Peringati HUT ke-9, Garda Wanita DPW NasDem Malut Bagi-Bagi Sembako

TERNATE, CN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 9 Garda Wanita (Ganita) Malahayati NasDem, DPW Garnita Malahayati NasDem Maluku Utara (Malut) melalukan sejumlah rangkain kegiatan sosial, mulai dari pembagian makanan, pendistribusian masker, serta santunan kepada beberapa pantai asuhan di Kota Ternate.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Jumat-Sabtu (17-18/07), dimulai dengan santunan kepada beberapa Panti Asuhan.

“Alhamdulillah, sejumlah agenda yang disiapkan Panitia dalam rangka perayaan HUT ke 9 Garnita Malahayati NasDem berjalan lancar,” ungkap Ketua DPW Garnita Malahayati NasDem Malut, Fatma Djama pada sejumlah wartawan usai acara puncak HUT Garnita, Sabtu (18/7/2020).

Lanjut dia, Puncak HUT ke 9 Garnita Malahayati, dilakukan hari ini dengan pomotongan tumpeng secara serentak oleh seluruh DPW Garnita Malahayati diseluruh Indonesia.

“Puncak HUT ke 9 Garnita Malahayati dilakukan secara serentak diseluruh DPW se Indonesia,” tandasnya.

Di HUT ke 9 ini, DPP mengusung tema menjemput kemenangan. Artinya, Garnita menjadi bagian penting dalam proses membesarkan partai NasDem.

“Garnita Malahayati harus ikut andil dalam setiap kerja-kerja kebangsaan untuk sama-sama membangun kesejahteraan rakyat,” ujar Fatma.

Diakhir wawancara Fatma mengajak kepada seluruh kader Garnita Malut untuk ikut membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. (Ridal CN)

Lounching Pergerakan Partai Koalisi Pemenangan Usman-Bassam

HALSEL, CN – Setelah dilakukan lounching baliho gabungan partai koalisi, Sabtu (18/7/2020) sore tadi kembali dilakukan lounching pergerakan partai politik yang sudah resmi mengusung pasangan calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman-Bassam. Lounching pergerakan partai politik Usman-Bassam itu bertempat di kantor DPD PKS Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua tim pengarah Usman-Bassam, DR. Muhammad Kasuba dikesempatan itu mengatakan, fase pertama telah dilakukan yakni lounching baliho bagi partai politik yang mendukung Usman-Bassam dimulai dari tiga partai pengusung sebelumnya yakni PKB, PKS dan PSI, kemudian Demokrat, PAN dan Golongan Karya (Golkar), sekarang mau dilakukan konsolidasi pergerakan untuk seluruh konstituen dimasing-masing partai mulai Kabupaten hingga ke 249 desa.

“Enam partai Politik ini memiliki kursi di DPRD Halsel tentunya mereka memiliki konstituen jelas maka mulai hari ini kita lakukan lounching pergerakan pertanda koalisi Usman-Bassam sudah sangat siap bertempur untuk menggerakkan seluruh kekuatan menghadapi Pilkada Halsel tahun 2020 ini,”tandas Muhammad Kasuba

Konsolidasi dipimpin oleh Ketua tim pengarah Usman-Bassam, DR. Muhammad Kasuba memimpin lounching pergerakan dan konsolidasi partai koalisi dihadiri oleh calon Wakil Bupati Halsel, Bassam Kasuba,
Sagaf Hi Taha (Golkar) Ilham Basrah, Hud Hi Ibrahim (Demokrat), Mohtar Sumaila (PAN) Adnan Wahid (PSI), Muslim Hi Rakib, Muhammad Yunus Nazar, Safri Talib dan Junaidi Abusama (PKB), Husni Salim, Iksan Kalesarang (PKS), Relawan dan perwakilan komunitas Togale, Makian-Kayoa, Buton, Bajo dan etnis lain. (Red/CN)

Fakultas Perikanan dan Kelautan Unkhair Ternate Target Wisudakan 35 Mahasiswa Dimasa Pandemi

TERNATE, CN – Sebanyak 35 Mahasiswa akan diwisudakan dalam Wisuda Periode September 2020, Fakultas Perikanan Dan Kelautan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Insha Allah, untuk wisuda periode september dari Fakultas Perikanan dan Kelautan di targetkan sekitar 35 orang mahasiswa, yang itu sudah terbagi dalam 4 Program Studi,” ungkap Dekan Perikanan dan Kelautan, Dr. M. Jabid Achmad, saat di konfirmasi Wartawan melalui pesan Whatshap, Jumat (17/7/2020).

Ia menyebut, 4 (empat) Program Studi itu di antaranya, Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan(PSP), Manejemen Sumberdaya Perikanan (MSP), Budidaya Perikanan (BDP) dan Ilmu Kelautan (IK).

“Untuk batas ujiannya pada akhir Juli 2020, dan akan di ketahui seberapa banyak mahasiswa perikanan yang akan final wisuda,” terangnya.

Tetapi, kata dia, tetap dari Fakultas perikanan dan kelautan di targetkan mewisudakan mahasiswa sebanyak 35 orang.

