Kodim 1509/labuha akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian serta ditopang oleh tenaga teknis di lapangan dan diharapkan semoga dapat mencapai hasil panen yang maksimal

Terpisah, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Imam Kanafi S.Sos, M.M. Menyampaikan Lahan yang kita siapkan ada berapa tempat dan akan melibatkan Masyarakat setempat sehingga masyarakat dapat diberdayakan serta hasilnya nanti akan dinikmati juga oleh masyarakat

Lanjutnya, dalam rangka menjaga Ketahanan pangan di wilayah kabupaten Halmahera Selatan, maka Lahan yang di garab oleh Kodim 1509/labuha, rencanakan akan Ditanami Tanaman jagung.

karena Kata Dandim, disamping dapat bisa langsung dikonsumsi serta dapat juga dijual untuk menambah pendapatan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani. (Red/CN)

MK Intruksikan Konsolidasi Kemenangan Usman-Bassam Wajib Patuhi Protokol Covid

HALSEL,CN – Konsolidasi Kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba (Usman-Basam). Acara yang di gelar Sabtu (18/07/20) Kemarin di hadiri oleh Tim koalisi dan relawan serta simpatisan Usman–Bassam.

Meski begitu Acara Konsolidasi kemenangan yang di gelar oleh Tim Pemenangaan Usman-Basam tidak mengabaikan protokol kesehatan, Hal itu dilakukan untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid 19.

Dalam Arahan-nya Yang dihimpun Media Cerminnusantara.co.id Bahwa Ketua tim pengarah Usman-Bassam, DR. Muhammad Kasuba, Mengatakan Tahapan Pilkada Halsel ini berlangsung ditengah pandemi Covid 19 maka kita semua harus lebih ikhtiar agar terhindar dari wabah Covid 19.

“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh Tim pemenangan Usman-Bassam wajib menggunakan masker untuk melakukan pendidikan kesehatan kepada masyarakat karena Covid-19 belum berakhir,” tandas Ustad Muhammad Kasuba

Untuk menghindari hal tersebut, Ustad Muhammad Kasuba (MK) berpesan bahwa seluruh tim pemenangan wajib dibekali masker agar dalam konsolidasi nanti, semua tim harus menggunakan masker dan membagikan kepada masyarakat.

“Kita harus ingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan maka seluruh tim pemenangan harus menggunakan dan membagikan masker disetiap tempat atau desa yang dilakukan konsolidasi,” Pungkasnya (Red/CN)