“Ya kalau wisudanya lebih tidak jadi persoalan, dan untuk kurang dari 35 mungkin tidak ada, karena itu sudah menjadi targetkan kami, karena ini juga tinggal kita kondisikan akibat pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk sementara ini Mahasiswa yang sudah selesai ujiannya, baik ujian proposal, ujian hasil dan ujian Skripsinya berkisar 12 orang lebih.

“Harapannya semoga Mahasiswa bisa menyelesaikan ujiannya dangan baik, walaupun dalam kondisi tidak normal seperti saat-saat ini, dan insya Allah sampai akhir Juli bisa tercapai,” harapnya. (Ridal CN)

Direktur RSUD Chasan Boisorue Sebut Sidak Ketua DPRD Malut Salah Tempat

TERNATE, CN -Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Kota Ternate, Syamsul Bahari, akhirnya angkat bicara terkait dengan inspeksi mendadak (Sidak) yang di lakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud di rumah sakitnya pada hari Rabu (15/7/2020) kemarin, katanya tidak menemukan petugas atau koordinator di dalam penanangan Covid-19 di RSUD.

Kata Syamsul, selaku pimpinan Rumah sakit, dirinya memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang di lakukan oleh ketua DPRD, namun di sayangkan disini, area sidak yang di datangi itu salah tempat sasaran.

“Bagi saya, Sidak yang di lakukan ketua DPRD Provinsi itu juga bagus, karena melihat kita punya kinerja, tapi asalkan tempatnya benar. Kalau tujuan mau melihat penangan Covid-19, semestinya masuk ke ruang Covid-19, sehingga tepat sasaran,” Katanya kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, kamis (16/7/2020).

Syamsul menyebut, siapapun yang bertugas di UGD non Covid-19, sudah tentunya tidak akan tahu wilayah penanganan pasien Covid-19.

“Pelayanan yang kita berikan itu kan, ada Covid-19 dan non Covid-19. Tetapi kemarin ketua DPRD salah masuk, yang dia masuk di wilayah Unit Gawat Darurat (UGD) non Covid-19. Jadi wajar saja ketika Ia menanyakan tentang Covid-19, petugas setempat tidak tahu menahu soal itu, sebab keberadaan seluruh positif pasien Covid-19 UGD-nya berada di samping area ruang mayat, dan saya tidak izinkan siapa pun masuk, karena yang wajib berada di ruang itu, selain petugas yang memakai alat pelindung diri (Baju Hazmat) dan pasien yang terpapar Covid-19,” ucapnya.

Ia mengatakan, alur yang di datangi ketua DPRD kemarin, biasanya pasien datang sendiri kalau ada gejala-gejala pernapasan, sementara untuk UGD Covid-19 di ruang isolasi, pasien dibawa datang petugas dinas kesehatan Kabupaten/Kita dengan berdasarkan rapid tes.

“Ini sebenarnya hanya miskomunikasi
sehingga waktu ketua DPRD menanyakan ke petugas UGD jelas-jelas petugas tidak tahu. Kalau masuknya pas, pasti tidak akan terjadi masalah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, petugas yang melakukan pelayanan, waktu kerjanya 24 jam terbagi dari 4 (Empat) kelompok. Jadi kalau di bilang jam 8 (Delapan) petugas dan direkturnya tidak ada, itu juga salah.

“Masa pimpinan di suru jaga pasien?, Ya tidak lah. Direktur datang situ pada waktu begitu mau jaga-jaga apa. Katanya inspeksi sidak mendadak mau buat kejutan, padahal salah masuk, jadi salah masuk kesimpulan dan ceritanya ikut salah,” imbuhnya. (Ridal CN)

Putusan PN Labuha Tanpa Perintah Penahanan Bisa Di Eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara

HALSEL, CN – Persoalan pengrusakan WC
atas tanah milik sendiri yang berlokasi di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kab. Halsel memutuskan tanpa perintah penahanan pisa di eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara.(17/7/2020)

Wilson Colling, S.H., M.H. Merupakan salah satu advokat profesional  meniti karir di DKI Jakarta mengatakan eksekusi putusan Pengadian Negeri (PN) Labuha tanpa memuat status penahanan terhadap terdakwa Arter Geore Daeng alias Sors, surat putusan pemidanaan tidak batal demi hukum dengan sendirinya.

Dalam keterangan yang kami himpun kejadian ini berawal dari pengerusakan dinding bangunan WC milik orang lain, namun menurut terdakwa  dinding bangunan tersebut dibangung di atas tanah miliknya, yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal tersebut Pengadilan Negeri Labuha pada 15 Juni 2020 telah memvonis Arter George Daeng , dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan. Arter George  Daeng dianggap telah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, dalam Putusan Perkara  Nomor : 22/Pd. B/2020/PN.Lbh., dinyatakan pada  diktum pertama  dan diktum kedua mengadili :

Dalam diktum pertama  “menyatakan  terdakwa Arter George Daeng alias Sors telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

Dalam diktum kedua dijelaskan bahwa ” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arter Goerge Daeng Alias Sors dengan pidana penjara selama 5 (lima)  bulan.”

Dalam petikan  putusan tidak disebutkannya perintah penahanan yang bersifat menghukum (menjatukan pidana) sehingga banyak pihak yang memberikan pendapat hukum mengklaim bahwa Surat Putusan tersebut batal demi hukum mengakibatkan (putusan tidak dapat) dieksekusi  “Non Executable“.

Hal itu timbul polemik mengusik rasa keadilan masyarakat, praktisi hukum serta Akademisi bidang hukum pidana, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan apa dasar hukum sehingga pihak jaksa dapat mengeksekusi  Terdakwa?

Saat di hubungi wartawan cerminnusantara.co.id, Wilson Colling, SH.MH menyampaikan bahwa “dasar klaim tersebut tidak terlepas dari pendapat-pendapat ahli hukum terkait masalah keabsahan yang tidak mencantumkan perintah penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf  “k” dan Pasal 2  KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana  ) UU No. 8 Tahun 1981” kata Wilson

Menurut dia “Pasal  197 ayat  (1) huruf  “k”,  perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Sementara  menurut  Pasal 197 ayat  (2)  “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, k  dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Papar Wilson

Pada Saat Dimintai pendapat hukum dari Forum Komunikasi Hukum FKH OBI dan tokoh masyarakat terkait putusan tersebut, Wilson Colling dari perspektif hukum acara dan dalam prakteknya dia juga mengatakan bahwa “Meskipun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ada ketentuan yang menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan, namun karena penahan itu menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP harus dilakukan “menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”, maka apabila wewenang penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan “agar terdakwa ditahan” di dalam putusannya,” bunyi  SEMA 8/1985 mengatur mengenai tata cara penahanan terdakwa yang tidak tahan dalam proses penyidikan. Hal ini sudah dipraktikkan selama bertahun-tahun. Ungkap Wilson

Sambung Wilson “dalam proses penyidikan terdakwa tidak ditahan, sehingga membuat Majelis Hakim PN Labuha, dalam kutipan putusan tersebut tidak ada perintah terdakwa ditahan  ” Menimbang  bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat tidak cukup alasan untuk menahan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, maka Terdakwa tidak ditahan “

“Lantas, apa bunyi Pasal 21 tersebut? Pasal 21 KUHAP mengatur syarat memerintahkan penahanan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Pasal 21 tersebut melekat kepada aparat penegak hukum” cetus Wilson

Dalam Bunyi Pasal 21 ayat 1 berbunyi :

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Lanjut Wilson “atas dasar hukum di atas, maka dalam praktik peradilan yang berlaku, jarang ditemukan Pengadilan Negeri tiba-tiba menetapkan penahanan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan”

“dalam catatan kami masalah polemik eksekusi putusan tanpa memuat status penahanan bukan hal baru sudah sering terjadi dalam dunia peradilan kita, bukan saja terjadi  pada  Arter George Daeng, seperti contoh pernah heboh gara-gara masalah eksekusi putusan dalam kasus perambahan hutan di Kalimantan Selatan melalui Putusan PK No. 157 PK/Pid. Sus/2011 tanggal 16 September 2011. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya seorang Profesor hukum terkemuka yang juga seorang Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, menolak  eksekusi dengan dalih tidak memenuhi syarat formal Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah penahanan dalam putusan PK”

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan pengadilan  tidak wajib mencantumkan perintah ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan  setelah menghapus huruf “K” dalam Pasal 197  ayat (2) KUHAP  berdasarkan uji materi (Judicial Review) melalui Putusan   Nomor 69/PUU-/2012 tentang pengujian  Undang-Unadang Nomor 8 Tahun  1981 Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, maka redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi ,  “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi”.

“Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibaskan, tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum” kata dia

Wilson juga menjelaskan “walaupun tidak wajib  sejatinya  hakim Pengadilan Negeri Labuha, dalam  amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian  dari klausula untuk menegaskan materi amar putusan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

“ada atau tidaknya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusan pada diktum pertama dan diktum kedua, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan”

Dari argumen yang telah diuraikan maka Wilson Colling, S.H., M.H. menyimpulkan, Pertama : harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan haruslah dinggap benar dan sah menurut hukum (res judicata pro veritate habetur) dan oleh karenanya mengikat secara hukum pula terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain, Kedua : dalam praktinya sesuatu putusan yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara  haruslah diuji melalui putusan pengadilan,  tidak batal demi hukum dengan sendirinya, Ketiga : dalam putusan Mahkamah Konstitusi  Surat Putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Oleh karena itu,  dapat saya katakan dengan dasar argumen dan Putusan (MK), teori  serta  asas hukum  diatas terhadap putusan  tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.Dan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pihak jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana.

Advokat Wilson Colling, S.H., M.H., melanjutkan menganjurkan kepada Pihak kuasa hukum atau keluarga terdakwa jika tidak puas dengan putusan tersebut, dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip negara hukum memberi peluang untuk melakukan upaya hukum berupa perlawanan banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan negeri hingga melakukan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Namun dalam perkara ini dilihat dari acaman pidananya dibawah 1 (satu) tahun sehingga tidak dapat melakukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 45 A Undang-Undang 5 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman” Tutur Wilson.(Red/CN)